* MENYENDIRI DI SHAF PALING BELAKANG *
PERTANYAAN :
Bagaimana hukumnya menyendiri di shaf paling belakang ?
JAWABAN :
بسم الله الرحمن الرحيم
قال المصنف رحمه الله تعالی :
(ﻭﻛﺮﻩ) ﻟﻤﺄﻣﻮﻡ (اﻧﻔﺮاﺩ) ﻋﻦ ﺻﻒ ﻣﻦ ﺟﻨﺴﻪ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺳﻌﺔ ﺑﻞ ﻳﺪﺧﻞ اﻟﺼﻒ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﻕ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﻴﻪ ﻓﻤﺎ ﻓﻮﻗﻪ ﻷﺟﻠﻬﺎ ﻷﺟﻞ ﺗﻘﺼﻴﺮﻫﻢ ﺑﺘﺮﻛﻬﺎ
Dan dimakruhkan bagi ma'mum menyendiri dari shaf jenisnya jika ia menemukan tempat luas, bahkan masuk ke dalam shaf seketika itu, dan ia boleh melintasi shaf yang mengikutinya lalu shaf shaf di atasnya karena alasan demikian, dikarenakan kelalaian mereka dengan meninggalkan tempat luas yg masih kosong.
ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺳﻌﺔ ﺃﺣﺮﻡ ﺛﻢ ﺑﻌﺪ ﺇﺣﺮاﻣﻪ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ ﻳﺼﻄﻒ ﻣﻌﻪ ﺟﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺷﺨﺼﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﻒ ﻟﻴﺼﻄﻒ ﻣﻌﻪ
jika ia tidak menemukan tempat luas, maka ia takbirotul ikhrom, kemudian sesudah takbirotul ikhromnya, ia menarik kepadanya satu orang dari shaf untuk membuat shaf bersamanya
ﻭﺳﻦ ﻟﻤﺠﺮﻭﺭﻩ ﻣﺴﺎﻋﺪﺗﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ اﻟﻤﻌﺎﻭﻧﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺒﺮ ﻭﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺛﻮاﺏ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ ﺷﺮﻋﻲ
dan disunahkan bagi orang yg ditariknya kerelaannya karena yang demikian sebagian dari bab tolong menolong di atas kebaikan, dan tidak meninggalkan nya pahala shaf yang mana adanya dia di dalamnya, karena ia tidak keluar dari shafnya kecuali karena udzur syar'iy.
ﻭﺳﻨﻴﺔ اﻟﺠﺮ ﻟﻬﺎ ﺷﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﺣﺮا ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻮﺯ ﻣﻮاﻓﻘﺘﻪ ﻟﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺼﻒ اﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﻣﻨﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ اﺛﻨﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻭﺑﻌﺪ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻳﺴﻦ اﻟﺠﺮ
dan kesunahan menarik baginya ada 5 syarat :
1. yang ditarik adalah lelaki merdeka (bukan hamba sahaya)
2. bahwasanya boleh baginya mengikuti
3. shaf yang ditarik darinya lebih dari 2 orang
4. dalam keadaan berdiri
5. sesudah takbirotul ikhrom
jika tidak terpenuhi syarat syarat itu maka tidak disunahkan menarik
ﻭﻟﻮ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻄﻒ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﻕ اﻟﺼﻒ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﺃﻣﺎﻣﻪ اﺛﻨﻴﻦ ﻓﻘﻂ ﻭاﻟﻤﻜﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ ﻭاﺳﻊ ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺠﺮﻫﻤﺎ ﻟﻴﺼﻄﻔﺎ ﻣﻌﻪ
dan jika memungkinkan nya membuat shaf bersama imam seketika itu, maka ia boleh melintasi shaf dikarenakan yg demikian itu, dan jika shaf yg berada di belakang imam dua orang saja dan tempat yg mana ia ada didalamnya luas, maka boleh baginya menarik keduanya agar keduanya membuat shaf bersamanya
ﻭاﻻﻧﻔﺮاﺩ ﻋﻦ اﻟﺼﻒ ﻣﻊ ﺇﻣﻜﺎﻥ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﻣﻔﻮﺕ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ لأن ارتكاب المكروه من حيث الجماعة يفوتها
dan menyendiri dari shaf disertai memungkinkan masuk di dalam shaf adalah yang menyebabkan tidak mendapat pahala keutamaan berjama'ah, karena perbuatan makruh sekiranya shalat ber jama'ah dapat meninggalkan keutaaman pahala shalat berjama'ah
ﻭﺃﻻ ﻳﺨﺎﻟﻔﻮﻩ ﻓﻲ ﺃﻓﻌﺎﻟﻪ
dan agar jama'ah tidak menyalahinya didalam perbuatan-perbuatannya.
_Kitab Nihayatuz zain. Syaikh Nawawi Al Bantaniy_
Qultu :
Walhasil, makruh hukumnya menyendiri di shaf paling belakang, boleh menarik orang yang berada di depan jika memenuhi syarat-syarat yang sudah dituturkan mushonnif. Apabila memungkinkan masuk ke dalam shaf di depan 7 seseorang memilih menyendiri di belakang maka ia tidak dapat keutamaan pahala shalat berjama'ah sekalipun sahz shalat berjama'ahnya.
*~ Abdurrachman Asy Syafi'iy ~*
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik