Langsung ke konten utama

PERBEDAAN PENDAPAT DI DALAM MASALAH FURU'IYYAH

 *۝ PERBEDAAN PENDAPAT DI DALAM MASALAH FURU'IYYAH ۝*


PERTANYAAN :


Bolehkah memvonis bid'ah atau memvonis sesat terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita di dalam masalah furu'iyyah ?


JAWABAN :


بسم الله الرحمن الرحيم


Imam Nawawi berkata :

ﻭاﻻﺧﺘﻼﻑ ﻓﻲ اﻟﻔﺮﻭﻉ ﺭﺣﻤﺔ

Perbedaan pendapat di dalam masalah furu' adalah rahmat.


Kitab Al Majmu' Syarah Al Muhadzab. Hal. 202. Juz 1.


Syaikh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad Dimyathi berkata :

ﻛﻞ ﻣﻦ اﻷﺋﻤﺔ اﻷﺭﺑﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮاﺏ ﻭﻳﺠﺐ ﺗﻘﻠﻴﺪ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ

Tiap-tiap dari Imam yang empat di atas kebenaran dan wajib taqlid kepada salah satu dari mereka.


Kitab I'anatu Thalibin. Hal. 25. Juz 1.


Imam Abdul Qahir bin Thahir bin Muhammad bin Abdullah Al Baghdadi (wafat 429 H) berkata :

ﻭإﻧﻤﺎ ﻳﺨﺘﻠﻔﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﺤﻼﻝ ﻭاﻟﺤﺮاﻡ ﻣﻦ ﻓﺮﻭﻉ اﻻﺣﻜﺎﻡ 

Dan pastinya mereka berbeda pendapat di dalam masalah halal dan haram dari cabang-cabang (furu') hukum-hukum.

ﻭﻟﻴﺲ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻓﻴﻤﺎ اﺧﺘﻠﻔﻮا ﻓﻴﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﺗﻀﻠﻴﻞ ﻭﻻ ﺗﻔﺴﻴﻖ 

dan di dalam hukum yang mana mereka berbeda pendapat di dalamnya, tidak ada yang namanya memvonis sesat atau memvonis fasiq.

ﻭﻫﻢ اﻟﻔﺮﻗﺔ اﻟﻨﺎﺟﻴﺔ

dan mereka adalah golongan yang selamat.


Kitab Al Farq baina Al Firaq. Hal. 20. Juz 1.


Kesimpulannya : Perbedaan pendapat di dalam masalah furu'iyyah adalah suatu keniscayaan sampai akhir zaman dan tidak bisa dihindari. Sehingga tidak boleh mengatakan sesat kepada orang yang berbeda pendapat di dalam masalah furu'. Contoh masalah furu' zaman sekarang seperti hukum maulidan, tahlilan dan yasinan. Sebagaimana disana pemilik kitab I'anatu Thalibin tidak memaksa seseorang untuk mengikuti madzhab yang dia anut dari imam 4 madzhab. Bahkan dikatakan semuanya benar sebagai bentuk dari rahmat di atas perbedaan pendapat. Itulah ciri golongan selamat. Maka jika seseorang tidak memiliki ciri-ciri tersebut dan cenderung merasa paling benar, mudah memvonis sesat, sehingga melarang seseorang untuk mengikuti madzhab lain selain yang dia ikuti, dipastikan dia bukan termasuk golongan yang selamat (bukan Ahlussunnah wal jama'ah)


Abdurrachman Asy Syafi'iy

LBM NU KOTA BOGOR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan