Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Amanah dalam Tahlil Akbar

Amanah dalam Tahlil Akbar Gerakan-gerakan modernisasi Islam nampaknya semakin membumi di nusantara. Hal ini terbukti dengan munculnya sekte yang mengatasnamakan Islam, mulai yang radikal sampai yang konservatif, hal ini yang di setiap pelosok desa, kota sampai yayasan pendidikan tetap mempertahankan yang namanya tahlil mulai yang berskala kecil sampai yang akbar, yang biasanya sebelum acara H dimulai banyak simpatisan yang mengirimkan kartu khususon harapan mereka nantinya kartu-kartu tersebut dibaca saat hari jadi. Tapi apalah daya kartu yang mereka kirimkan kadang-kadang hilang tak berbekas. Untuk mencarinya lagi tidak dimungkinkan karena sudah tercampur dengan kartu yang telah diketik. Pertanyaan a.     Apakah yang harus dilakukan oleh pihak panitia terkait kartu khususon yang hilang? b.     Kalau nantinya pada tulisan terjadi salah tulis (dari simpatisan Nafisah tetapi oleh panitia ditulis Nasuhah) sampaikah pahala amaliyah padanya? c.     Apakah beda

Tes Urine (kencing) Bagi pecandu Narkoba

Tes Urine (kencing) Bagi pecandu Narkoba Upaya POLRI untuk menekan angka peredaran Narkoba di Indonesia bisa dikatakan maksimal, namun upaya tersebut sering terhambat dengan masalah barang bukti karena pengguna sering tertangkap setelah mengkonsumsi barang haram tersebut. hal ini memaksa POLRI melakukan pembuktian dengan tes urine (kencing). Pertanyaan: a.     Dapatkah dibenarkan menurut pandangan fiqih terhadap pembuktian dengan cara tes urine? b.     Jika tidak dibenarkan, adakah pertimbangan hukum apabila ternyata tingkat akurasi dari tes urine tersebut mencapai 99%?     PP. Miftahul Ulum Bettet Pamekasan Jawaban : a.    Bisa Dibenarkan قرة العين بفتاوى علماء الحرمين ص: 317 ما قولكم )داما فضلكم فيمن اتهم بتهمة قتل او سرقة او ضرب ولم يثبت عليه شئ من ذلك على المنهج الشرعى بل وجد القرائن وأحوال ظنية توجب الشبهة عليه فهل والحال ما ذكر للحكم الشرعي تعزيره بما يراه من حبس او ضرب بالسوط زاجرا له أم لا, أفتونا مأجورين حال كون ذلك معزيا الى ماخذه من

Tahlilan yang terlambat

Tahlilan yang terlambat Sudah menjadi tradisi di kalangan warga Nahdliyin, sebagai rasa penghormatan dan kasih sayang, setiap salah satu dari keluarganya mengalami musibah kematian, mereka melakukan rutinitas Tahlilan yang mana pahalanya hanya di Tujukan pada keluarga yang telah meninggal. Rutinitas itu bukan di lakukan oleh keluarga saja, akan tetapi juga mengundang warga setempat untuk berkenaan hadir. Namun Ironisnya, ada sebagian warga yang menghadiri tidak tepat waktunya, sehingga prosesi acara tahlilan sudah berlangsung. Pertanyaan a.     apakah bisa sampai bacaan tahlil bagi warga yang terlambat datang sehingga tidak mendengar dan mengetahui bacaan tahsisul arwah secara   langsung dari imam? b.     Bagaimana hukum menambahi tahsisul arwah bagi imam yang melebihi dari kehendak shohibul hajat? PP. Lirboyo Kota Kediri Jawaban : a.    Pahalanya bisa sampai kepada Si Mayyit dengan cara ada niat(qosdu) dengan membaca do’a اللهم أوصل & حاشية

Memindah tempat Sa’ie

Memindah tempat Sa’ie Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sa'i dalam ibadah haji menurut mayoritas ulama termasuk dalam rukun haji, sehingga konsekuensinya jika seseorang mengerjakan ibadah haji tanpa melaksanakan sa'i maka hajinya tidak sah. Akan tetapi saat ini tanpa alasan yang jelas pemerintah Saudi Arabia telah memindah tempat sa'i di luar sofa-marwa. Pertanyaan: Bagaimana hukum memindah tempat sa'i sebagaimana dalam deskripsi di atas? Sahkah ibadah haji yang dilaksanakan dengan mengerjakan sa'i di luar sofa-marwa? PP. Assalafi Al-Fithrah Surabaya Jawaban: Musyawirin belum menemukan alas an yang dibenarkan untuk perluasan tempat sa’I, yang berdampak pada keabsahan ibadah sa’I ditempat yang baru. Hukumnya tidak sah. Disaraankan bagi jamaah haji atau umroh untuk bertaqlid kepada madzhab Hanafi yang berpendapat hukum sa’I adalah wajib bukan rukun dan bagi yang meninggalkannya hokum hajinya tetap sah namun harus membay

Calon KADES apa calon Jama’ah Haji?

Calon KADES apa calon Jama’ah Haji? Pak Bruto, seorang tokoh masyarakat yang terhormat dan sangat di hormati. Pada tahun ini beliau akan menunaikan rukun Islam yang ke-lima yakni ibadah haji, dikarenakan tabungan untuk menunaikan ibadah hajinya lebih dari sekedar mencukupi. Namun dalam waktu yang bersamaan ternyata, masyarakat desanya sangat berharap sekali pada beliau untuk berkenan mencalonkan diri jadi Kades (kepala desa). Menurut warga, hanya beliaulah yang cocok, pantas, capable serta memenuhi standar kualifikasi dalam perspektif Syara' untuk memimpin desa mereka jika dibandingkan dengan calon-calon yang lain. Dan untuk meluluskan harapan warga tersebut disamping panggilan untuk memperjuangkan agama, pak Bruto terpaksa menggunakan uang tabungan hajinya untuk keperluan pencalonan tersebut. Kondisi semacam itu menjadikan dilema tersendiri bagi pak Bruto, karena dalam keyakinan beliau, ia tak mungkin untuk mengumpulkan ongkos haji pada tahun-tahun berikutnya. P