Kucing dan kesialan
Ditengah masyarakat perlakuan
sembrono pada seekor kucing dipercaya bisa mendatangkan kesialan. Semisal bila
saat berkendaraan seseorang menabrak kucing, maka ia tidak berani
mengabaikannya begitu saja , karena kekhawatiran akan mendatangkan musibah bagi
dirinya atau kendaraan yang dipakai. Oleh sebab itu sipenabrak lalu merawatnya
dan bila sampai mati maka membungkus dan menguburnya.
Menurut islam sendiri kucing
termasuk hewan yang sunnah dimuliakan dan di-didik serta tidak boleh dibunuh .
bahkan pembunuhannya dikategorikan sebagai dosa besar.
Dalam sepenggal Hadits
إنها
ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم أو الطوافات
Sungguh kucing tidaklah najis, niscaya seperti pelayan laki-laki
dan perempuan( yang sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Hakim)
السنور
من أهل البيت وأنه من الطوافين أو الطوافات
Kucing termasuk keluarga, sungguh ia seperti pelayan laki-laki
dan perempuan(yg sering keluar masuk rumah) kalian.(HR. Ahmad)
Dikisahkan , konon seorang
wanita mendapatkan siksa dineraka karna mengurung seekor kucing dan tidak
memberi makan sampai membuatnya matikelaparan, seperti dalam hadits
عُذِّبَتِ
امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ ، حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتِ النَّارَ
“seeorang perempuan disiksa karena seekor kucing , ia
mengurungnya sampai mati kelaparan. Oleh kerenanya perempuan itu masuk
neraka”.(HR. Bukhori)
Dari hadits itu, disimpulkan
pula keabsahan memelihara kucing dengan cara mengurungnya asalkan diberi makan
yang cukup , seperti diperbolehkannya mengurung burung.
Bila ternyata ada seekor kucing
yang membahayakan maka cara menghindarinya pun harus dilakukan secara bertahap
, tidak boleh langsung dipukul , harus dengan pencegahan yg ringan-ringan dulu
seperti dengan cara mengusir dan menghindarinya. Baru bila titak ada cara lain
, maka diperbolehkan memukulnya. Begitu pula boleh membunuhnya bila memang
menjadi alternatif terakhir, demikian hemat Ibnu Hajar dalam al-Fatawa
al-kubro-nya.
Sementara menurut syekh
‘Izzuddin bin Abdissalam , pembunuhan seekor kucing dibolehkan dengan 2 syarat,
yaitu benar-enar membahayakan dan telah terjadi berkali-kali. Sebab itu, kucing
tetap tidak boleh dibunuh hanya karena mengambil lauk pauk dimeja makan ataupun
keluar sifat liarnya ( membahayakan ) dalam satu, dua kali kesempatan.
Oleh
sebab itu , selama kematian kucing bukan merupakan kesembronoan dari penabrak
maka ia tidak dibenarkan mengait-ngait-kan dengan kesialan. Lain halnya bila
kematian kucing yang ditabrak merupakan akibat kesembronoannya, bisa jadi
kesialan yang dialami setelahnya merupakan balasan dari tindakan sembrononya.
Maka dari itu, bila kebetulan ditengah perjalanan seseorang menabraknya, maka
sebisa mungkin merawatnya dan bila sampai mati maka menguburnya pula, baik
dilakukan sendiri atau dengan meminta bantuan orang lain. Tidak perlu
menganggapnya sebagai tanda kesialan dan mengurungkan kepergiannya, namun tetap
meneruskan dan bertawakkal kpd Allah SWT. Sebagaimana sabda Nabi SAW
ثلاث
لازمات لأمتي الطيرة والحسد وسوء الظن فقال رجل فما يذهبهن يا رسول الله ممن كن
فيه قال إذا حسدت فاستغفر وإذا ظننت فلا تحقق وإذا تطيرت فامضه
“tiga hal senantiasa mendatangi umat-Ku, thiyaroh(tanda
kesialan), hasud dan prasangka buruk. Lalu seseorang menanyakan:”apa yang bisa
menghilangkan ketiganya ya Rosulalloh ?” beliau menjawab:” ketika kamu hasud
maka mohon ampunlah kpd Allah, ketika kamu berprasangka buruk maka jangan kau
tindak lanjuti, dan ketika kamu menemui tanda buruk maka teruskanlah
aktifitasmu”.( HR. Thobroni)
الطِّيَرَةُ
شِرْكٌ وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُذْهِبُهُ
بِالتَّوَكُّلِ
“thiyaroh (mengikuti kesialan ) itu seperti kesyirikan.(Ibnu
mas’ud kemudian berkata).”tidak ada seorang dari kita melainkan sering
membenarkan tanda kesialan, hanya saja Allah menghilangkannya dengan
tawakkal”.(HR. Abu dawud, turmudzi dan Ibnu hibban )
اللهم
لا طير إلا طيرك ولا خير إلا خيرك ولا إله غيرك
اللهم
لا يأتي بالحسنات إلا أنت ولا يدفع السيئات إلا أنت ولاحول ولاقوة إلا بك
“ya Allah , tidak ada tanda kesialan selain
tanda kesialan-Mu, tidak ada kebaikan selain kebaikan-Mu, dan tidak ada tuhan
selain Engkau. Ya Allah, tidak ada yg datang membawa kebaikan selain Engkau,
dan tidak ada yg menghindarkan keburukan selain Engkau, dan tidak ada daya dan
upaya selain dengan pertolongan Engkau.” (HR. Baihaqi, Abu dawud dan Ibnu
najah)
Kesimpulan
Sudah menjada tradisi /
kebiasaan bila seseorang menabrak kucing orang itu merawat, mengkafani dan
menguburnya dengan alasan takut kualat atau sial,
Hukum adat tersebut tidak
dibenarkan oleh syara’, apabila ada unsur menyia-nyiakan harta dan meyakini
bahwa yang menjadikan kualat atau sail itu selain Allah, yakni kucing yg
tertabrak.
Referensi
غاية
تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد - (ج 1 / ص 149)
(مسألة):
إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب،
لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن
الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى
الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به
=====
عقيدة
العادة عند الأشاعرة - (ج 1 / ص 13)
فمن
اعتقد أن الأسباب العادية كالنار والسكين والأكل والشرب تؤثر في مسبباتها كالحرق والقطع
والشبع والري بطبعها وذاتها فهو كافر بالإجماع، أو لقوه خلقها الله فيها ففي كفره قولان،
والأصح أنه ليس بكافر بل فاسق مبتدع
====
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik