Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

HUKUM BERQURBAN & SYARAT HEWAN QURBAN

LBM MWC•NU WARU: #023 HUKUM BERQURBAN & SYARAT HEWAN QURBAN Assalamu'alaikum, yi.. mohon Pencerahan tentang 1. Hewan Qurban dn Syaratnya 2. macam macam  Qurban dn  implikasinya terhadap yg Qurban 🙏 Jawaban: Hewan yang bisa dijadikan qurban adalah hewan ternak yang berjenis: Onta, sapi dan kambing. Adapun syarat2nya adalah: 1. Hewan tersebut telah berganti gigi (tsaniyyah) yakni berusia: a. Onta usia lima tahun dan memasuki usia enam tahun. b. Sapi usia dua tahun dan memasuki usia tiga tahun. c. kambing kacang usia dua tahun dan memasuki tiga tahun. d. domba usia satu tahun dan menginjak dua tahun meskipun blm berganti gigi, atau 6 bulan sempurna namun sudah berganti gigi. 2. Tidak buta meskipun hanya buta sebelah. 3. Tidak pincang. 4. Kondisi sehat, tidak sakit. Hal2 diatas (Buta, pincang, sakit) jika hanya ringan saja maka masih diperbolehkan. 5. Tidak termasuk al ‘ajfa’, yakni hewan yg hilang bagian otaknya sebab terlalu kurus. 6. Tidak terpotong seluruh/

BERQURBAN SAPI UNTUK 5 ORANG

 #022 BERQURBAN SAPI UNTUK 5 ORANG *Assalamualaikum* Ngapunten ingkang katha sanget poro Kyai/Ustad, Dalem bade Tanglet, Di Tempat Kami/Masjid Kami itu ada PANITIA PENGADAAN KOLEKTIF QURBAN SAPI, dengan Menggunakan "Sistim MENABUNG". Kita Bagi dalam KELOMPOK - KELOMPOK (Satu KELOMPOK nya ada 7 Orang Anggota). Suatu Ketika Karena Waktunya Qurban Sudah Dekat, Kami dapat tambahan Kelompok Baru, Tetapi hanya dapat 5 Orang Anggota (untuk Memenuhi/Melengkapi 7 Orang, "Kurang 2 Orang Anggota"), untuk Melengkapi 7 Orang Kami sudah tidak Mampu. Pertanyaannya, Apakah Boleh secara Hukum, Kelompok yang Terdiri dari "5 Orang Anggota Tersebut, Uangnya Kita Belikan Sapi, Meskipun tidak 7 Orang..... ? 📜 Jawaban: Hukumnya boleh dan sah sebagai udlhiyah. Pada dasarnya bagian qurban adalah 1/7 untuk tiap2 anggota, sehingga seluruhnya berstatus udlhiyah ketika yg berkurban 7 orang. Jika yg berqurban 5 orang untuk 1 sapi, maka sisanya yakni 2/7 tdk berstatus udlhiyah, sehingga dlm

WALIMAH NIKAH DIMASA PANDEMI (part 2)

LBM MWC•NU WARU: #021 WALIMAH NIKAH DIMASA PANDEMI (part 2) Dimasa pandemi ini apakah sudah mendapatkan ashlu Sunnah kalau makanan walimah tidak dg mengundang masyarakat melainkan di antar kerumah2 ? Jawaban: Sudah mendapatkan ashlu sunnah, hal ini dengan beberapa pertimbangan, diantaranya: 1. Definisi walimah sendiri adalah nama utk perkumpulan, atau undangan untuk makan2, atau nama utk ishlahit tho'am, atau nama utk makanan yg di buat karena adanya pernikahan, atau nama utk setiap makanan yg dibuat krn adanya kegembiraan secara umum. 2. Pada kondisi tertentu: - Seseorang boleh memberikan suguhan berupa air minum saja, meskipun makanan walimah yg dianjurkan adalah menyembelih satu kambing. - Seseorang boleh mengundang hanya satu orang saja. 3. Diantara tujuan walimah adalah : - ungkapan rasa syukur dg cara bershodaqoh. - untuk menunjukkan bahwa kedua pasangan sudah berstatus halal (pernikahan yg sah), tidak harus dg hadirnya banyak orang, hal ini dijadikan illat oleh sebagian pend

WALIMAH NIKAH DIMASA PANDEMI (part 1)

 #020 WALIMAH NIKAH DIMASA PANDEMI (part 1) Assalamu'alaikum. Izin bertanya,, Thn 2020 bulan agustus trjdi akad nikah zaid dan hindun dg acara biasa2 saja krna trhalang pandemi.. Kmdian skrg thn 2021 bln juni keduanya ingin mengadakan walimah.. Pertanyaan Apakah masih mendapatkan kesunnahan Dlm walimah trsbut ? Jawaban: Pada dasarnya kesunnahan walimah ini bagi pihak laki2/suami, dan waktu yang paling utama adalah ba'da dukhul (setelah berhubungan suami istri) namun juga tetap mendapat kesunnahan ketika dilaksanakan saat akad/ba'da akad, bahkan menurut pendapat yang kuat; walimah dapat dilaksanakan kapan saja (sejak akad nikah). Dengan demikian, pelaksanaan walimah sebagaimana as'ilah diatas, tetap mendapatkan kesunnahan. [إعانة الطالبين، ٣/ ٤٠٧] (خاتمة) الوﻟﻴﻤﺔ ﻟﻌﺮﺱ ﺳﻨﺔ ﻣﺆﻛﺪﺓ ﻟﻠﺰﻭﺝ اﻟﺮﺷﻴﺪ ﻭﻭﻟﻲ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﻣﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﻻ ﺣﺪ ﻷﻗﻠﻬﺎ ﻟﻜﻦ اﻷﻓﻀﻞ ﻟﻠﻘﺎﺩﺭ ﺷﺎﺓ *ﻭﻭﻗﺘﻬﺎ اﻷﻓﻀﻞ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻟﻻﺗﺒﺎﻉ ﻭﻗﺒﻠﻪ ﺑﻌﺪ اﻟﻌﻘﺪ ﻳﺤﺼﻞ ﺑﻬﺎ ﺃﺻﻞ اﻟﺴﻨﺔ ﻭاﻟﻤﺘﺠﻪ اﺳﺘﻤﺮاﺭ ﻃﻠﺒﻬﺎ ﺑﻌﺪ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻭﺇﻥ ﻃﺎﻝ اﻟﺰﻣﻦ ﻛﺎﻟﻌﻘﻴﻘﺔ ﺃﻭ ﻃﻠ

TAHUN BARU

PERTANYAAN UNEK UNEK Tepat tanggal 1 Januari di belahan dunia, berbagai macam cara orang akan merayakannya, mulai dari menyalakan petasan dan kembang api sampai tiup terompet dan sebagainya yang cenderung hura-hura. Pertanyaan : a. Bagaimana hukumnya bagi umat islam ikut merayakan tahun baru ? b. Bagaimana hukum mengucapkan " SELAMAT TAHUN BARU" ? * JAWABAN * a. Diperinci : ✓ Harom jika perayaan dilaksanakan dengan niat sebagaimana cerita awal penetapan 1 Januari, atau dengan cara tasyabbuh bii fussaq atau terjadi ihtilat ✓ Jika perayaan dilaksanakan dengan tidak niat sebagaimana cerita awal penetapan 1 Januari (yaitu hanya sekedar ungkapan senang telah sampai di tahun setelahnya) maka diperinci : * Jika perayaan denga cara islam maka boleh * Jika perayaan denga cara yang tidak sesuai syari’at islam maka tidak boleh ____ b. Diperinci : ✓ Jika mengucapkan kepada orang islam maka sebagaimana jawaban A ✓ Jika diucapkan kepada orang kafir maka harom Sekilas seja

HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL.... BOLEHKAH

 HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL.... BOLEHKAH ❓ DESKRIPSI Bank merupakan salah satu tempat yang kerap didatangi Masyarakat dalam rangka untuk bertransaksi keuangan. Namun transaksi yang paling sering adalah peminjaman uang sehingga ketika nasabah butuh uang pinjaman, Bank akan membantu meminjami. Aktivitas keuangan ini memang sangat dekat dengan kehidupan sebagai Manusia karena memang uang memegang peranan yang penting. Namun terkadang Umat Islam merasakan keraguan mengingat pinjam uang di Bank selalu ada bunga sehingga hukum pinjam uang di Bank menurut Islam pun dipertanyakan oleh kalangan masyarakat.  Problema keuangan memang dihadapi siapa saja baik golongan bawah, menengah hingga ke atas. Bank menjadi salah satu solusi yang kerap dipilih karena menawarkan bantuan untuk meminjami uang mengingat tidak semua saudara atau kerabat dekat mampu membantu demikian. Di Indonesia sendiri kini sudah ada Bank Konvensional dan juga Bank Syariah dimana Bank Konvensional menggunakan bunga u

Bekerja di hotel

  ⚖️.  ``` RUMUSAN AS'ILAH DHF ``` 🗓️  ``` Selasa 6-12-2022 ``` Assalamu'alaikum ``` Kita sebagai orang awam, taunya hotel diperuntukan untuk orang tidur, bagi yang bepergian jauh. Tapi disisi lain, hotel juga terkadang dipakai untuk (maaf) transaksi prostitusi.. -Bagaimana hukumnya jika bekerja ditempat tersebut ? ``` Sail +62 877-7446-xxxx Jawaban Bekerja d hotel tersbut hukum nya * BOLEH * & upah yg d dapat  * HALAL * Krn Scara umum hotel d pruntukkan utk hal yg positif Yaitu menyediakan tempat yg baik utk menginap baik utk para musyafir atau org skitr yg menginginkan suasana baru Namun apabila dlm proses bekrjanya tersbut terindikasi (d yakini) mengarah pd suatu yg haram spt menjd pelantara menyediakan PSK maka hukum nya * HARAM * & tip nya pun juga * HARAM * krn tergolong membantu kemaksiatan * Catatan * Merapikan dan membersihkan kamar hotel serta lingkungan sekitarnya tdk tergolong membantu kemaksiatan. Referensi بغية المسترشدين, ١٥٨ (مسألة : ي)

Bersin Batuk Saat Baca Fatihah, Apa Mengulangi Dari Awal

Bersin Batuk Saat Baca Fatihah, Apa Mengulangi Dari Awal? Faidah ngaji Fathul Mu'in tadi malam 1- Hukum dasar : Fatihah wajib dibaca muwalah, dalam artian berkesinambungan dan tidak boleh ada jeda melebihi kadar satu nafas. 2- Ada beberapa pengecualian dari hukum dasar ini : 1). Gabisa nahan batuk atau bersin, walaupun lama. Maka setelah berhenti batuk atau bersin, langsung lanjut nerusin Fatihah gapapa. 2). Mengingat² ayat Fatihah karena lupa. Setelah ingat, lanjut saja. 3). Baca amin. Misal kita baca Fatihah baru sampai wa iyyaka nasta'in terus imam baca wa lad-dhollin, maka kita sunah baca amin. Setelah baca amin, kita lanjut baca ayat Fatihah lagi nerusin tadi. 4). Imam sujud karena ayat sajdah. Maka kita ikut sujud. Terus setelah sujud, lanjut baca Fatihah lagi. 5). Imam baca suatu ayat yang kita disunahkan untuk berdoa atau mengucapkan sesuatu, misal pada ayat, أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ Maka kita jawab,  بلى وأنا على ذلك من الشاهدين Kita mengucapkan ini ti

HUKUM MENGUBUR JENAZAH PADA WAKTU TENGGELAM DAN TERBIT MATAHARI

 BAHTSUL MASAIL: 🌻 HUKUM MENGUBUR JENAZAH PADA WAKTU TENGGELAM DAN TERBIT MATAHARI 🌻 ✅ Menurut  ulama-ulama madzhab Maliki dan madzhab Hanbali makruh mengubur jenazah  pada waktu-waktu yang dimakruhkan sholat . Namun menurut ulama-ulama madzhab Syafii dan madzhab Hanafi  tidak makruh. Lihat kitab al-Mausu´ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah : أما  الدفن في الأوقات المكروهة فصرح المالكية والحنابلة بأنه يكره الدفن عند  طلوع الشمس ، وعند غروبها ، وعند قيامها ، لقول عقبة بن عامر الجهني : «  ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن ، أو أن  نقبر فيهن موتانا : حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع ، وحين يقوم قائم  الظهيرة ، وحين تضيف الشمس للغروب حتى تغرب » .   ويرى الحنفية والشافعية أنه لا يكره الدفن في الأوقات التي نهي عن الصلاة فيها ، وإن كان الدفن في غيرها أفضل . ↪ Syarah Nawawi ala Muslim : قال  بعضهم : إن المراد بالقبر صلاة الجنازة وهذا ضعيف ، لأن صلاة الجنازة لا  تكره في هذا الوقت بالإجماع فلا يجوز تفسير الحديث بما يخالف الإجماع ، بل  الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن

HAYAT MUSTAQIRROH DAN MADZBUHAH

  #019 Assalamualaikum kyai izin tanya sebagaimana aturan grup harus ajukan pertanyaan ke salah satu admin .. Pertanyaan saya terkait video penyembelihan diatas. * Pertanyaan * 1. bagaimana definisi hayatul mustaqirroh dan madzbuhah ? 2. apakah Kasus ini masuk ke hayat mustaqirroh atau hayatul madzbuh?, dan bagaimana solusinya ? Mohon referensinya injih🙏 Jawaban: 1️⃣ Definisi hayatul mustaqirroh dan madzbuh adalah sebagai berikut: 🔖 Hayatul mustaqirroh adalah ketika ruh masih ada dalam jasad, serta penglihatan, suara, gerakan2nya bersifat ikhtiyary (atas dasar kesadaran). diantara ciri-cirinya adalah semisal masih bergerak gesit atau mampu bertahan sehari/ dua hari. 🔖 Hayatul Madzbuh / 'Aisyul Madzbuh adalah ketika penglihatan, suara dan gerakan2nya tidak lagi disebut ikhtiyariy tapi disebut idhthiroriy (sudah tidak disadari). 2️⃣ Dalam video tersebut jika dilihat dari gerakan2nya maka termasuk hayatul mustaqirroh, meskipun demikian, bukan berarti harus disembelih la

Kepiting, Rajungan dan yuyu

  * ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​ * ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Kepiting, Rajungan dan yuyu☀️ 📩 SOAL NO 124 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH 💦Deskripsi Assalamualaikum mau tanya ustad 🖋️Pertanyaan A. mau tanya gimana hukumnya rajungan/kepiting?  ❄️Jawaban ❄️ ✅ Hukum makan kepiting adalah Halal, menurut penelitian lapangan oleh Kyai Anwar (dalam kitab عيش البحر) menyatakan secara tegas bahwa kepiting adalah hewan yang hanya hidup di air. ✅ Hukum makan Rajungan adalah Halal karena termasuk hewan yang hanya bisa hidup di air. ✅ Hukum makan yuyu / beleteng /  (سرطان البحر) adalah Haram karena bisa hidup di 2 alam. ✅ Identifikasi kepiting : ➡️Dia menyerupai rajungan. ➡️Dia memiliki * enam kaki * . ➡️ Mempunyai dua Supit dan banyak kuku, akan tetapi kukunya tidak bertaring(tajam) sebagaimana kukunya sarathan (yuyu). ➡️ Mempun

DO'A KUAT JIMA'

  DO'A KUAT JIMA' * (Khusus dewasa) * Dikutip dari kitab Asrorul Jima' : واعلم يا اخي ان هذه اللذة لذة الاستمتاع بالزوجة تتضاعف وتتزايد بحسب ما عند المرء من الاقبال على الله  واخلاص العمل له وهذا مما غفل عنه كثير من الناس ...فاذا رزقه الله زوجة فى صورة جميلة ورزق حبها ورزقت حبه وانصرفت دواعى شهوته اليها وقصرت بصره عن النظر الي غيرها فلا مناسبة البتة بين لذته ولذة صاحب الصورة المحرمة Ketahuilah wahai Akhi.. sesungguhnya kelezatan istimta' dgn istri menjadi bertambah dan berlipat ganda itu tergantung ibadahnya seorang suami di hadapan ALLAH & keikhlasan nya dlm beramal,hal ini yg dilupakan/ tidak diketahui oleh banyak orang..jika ALLAH memberi dia istri cantik,kemudian istri cinta kpd nya dan iapun cinta kpd istrinya dan mengendalikan pandangannya dr selain istrinya serta menjaga betul dari melirik yg diharamkan maka sudah pasti tiada yg membandingi antara kelezatan nya dengan kelezatan orang yg berzina. فكلما قويت المحبة قويت اللذة بادراك المحبوب Semakin cinta

IJAZAH KUAT DZAKAR

  * Hasil Copas, semoga bermanfaat * * KUAT   DZAKAR * Diajarkan oleh Ibnul Mukadir dalam kitab Faidhul Qaadir karya Syekh Abdurrauf Al-Munawi, doa ini ber kaifiyah agar dikuatkan dzakarnya agar dapat memenuhi apa yang menjadi hak dari istrinya. Keterangan yang terdapat pada kitab Faidhul Qaadir tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengatasi ejakulasi dini. Tatacara : - Sediakan Media Air 1 Gelas. - Baca Do'a dibawah sebanyak 11x lalu tiup ke Air. - Oleskan Airnya pada Dzakar sebelum bersenggama. Do'a : اللَّهُمَّ قَوِّ لِي ذَكَرِي ، فَإِنَّ فِيهِ صَلاحًا لأَهْلِي * "ALLAHUMMA QOWWI Lii DZAKARII FAINNA FIIHI SHOLAA HAN LI AHLII" * Artinya: "Ya Allah kuatkanlah dzakarku karena sesungguhnya hal itu bermanfaat untuk istriku." Ajaztukum, Semoga bermanfaat bagi yang sudah menikah.

LEMBARAN SUCI YANG TERABAIKAN

 LEMBARAN SUCI YANG TERABAIKAN  Deskripsi Masalah  Di dunia pesantren khususnya, keberadaan mushaf Alquran, hadis, kitab-kitab syar’isebagai sumber belajar merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan para santri. Namun sangat disayangkan, terkadang ada fenomena yang terasa kurang elok, di mana barang-barang yang seharusnya dimuliakan tersebut tidak diposisikan sebagaimana mestinya. Ia dibiarkan berserakan di mana-mana, bahkan tergeletak di tempat kotor. Pertanyaan: 1) Bagaimana cara memuliakan Al quran, hadis, kitab-kitab syar’i sebagai sumber ilmu pengetahuan?  Jawaban:  Ilmu sebagai sarana ketaqwaan merupakan bagian dari syiar Allah yang harus dimuliakan. Salah satu  bentuk ta’dim terhadap ilmu adalah ta’dim pada Alquran, hadis, dan kitab-kitab syar’i sebagai sumber  ilmu baik secara maknawi maupun hissi. Memuliakan secara maknawi (non fisik) adalah dengan cara membaca, mengkaji dan mengamalkannya. Sementara memuliakan secara hissi (fisik) seperti menyentuh dalam keadaan suc

HUKUM MEMBACAKAN AL ~ QUR´AN PADA AIR MINUM

BAHTSUL MASAIL: 📚 HUKUM MEMBACAKAN AL ~ QUR´AN PADA AIR MINUM 📚 ➡ Tenang saja, ada haditsnya yang bisa dijadikan dalil landasan bolehnya mengamalkan membacakan dzikir dan Al-Qur'an pada Air minum, yaitu kisah sahabat yang membaca surat al-fatekhah pada air kemudian digunakan untuk meyembuhkan orang yang tersengat kalajengking, kemudian setelah sembuh para sahabat diberi kambing, lalu para sahabat melaporkannya kepada Nabi shollallohu alaihi wasallam dan Nabi meminta sedikit daging kambingnya. ✅ Kisah selengkapnya dalam hadits dari riwayat Abu Sa’id Al Khudri : عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانُوا فى سَفَرٍ فَمَرُّوا بِحَىٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَلَمْ يُضِيفُوهُمْ. فَقَالُوا لَهُمْ هَلْ فِيكُمْ رَاقٍ فَإِنَّ سَيِّدَ الْحَىِّ لَدِيغٌ أَوْ مُصَابٌ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ نَعَمْ فَأَتَاهُ فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ الرَّجُلُ فَأُعْطِىَ قَطِيعًا مِنْ غَنَمٍ فَأَبَى أَنْ يَقْبَلَه

AYAT AL-QURAN DALAM TAKBIRAN

 Deskripsi  Hari Raya Idhul Adha telah berlalu, gema takbir yang di lakukan pada malam dan siangnya pun sudah selesai. Hanya saja masih ada praktek yang perlu di bahas dan di ketahui hukumnya, agar kebenarannya bisa kita ketahui bersama, karena dalam sebuah referensi dijelaskan, “ibadah yang tidak disertai dengan ilmu akan sia-sia dan tertolak” وكل من بعير علم يعمل # اعماله مردودة لا تقبل Kebiasaan suatu kampung bisa jadi berbeda dengan yang lain, begitulah kiranya kata yang pas untuk kejadian yang akan kita bahas pada malam ini, faktanya; di kampung tersebut ternyata ada yang unik saat melakukan takbiran, Masyarakat di kampung itu mencampur lafadz-lafadz takbir di hari raya dengan ayat Al-Qur’an, seperti contoh : .الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر, لا اله الا الله, الله أكبر, الله أكبر ولله الحمد الله أكبر بسم الله الرحمن الرحيم قل هو الله أحد. الله الصمد. لم يلد ولم يولد. وله يكن له كفِوا أحد. لا اله الا الله, الله أكبر , الله أكبر ولله الحىد Bisa dikatakan ironi, sebab bukan tidak ada