Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

APA ITU SALAFI

 Salafi by.  Ahmad Sarwat , Lc.,MA Ustadz, salafi itu apa sih? Nah, ini dia nih, belum apa-apa bertanya sudah bawa-bawa merek. Ya, salafi itu nama sebuah merek, ada banyak kalangan yang memakai merek itu bahkan menamakan diri mereka dengan merek itu. Jadi saya harus hati-hati ketika bicara merek orang. Pasti akan menuai pro dan kontra. Namun setidaknya ada dua pendapat utama tapi beda arah. Yang pertama mengatakan salafi itu manhaj, tapi yang kedua mengatakan salafi itu bukan manhaj tapi nama sebuah kurun waktu. Pendapat Pertama : Manhaj Manhaj itu sistem, maksudnya sebuah paket utuh dan lengkap mulai dari masalah-masalah aqidah, fiqih dan juga siayah (politik). Maka untuk menguatkannya disebutlah istilah manhaj salaf, yang setidaknya bisa diklasifikasi berdasarkan tema aqidah, fiqih dan politik (siyasah).  1. Secara Aqidah Bermanhaj salaf itu berarti tidak pakai aqidah asy'ari maturidi yang modelnya sifat 20, karena dianggap reingkarnasi dari paham muktazilah yang masih menggunaka

PENGELOLAAN UANG MASJID

LBM MWC•NU WARU: PENGELOLAAN UANG MASJID * Deskripsi Masalah * Selama ini masjid-masjid mengedarkan atau menyediakan kotak amal / infaq / shodaqoh / jariyah dari jama'ah. Dari kegiatan ini banyak masjid-masjid yang  tersejahterakan dengannya. Di salah satu masjid, setiap hari jum'at oleh takmir diumumkan perolehan dan saldo akhir yang selalu bertambah dan bertambah, sedang keberadaan masjid tersebut tampaknya sudah tercukupi dan bahkan berlebih-lebih. Karena setiap bulan kas masjid terus bertambah sehingga saldo mencapai ratusan juta, apalagi belum ada rencana pembangunan masjid, maka uang tersebut oleh takmir masjid disimpan/ditabungkan di bank syari'ah. * Pertanyaan: * 1. Mengingat adanya inflasi mata uang & untuk mengembangkan uang saldo supaya tidak tergerus inflasi, apakah takmir masjid boleh mendepositokan/mudharabahkan uang masjid di bank syariah? * JAWABAN: * Hukum mendepositokan uang masjid di bank syari'ah dengan sistem mudlorobah adalah diperbole

BOLEHKAH MENGINGATKAN IMAM DENGAN SELAIN SUBHANALLAH DAN TEPUK TANGAN

BOLEHKAH MENGINGATKAN IMAM DENGAN SELAIN SUBHANALLAH DAN TEPUK TANGAN ? Seringkali terjadi imam shalat lupa akan rakaat shalatnya sehingga diingatkan oleh makmum laki-laki dg bacaan Subhanallah atau tepuk tangan oleh makmum wanita. Jika sang imam tidak paham dg peringatan makmum dan menambah rakaat shalatnya yg sudah sempurna bolehkah makmum berkata : "Shalatmu sudah empat rakaat, jangan nambah lagi" ? Maka dalam hal ini ada khilaf diantara Ulama. Menurut madzhab Syafi'i dan mayoritas (jumhur) Ulama shalatnya batal. Menurut al-Auza'i shalatnya tidak batal berdasarkan hadits Sahabat Dzul Yadain. Ini adalah riwayat Malik dan Ahmad.  [ Majmu' Syarh muhadzzab  an-Nawawi, juz 4 hal. 85] أنْ يَتَكَلَّمَ لِمَصْلَحَةِ الصَّلاةِ بِأنْ يَقُومَ الإمامُ إلى خامِسَةٍ فَيَقُولُ قَدْ صَلَّيْتُ أرْبَعًا أوْ نَحْوَ ذَلِكَ فَمَذْهَبُنا ومَذْهَبُ جُمْهُورِ العُلَماءِ أنَّهُ تَبْطُلُ الصَّلاةُ وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ لَا تَبْطُلُ وَهِيَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ لِحَدِيث

SHALAT WITIR DUA KALI SEMALAM

 HASIL MUSYAWARAH SANTRI NGAJI & NGABDI (SANDI) ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته 🙏 📒DESKRIPSI Terkait sholat sunnah witir 📝PERTANYAAN : BOLEHKAH MELAKUKAN 2 KALI SHALAT WITIR DALAM SEMALAM...? Witir yg pertama sehabis sholat terawih Witir dua sehabis sholat tahajud apakah diperbolehkan ? 👳‍♂ PENANYA +62 812-8374-7102 📖 JAWABAN : Bila hal di lakukan dengan sengaja serta dengan pengetahuan,maka haram atasnya mengulangi witir tersebut. Kecuali, salah satu dari witir tersebut di niati ada' dan satunya lagi Qodho', maka tidak di larang, akan tetapi di sunnahkan. 📚 REFERENSI : Hamisy i'anah al thalibin hal 248-252 : قوله ولا يندب إعادته أى لا تطلب إعادته فإن أعاده بنية الوتر عامدا عالما حرم عليه ذلك ولا ينعقد لخبر لا وتران في ليلة إهـ نهاية ومثله في التحفة تحفة الحبيب على شرح الخطيب (2/ 60) قوله : ( لا وتران في ليلة ) أي أداء أما إذا كان أحدهما أداء والآخر قضاء فلا يمتنع بل يندب بجيرمي على الخطيب، ج.١،ص.٤١٧ ﻗﻮﻟﻪ: (ﻟﻢ ﺗﻨﺪﺏ ﻟﻪ ﺇﻋﺎﺩﺗﻪ) ﺃﻱ ﻟﻢ ﺗﺸﺮﻉ اﻹﻋﺎﺩﺓ ﻓﻼ ﺗﺠﻮﺯ

BACAAN IMAM SUPER CEPAT

  BACAAN IMAM SUPER CEPAT Assalamu'alaikum.. Ada pertanyaan, jika sholat fardhu (dzuhur, ashar, rokaat ke 3 sholat maghrib atau rokaat ke 3&4 sholat isya') si imam bacaan fatihahnya super cepat. Para makmum bacaan fatihahnya belum selesai, imam sudah ruku'. Pripun solusi bagi para makmum, apakah ikut ruku' atau meneruskan bacaan fatihahnya? JAWABAN: Dalam hal ini ditafsil: ▪️Jika fatihah yang dibaca imam secara umum dianggap terlalu cepat, sehingga seseorang yg bermakmum dengannya tidak ada waktu yg cukup untuk baca fatihah maka wajib ikut ruku'. ▪️Jika fatihah yg dibaca imam secara umum masih dianggap tdk terlalu cepat sehingga ada waktu yg cukup untuk baca fatihah, sedangkan makmum lamban bacaan fatihahnya tanpa adanya udzur, maka harus menyempurnakan fatihahnya dan tdk boleh sampai menyelisihi 2 rukun fi'li secara sempurna.  ▪️Namun jika karena ada udzur semisal karena lisannya lamban maka wajib menyempurnakannya selama tidak menyelisi lebih dari 3 rukun

Menukar tanah wakaf masjid

Menukar tanah wakaf masjid 1. Bolehkah menukar tanah wakaf masjid ? 2. Bagaimana hukum merubah fungsi tanah yang semula berupa masjid menjadi halaman masjid atau tempat parkir untuk kemaslahatan masjid tersebut? Jawaban: Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama' sebagai berikut: Hukum menukar tanah wakaf masjid: Menurut madzhab Syafi'i tidak boleh!Menurut madzhab lain boleh, dengan syarat: Tanah wakaf tersebut ditukar dengan yang lebih baik manfaat dan kegunaannya.Manfaat dan kegunaan yang lebih baik seperti tersebut di atas harus berdasarkan putusan seluruh pengurus takmir masjid dan para ulama setempat. Menurut madzhab Hambali, jika fungsi dari bagian depan masjid yang akan dijadikan halaman atau tempat parkir tersebut tidak mungkin dapat dipertahankan keabadiannya; karena keberadaan masjid di tepi jalan itu mutlak memerlukan halamman dan tempat parkir untuk menjaga keselamatan para pengunjung masjid dari kecelakaan lalu lintas dan kemungkinan ada pe

PEMESANAN TIKET MELALUI PPOB

 ☀️PPOB - KARCIS ☀️ 💦 Deskripsi PPOB  _(Payment Point Online Banking)_ merupakan suatu mekanisme tagihan pembayaran yang bekerja sama dengan perbankkan yang terkoneksi secara online real time sehingga rekonsiliasi data terjadi sangat cepat dengan akurasi data yang sangat akurat. Ada banyak sekali jenis pembayaran yang dapat dilayani oleh PPOB, antara lain: -Pembelian tiket kereta atau pesawat. -Tahihan listrik pasca bayar -Pembelian token listrik prabayar -Pulsa untuk ponsel -Tagihan kartu kredit dll. Untuk menjadi PPOB awal mula harus mempersiapkan saldo di rekening terlebih dahulu, untuk pembayaran² secara online. jika ada konsumen yang  akan melakukan pembayaran tagihan atau pemesanan tiket, maka pihak PPOB melakukan pembayaran tersebut via transfer ke instansi² terkait dan mendapat uang tunai dari konsumen. Untuk pelayanan tiket KA atau pesawat terkadang PPOB mentarif harga yang lebih mahal  dari pada jika langsung ke stasiun atau bandara. Untuk pembayaran tagihan listrik, biasany

Biaya Pupuk Mempengaruhi Kadar Zakat?

☀️Pengaruh Biaya Pupuk mempengaruhi  Kadar zakat ☀️ Sail: hari 💦 Deskripsi Mau bertanya gus. Pupuk yang menjadi kebutuhan petani, guna menghidupi tanaman yang ada di sawah. di musim dan era saat ini, pupuk di pertanian sangatlah langka dan sulit di dapatkan meskipun ada, harganya sangatlah mahal bahkan sampai menguras kantong para penggarap sawah. Harga pupuk bisa melebihi harga pengairan dalam satu musim. ✳️Pertanyaan 1) apakah biaya pupuk juga bisa mempengaruhi porsentase pengeluaran zakat? 🌨️Jawaban 🌨️ Biaya penanaman selain biaya pengairan seperti biaya pupuk, biaya memanen dan lain-lain itu tidak berpengaruh pada prosentase zakat antara 10% bila tidak ada biaya pengairan & 5% bila ada biaya pengairan. Itu sepakat madzahibul arba'ah. Namun bila di rasa berat bisa pindah mengikuti pendapat madzhab Imam Ahmad bin Hanbal yang akan di sebutkan pada penjelasan berikut : 1. Dalam madzhab Syafiiyyah biaya penanaman, memanen dan lain-lain di tanggung oleh pemilik tana

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

BERJABAT TANGAN PAKAI HAIL

☀️Solusi Berjabat Tangan Non Mahrom☀️ 💦 Deskripsi Assalamu'alaikum wr. wb Maaf min mohon jawaban dengan sangat rendah hati. Ada PROBLEM yang sudah Marak di tempat kita, kan bersentuhan laki laki dan perempuan bukan mahrom Harom. Terus bagaimana jika kita di ajak bersalaman dengan yang bukan mahrom. Jika kita menolak, seolah kita tidak menghargai. Jika kita bersalaman Maka Haram . ✳️Pertanyaan Bagaimana cara yang di anjurkan untuk menghadapi masalah seperti itu ? Sekian dan terimakasih Syukron Wassalamu'alaikum wr. wb 🌨️Jawaban 🌨️ Mayoritas Ulama fiqih madzahibul arbaah menganggap bersalaman dengan non mahrom adalah haram karena sesuatu yang haram di lihat maka haram pula di sentuh. Dan ini adalah pendapat yang di unggulkan. Namun jika merasa amat berat untuk tidak bersalaman maka ikutilah jalan para orang sholih sebagai berikut : 1. Beralasan memiliki wudhuk demi terhindar dari bersalaman. 2. Bersalaman setelah membungkus tangan dengan pakaiannya supaya tidak terjadi sentuha

TIDAK NIAT IMAM, DAPAT FADHILAH JAMA'AH?

TIDAK NIAT IMAM, DAPAT FADHILAH JAMA'AH? Assalamualaikum... Maaf, saya mau nanya nih... Ada di suatu desa...yang mana di situ orangnya masih awam...hanya ada segelintir orang yang paham syariat (dlm artian,orang yg paham ttg wudhu,sholat dll,baik niat,syarat ataupun perkara2 yg membatalkannya)... Nah,ada suatu kejadian,,,ketika waktu sholat masuk,trus si takmir masjid/mushola itu adzan,,,namun stelah adzan puji2an dan iqomah,,, ternyata  org yg paham ilmu syariat itu (yang biasa jadi imam) itu ternyata tidak datang,sehingga orang yg hanya paham sedikit ilmu syariaat itu maju menjadi imam...namun dia tidak niat menjadi imam.. Pertanyaannya... 1.apakah sholatnya itu sah?... 2.jika sah,apakah si imam itu mendapatkan fadhilah jama'ah?... dan si ma'mum yang niat menjadi ma'mum itu apakah juga mendapatkan fadhilah jama'ah?... Matur suwun... Wassalamualaikum.... JAWABAN: 1. Sholatnya imam tetap sah, karena dalam hal berjama'ah niat menjadi imam hukumnya sunnah, kecuali

MADRASAH WAQAF TIDAK DIPAKAI

MADRASAH WAQAF TIDAK DIPAKAI Di desa Sukomelek terdapat sebuah madrasah yang diwaqafkan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun karena lambat laun masyarakat terbawa arus modernisasi, mereka tidak berminat lagi dengan pendidikan madrasah yang dianggap ketinggalan zaman. Melihat realita yang ada, pihak nadzir (pengelola) kebingungan dengan keadaan bangunan madrasah yang tidak berpenghuni lagi. Pertanyaan: a. Dalam kondisi seperti di atas, wajibkah bagi pengelola untuk merawat bangunan tersebut, padahal tidak ada yang memanfaatkan sama sekali? b. Apa tindakan yang paling maslahah (dibiarkan atau dialih fungsikan) yang harus dilakukan oleh para pengelola? Jawab: a. Tetap wajib merawat bangunan tersebut bila hal itu adalah tindakan yang dianggap paling maslahah dan sesuai dengan maksud wâqif, sebab dalam hal ini, nadzir wajib melakukan tindakan yang paling maslahah dengan tetap menyesuaikan dengan tujuan wâqif. b. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada, sebatas tidak menyalahi maks