BACA DOA QUNUT
Doa qunut ada tiga macam. Pertama,
doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal)
pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa
tertingal tidak sunnah sujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena
ada peristiwa (mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung
dan lainnya. Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah saw. Yang
memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah
terbunuhnya qurraa’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di
sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah saw
kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan
seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua, qunut shalat withir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah)
qunut whitir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat
sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut withir
dilakukan setelah ruku’. Menurut Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut
withir dilakukan pada akhir shalat withir setelah ruku’ pada separuh kedua
bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut withir tidak
disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada raka’at
kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut
shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah
melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah di hapus (mansukh)
dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut
selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup,
kemudian Nabi SAW meninggalkannya”. (HR. Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik
(Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan
saja (sirr). Begitu juga menurut Syafi’iyyah hukumnya sunnah ab’adl
(kalau lupa tertinggal sunnah sujud sahwi) dilakukan pada raka’at yang kedua
shalat Shubuh. Sebab Rasulullah saw ketika mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal)
pada rakaat kedua shalat Shubuh membaca qunut. Dan demikian itu “Rasulullah
saw lakukan sampai meninggal dunia (wafat)”. (HR. Ahmad dan Abd
Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu’nya:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا
سَوَاءٌ نَزَلَتْ نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ
السَّلَفِ
“Dalam Madzhab kita (madzhab
Syafi’i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik karena ada
mushibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz 1
: 504).
Menurut hemat al haqiir,
penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat
Shubuh yang tampa’ tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum
(thariqatu al-jam’i wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu
Mas’ud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW
telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas
bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut
interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh)
dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin
Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafi’iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW
melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat
ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang
ditetapkan )taqrir) adalah hukum yang
sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat hadits shahih. Jadi,
hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab’adl, jika lupa
tertinggal membaca doa qunut sunnah sujud sahwi. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik