LBM MWC•NU WARU: #023 HUKUM BERQURBAN & SYARAT HEWAN QURBAN Assalamu'alaikum, yi.. mohon Pencerahan tentang 1. Hewan Qurban dn Syaratnya 2. macam macam Qurban dn implikasinya terhadap yg Qurban 🙏 Jawaban: Hewan yang bisa dijadikan qurban adalah hewan ternak yang berjenis: Onta, sapi dan kambing. Adapun syarat2nya adalah: 1. Hewan tersebut telah berganti gigi (tsaniyyah) yakni berusia: a. Onta usia lima tahun dan memasuki usia enam tahun. b. Sapi usia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun. c. kambing kacang usia dua tahun dan memasuki tiga tahun. d. domba usia satu tahun dan menginjak dua tahun meskipun blm berganti gigi, atau 6 bulan sempurna namun sudah berganti gigi. 2. Tidak buta meskipun hanya buta sebelah. 3. Tidak pincang. 4. Kondisi sehat, tidak sakit. Hal2 diatas (Buta, pincang, sakit) jika hanya ringan saja maka masih diperbolehkan. 5. Tidak termasuk al ‘ajfa’, yakni hewan yg hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus. 6. Tidak terpotong seluruh/
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK