SERUAN JIHAD DALAM AZAN, BOLEHKAH?
Beredar video azan yang tak biasa di berbagai platform media sosial. Azan tersebut menyerukan jihad dengan mengganti kalimat hayya ‘alash-shalâh dengan hayya ‘alal-jihâd. Video tersebut membuat geger masyarakat. Dalam tayangan sebuah video yang viral, ada yang terlihat azan sambil mengangkat senjata tajam. Hal tersebut memantik pihak kepolisian untuk menyelidikinya. Ada beberapa ulama yang mengomentari video tersebut, di antaranya KH. Cholil Navis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Habib Novel bin Muhammad Alaydrus. Sebelum kita menjawab permasalahan tersebut, kita harus tahu apa definisi azan, apa saja yang harus diucapkan ketika azan, kemudian kita paparkan hukum mengganti redaksi azan yang ada pada video tersebut.
Azan Menurut Para Ulama
Azan adalah seruan khusus yang digunakan untuk memberitahu masuknya waktu shalat. Sedangkan redaksinya itu ada 15 kalimat. Adapun perinciannya sebagai berikut:
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar.”
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ
“Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah.”
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ
“Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
“Marilah shalat.”
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
“Marilah menuju kemenangan.”
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ
“Allah Maha Besar.”
لَا إلهَ إِلَّا اللهُ
“Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah.”
Definisi dan redaksi azan ini disebutkan oleh Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi (1230-1314 H./1813-1897 M.) dalam kitabnya Nihâyatuz-Zain Syarh Qurratil-‘Ain, hlm. 111.
Hukum Mengganti Redaksi Azan
Lalu bagaimana hukum mengganti redaksi azan sebagaimana yang ada di video viral yang telah disinggung di depan? Di kitab yang sama (hlm. 115) Syekh Muhammad Nawawi ketika membahas kemakruhan yang ada pada azan dan ikamah, beliau mengatakan:
وَأَنْ يُقَاَل فِيْهِمَا: حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ كَمَا قَدْ يَقَعُ ذَلِكَ بَعْدَ الْحَيْعَلَتَيْنِ لِأَنَّهُ شِعَارُ الزَّيْدِيَّةِ
“(Juga berhukum makruh) mengucapkanحَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ dalam azan dan ikamah, jika kata tersebut diucapkan setelah الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), karena hal itu merupakan syiar dari Syiah Zaidiyah.”
Kemudian beliau melanjutkan bagaimana hukumnya seandainya حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ itu mengganti posisi dari الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ). Beliau berkata:
وَأَمَّا إِذَا أَتَى بِذَلِكَ عِوَضاً عَنِ الْحَيْعَلَتَيْنِ فَلَا يَصِحُّ الْأَذَانُ وَلَا الْإِقَامَةُ لِأَنَّ تَرْكَ كَلِمَةٍ مِنْهُمَا مُبْطِلٌ لَهُمَا
“Adapun apabila kata itu (حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ) menggantikan posisi الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), maka azan dan ikamahnya tidak sah, karena meninggalkan satu kalimat saja yang telah ditentukan dalam azan dan ikamah (sebagaimana yang telah disebutkan di atas) itu membatalkan terhadap azan dan ikamah itu sendiri.”
Kesimpulan
Dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, mengutip pendapat dari Syekh Muhammad Nawawi, mengganti satu kalimat yang ada pada azan —dalam kasus ini mengganti حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dengan حَيَّ عَلَى الْجِهَادِ, dengan tujuan menyerukan jihad— itu tidak boleh dan hukum azannya tidak sah (batal).
Achmad Arief | Annajahsidogiri.id
Baca Juga: Jihad Tidak Melulu Perang
Link: https://annajahsidogiri.id/jihad-tidak-melulu-perang/
#Sidogiri #AnnajahCenterSidogiri #Aktual #Aswaja
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik