Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Menulis Quran dgn selain arab

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Menulis AL-QUR'AN dengan ajam☀️ 📩 SOAL NO 101 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  🖋️Deskripsi  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  Ngantri pertanyaan saya   🌹Pertanyaan  Bagaimana hukum Menulis AL-QUR'AN dengan tulisan Latin?  ❄️Jawaban ❄️ Hukum menulis Al-Qur’an dengan selain huruf Arab (Latin semisal) adalah khilaf : ✅ Tidak boleh atau Haram (menurut Imam Ibnu Hajar dan ulama lain) karena penulisan Al Qur'an harus sesuai penulisan Imam Usman.  ✅(Menurut fatwa Imam Romly) Diperbolehkan menulis Al-Qur’an dengan selain huruf Arab (Latin semisal) dengan sarat tidak ada taghyir (penambahan atau pengurangan)  🔲 Apabila ada perbedaan pandangan antara Imam Ibnu Hajar dan Imam Rolmly maka pendapat Imam Ibnu Hajar lebih di unggulkan.  🔲Haram membaca Al Qur'an dengan selain baha

Shalat menggendong anak

 🕋🕌 *KAJIAN FIQIH* 🕌🕋 *SHOLAT sambil menggendong anak,, apakah sah sholat nya..??* 👇 *Pertanyaan* 👇 Inti masalah: 👉 Ada seorang ibu rumah tangga sedang melaksanakan shalat, tiba-tiba anaknya yang masih memakai diapers (pampers) nemplok ke ibunya. Sedangkan dirumah tidak ada siapa pun, hanya anak dan ibunya. 👉👉 Naaahh.... Bagaimana hukum sholat sambil menggendong anak,,  dan solusi antara aturan syar'i dengan keselamatan anak...??? 👇 *Jawaban*'👇 👉 Sebelumnya mari kita pahami redaksi soalnya terlebih dahulu.  Diapers (atau yg biasa disebut pampers) adalah *pakaian yg digunakan balita pada umumnya untuk menampung kotoran ketika si anak BAK (Buang Air Kecil) maupun BAB (Buang Air Besar).*  Itu artinya anak tersebut mengenakan pakaian yg terdapat najis didalamnya. 👉 Dalam sholat terdapat syarat-syarat yg harus dipenuhi agar sholat yg dilakukan dapat dihukumi sah. Diantara *syarat sahnya sholat ialah sucinya badan, pakaian, dan tempat sholat.*. Jika si anak yg mengenakan

Shorof dan Tashrif

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* Oleh : Shofiyullah Hilmi ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة🌹 ☀️صرف dan تصريف☀️ 📩 SOAL NO 29 🥀MUSYAWAROH NAHWIYYAH WAS SHORFIYYAH  🖋️Deskripsi  Assalamu'alaikum  Izin bertanya  🌹Pertanyaan  Apa perbedan antara صرف dan تصريف?  ❄️Jawaban ❄️ ✅ Ilmu shorof adalah ilmu tentang asal guna untuk mengetahui keadaan bentuk kalimah  ✅Tashrif adalah memindahkan asal satu menuju bentuk bentuk yang berbeda demi mendapatkan arti yang di inginkan.  Shorof dan  tahrif adalah sama yaitu sebuah ilmu yang membahas tentang shighot"  dalam bahasa arab dari bentuk aslinya, di tinjau dari shohih  i’lal, dan yg menyerupainya.... Hanya saja shorof lebih umum pembahasannya,  sedangkan tashrif lebih khusus terhadap macam" tashrifnya... 📚 Referensi شرح متن البناوالانفاس ص ٤ التصريف في اللغة التغيير  في الاصطلاح حده يجئ لمعني

Najis anjing di jalanan

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Jalanku berjodoh anjing☀️ 📩 SOAL NO 99 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  🖋️Deskripsi  Izin bertanya kang.. Jika kita berjalan di depan kita ada anjing, namun dalam keadaan gelap. Sehingga kita tidak tau bekas kakinya di jalan itu.. 🌹Pertanyaan  1. Apakah kita melewati jalan itu terkena najis anjing itu atau tidak? 2. Jika lewati jalan itu pakai sepeda motor apakah sepeda motor itu mesti di cuci 7 kali?   ❄️Jawaban ❄️  Tafshil  ✅Apabila tidak tahu ainu najasahnya maka hukum sesuatu (baik ban 🏁 motor atau kaki kita) yang menyentuh jalan tsb hukumnya Tidak najis karena 1. Tidak yaqin kenajisannya. 2. Di menangkan al ashlu at thoharoh karena gholibun najasah dengan penyebab lemah.  ✅ Apabila tahu (yakin) ainun najasahnya dan menyentuh maka hukumnya sbb : ✨Makfu jika ada kesulitan mengh

hukum menjawab adzan ketika sedang mengajar

📚 hukum menjawab adzan ketika sedang mengajar 📚 ✒ ​Ada sebuah pertanyaan kepada penulis, yang kurang lebih bunyinya seperti ini: ~ Saya menjumpai ada dua model kebiasaan, ustadz, yang berlaku di kalangan kita: 1. Saat ta’lim (mengajar) dikala adzan berkumandang maka berhenti sejenak untuk menjawab adzan 2. Ta’lim tetap lanjut kala adzan berkumandang dengan alasan kalau litta’lim tidak apa-apa ▶ Yang saya tanyakan adakah keterangan dalam kitab-kitab salaf untuk nomer 2 Sekalian alasan yang nomer 1 juga boleh ustad.  ✅ Jawaban penulis adalah kurang lebihnya seperti demikian: (Bila salah mohon koreksinya!) ~ Ketika terdengar suara adzan dikumandangkan saat proses belajar mengajar sedang berlangsung, sebaiknya proses belajar mengajar berhenti sejenak guna menjawab adzan, sebab menjawab adzan hukumnya sunah bagi orang yang mendengarkan adzan berkumandang untuk menjawab adzan tersebut, baik bagi orang yang sedang dalam keadaan berwudhu atau tidak, kecuali bagi orang yang sedang melakukan h

Tindik hidung

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Tindik Hidung☀️ 📩 SOAL NO 3 VIP 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  🖋️Deskripsi  Assalamualaikum Ijin bertanya.  🌹Pertanyaan  A. Bagaimana hukumnya tindik hidung bagi perempuan? Mengingat di sebagian negara islam juga menjadi hal lumrah bagi wanitanya. Hatur nuhun sadayana  ❄️Jawaban ❄️ Menindik hidung bagi perempuan hukumnya khilaf di antara ulama : ✅ Menurut Syafi'iyyah :  1. Menurut Imam Ibnu Hajar : tidak boleh atau haram muthlaq.  2. Firqoh qolilah (pendapat ini tidak di anggap) : tidak haram secara muthlaq.  3. Menurut shohibul Jamal dan lainnya : boleh dengan sarat budaya atau adah di daerah yang menganggapnya (menindik hidung) sebagai zinah atau perhiasan yang mempercantik.  ✅Imam ibnu Qudamah (ulama Hanabilah) dan Imam Ibnu Abidin (Ulama Hanafiyyah mengatakan boleh dengan

Sejarah sholawat badar

 Sejarah singkat dan KAROMAH SHALAWAT BADAR  Shalawat Badar adalah “Lagu Wajib” Nahdlatul Ulama yg berisi puji-pujian kepada Rasulullah ﷺ dan Ahli Badar (Para Sahabat yang mati syahid dalam Perang Badar) dlm bentuk Syair, dinyanyikan dengan lagu yang khas. Shalawat Badar digubah oleh Kiai Ali Mansur Banyuwangi, salah seorang cucu dari KH. Muhammad Shiddiq Jember tahun 1960. Kiai Ali Mansur saat itu menjabat Kepala Kantor Departemen Agama Banyuwangi, sekaligus menjadi Ketua PCNU di tempat yang sama. Proses terciptanya Shalawat Badar penuh dengan misteri dan teka-teki. Konon, pada suatu malam, Kiai Ali Mansur tidak bisa tidur, hatinya merasa gelisah karena terus menerus memikirkan situasi politik yang semakin tidak menguntungkan NU. Orang-orang PKI semakin leluasa mendominasi kekuasaan dan berani membunuh kiai-kiai di pedesaan karena memang kiai-lah pesaing utama PKI saat itu. Sambil merenung, Kiai Ali Mansur terus memainkan penanya diatas kertas, menulis syair-syair dalam bahasa arab, d

Non Muslim Masuk Masjid

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️WO non muslim☀️ 📩 SOAL NO 1 VIP 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH dan BMO 🖋️Deskripsi  Assalamualaikum yai, maaf mau tanya, ini ada saudara yang akan menikah, sedangkan proses aqadnya di laksanakan di masjid  sementara WOne (penata acara) itu non-muslim yang otomatis bekerja menyiapkan acara di masjid. 🌹Pertanyaan  Bagaimana hukum WO non muslim keluar masuk masjid ?   ❄️Jawaban ❄️  Wo non muslim keluar masuk masjid adalah khilaf  ✅Menurut Abu Hanifah : boleh bagi kafir masuk setiap masjid.  ✅Menurut Malikiyyah : tidak boleh bagi kafir masuk ke dalam masjid meski mendapatkan izin kecuali ada dhorurot amal (bekerja).  ✅ Menurut Syafi'iyyah : boleh bagi kafir masuk ke dalam masjid selain masjid-masjid di tanah Haram, dan boleh menginap dengan izin muslimin meskipun junub (qoul ashoh

CARA MENGURUS POTONGAN TUBUH YG DIAMPUTASI

 🔷 CARA MENGURUS POTONGAN TUBUH YG DIAMPUTASI 🔷 ✒ untuk anggota tubuh yang diamputasi dan kemudian orangnya mati, maka cara mengurusnya sama seperti mengurus mayat pada umumnya. Tetapi jika orangnya tetep hidup, maka cara mengurusnya cukup disucikan, dikafani kemudian dikubur tidak disholati. ﴿ البجيرمى على الخطيب ٢/ ٥٣٧ مكتبة دار الكتب العلمية ﴿ و لو وجد جزء ميت مسلم غير شهيد صلى عليه بعد غسله و ستره بخرقة و دفن كالميت الحاضر  قوله :(و لو وجد جزء ميت) اى تحقق انفصاله منه حال موته او فى حياته و مات عقبه فخرج المنفصل من حي و لم يمت عقبه اشا وجد بعد موته فلا يصلى عليه، و يسن مواراته بخرقة و دفنه انتهى م د. Untuk keumuman amputasi cara mengurusnya seperti itu, bagian tubuh yang terpotong misal tangan disucikan, dibungkus kemudian dimakamkan. Tanpa disholati, karena bukan termasuk mayat. Orangnya yang dipotong masih hidup.  - Sekira dipotong terus orangnya mati (disini matinya 'aqiba) maka bagian yang terpotong terbilang mayat - Jika tidak langsung mati, maka hanya disucikan, dibungk

DISENTUH ANAK KECIL ATAU WANITA HAID KETIKA SHOLAT

 *Rumusan ke-05* DISENTUH ANAK KECIL ATAU WANITA HAID KETIKA SHOLAT *Pertanyaan* Maaf yi mau nanya, bagaimana hukumnya sholat seseorang yg d pegang (di sentuh)  oleh anak kecil yg belum d khitan atau wanita yg berhadast besar (haid dsb),  apakah bisa membatal kan sholatnya??  🙏🙏 Monggo poro yai *Jawaban* a. Apakah anak kecil yang belum dikhitan dapat menyebabkan batal terhadap sholatnya orang dewasa ketika bersentuhan / menempel? Jawaban a. Sebenarnya dalam mas’alah Qulfah terjaadi hilaf. Menurut qaul ashoh Qulfah dihukumi sebagai anggota dhohir sehingga wajib disucikn. Dan menurut muqobilnya Qulfah dihukumi sebagai anggota batin sehingga tidak wajib disucikan. Dengan demikian berpijak pada dua qaul ini sholat oranag tersebut dihukumi sah. Sebab meskipun berpijak pada qaul yang mengatakan anggota dlohir, kalau hanya bersentuhan atau menempel pada sesuatu(bayi)yang membawa najis tidak sampai membatalkan solat. Catatan  Berpijak pada qaul ashoh, yang dapat membatalkan sholat dalam mas

Hukum Namsh dalam Fiqih

 🥀احكام النمص في الفقه الإسلامي🥀 Hukum Namsh dalam Fiqih Islam Fuqohak sepakat dalam pengharaman Namsh karena dalil dalil yang shorih tentang keharamannya. Hanya saja perlu saya jelaskan perbedaan pandangan Fuqohak dalam sebagian perincian hukum namsh. 🖋️Apakah Namsh itu haram atau makruh ?  ❄️Jawaban❄️ Kebanyakan Fuqoha mengharamkan Namsh karena dalil hadis yang jelas mengharamkannya seperti hadis Ibnu Mas’ud  حديث ابن مسعود : لعن الله الواشمات والمستوشمات ،والنامصات والمتنمصات Dan hadisnya Siti Aisyah  . وحديث عائشة : كان نبي الله صلى الله عليه وسلم ينهى عن الواشرة والواصلة والمتواصلة والنامصة والمتنمصة . Dan banyak hadis lain yang jelas menyebutkan larangan namsh, adanya sebuah larangan berkonsekwensi haram selama tidak ada shorif menurut Ulama Ushul. Sedangkan hadis hadis yang isinya melaknat Namishoh dan Mutanammishoh, itu sudah pasti timbul dari pekerjaan haram karena laknat tidak mungkin datang kecuali ada perbuatan haram, oleh sebab itu sebagian Ulama seperti Imam Qurthuby d