Al-Masyaqqoh Tajlibu at-Taisir
الْمَشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kesukaran itu dapat menarik kemudahan
1. Dasar
Pengambilan Kaidah
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ
الْعُسْرَ} [البقرة: 185]
“ Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan Dia tidak
menghendaki kesulitan bagi kalian”. ( Qs. Al-Baqarah : 185)
{ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ} [الحج: 78]
“ Dan Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu
kesulitan”. ( QS. Al-Hajj: 78 )
الدِّيْنُ يُسْرٌ أحبُّ الدِّيْنِ إلى اللهِ
الحنيفيةُ السَّمْحَةُ
“ Agama itu mudah, agama yang disenangi Allah adalah agama
yang benar dan murah”. ( HR. Bukhori dari Abu Hurairah)
"بُعِثْتُ بالحنيفيةِ السمْحَةِ
“ Aku diutus dengan membawa agama yang benar dan mudah “.
( HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas )
2. Uraian Kaidah
Syariah dibuat
agar kehidupan manusia bisa teratur dan kemaslahatannya bisa terealisasi, untuk
itu syariah telah disesuaikan dengan kemampuan manusia, karena pada dasarnya
syariah itu bukan untuk kepentingan Allah, melainkan untuk kepentingan manusia
itu sendiri,
Untuk
merealisasikan syariah tersebut , Allah memberikan 5 alternatif bagi perbuatan
manusia, yaitu positif ( wajib ), cenderung ke positif ( sunnah ), netral (
mubah ), cenderung ke negatif ( makruh ) dan negatif ( haram ). Dan untuk
merealisasikan kelima alternatif tersebut, Allah juga memberikan hukuman
keharusan ( ‘azimah ) yaitu keharusan untuk melakukan perbuatan yg positif dan
sebaliknya. Akan tetapi tidak semua
keharusan itu dapat dilakukan manusia, mengingat kemampuan yang dimiliki
manusia berbeda-beda. Untuk itu Allah
memberikan hukum rukhsoh yakni
keringanan-keringanan tertentu dalam kondisi tertentu pula. Sehingga bisa
dikatakan antara hukum ‘azimah dengan kebolehan melakukan rukhsoh itu seimbang.
Menurut
al-Syatibi, kesulitan itu dihilangkan karena dua sebab. Pertama,
karena kawatir orang ( mukallaf ) akan
terputuskan ibadah, benci terhadap ibadah, serta benci terhadap taklif, dan
hawatir akan adanya kerusakan bagi orang mukallaf, baik jasad, akal, harta
maupun kedudukannya, karena pada hakikatnya taklif itu untuk kemaslhatan
manusia. Kedua, karena takut akan terjurangi kegiatan-kegiatan
sosial yang berhubungan dengan sesama manusia, baik terhadap keluarga dan
masyarakat. Karena hubungan manusia dengan sesama manusia itu juga termasuk
ibadah pula.
Mengenai
klasifikasi kesulitan, Dr. Wahbah al-Zuhaili membaginya dalam 2 kategori, yaitu ;
1)
Kesulitan mu’tadah, yaitu
kesulitan yang alami, dimana manusia sewajarnya mencari jalan keluarnya. Misal
seorang kesulitan mencari pekerjaan, ia dapat pekerjaan yang sangat berat,
keberatan itu bukan berarti ia boleh tidak mencari pekerjaan.
2)
Kesulitan ghoiru mu’tadah, yaitu
kesulitan yang tidak pada kebiasaan, dimana manusia mampu memikul kesulitan,
karena jika ia melakukannya niscaya akan merusak diri dan memberatkan
kehidupannya. Kesulitan semacam ini diperbolehkan menggunakan dispensasi (
kemurahan ). Misalnya, diperbolehkan shalat khouf bagi mereka yang sedang
berperang.
Menurut Abdu
al-Rahman al-Suyuthi , ada 7 macam sebab orang memperoleh keringanan,
yaitu ;
1.
Karena safar, diperbolehkan
mengqosor shalat, berbuka puasa, dll.
2.
Karena sakit, diperbolehkan
tayammum, tidak puasa, dll
3.
Karena ikrah ( terpaksa dan
dipaksa ), karena tidak ada makanan apa pun kecuali daging babi dan kelaparan (
kalau tidak makan bisa mati), diperbolehkan makan daging babi.
4.
Karena nisyan ( lupa), karena
lupa pada saat puasa makan dan minum, ini dima’fu
5.
Karena jahl ( bodoh) atau buta
hukum
6.
Karena ‘usr ( kesulitan) dan
umumu al-balwa ( kesulitan yang umum), misal debu dijalan yang bercampur dengan
kotoran, pada hakikatnya itu najis. Tetapi karena itu sulit untuk dihindari
maka hukumnya dimaafkan
7.
Karena naqish ( kekurangan ),
misalnya anak kecil dan orang gila. Mereka tidak mendapatkan beban hukum.
Sedangkan bentuk-bentuk
keringanan ada enam, yaitu;
1.
Keringanan pengguguran, misal
ibadah haji itu menjadi tidak wajib bagi orang yang mampu karena kondisi tidak
aman, dan membahayakan jiwanya.
2.
Keringanan pengurangan, misal
diperbolehkan melakukan shalat qashar ketika dalam bepergian.
3.
Keringanan penggantian, misalnya
dalam kondisi sakit tidak boleh menyentuh air wudlu, wudlunya boleh diganti
tayammum.
4.
Keringanan mendahulukan, misal
jama’ taqdim.
5.
Keringanan mengakhirkan,
misalnya jama’ ta’khir
6.
Keringanan kemurahan, dalam
kondisi sangat lapar kalau tidak makan bisa mati, sedangkan makanan yang ada
hanya daging babi, maka itu boleh dimakan.
v
الأشباه و النظائر في قواعد و فروع فقه الشافعية
(ص: 77) مكتبة الشاملة
واعلم أن أسباب التخفيف في العبادات وغيرها سبعة:
الأول: السفر.
قال النووي: ورخصه ثمانية منها: ما
يختص بالطويل قطعا وهو القصر والفطر والمسح أكثر من يوم وليلة.ومنها: ما لا يختص به
قطعا, وهو ترك الجمعة وأكل الميتة.ومنها: ما فيه خلاف, والأصح اختصاصه به وهو الجمع.ومنها:
ما فيه خلاف, والأصح عدم اختصاصه به, وهو التنفل على الدابة وإسقاط الفرض بالتيمم.
واستدرك ابن الوكيل رخصة تاسعة, صرح بها الغزالي وهي:ما إذا كان له نسوة وأراد السفر,
فإنه يقرع بينهن. ويأخذ من خرجت لها القرعة, ولا يلزمه القضاء لضراتها إذا رجع. وهل
يختص ذلك بالطويل؟ وجهان, أصحهما: لا.
الثاني: المرض. ورخصه كثيرة, التيمم عند مشقة استعمال
الماء, وعدم الكراهة في الاستعانة بمن يصب عليه أو يغسل أعضاءه, والقعود في صلاة الفرض.
وخطبة الجمعة والاضطجاع في الصلاة, والإيماء والجمع بين الصلاتين على وجه اختاره النووي
والسبكي والأسنوي والبلقيني, ونقل عن النص, وصح فيه الحديث وهو المختار, والتخلف عن
الجماعة والجمعة مع حصول الفضيلة كما تقدم, والفطر في رمضان وترك الصوم للشيخ الهرم
مع الفدية, والانتقال من الصوم إلى الإطعام في الكفارة, والخروج من المعتكف وعدم قطع
التتابع المشروط في الاعتكاف, والاستنابة في الحج وفي رمي الجمار ; وإباحة محظورات
الإحرام مع الفدية, والتحلل على وجه. فإن شرطه فعلى المشهور, والتداوي بالنجاسات وبالخمر
على وجه, وإساغة اللقمة بها إذا غص بالاتفاق, وإباحة النظر حتى للعورة والسوأتين
الثالث: الإكراه.
الرابع: النسيان
الخامس: الجهل وسيأتي لها مباحث.
السادس: العسر وعموم البلوى. كالصلاة مع النجاسة
المعفو عنها, كدم القروح والدمامل والبراغيث, والقيح والصديد, وقليل دم الأجنبي وطين
الشارع, وأثر نجاسة عسر زواله, وذرق الطيور إذا عم في المساجد والمطاف وما يصيب الحب
في الدوس من روث البقر وبوله - إلى أن قال -
السبب السابع: النقص
فإنه نوع من المشقة إذ النفوس مجبولة على حب الكمال,
فناسبه التخفيف في التكليفات.
فمن ذلك: عدم تكليف الصبي, والمجنون, وعدم تكليف
النساء بكثير مما يجب على الرجال: كالجماعة, والجمعة, والجهاد والجزية, وتحمل العقل,
وغير ذلك وإباحة لبس الحرير, وحل الذهب, وعدم تكليف الأرقاء بكثير, مما على الأحرار,
ككونه على النصف من الحر في الحدود والعدد وغير ذلك
===========
3.Cabang Kaidah
إذَا ضَاقَ الأمْرُ إتَّسَعَ
“ Apabila suatu perkara itu sempit maka hukumnya menjadi
luas”.
Kaidah ini
merupakan kaidah yang dibuat oleh Imam Syafi’i. Maksud dari kaidah ini adalah bila sesuatu itu ada
kesempitan / kesukaran dalam menjalankannya, maka dalam kaidah ini “
wilayah-wilayah” yang semula dilarang menjadi diperbolehkan, sehingga
wilayah-wilayah menjadi luas. Misalnya seseorang dalam perjalanan, ia tidak
mendapatkan makanan apapun kecuali daging babi, bila ia tidak memakannya ia
akan mati kelaparan, tapi bila ia memakannya itu diharamkan. Maka dalam keadaan
sulit semacam ini ia diperbolehkan makan daging babi itu.
إذَا إتَّسَعَ الأمْرَ ضَاقَ
“ Jika suatu perkara itu luas, maka hukumnya menjadi sempit”.
Kaidah ini
merupakan kebalikan dari kaidah di atas. Maksudnya, bila dalam kondisi sempit /
mendesak maka hukumnya menjadi luas ,akan tetapi bila keadaan tidak mendesak /
sudah normal kembali maka hukumnya kembali pada keadaan semula ( sempit ).
Misalnya setelah seseorang itu sampai di tempat tujuan, dan disana sudah banyak
makanan, maka daging babi ( makanan yang haram ) yang asalnya itu boleh dimakan
dalam kondisi terpaksa/ sempit, menjadi haram kembali.
Dua kaidah di
atas oleh Imam al-Ghozali digabungkan menjadi satu,yaitu:
كُلُّ مَا تَجَاوَزَ حَدَّهُ إنْعَكَسَ إلَى
ضِدِّهِ
“ semua yang melampaui batas, maka ( hukumnya ) berbalik kepada
kebalikannya”.
Misal, dalam
keadaan biasa pada dasarnya saksi adalah seorang laki-laki yang terpercaya,
namun apabila tiada laki-laki sama sekali maka boleh digantikan pada wanita
atau bahkan anak kecil. Tetapi bila dalam kondisi memungkinkan saksi harus
laki-laki.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik