السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Diskripsi : Di desa kami ada tradisi 4 bulanan kehamilan dan ada yang 7 bulanan kehamilan lalu siraman(memandikan) Pertanyaa’annya, manakah yang dianjurkan syari’at, dan apakah yang dua tradisi dan juga siraman tadi diatas ada yang menyalahi syari’at islam? Mohon dengan sangat jawabannya karena tradisi itu udah turun temurun takut menyalahi hukum islam.. JAWABAN : Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.. Secara khusus tidak ditemukan dasar dalam syariat. Hanya saja, dalam fikih disampaikan bahwa apabila dalam kegiatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang agama bahkan merupakan kebajikan seperti sodaqoh, qiro’atul qur’an dan sholawat kepada Nabi serta tidak meyakini bahwa penentuan waktu itu adalah sunnah, maka hukumnya diperbolehkan. Walimah al-Hamli bukan tergolong walimah yang disyariatkan dalam Islam, namun selagi dalam pelaksanaannya tidak disertai hal-hal yang tercela maka tidak menjadi BID’AH yang QABIIH (tercela). – قرة العين بفتاوى
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK