UAN CONTEKAN Deskripsi Masalah Sudah kita maklumi bahwa sekarang nilai standarisasi UAN selalu meningkat tiap tahun. Akibatnya, banyak siswa-siswa yang mengeluh karena khawatir nanti tidak lulus. Dan kekhawatiran tersebut juga dirasakan oleh para guru pengajar. Akhirnya, banyak kecurangan-kecurangan, diantaranya adalah banyak siswa yang menyontek, dan itu juga ada dukungan dari para guru bahkan dari pihak kepala sekolah, seperti ada yang mendapat bocoran dari gurunya sendiri lewat sms. Pertanyaan a. Bagaimanakah hukum menyontek itu sendiri? Jawaban Hukumnya haram, karena termasuk ghisyu (pengaburan) dan khianat serta termasuk pelanggaran terhadap peraturan pemerintah (tidak imtitsal amril imam ). Referensi : & Az Zawajir juz 1 hal. 443 & Bariqoh Muhammadiyyah juz 4 hal. 264 & Washoya hal. 39 & Bughyah al Mustarsyidin hal. 189 الزواجر الجزء الأول صـ 443 (الكبيرة الأربعون بعد المائتين: الخيانة في الأمانات كالوديعة والعين المرهون
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK