Ada seseorang memiliki sebidang tanah, sebagian tanah tersebut ada pepohonannya dan sebagian yang lain masih kosong. Kemudian tanah tersebut di Waqofkan untuk Madrasah. Pertanyaan : a. Apakah status pepohonan yang ada pada tanah tersebut ? b. Bolehkah menanami sebagian tanah yang masih kosong untuk dijadikan sumber dana, mengingat dana untuk pembangunan Madrasah masih belum ada ? (PP. Sidogiri Kraton Pasuruan) Jawaban a : Status pepohonan tersebut adalah termasuk barang waqofan (Mauquf bih) *) Referensi : 1.Hamisy I’anatut Tholibin Juz III Hal. 41. 1-وفى هامش إعانة الطالبين للشيخ زين الدين عبد العزيز المليبارى ما نصه : {يدخل فى بيع أرض} وهبتها ووقفها والوصية بها مطلقا لا فى رهنها والإقرار بها {مافيها} من بناء وشجر رطب …. إلخ .اهـ Jawaban b : Tidak boleh ditanami, karena hal tersebut termasuk merubah
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK