. Dzikir dan Syair Sebelum Shalat Berjama’ah
Membaca dzikir dan syair sebelum
pelaksanaan shalat jama’ah, adalah perbuatan yang boleh dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Kebolehan ini bisa ditinjau dari beberapa
sisi.
Pertama, dari sisi dalil, membaca syair di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang dilarang oleh
agama. Pada masa Rasulullah J, para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ مَرَّ عُمَرُ بِحَسَّانِ بْنِ ثَابِتٍ
وَهُوَ يُنْشِدُ فِي الْمَسْجِدِ فَلَحَظَ إِلَيْهِ فَقَالَ قَدْ أَنْشَدْتُ
وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَسَمِعْتَ رَسُولَ اللهِ Jيَقُولُ أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ اللَّهُمَّ نَعَمْ (رواه أبو داود، 4360، و النسائي، 709، وأحمد، 20928)
“Dari Sa’id bin Musayyab D ia berkata, “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan
bin tsabit yang sedang melantunkan
syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, “Aku telah melantunkan
syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu”, kemudian
ia menoleh kepada Abu Hurairah D. Hassan melanjutkan perkataannya,“Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah
J, “Jawablah
dariku, ya Allah mudah-mudahan engkau
menguatkannya dengan Ruh al-Qudus”. Abu Hurairah menjawab,“Ya Allah,
benar (aku telah mendengarnya).” (HR. Abu Dawud [4360] al-Nasa’i,[709] dan Ahmad
[20928]).
Mengomentari hadits ini, Syaikh Isma’il
al-Zain menjelaskan adanya kebolehan melantunkan syair yang
berisi puji-pujian, nasehat, pelajaran tata krama dan ilmu
yang bermanfaat di dalam masjid. (Irsyad
al-Mu’minin Ila Fadha’ili Dzikr
Rabb al-‘Alamin, hal. 16).
Kedua, dari sisi syiar dan penanaman akidah umat. Selain menambah syiar agama, amaliah ini merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan
ajaran Islam di tengah masyarakat.
Karena di dalamnya tersebut terkandung
beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasehat.
Ketiga, dari aspek psikologis, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah
berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up
(persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Manfaat lain adalah, untuk mengobati rasa jemu
sembari menunggu waktu shalat
jama’ah dilaksanakan. Juga agar para jama’ah tidak membicarakan hal-hal yang
tidak perlu ketika menunggu shalat jama’ah dilaksanakan.
Dengan beberapa alasan inilah maka membaca dzikir, nasehat, puji-pujian
secara bersama-sama sebelum melaksanakan shalat jama’ah di masjid atau di
mushalla adalah amaliah yang baik dan dianjurkan. Namun dengan satu
catatan, tidak mengganggu orang yang sedang melaksanakan shalat. Tentu hal tersebut
disesuaikan dengan situasi dan
kondisi masing-masing masjid dan mushalla dimaksud.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik