Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

Kesakralan Air Telapak Kaki Ibu

Kesakralan Air Telapak Kaki Ibu | Kelas II Aliyah MAC Deskripsi Masalah : layaknya seorang anak yang mau menimba ilmu, Rifki merasa sangat senang sekali ketika dimondokkan, karena hal itu memang sudah menjadi keinginannya sendiri sejak lama. Akan tetapi, setelah Rifki berada di Pesantren ternyata dia tidak betah, entah apa penyebabnya. Karena dia masih ingin meneruskan belajarnya di Pesantren, akhirnya dia mencoba memaksakan dirinya untuk tetap bertahan di Pesantren, dan sebagai langkah ikhtiyar, dia minta dikirim air telapak kaki ibunya yang nanti ingin dia minum, dengan harapan mendapat ridho sang Ibu sehingga dia bisa betah di Pondok Pesantren. Kejadian seperti disebutkan di muka memang sering kali dipraktekkan oleh mayoritas santri yang baru menetap di Pondok Pesantren, ada yang sekedar supaya bisa betah, ada pula supaya mendapat ridho ibu yang nanti menjadi penyebab ilmunya bermanfaat. Entah dari mana dan dari siapa tradisi itu dimulai. Pertanyaan : Dapatkah

Fi Sabilillah

Fi Sabilillah Di masa Rasulullah SAW, asnaf ini adalah para peserta pertempuran fisik melawan musuh-musuh Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Meskipun mereka itu pada hakikatnya orang-orang yang cukup berada, menurut jumhur ulama. Sebab dalam hal ini memang bukan sisi kemiskinannya yang dijadikan objek zakat, melainkan apa yang dikerjakan oleh para mujahidin itu merupakan mashlahat umum. Adapun para tentara yang sudah berada di dalam kesatuan, dimana mereka sudah mendapatkan gaji tetap dari kesatuannya, tidak termasuk di dalam kelompok penerima zakat. Namun seorang peserta perang yang kaya, tidaklah berperang dengan menggunakan harta yang wajib dizakati dari kekayaannya. Sebagai seorang yang kaya, bila kekayaannya itu mewajibakan zakat, wajiblah atasnya mengeluarkan harta zakat dan menyerahkannya kepada amil zakat. Adapun bila kemudian dia ikut perang, dia berhak mendapatkan harta dari amil zakat karena ikut sertanya dalam peperangan. Tapi tidak boleh langs

MASAIL UDHHIYYAH

MASAIL UDHHIYYAH 1.   Daging qurban dipun pendet   kangge jaminan panitia. Pertanyaan : Panitia korban punika dumunungipun kados dene wakil kangge nyembelih lan mbagi daging qurban tumrap tiyang ingkang qurban ( mudhohhi ), katah kedadosan sak derengipun dipun bagi, panitia langkung rumiyin mendet daging korban   dipun masak kangge jaminan panitia ingkang sami tumandang. Kados pundi hukumipun panitia mendet daging qurban kangge jaminan sak derengipun dipun bagi ?. Jawab : Mboten kenging , kejawi menawi tiyang ingkang korban ingkang makilaken sampun nentokaken sebagian kangge panitia utawi wakil ingkang dipun pasrahi kanti ukuran tertentu ingkang sampun cetha. Menawi tiyang ingkang korban mboten ngikraraken lan nentokakien bagianipun korban kangge panitia, hukumipun   mboten kenging mendet rumiyin sak derengipun dipun bagi, amergi hak ipun panitia namung nyembelih lan mbagi. Keterangan saking Kitab Al Bajuri Juz . I   hal :   387.   { قـولــه وتــف