Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

DIBALIK SOLUSI PAMONG DESA MENGAWINKAN PEZINA

01.    DIBALIK SOLUSI PAMONG DESA MENGAWINKAN PEZINA       |  PP. Darul Ulum Wlingi Blitar Deskripsi Masalah Di suatu daerah terjadi kasus dua orang berzina dan kemudian hamil di luar nikah, dan solusi yang ditempuh masyarakat khususnya para perangkat desa adalah menikahkan kedua orang tersebut dengan alasan untuk menutupi aib keluarga. Hal ini sedikit memantik sebuah kemusykilan dengan pertimbangan: 1.       Kebijakan pemerintah harus berdasarkan maslahat. 2.       Masyarakat mempunyai kepahaman hamil sebelum nikah merupakan aib yang hanya bisa ditutupi dengan menikahkannya. 3.       Menikahi perempuan yang zina hukumnya adalah makruh. Namun, ada komentar dari salah seorang pemuka masyarakat bahwa menikahkan orang yang telah berzina dan sudah terjadi kehamilan dalam rangka menutup aib adalah haram hukumnya dengan berdasarkan tendensi ibarot di bawah ini: بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي – (ص 249) (مسألة): . . . الي ان قال . . .   ومن هنا يعلم شدة ما اشتهر أنه