Langsung ke konten utama

FILEM MY FLAG

 Beberapa hari yg telah lewat, channel Youtube “NU Channel” mengunggah video film pendek berjudul My Flag – Merah Putih VS Radikalisme. Video berdurasi 7 menit 30 detik tersebut mengundang beragam reaksi dari ribuan netizen.


Banyak yg ngasih tanggapan negatif. Ini karena ada cuplikan yg menampilkan baku hantam antar Santri Nasionalis dan Santri Radikalis. Kemudian, sebagian kalangan menganggap film ini mengadu domba umat islam. Yg menjadi kontroversi adalah sosok Santriwati Radikalis memakai cadar dan Santriwati Nasionalis memakai berkerudung seperti muslimah pada umumnya. Dalam satu adegan perkelahian, santriwati nasionalis merenggut cadar kaum radikalis. Nah, adegan itulah yg menjadi persoalan netizen. Netizen yg - maha benar dengan segala komentarnya- menganggap film itu menghina dan merendahkan perempuan yg bercadar.


Okeh, apa benar adegan merenggut paksa cadar lawannya tersebut adalah penghinaan terhadap cadar?


Saya rasa belum tentu.

Saya berkeyakinan, itu hanyalah opini gorengan kaum yang sama dengan yang menghujat film the santri pada saat itu. 

Kok begitu?


Mereka memang sering memanfaatkan situasi agar bisa menjual gorengannya.

Banyak kaum awam yg tertipu dengan tampilannya, mereka seakan-akan menampilkan “Hanya ini lho Islam yg benar”.

“Islam kamu salah”.

“NU sekarang hanya tukang adu domba”.


Ya alangkah lebih baik sebelum berkomentar, coba tonton filmya dan perhatikan baik-baik.


Adegan melepas cadar secara paksa tersebut ketika terjadi perkelahian. Dalam adegan itu perkelahian terjadi karena kelompok radikalis terlebih dahulu mendorong kelompok nasionalis hingga jatuh.

Paham kan siapa yg memulai?

Jadi bukannya perkelahian terjadi karena adanya perenggutan cadar. Karena pihak yg duluan menyerang itu perempuannya makai cadar, ya wajarlah kelompok lawannya merenggut penutup muka tersebut biar kenal seperti apa wajahnya.


Masak iya kita tidak boleh melihat wajah orang yg menyerang kita?

Toh juga yg menjadi lawannya itu sesama wanita, ngapain harus saling merahasiakan wajahnya?


Saya berpendapat film pendek yang berjudul My Flag – Merah Putih VS Radikalisme tersebut memiliki banyak hikmah.


Pertama, kita musti kenal wajah orang-orang yg menyerang kita.

Biar tidak salah tuduh.

Bila pakai cadar, usahakan lepas cadarnya.

Jangan sampai nuduh orang yg tidak bersalah.

Nah, kalau begini kasusnya apa masih menghinakan cadar namanya?


Kedua, kalau menurut mereka merenggut cadar itu menghina syariat Islam, maka kita harus kritis juga.

Apa benar cadar itu syariat ataukah itu hanya ijtihad fikih?

Lho, apa bedanya syariat dengan ijtihad fikih? Hehehe.

Ntar kita ngaji Ushul Fikih Gaes. Biar kita sama paham.

Okeh, saya tahu kalau bercadar itu baik.

Fungsinya untuk menjaga diri dari mata lelaki yg bukan mahramnya.

Menurut Mazhab Syafi’i hukum memakai cadar wajib.

Namun, Madzhab Maliki menganggap memakai cadar tidak wajib.

Nah lho!

Artinya ini ranah ijtihad.

Ini fikih alias pemahaman, bukan syariat yg baku.

Di Nusantara sendiri, karena menyesuaikan adat kebiasaan, para ulama jaman dahulu tidak mewajibkan perempuan bercadar.

Lihat saja nenek datuk kita. Iya kan?

Apa mereka semua dianggap melanggar syari’at dan masuk neraka semua..?

Oh iya, bicara menghina, mana yg lebih menghina antara yg merenggut cadar orang yg menyerangnya, dibanding menggunakan cadar hanya sebagai topeng agar tidak ketahuan siapa dirinya.

Banyak lho para penjahat yang menutup mukanya.

Kalau di dunia internet ada yg namanya anonymous alias tidak bernama.

Hacker yg menutup rapat jati dirinya.

Gegara orang-orang ini memakai cadar, maka fungsi cadar yg semula baik menjadi tercemari.

Disebabkan perilaku oknum yg jahat.

Akhirnya simbol tersebut menjadi jahat di pandangan masyarakat awam, terutama bagi kaum non muslim.

Nah, bila sudah begini, siapa sebenarnya yg menghinakan cadar..?


Ketiga, kita harus menjaga dan menghargai identitas bangsa kita. Sebagai pemuda kita harus mencintai negara kita. Kita tidak boleh merusak ideologi berbangsa dan bernegara.

Kita punya bendera negara. Jangan ganti benderanya. Memperjuangkan bendera Merah Putih itu dengan darah lho Gaes.

Bukan dengan janji khilafah.


Jadi, Kesimpulannya begini. 

Bercadar itu baik.

Maka yang sudah bercadar tetaplah pertahankan. Tapi, bila kamu berbuat jahat sambil menggunakan cadar. Maka maaf, terpaksa harus kurenggut cadarmu. Hehehe.


Terus, kamu yg tidak bercadar tidak mengapa.

Jangan pula menyalahkan orang yg bercadar.

Selama ia tidak berbuat kesalahan.


https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1475655679299615&id=100005655906510

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا