Langsung ke konten utama

Pernikahan Antar Anak Suami & Isteri


Hasil Bahts Masail PWNU Jatim 1981 di PP.Asembagus Situbondo
Deskripsi Masalah:
Ada orang kawin setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum mempunyai anak. Kemudian zaujul muthalliq (suami yang pertama) kawin lagi dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat muthallaqah (isteri) juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian anak laki-laki dari zaujul muthaliq kawin dengan anak perempuan dari zaujat muthallaqah.
Pertanyaan:

Apakah pernikahan itu sah atau tidak? dan apakah anak perempuan istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang menalaq?
Jawaban:
Anak perempuan dari istri yang ditalaq termasuk rabibah(anak tiri) dari suami yang menalaq.
Dasar Pengambilan Hukum:
1. I’anatu al-Thalibbin, Juz III, Hlm. 292
(قَوْلُهُ: وَلاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلاُمِّ) أَيْ عَلَى ابْنِ الزَّوْجَةِ، وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَكَذَا فَصْلُهَا، أَيِ الزَّوْجَةِ. وَمِثْلُهَا أُمُّ الزَّوْجِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَى ابْنِ زَوْجَتِهِ. (قَوْلُهُ: وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ تَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ أَبِيْهِ عَلَيْهِ وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ تَحْرُمُ زَوْجَةُ أَصْلٍ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ أَبِيْهِ فَلاَ تَحْرُمُ عَلَيْهِ. (وَقَوْلُهُ: وَاْلاِبْنُ مَعْطُوْفٌ عَلَى اْلاَبِ) أَيْ وَلاَ يَحْرُمُ أُمُّ زَوْجَةِ ابْنِهِ، وَمِثْلُهَا بِنْتُ زَوْجَةِ ابْنِهِ. وَهَذَا يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ وَزَوْجَةُ فَصْلٍ. (وَالْحَاصِلُ) لاَ تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ اْلاُمِّ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ بِنْتُ زَوْجِ اْلبِنْتِ وَلاَ أُمُّهُ وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاَبِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ أُمُّ زَوْجَةِ اْلاِبْنِ وَلاَ بِنْتُهَا وَلاَ زَوْجَةُ الرَّبِيْبِ وَلاَ زَوْجَةُ الرَّابِّ وَهُوَ زَوْجُ اْلاُمِّ ِلاَنَّهُ يُرَبِّيْهِ غَالِبًا
"Tidak haram dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan suami istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang: begitu juga memisahkan istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki istriya. (kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram dinikah: yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui dari kata-kata mushonif, haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil: tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan, dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu, karena dia yang meramutnya secara umum".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan