Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1981 di PP.Asembagus Situbondo
Deskripsi
Masalah:
Ada
orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam
keadaan belum mempunyai anak. Kemudian zaujul muthalliq (suami yang
pertama) kawin lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki.
Sedangkan zaujat muthallaqah (isteri) juga kawin lagi dengan laki-laki
lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian anak laki-laki dari zaujul
muthaliq kawin dengan anak perempuan dari zaujat
muthallaqah.
Apakah
pernikahan itu
sah atau tidak? dan apakah anak perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk
rabibah dari suami yang menalaq?
Jawaban:
Anak
perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah(anak tiri) dari suami yang
menalaq.
Dasar
Pengambilan Hukum:
1.
I’anatu
al-Thalibbin, Juz III, Hlm. 292
(قَوْلُهُ: وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلاُمِّ) أَيْ عَلَى ابْنِ
الزَّوْجَةِ، وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَكَذَا فَصْلُهَا، أَيِ الزَّوْجَةِ.
وَمِثْلُهَا أُمُّ الزَّوْجِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَى ابْنِ زَوْجَتِهِ. (قَوْلُهُ: وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ تَحْرُمُ أُمُّ
زَوْجَةِ أَبِيْهِ عَلَيْهِ وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ تَحْرُمُ زَوْجَةُ
أَصْلٍ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ أَبِيْهِ فَلاَ تَحْرُمُ
عَلَيْهِ. (وَقَوْلُهُ: وَاْلاِبْنُ مَعْطُوْفٌ عَلَى اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ
يَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ ابْنِهِ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ ابْنِهِ. وَهَذَا
يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَزَوْجَةُ فَصْلٍ. (وَالْحَاصِلُ) لاَ تَحْرُمُ بِنْتُ
زَوْجِ اْلاُمِّ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ بِنْتُ زَوْجِ اْلبِنْتِ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ
أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاِبْنِ وَلاَ
بِنْتُهَا وَلاَ زَوْجَةُ الرَّبِيْبِ وَلاَ زَوْجَةُ الرَّابِّ وَهُوَ زَوْجُ
اْلاُمِّ ِلاَنَّهُ يُرَبِّيْهِ غَالِبًا
"Tidak haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara
anak gawan suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang: begitu juga
memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki
istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram
dinikah: yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui
dari kata-kata mushonif, haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya
ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil:
tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan
juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan, dan
ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga tidak
haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak haram
istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu, karena dia
yang meramutnya secara umum".
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik