Langsung ke konten utama

MENYENDIRI DI SHAF PALING BELAKANG

 *۝ MENYENDIRI DI SHAF PALING BELAKANG ۝*


PERTANYAAN :


Bagaimana hukumnya menyendiri di shaf paling belakang ?


JAWABAN :


بسم الله الرحمن الرحيم

قال المصنف رحمه الله تعالی : 


(ﻭﻛﺮﻩ) ﻟﻤﺄﻣﻮﻡ (اﻧﻔﺮاﺩ) ﻋﻦ ﺻﻒ ﻣﻦ ﺟﻨﺴﻪ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺳﻌﺔ ﺑﻞ ﻳﺪﺧﻞ اﻟﺼﻒ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻭﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﻕ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﻴﻪ ﻓﻤﺎ ﻓﻮﻗﻪ ﻷﺟﻠﻬﺎ ﻷﺟﻞ ﺗﻘﺼﻴﺮﻫﻢ ﺑﺘﺮﻛﻬﺎ

Dan dimakruhkan  bagi ma'mum menyendiri dari shaf jenisnya jika ia menemukan tempat luas, bahkan masuk ke dalam shaf seketika itu, dan ia boleh melintasi shaf yang mengikutinya lalu shaf shaf di atasnya karena alasan demikian, dikarenakan kelalaian mereka dengan meninggalkan tempat luas yg masih kosong.

ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺳﻌﺔ ﺃﺣﺮﻡ ﺛﻢ ﺑﻌﺪ ﺇﺣﺮاﻣﻪ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﻦ ﻳﺼﻄﻒ ﻣﻌﻪ ﺟﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺷﺨﺼﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﻒ ﻟﻴﺼﻄﻒ ﻣﻌﻪ

jika ia tidak menemukan tempat luas, maka ia takbirotul ikhrom, kemudian sesudah takbirotul ikhromnya, ia menarik kepadanya satu orang dari shaf untuk membuat shaf bersamanya

ﻭﺳﻦ ﻟﻤﺠﺮﻭﺭﻩ ﻣﺴﺎﻋﺪﺗﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ اﻟﻤﻌﺎﻭﻧﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺒﺮ ﻭﻻ ﻳﻔﻮﺗﻪ ﺛﻮاﺏ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺨﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﺇﻻ ﻟﻌﺬﺭ ﺷﺮﻋﻲ

dan disunahkan bagi orang yg ditariknya kerelaannya karena yang demikian sebagian dari bab tolong menolong di atas kebaikan, dan tidak meninggalkan nya pahala shaf yang mana adanya dia di dalamnya, karena ia tidak keluar dari shafnya kecuali karena udzur syar'iy.

ﻭﺳﻨﻴﺔ اﻟﺠﺮ ﻟﻬﺎ ﺷﺮﻭﻁ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﺣﺮا ﻭﺃﻥ ﻳﺠﻮﺯ ﻣﻮاﻓﻘﺘﻪ ﻟﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺼﻒ اﻟﻤﺠﺮﻭﺭ ﻣﻨﻪ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ اﺛﻨﻴﻦ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﻭﺑﻌﺪ اﻹﺣﺮاﻡ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻳﺴﻦ اﻟﺠﺮ 

dan kesunahan menarik baginya ada 5 syarat :

1. yang ditarik adalah lelaki merdeka (bukan hamba sahaya)

2. bahwasanya boleh baginya mengikuti

3. shaf yang ditarik darinya lebih dari 2 orang

4. dalam keadaan berdiri

5. sesudah takbirotul ikhrom

jika tidak terpenuhi syarat syarat itu maka tidak disunahkan menarik

ﻭﻟﻮ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻄﻒ ﻣﻊ اﻹﻣﺎﻡ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﻕ اﻟﺼﻒ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ اﻟﺼﻒ اﻟﺬﻱ ﺃﻣﺎﻣﻪ اﺛﻨﻴﻦ ﻓﻘﻂ ﻭاﻟﻤﻜﺎﻥ اﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ ﻭاﺳﻊ ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﺠﺮﻫﻤﺎ ﻟﻴﺼﻄﻔﺎ ﻣﻌﻪ

dan jika memungkinkan nya membuat shaf bersama imam seketika itu, maka ia boleh melintasi shaf dikarenakan yg demikian itu, dan jika shaf yg berada di belakang imam dua orang saja dan tempat yg mana ia ada didalamnya luas, maka boleh baginya menarik keduanya agar keduanya membuat shaf bersamanya

 ﻭاﻻﻧﻔﺮاﺩ ﻋﻦ اﻟﺼﻒ ﻣﻊ ﺇﻣﻜﺎﻥ اﻟﺪﺧﻮﻝ ﻓﻴﻪ ﻣﻔﻮﺕ ﻟﻔﻀﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﺎﻋﺔ لأن ارتكاب المكروه من حيث الجماعة يفوتها 

dan menyendiri dari shaf disertai memungkinkan masuk di dalam shaf adalah yang menyebabkan tidak mendapat pahala keutamaan berjama'ah, karena perbuatan makruh sekiranya shalat ber jama'ah dapat meninggalkan keutaaman pahala shalat berjama'ah

ﻭﺃﻻ ﻳﺨﺎﻟﻔﻮﻩ ﻓﻲ ﺃﻓﻌﺎﻟﻪ 

dan agar jama'ah tidak menyalahinya didalam perbuatan-perbuatannya.


_Kitab Nihayatuz zain. Syaikh Nawawi Al Bantaniy_


Qultu :

Walhasil, makruh hukumnya menyendiri di shaf paling belakang, boleh menarik orang yang berada di depan jika memenuhi syarat-syarat yang sudah dituturkan mushonnif. Apabila memungkinkan masuk ke dalam shaf di depan 7 seseorang memilih menyendiri di belakang maka ia tidak dapat keutamaan pahala shalat berjama'ah sekalipun sahz shalat berjama'ahnya.


*~ Abdurrachman Asy Syafi'iy ~*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan