Langsung ke konten utama

Kucing dan kesialan

Kucing dan kesialan
Ditengah masyarakat perlakuan sembrono pada seekor kucing dipercaya bisa mendatangkan kesialan. Semisal bila saat berkendaraan seseorang menabrak kucing, maka ia tidak berani mengabaikannya begitu saja , karena kekhawatiran akan mendatangkan musibah bagi dirinya atau kendaraan yang dipakai. Oleh sebab itu sipenabrak lalu merawatnya dan bila sampai mati maka membungkus dan menguburnya.
Menurut islam sendiri kucing termasuk hewan yang sunnah dimuliakan dan di-didik serta tidak boleh dibunuh . bahkan pembunuhannya dikategorikan sebagai dosa besar.
Dalam sepenggal Hadits
إنها ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم أو الطوافات
Sungguh kucing tidaklah najis, niscaya seperti pelayan laki-laki dan perempuan( yang sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Hakim)
السنور من أهل البيت وأنه من الطوافين أو الطوافات
Kucing termasuk keluarga, sungguh ia seperti pelayan laki-laki dan perempuan(yg sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Ahmad)
Dikisahkan , konon seorang wanita mendapatkan siksa dineraka karna mengurung seekor kucing dan tidak memberi makan sampai membuatnya matikelaparan, seperti dalam hadits
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ ، حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتِ النَّارَ
“seeorang perempuan disiksa karena seekor kucing , ia mengurungnya sampai mati kelaparan. Oleh kerenanya perempuan itu masuk neraka”.(HR. Bukhori)

Dari hadits itu, disimpulkan pula keabsahan memelihara kucing dengan cara mengurungnya asalkan diberi makan yang cukup , seperti diperbolehkannya mengurung burung.
Bila ternyata ada seekor kucing yang membahayakan maka cara menghindarinya pun harus dilakukan secara bertahap , tidak boleh langsung dipukul , harus dengan pencegahan yg ringan-ringan dulu seperti dengan cara mengusir dan menghindarinya. Baru bila titak ada cara lain , maka diperbolehkan memukulnya. Begitu pula boleh membunuhnya bila memang menjadi alternatif terakhir, demikian hemat Ibnu Hajar dalam al-Fatawa al-kubro-nya.
Sementara menurut syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam , pembunuhan seekor kucing dibolehkan dengan 2 syarat, yaitu benar-enar membahayakan dan telah terjadi berkali-kali. Sebab itu, kucing tetap tidak boleh dibunuh hanya karena mengambil lauk pauk dimeja makan ataupun keluar sifat liarnya ( membahayakan ) dalam satu, dua kali kesempatan.
            Oleh sebab itu , selama kematian kucing bukan merupakan kesembronoan dari penabrak maka ia tidak dibenarkan mengait-ngait-kan dengan kesialan. Lain halnya bila kematian kucing yang ditabrak merupakan akibat kesembronoannya, bisa jadi kesialan yang dialami setelahnya merupakan balasan dari tindakan sembrononya. Maka dari itu, bila kebetulan ditengah perjalanan seseorang menabraknya, maka sebisa mungkin merawatnya dan bila sampai mati maka menguburnya pula, baik dilakukan sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain. Tidak perlu menganggapnya sebagai tanda kesialan dan mengurungkan kepergiannya, namun tetap meneruskan dan bertawakkal kpd Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW
ثلاث لازمات لأمتي الطيرة والحسد وسوء الظن فقال رجل فما يذهبهن يا رسول الله ممن كن فيه قال إذا حسدت فاستغفر وإذا ظننت فلا تحقق وإذا تطيرت فامضه
tiga hal senantiasa mendatangi umat-Ku, thiyaroh(tanda kesialan), hasud dan prasangka buruk. Lalu seseorang menanyakan:”apa yang bisa menghilangkan ketiganya ya Rosulalloh ?” beliau menjawab:” ketika kamu hasud maka mohon ampunlah kpd Allah, ketika kamu berprasangka buruk maka jangan kau tindak lanjuti, dan ketika kamu menemui tanda buruk maka teruskanlah aktifitasmu”.( HR. Thobroni)

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
“thiyaroh (mengikuti kesialan ) itu seperti kesyirikan.(Ibnu mas’ud kemudian berkata).”tidak ada seorang dari kita melainkan sering membenarkan tanda kesialan, hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal”.(HR. Abu dawud, turmudzi dan Ibnu hibban )
اللهم لا طير إلا طيرك ولا خير إلا خيرك ولا إله غيرك
اللهم لا يأتي بالحسنات إلا أنت ولا يدفع السيئات إلا أنت ولاحول ولاقوة إلا بك
“ya Allah , tidak ada tanda kesialan selain tanda kesialan-Mu, tidak ada kebaikan selain kebaikan-Mu, dan tidak ada tuhan selain Engkau. Ya Allah, tidak ada yg datang membawa kebaikan selain Engkau, dan tidak ada yg menghindarkan keburukan selain Engkau, dan tidak ada daya dan upaya selain dengan pertolongan Engkau.” (HR. Baihaqi, Abu dawud dan Ibnu najah)

Kesimpulan
Sudah menjada tradisi / kebiasaan bila seseorang menabrak kucing orang itu merawat, mengkafani dan menguburnya dengan alasan takut kualat atau sial,
Hukum adat tersebut tidak dibenarkan oleh syara’, apabila ada unsur menyia-nyiakan harta dan meyakini bahwa yang menjadikan kualat atau sail itu selain Allah, yakni kucing yg tertabrak.
Referensi
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد - (ج 1 / ص 149)
(مسألة): إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به
=====
عقيدة العادة عند الأشاعرة - (ج 1 / ص 13)
فمن اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع والشبع والري بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع، أو لقوه خلقها الله فيها ففي كفره قولان، والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع
====




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan