Langsung ke konten utama

Prosedur Penerimaan Pendaftaran Santri dan Murid Baru

Prosedur Penerimaan Pendaftaran Santri dan Murid Baru
Tahun ajaran 1439-1440 H
_____________________
KETENTUAN DAN SYARAT PENDAFTARAN
Ketentuan Umum
1. Sowan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falahdengan diantar oleh wali atau wakil wali.
2. Sanggup melaksanakan semua tata tertib Pondok Pesantren Darul Falah dan/atau peraturan Madrasah dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus.
3. Mengikuti penjelasan dan ikrar santri/murid baru yang dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan Santri dan Murid Baru –waktu ditetapkan kemudian sesuai kebutuhan.
4. Berambut pendek dan rapi (samping: tidak menyentuh daun telinga; belakang: tidak menyentuh kerah baju) serta mengenakan baju yang rapi dan sopan
5. Memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan berupa:
___
SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan photo copy kartu keluarga 3 lembar.
3. Menyerahkan Photo Copy KTP Orang Tua / Wali 3 lembar.
4. Membayar administrasi pendaftaran.
ADMINISTRASI PENDAFTARAN PUTRA
A. PESANTREN
1. Uang Pendaftaran : Rp. 50.000,-
2. Jariyah Gedung : Rp. 100.000,-
Jumlah = Rp. 150.000,-
B. PERLENGKAPAN SANTRI
1. Buku Qonun – Qonun : Rp. 5.000,-
2. Surat Ikrar : Rp. 15.000,-
3. Syahriah 1 Bulan : Rp. 50.000,-
4. Kartu Santri : Rp. 15.000,-
5. Kalender 1 Biji : Rp. 25.000,-
6. Seragam Diniyah : Rp. 100.000,-
Rp. 210.000,-
 Jumlah Administrasi Pendaftaran Putra : Rp. 150.000, + Rp. 210.000,
Jumlah = Rp. 360.000,-
______________________________
ADMINISTRASI PENDAFTARAN PUTRI
A. PESANTREN
1. Uang Pendaftaran : Rp. 50.000,-
2. Jariyah Gedung : Rp. 100.000,-
Jumlah = Rp. 150.000,-
B. PERLENGKAPAN SANTRI
1. Buku Qonun – Qonun : Rp. 5.000,-
2. Surat Ikrar : Rp. 15.000,-
3. Syahriah 1 Bulan : Rp. 50.000,-
4. Kartu Santri : Rp. 15.000,-
5. Kartu Wali : Rp. 15.000,-
6. Kalender 1 Biji : Rp. 25.000,-
7. Gas Elpigi : Rp. 50.000,-
8. Seragam Diniyah
a. Kerudung Pink : Rp. 13.000,-
b. Kerudung Putih : Rp. 13.000,-
c. Sarung : Rp. 45.000,-
d. Kain Dasar
o Hijau : 1 M.
o Putih : 1 M.
Rp. 246.000,-
 Jumlah Administrasi Pendaftaran Putri : Rp. 150.000, + Rp. 246.000,
Jumlah = Rp. 396.000,-
________
LAIN – LAIN
 Administrasi Pondok Pesantren Darul Falah
a. Syahriyah : Rp. 50.000,- / Bulan ( Dibayar setiap awal bulan )
b. Dahriyah : Rp. 100.000,-/ Tahun
c. Ihya’
o ‘Imrity kebawah : Rp. 75.000,-/ Tahun
o ‘Imrity Keatas : Rp. 300.000,-/ Tahun
__________________________
SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan photo copy kartu keluarga.
3. Menyerahkan Photo Copy KTP Orang Tua / Wali.
4. Membayar administrasi pendaftaran.
untuk lebih mudah lihat Photo.
___
NB: bila ada yang kurang jelas bisa hubungi nomor kantor
Telkomsel : 0813-6620-8986



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا