Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

TELONAN BAYI

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Diskripsi : Di desa kami ada tradisi 4 bulanan kehamilan dan ada yang 7 bulanan kehamilan lalu siraman(memandikan) Pertanyaa’annya, manakah yang dianjurkan syari’at, dan apakah yang dua tradisi dan juga siraman tadi diatas ada yang menyalahi syari’at islam? Mohon dengan sangat jawabannya karena tradisi itu udah turun temurun takut menyalahi hukum islam.. JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro’atul qur’an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan. Walimah al-Hamli bukan tergolong walimah yang disyariatkan dalam Islam, namun selagi dalam pelaksanaannya tidak disertai hal-hal yang tercela maka tidak menjadi BID’AH yang QABIIH (tercela). – قرة العين بفتاوى

HADATS DITENGAH SHOF

 *SOAL* Soal masuk tanggal 09 09 2017 Bahsulmasaail#ada seseorang makmum yg berada di tengah saf jamaah. Ketika dia sedang shalat, dia berhadast. Maka apa yg sebaiknya (lebih afdalnya) dilakukan ma'mum ini. Apakah duduk di tengah saf, nunggu shalat jamaah selesai dan karena takut melewati orang shalat atau keluar berwudhu dg berjalan melalui jamaah yg sedang shalat, dg harapan dia dapat segera ikut jamaah? jazakumullahukhair..)#(abu zein, barabai) *JAWAB* hendak nya keluar dar masjid dan memegang hidungnya biar makmum lainnya' memberi jalan keluar, jangan diam aja nunggu selesai jamaah, Memegang hidungnya  isyarat berhadastnya orang tersebut عن عائشه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا أحدث أحدكم وهو فى الصلاة فليضع يده على أنفه ولينصرف رواه ابن خزيمة عن على بن طلق قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا أحدث أحدكم فى الصلاة فلينصرف وليتوضا ثم يصلي رواه الدارمي وفي أبي داود عن عائشة قالت قال النبي صلى الله عليه وسلم إذا أحدث أحدكم فى صلاته فلياخذ بانفه ثم لينصرف قال أبو داود

JAWABAN IMAM SUYUTHI TENTANG MAULID

 JAWABAN CERDAS SANG IMAM PENGHAFAL 100 RIBU HADITS, IMAM JALALUDDIN AS SUYUTHI TENTANG MAULID NABI  Pertanyaan : Bagaimana jawaban terhadap orang yang mengatakan maulid Nabi tidak ada dalilnya ? Jawaban : ﻧﻔﻲ اﻟﻌﻠﻢ ﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﻲ اﻟﻮﺟﻮﺩ، Ketiadaan ilmu tidak mewajibkan darinya meniadakan wujud.  Qultu : Maksudnya tidak tahu dalil tidak mewajibkan seseorang meniadakan amal. Jangan dulu mengharamkan amalan jika alasannya hanya tidak tahu dalil, karena tidak tahu dalil bukanlah dalil untuk mengharamkan amal. Sebagaimana menetapkan itu butuh dalil, maka meniadakannya memerlukan dalil juga. Karena dalil itu bukan hanya Al Qur'an dan hadits, qiyas juga dalil. Tidak ada di dalam Al Quran dan hadits barang kali ada di dalam qiyas. Jika seseorang berhujjah dengan dalil qiyas, maka wajib meruntuhkan dalil qiyas tersebut dengan dalil juga, barulah boleh meniadakan amal. ﻭﻫﺬا ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻴﻪ ﻧﺺ، ﻓﻔﻴﻪ اﻟﻘﻴﺎﺱ ﻋﻠﻰ اﻷﺻﻠﻴﻦ Dan maulid ini sekalipun tidak warid di dalamnya nash, maka di dalamnya adal

PERBEDAAN قَرُبَ DAN قَرِبَ

 FAWAIDUL AROBIYYAH  M.Muzakka PERBEDAAN قَرُبَ DAN قَرِبَ Lafadz قَرُبَ dengan dibaca dlommah ain fi'ilnya didalam fi'il madli dan mudlori' قَرُبَ-يَقْرُبُ artinya adalah "mendekat", merupakan fi'il lazim yang menashobkan semua maf'ul kecuali maf'ul bih yang mana sudah menjadi ketentuan setiap fi'il lazim seperti itu. ➡ Contoh menashobkan maf'ul fih: قَرُبَ زَيْدٌ الْيَوْمَ Hari ini Zaid telah mendekat ➡ Contoh menashobkan maf'ul mutlak: قَرُبَ زَيْدٌ قُرْبًا Zaid telah mendekat dengan suatu pendekatan  ➡ Contoh menashobkan maf'ul li ajlih: قَرُبَ زَيْدٌ اجْلَالًا لَكَ Zaid telah mendekat karena memulyakanmu ➡ Contoh menashobkan maf'ul ma'ah: قَرُبَ زَيْدٌ وَالنَّيْلَ Zaid telah mendekat dengan membawa bunga teratai. Tidak boleh dikatakan: قَرُبَ زَيْدٌ عَمْرًا Zaid mendekat pada Umar. Adapun قَرِبَ-يَقْرَبُ artinya adalah "mendekat pada sesuatu dan menyentuhnya", merupakan fi'il muta'addi yang menashobkan sem

TES DNA

 catatan : DNA 1. TEST DEOXYREBOSE NUCKIC ACID (DNA) Test DNA merupakan proses uji kesamaan ciri-ciri darah yang antara lain dimanfaatkan untuk  :  Mengenali hubungan genealogis seorang anak dengan bapak kandung, seperti pada kasus Della (Nisisari Henri Puspita) dengan pengakuan sepihak Hendri Pasman,  Memastikan identitas korban , seperti kasus Asmar Latinsani tertuduh bom bunuh diri di Hotel Marriot, atau  Untuk melacak matarantai pelaku kriminal, seperti pada kasus Marsinah. Pertanyaan : a.  Tepatkah test DNA di manfaatkan untuk dasar hukum  “Ilhaq al-Nasab”  seperti halnya  “Al-qiyafah” ? b.  Seberapa jauh  “Ilmu al-Hakimi”  dapat menjadi dasar pembuktian hukum di pengadilan, utamanya terkait test DNA ? (Materi Muktamar 31)  Jawaban : Penggunaan test DNA untuk dasar hukum Ilhaq al-Nasab tepat hukumnya menurut syari’at Islam. Terkait dasar menafikan nasab tercapai kesepakatan seluruh ulama, sedangkan untuk dasar  itsbat nasab ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut : Keabsahan akad

Menolak perjodohan

 Menolak perjodohan  Pertanyaan  Apabila kita ( seorang perempuan)  dijodohkan tetapi sama orang yg tidak kita sukai ..  1) Apakah kita harus menuruti perjodohan tsb ? Padahal kita juga yg nantinya ngejalanin rumah tangga?  2) kalau saumpama kita menolak perjodohan tsb apakah kita bisa di golongkan ke anak yg durhaka . karena tdk mematuhi perintah orang tua . ??? Jawaban  Khilaf antara Ulama madzahib 👉 Menurut Syeikh Muhammad bin Muflih (mufti hukum madzhab Hanbali) tidak wajib menuruti perintah orang tua tentang perjodohan karena orang tua tidak memiliki haq memaksa pernikahan pada anak. Sehingga tidak di katakan durhaka apabila tidak beebakti dalam kasus tsb.  👉 Dalam madzhab Syafi'i di tafshil, yaitu apabila perintah orang tua mengandung unsur _غاية الحمق_ atau unsur keceroban maka melanggar perintah orang tua tidak dianggap durhaka.  Referensi  تَنْبِيهٌ: عَدُّ الْعُقُوقِ مِنْ الْكَبَائِرِ هُوَ مَا اتَّفَقُوا عَلَيْهِ، وَظَاهِرُ كَلَامِ أَئِمَّتِنَا بَلْ صَرِيحُهُ أَنَّهُ لَا

FILEM MY FLAG

 Beberapa hari yg telah lewat, channel Youtube “NU Channel” mengunggah video film pendek berjudul My Flag – Merah Putih VS Radikalisme. Video berdurasi 7 menit 30 detik tersebut mengundang beragam reaksi dari ribuan netizen. Banyak yg ngasih tanggapan negatif. Ini karena ada cuplikan yg menampilkan baku hantam antar Santri Nasionalis dan Santri Radikalis. Kemudian, sebagian kalangan menganggap film ini mengadu domba umat islam. Yg menjadi kontroversi adalah sosok Santriwati Radikalis memakai cadar dan Santriwati Nasionalis memakai berkerudung seperti muslimah pada umumnya. Dalam satu adegan perkelahian, santriwati nasionalis merenggut cadar kaum radikalis. Nah, adegan itulah yg menjadi persoalan netizen. Netizen yg - maha benar dengan segala komentarnya- menganggap film itu menghina dan merendahkan perempuan yg bercadar. Okeh, apa benar adegan merenggut paksa cadar lawannya tersebut adalah penghinaan terhadap cadar? Saya rasa belum tentu. Saya berkeyakinan, itu hanyalah opini gorengan

JUAL TANAH WAQAF

 RUMUSAN *LBMO* 🌹lajnah bahtsul massail Online.  Waktu : 27 oktober 2020 Tempat : Group Whatsapp LBMO Deskripsi soal :  Assalamualaikum ustadz , ada yg mau saya tanyakan , tentang sebuah tanah yg telah di wakaf kan ke masjid yg memiliki tanaman yg  mana hasil tanaman nya di gunakan utk kemakmuran masjid ( letak tanahnya sangat jauh dari masjid)namun sekarang sdh tidak memiliki penghasilan lagi dari tanaman di tanah tersebut.   Pertanyaannya : 1. apakah boleh pihak Masjid menjual tanah wakaf tersebut.  2. Bagaimana hukumnya menggunakan uang tanah wakaf untuk membeli tanah lainnya yang dwkat dengan masjid? *Jawaban:* 1. *Tidak boleh* sebab tanah tersebut masih bisa difungsikan dan dimanfaatkan seperti disewakan yang ujrohnya dikembalikan untuk kemaslahatan masjid. 🌺 Kecuali ikut pendapat *Hanafiyyah* yang memperbolehkan tukar guling barang waqof dengan syarat gantinya lebih bagus dan lebih bermanfaat ketimbang yang pertama. 2. Idem  *احكام الفقهاء (2/74)* _هل يجوز لناظر اﻻرض الموقوفة ع

PEMBERIAN NAMA PADA AMPLOP

 ‏﷽  🇮🇩السلام عليكم ورحمة الله تعالى و بركاته  ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 Rumusan *LBMO* 📚 Lajnah batsul massail online.    📩📗 _Deskripsi masalah_🇮  Assalamualaikum ust. Deskrepsi Masalah.. Kebanyakan ketika kita menghadiri hajatan pernikahan atau hajatan lain Mebawa AMPLOP, ada amplop yang di beri nama ada yg tidak di beri nama.. Pertanyaan.. 1 * perlukah kita menulis nama di amplop untuk menghadiri pernikahan atau acara lain nya.? 2 * jika amplop tsb bertulis nama apakah termasuk hutang yg harus kita bayar ketika si pemberi amplop mempunyai acara.? Mohon Pencerahan nya ustad🙏🙏 *Jawaban* : *Jawaban;* 1. Menulis nama pada amplop adalah bagaian dari memberi tahu identitas pemberi. Sedangkan dalam konsep pemberian, merahasiakan identitas ini lebih utama karena termasuk sedekah sirr. Kecuali ada tujuan lain yang menuntut penulisan nama, seperti uang yang

Kriteria Mukroh

 *━•⊰❁🌦️༄ ﷽ ༄🌤️❁⊱•━* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️berbulu kafir☀️ 📩 SOAL NO 138 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  💦 Deskripsi  Assalamualaikum..  Seseorang yang tinggal di daerah anti islam. Dia muslim namun terpaksa mengaku bahwa dirinya bagian dari kelompok mayoritas di tempat tinggalnya agar selamat dari siksaan, dan dia juga terpaksa ikut merayakan perayaan" orang-orang kafir di tempat tinggalnya. 🖋️Pertanyaan  Bagaimana hukumnya mengikuti acara/perayaan orang kafir walaupun dirinya seorang muslim dengan tujuan bertahan hidup?  ❄️Jawaban ❄️ Hukumnya mengikuti acara/perayaan orang kafir walaupun dirinya seorang muslim dengan tujuan bertahan hidup adalah boleh apabila di kategorikan mukroh (orang yang terpaksa) dengan memenuhi sarat : ❇️ Mukrih (pemaksa) bisa membuktikan   kepada mukroh. ❇️ Lemahnya mukroh dari menolak ancaman mukrih baik dengan lari, m

Lafadz Niswatun

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️☀️ 📩 SOAL NO  🥀MUSYAWAROH ULUMUL AROBIYYAH 💦 Deskripsi  Bismillah Assalamu 'alaykum..  Izin tnya admin..  Pada firman Allah:  وقال نسوة 🖋️Pertanyaan  1.mengapa fiilnya tidak pakai ta' ta'nits padahal failnya muannats?  2.kata نسوة kan jamak, dia jamak apa dan mufrod dari kata نسوة apa?  ❄️Jawaban ❄️ Lafadz نسوة bukan jamak taksir melainkan isim jamak sehingga fiil madhinya boleh di beri tak ta'nis dan tidak. 📚 Referensi ▬▬▬▬▬▬ஜ۩۩ஜ▬▬▬▬▬▬ البهجة المرضية في شرح الالفية ص ٦٦ قال في شرح الكافية ومثل جمع التكسير ما دل على جمع ولا واحد له من لفظه كنسوة تقول قال نسوة قالت نسوة ▬▬▬▬▬▬ஜ۩۩ஜ▬▬▬▬▬▬

Dalil Maulid Nabi Saw

 *DALIL "MAULID NABI MUHAMMAD SAW."*  Berikut ini beberapa pendapat dan fatwa dari ulama kaum Muslimin yang kami kutip dari kitab-kitab ulama muktabar, yang diantaranya " *Ianah at-Tholibin " Juz 3* ,namun masih banyak lagi yang belum sempat kami kutipkan: Pendapat Al-Imam Hasan Al-Bashriy Qaddasallahu Sirrah (wafat 116 H) yaitu generasi salafush shaleh dan ayah beliau adalah pelayan Sahabat Zaid bin Tsabit (penulis wahyu). Imam Hasan Al-Bashriy pernah berjumpa sekitar 100 sahabat Nabi. Menurut Qatadah, Imam Hasan paling tahu tengtang jala dan haram, pendapatnya seperti Sahabat Umar bin Khatththab radliyallahu ‘anh, menjadi rujukan dalam bertanya. Menurut Hisyam bin Hasan, Imam Hasan Al-Bashriy adalah paling pandai dimasanya dan menurut Abu Umar bin al-‘Ala’, orang yang sangat fashih. Beliau mengatakan tentang betapa istimewanya Maulid Nabi, قال الحسن البصري، قدس الله سره: وددت لو كان لي مثل جبل أحد ذهبا لانفقته على قراءة مولد الرسول “Seandainya aku memiliki emas se