27.
Bisnis
Via telepon
Kemajuam
tehnologi telah membawa pola kehidupan manusia kepada hal serba praktis dan
efektif. Jual beli Via telepon, bahkan Via surat dirasa lebih praktis oleh
manusia zaman sekarang, konsumen tinggal telepon produsen apa saja yang dibeli,
selanjutnya uang dikirim Via Post & Giro kepada produsen, mereka tidak
susah payah mondar-mandir melakukan transaksi di pasar.
²
Pertanyaan
a.
Bagaimana
pandangan fiqh mengenai transaksi diatas, tanpa melihat keadaan barang dan
tatap muka oleh kedua belah pihak?
²
Jawaban
a.
Sah,
baik transaksinya setelah melihat barang atau belum melihat, dengan syarat
menyebukan ciri-cirinya.
Shighat
Jual-beli Harus Bisa Didengar
²
Hamisy
Aljamal Alal-Manhaj Vol: 3 Hal: 26
( قَوْلُهُ وَأَنْ يَتَلَفَّظَ
بِحَيْثُ إلَخْ ) عِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَأَنْ يَتَكَلَّمَ كُلٌّ بِحَيْثُ
يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ عَادَةً إنْ لَمْ يَكُ ثَمَّ مَانِعٌ وَلَوْ لَمْ
يَسْمَعْهُ الْآخَرُ وَإِلَّا لَمْ يَصِحَّ وَإِنْ حَمَلَتْهُ الرِّيحُ انْتَهَتْ
(قَوْلُهُ بِحَيْثُ يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ) أَيْ لِأَنَّ اللَّفْظَ إذَا لَمْ
يَكُنْ كَذَلِكَ يَكُونُ كَلَا لَفْظٍ كَمَا ذَكَرُوهُ فِي الْأَذَانِ فَإِنْ
كَانَ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ لَمْ يَصِحَّ وَإِنْ سَمِعَهُ
صَاحِبُهُ بِوَاسِطَةِ رِيحٍ حَمَلَتْهُ إلَيْهِ أَوْ كَانَ حَدِيدَ السَّمْعِ
لِأَنَّهُ كَلَا لَفْظٍ كَمَا عَلِمْت وَقَدْ يُتَوَقَّفُ فِيهِ ا هـ .ح. وَأَمَّا
السُّكُوتُ الطَّوِيلُ فَلَا يَضُرُّ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ع ش وَقَدْ سَبَقَ
لِلْمُحَشِّي مَا يُصَرِّحُ بِأَنَّ اشْتِرَاطَ عَدَمِ تَخَلُّلِ الْكَلَامِ
الْأَجْنَبِيِّ مِنْ الْمُوجِبِ أَنْ يَكُونَ الْقَبُولُ مُعْتَبَرًا فِيهِ
الْفَوْرِيَّةُ بِخِلَافِ مَا إذَا أَوْجَبَ لِغَائِبٍ وَحِينَئِذٍ فَالْإِيجَابُ
لِغَائِبٍ لَفْظًا كَالْإِيجَابِ لَهُ كِتَابَةً . (حاشية الجمل علي المنهج
.3/26)
Menurut Imam Romli Shoghir; Ijab Qabul (ucapan
serah terima) jual beli haruslah diucapkan sekira bisa didengar ditempat yang dekat oleh kedua
belah pihak (kalau tidak ada penghalang) meskipun orang lain tidak bisa
mendengarkannya atau bisa mendengarkan melalui udara atau ia punya pendengaran
yang tajam yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang. Mengenai Ijab Qabul yang
disela-selai dengan fase yang cukup lama menurut Imam Sibromulsi tidak
mempengaruhi aqad. Masalah ini sudah disinggung oleh shohibu Al Makhsyi
(komentator kitab) bahwasanya; kalam ajnabiy (orang lain) itu bisa merusak aqad
kalau dalam Qabul diharuskan sambung dengan Ijabnya. Masalah ini jelas beda
dengan ijab yang disampaikan kepada Qobil ghaib (pembeli yang tidak berada
ditempat aqad), karena Ijab yang seperti ini disamakan dengan ijab melalaui
tulisan.
² Klasifikasi Jual-beli
²
Hamisy
Bujairimi Al-Khotib VOl: 3 Hal: 5
( البيوع ثلاثة أشياء ) أي أنواع
بل أربعة كما سيأتي . الأول . ( بيع عين مشاهدة ) أي مرئية للمتبايعين ( فجائز )
لانتفاء الغرر ( و ) الثاني ( بيع شيء ) يصح السلم فيه ( موصوف في الذمة ) بلفظ السلم ( فجائز إذا وجدت الصفة ) المشروط
ذكرها فيه ( على ما وصفت به ) العين المسلم فيها مع بقية شروطه الآتية في بابه . ( هامش بجيرمي على الخطيب,3/5)
Para
ulama' mengklasifikasikan jenis jual beli menjadi tiga bagian (1) jual
beli barang yang bisa dilihat secara
langsung sebagaimana jual beli yang
terjadi di pasar, super market dan sebagainya, hukum jual beli seperti ini sah
(2) jual beli barang hanya dengan menyebutkan ciri-cirinya tanpa melihat
terlebih dahulu, sebagaimana jual beli dengan system pesan seperti yang
dilakukan oleh konfeksi atau mebel, hukum jual beli seperti ini sah (3) jual
beli barang yang tidak bisa dilihat, sebagaimana banyak kita temukan berbagai
macam kasus penipuan dengan kedok distributor atau marketing yang tidak jelas
barang yang ditransaksikan, hukum jual beli seperti ini tidak sah karena mengandung
tipu daya yang dapat merugikan pihak konsumen.
Barang Yang
Dijual Harus Terlebih Dahulu Dilihat
²
Hamisy
Aljamal Alal-Manhaj Vol: 3 Hal: 40
( و ) تكفي ( رؤية قبل عقد
فيما لا يغلب تغيره إلى وقته ) أي العقد وذلك بأن يغلب عدم تغيره كأرض وإناء وحديد
أو يحتمل التغير وعدمه سواء كحيوان نظرا للغالب في الأولى والأصل بقاء المرئي
بحاله في الثانية بخلاف ما يغلب تغيره كأطعمة يسرع فسادها نظرا للغالب ويشترط كونه
ذاكرا للأوصاف عند العقد كما قاله الماوردي وغيره . (هامش الجمل علي المنهج .3/40)
² Uraian
Agar
tidak ada pihak yang dirugikan atau pengaduan dikemudian hari, maka Islam
memberikan suatu aturan agar barang yang diperjual belikan dijelaskan ciri dan
sifat-sifatnya saat transaksi.
Mengenai
kejelasan barang, fiqh memberikan kelonggaran dengan menganggap cukup
melihatnya sebelum atau sesudah transaksi asalkan barang tadi tahan lama/tidak
mudah berubah. Lain halnya bila barangnya tidak tahan lama, seperti makanan
(tanpa bahan pengawet), maka disyaratkan melihatnya terlebih dahulu saat akan
melakukan transaksi, apakah makanan tadi layak dikonsumsi atau tidak (karena
basi atau kadaluwarsa).
28.
Menjual
arisan
Kebutuhan
manusia dewasa ini begitu menggila, sehingga mereka punya berbagai inisiatif
menanggulanginya. Salah satu solusi yang mereka tempuh adalah dengan mengadakan
Arisan. Namun tidak sedikit dari mereka yang malah merasa terbebani dengan
adanya arisan, sebab mereka tidak langsung memperoleh hasilnya, beruntung bagi
mereka yang mendapatkan nomor urut awal, dan berat bagi mereka yang mendapat
nomor urut akhir. Karenanya mereka yang nomor urutnya akhir terpaksa menjual
arisannya kepada orang lain atau orang yang nomor urutnya awal.
³
Pertanyaan
a.
Bolehkah
jual beli arisan sebagaimana diskripsi diatas?
b.
Kalau
ternyata tidak boleh apakah jalan terbaik yang harus ditempuh oleh mereka?
³
Jawaban
a.
Tidak
boleh dan tidak sah
b.
Cara
yang harus ditempuh dengan menggugurkan hak nomor urut awal kepada mereka yang
nomor urutnya akhir, dan sebaliknya nomor urut akhir menggugurkan kepada urutan
awal dan selanjutnya nomor urut akhir memberikan hadiah kepada nomor urut
akhir.
Penjual Harus Punya Otoritas Pada Barang
²
Al-jamal
Vol: 3 Hal: 22
( وَ ) رَابِعُهَا (
وِلَايَةٌ ) لِلْعَاقِدِ عَلَيْهِ ( فَلَا يَصِحُّ عَقْدُ فُضُولِيٍّ ) وَإِنْ
أَجَازَهُ الْمَالِكُ لِعَدَمِ وِلَايَتِهِ عَلَى الْمَعْقُودِ ( قَوْلُهُ أَيْضًا فَلَا يَصِحُّ عَقْدُ
فُضُولِيٍّ ) أَيْ سَوَاءٌ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ وَغَيْرُهُمَا مِنْ سَائِرِ
عُقُودِهِ أَوْ فِي عَيْنٍ لِغَيْرِهِ أَوْ فِي ذِمَّةِ غَيْرِهِ كَقَوْلِهِ
اشْتَرَيْت لَهُ كَذَا بِأَلْفٍ فِي ذِمَّتِهِ وَالْفُضُولِيُّ هُوَ مَنْ
لَيْسَ بِوَكِيلٍ وَلَا وَلِيٍّ وَلَا مَالِكٍ. (الجمل علي المنهج .3/22)
² Keterangan
Salah satu syarat penjual adalah punya kekuasaan atas barang. Orang yang tidak
punya kekuasaan disebut fudhuliy, baik kekuasaan yang berupa wewenang
sebagaimana wakil, atau ada hubungan darah sebagaimana seorang wali anak yatim,
atau kekuasaan karena ia adalah pemilik barang.
² Keterangan
Dalam penjualan Arisan, disana terdapat harta
yang belum menjadi hak penjual. Harta tadi akan menjadi haknya kalau sudah tiba
gilirannya mendapatkan arisan.
Naqlul-Yadd Dan Izalatul-milki
²
Al-bajury
Vol: 1 Haal: 343
ويجوز نقل اليد عن النجس بالدراهم –الى ان قال-
وطريقه ان يقول المستحق له اسقطت حقي من هذا بكذا فيقول الاخر قبلت . (الباجوري
.1/343)
Boleh
Naqlu Al yad (memindah kepemilikan) atas barang najis dengan diganti sejumlah
dirham (mata uang dari emas). Caranya, mustahiq (pemilik) mengucapkan "aku
gugurkan hak milikku ini", kemudian orang lain mengatakan "aku
terima"
²
Uraian
Lalu
bagaimana solusinya? padahal kebutuhan seseorang sangat mendesak, satu-satunya
peluang yang dimiliki adalah menjual arisan, apakah ia harus melawan syara'
yang berakibat fatal kelak di hari kiamat? Jawabnya tentu tidak, karena fiqh
selalu memberikan jalan yang terbaik dan maslahah.
Perlu
diketahui bahwa azas jual beli adalah azas Tamlik (memberikan
kepemilikan/kekuasaan) dan Mu'awadlo (tukar menukar). Banyak cara untuk
meng-adakan Tamlik dan Mu'awadlo, antara lain Hibah Bitsawab (pemberian
dengan mendapatkan imbalan), Hadiah (imbal jasa) Izalatil-milki (melepas
kepemilikan), Naqlu-Alyadh (memindah hak milik) dan sebagainya.
Karenanya
sebagai solusi yang tepat dalam penjualan Arisan, bisa menggunakan Izalatul-milki
atau naqlu-Alyadh. Prakteknya sbb:
nomor
urut awal digugurkan (Izalatul-milki) kepada mereka yang nomor urutnya
akhir, dan sebaliknya nomor urut akhir menggugurkan kepada urutan awal dan
selanjutnya nomor urut akhir memberikan hadiah kepada nomor urut akhir.
29.
Hangusnya
Uang Muka (DP)
Sebagai
sikap dan siasat para pelaku bisnis tak jarang mereka memberikan uang muka pada
rekan bisnisnya, agar tidak menjual barangnya kepada orang lain, namun ketika
pembeli mengurungkan niatnya karena sesuatu hal (perubahan harga atau ketidak
cocokan barang), uang muka tadi hangus, menjadi milik penjual.
³
Pertanyaan
a.
Bolehkah
tindakan yang demikian itu?
³
Jawaban
a.
Boleh,
bila perjanjian/ kesepakatan mereka dilakukan di luar aqad
Pengertian Uang
Muka
²
Nihayatul-Muhtaj
Vol: 3 Hal: 476-477
(ولا يصح بيع العربون ) الي ان قال
.............بان يشتري سلعة ويعطيه دراهم مثلا وقد وقع الشرط في الصلب العقد علي
انه انما اعطاها لتكون من الثمن ان رضي السلعة والا فهي هبة .(نهاية
المحتاج .3/476-477)
Jual
beli system Arobun itu tidak sah. Gambarannya adalah, seseorang membeli barang
dan memberikan sejumlah dirham dan pada waktu akad terdapat persyaratan –dirham
ini kuberikan kamu dan menjadi tsaman (harga barang) kalau aku jadi membeli dan
akan hangus kalau tidak jadi- .
Hukum Ba’I Arobun
²
Almajmu’
Vol: 7 Hal: 335
(فرع ) في مذاهب العلماء في بيع
العربون قد ذكرنا ان مذهبنا بطلانه ان كان الشرط في نفس العقد –الى ان قال- قال وروينا عن ابن عمر وابن سرين جوازه
قال وقد روينا عن نافع بن عبد الحرثي انه اشتري دارا بمكة من صفوان بن امية باربعة
الاف فان رضي عمر فالبيع له وان لم يرض فللصفوان اربع مائة .( المجموع شرح
المهذب .7/335)
Cabang:
komentar beberapa madzhab ulama' tentang hukum jual beli system Arobun. Dalam
madzhabku (syafi'i) telah aku sebutkan bahwa jual-beli system itu tidak boleh
(batal) kalau syarat yang diajukan disebutkan bersamaan pada saat transaksi.
Aku juga mendapatkan riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu sirrin, bahwa jual beli
system Arobun itu boleh. Aku meriwayatkannya dari Nafi' bin abdu al hirsti
bahwa Umar pernah membeli rumah milik shahabat shofwan bin umayyah dengan harga
empat ribu. Kalau Umar ridlo maka barang tersebut miliknya, kalau ia tidak
ridlo maka shofwan mendapatkan uang empat ratus.
²
Keterangan
Uang
muka atau yang dikenal dikenal dalam kitab-kitab fiqh dengan istilah Bai
Al-Arobuun, gambaran umumnya adalah, pembeli memberikan uang kepada penjual dengan kesepakatan dalam
transaksi bahwa uang tadi sebagai uang muka bila pihak pembeli jadi
membeli, namun akan menjadi milik penjual jika pembeli mengurungkan pembelian
(uang mukanya hangus). Praktek semacam ini tidak dibenarkan oleh agama karena
termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar (Batil).
Allah
berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil (Qs. Al-Baqoroh 188)
Syarat Fasid Dalam Jual-beli
²
Fiqh
Al islam; 4/481
الشرط الفاسد او بتعبير اوضح : المفسد وهو ما خرج
عن الاقسام الاربعة السابقة اي لا يقتضيه العقد ولا يلائمه ولا ورد به الشرع
ولا يتعارفه الناس , وإنما فيه منفعة لاحد المتعاقدين كان شتري حنطة علب ان
يطحنها البائع - الي ان قال - او علي ان يهب له هبة ( فقه الاسلام
.4/481)
Syarat
fasid (tidak prosedural) atau dengan kata lain yang lebih jelas –syarat mufsid-
adalah syarat selain yang empat terdahulu, yaitu syarat yang tidak sesuai
dengan tujuan akad dan tidak berkesesuaian, juga tidak terdapat dalam aturan
syara' dan tidak dikenali oleh masyarakat. Syarat ini hanya menguntungkan salah
satu dari dua orang yang bertransaksi. Seperti membeli gandum dengan syarat
harus digiling terlebih dahulu oleh penjual atau dengan syarat memberikan
sesuatu kepadanya.
²
Keterangan
Hukum
formal islam (Fiqh) memberikan batasan keabsahan syarat/perjanjian dalam
Mu'amalah manakala syarat/perjanjian disebutkan saat transaksi. Lain hal
apabila syarat tersebut disebutkan pada saat sebelum atau sesudah akad, maka
tidak merusak akad.
Kemudian
ketika syarat yang disebutkan adalah termasuk syarat fasid (merusak
aqad) maka akan mengakibatkan aqad yang dilakukan tidak sah. Dalam hal ini para
ulama' menegaskan, syarat yang tercantum dalam Ba'I Arobun tidak akan
merusak/membatalkan transaksi bila syarat tadi disebut diluar aqad (sebelum
atau sesudah transaksi)
30.
Karcis Bus
Sudah
menjadi kepastian bahwa sebagai bukti pembayaran naik Bus kondektur memberikan
karcis, namun tidak sedikit ada para penumpang yang tidak dikasih karcis, atau
bahkan karena mereka membayar dibawah harga standart sehingga kondektur tidak
memberi karcis.
³
Pertanyaan
a. Bila penumpang yang membayar sudah sesuai dengan
tariff, namun tidak diberi karcis oleh kondektur, apakah ia wajib meminta
karcis?
b. Bolehkah membayar di bawah tarif, dengan resiko
tidak diberi karcis?
³
Jawaban
a.
Tidak
wajib meminta karcis sebab karcis hanyalah sebagai tanda bukti
b.
Bila
penumpang tidak tahu status kondektur (sebagai Penyewa atau wakil pemilik bus)
atau tidak tahu tariff semestinya, maka ada qaul yang mengesahkan dan
ada yang tidak mengesahkan
Namun bila tahu status kondektur adalah sebagai
penyewa atau wakil, maka haram.
Bukti Pembayaran di Era Nabi Muhammad Saw.
²
Ahkamul
Quran Vol: 1 Hal: 342
اخْتَلَفَ النَّاسُ فِي لَفْظِ ( أَفْعِلْ ) فِي قَوْله
تَعَالَى : { وَأَشْهِدُوا إذَا تَبَايَعْتُمْ } عَلَى قَوْلَيْنِ : أَحَدُهُمَا :
أَنَّهُ فَرْضٌ ؛ قَالَهُ الضَّحَّاكُ . الثَّانِي : أَنَّهُ نَدْبٌ ؛ قَالَهُ
الْكَافَّةُ ؛ وَهُوَ الصَّحِيحُ ؛ فَقَدْ بَاعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَتَبَ وَنُسْخَةُ كِتَابِهِ : { بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ هَذَا مَا اشْتَرَى الْعَدَّاءُ بْنُ خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ مِنْ
مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْهُ
عَبْدًا أَوْ أَمَةً لِأَدَاءٍ وَلَا غَائِلَةَ وَلَا خِبْثَةَ ، بَيْعَ
الْمُسْلِمِ لِلْمُسْلِمِ } . وَقَدْ بَاعَ وَلَمْ يُشْهِدْ ، وَاشْتَرَى وَرَهَنَ
دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَلَمْ يُشْهِدْ ، وَلَوْ كَانَ الْإِشْهَادُ أَمْرًا
وَاجِبًا لَوَجَبَ مَعَ الرَّهْنِ لِخَوْفِ الْمُنَازَعَةِ .(احكام القران لابن
العربي.1/342)
Para ulama' berselisih pendapat tentang
perkataan "kerjakan!" dalam firman Allah Swt. "Dan
persaksikanlah apabila berjual beli". Ada dua pendapat. Yang pertama wajib
hukumnya (pendapatnya Imam Dlohak), yang kedua sunat hukumnya (pendapat Imam Al
Kaaffah) dan pendapat inilah yang shahih.
Pernah suatu ketika Nabi menjual dan menulisnya.
Tulisannya adalah sebagai berikut "Dengan menyebut asma Allah yang maha
pengasih lagi maha penyayang. Inilah apa yang telah dibeli oleh Al Ada' bin
kholid bin haudzah dari Muhammad Rasul Allah yang telah membeli darinya seorang
budak atau ammat (budak perempuan) yang tidak menyusui anaknya dan tidak jelek
(rupanya).
Nabi juga pernah menjual dan tidak
mempersaksikannya. Pernah Biliau membeli baju besi dan menggadaikannya kepada
orang yahudi, pada waktu itu Nabi tidak mempersaksikannya. Kalau saja
mempersaksiakn itu wajib hukumnya tentunya Beliau mempersaksikannya pada waktu
menggadaikan baju besi karena pada gadai rawan persengketaan.
² Uraian
Diriwayatkan
bahwa suatu ketika Baginda Rasul Saw. Pernah mengirimkan surat sebagai
berilkut: "Dengan menyebut Asma
Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, ini bukti bahwa Adda' bin kholid
bin haudzah telah membeli Seorang budak dari Muhammad Rasulullah Saw.
" .
Riwayat ini memberi pengertian bahwa Nabi pernah
menggunakan bukti pembayaran melalaui surat yang dikirimNya.
Namun
dalam kesempatan lain Nabi pernah berjualan dan pada waktu itu Nabi tidak
memberikan kesaksian dengan sesuatu. Beliau juga pernah membeli dan
menggadaikan Baju besi kepada orang Yahudi dan saat itu Beliau tidak
memberikan kesaksian dengan sesuatu apapun (bukti pembayaran/tunggakan).
Dari
kedua riwayat ini Ulama' menyimpulan bahwa bukti pembayaran itu hanya sekedar
sunnah, hal ini tidak melihat bahwa dengan tidak adanya bukti pembayaran sarat
akan komplain, karena kesimpulan ini mengikuti sunnah Rasul.
Perintah Muwakkil Harus Ditaati
² Mahalli; 2/344
وان قال بع بمائة لم يبع باقل منها وله ان يزيد
عليها الا ان يصرح بالنهي عن الزيادة فلا يزيد ولو عين المشتري فقال بع لزيد مائة
لم يجز ان يبيعه باكثر منها لانه ربما قصد ارفاقه ولو لم ينه عن الزيادة وهناك
راغب بها لم يجز البيع بدونها علي الاصح في الروضة. ( المحلي .2/344 )
Seandainya
Muwakkil (Juragan) berkata kepada anak buahnya "jual-lah barang ini dengan
harga Rp 100, maka tidak boleh dijual lebih rendah dari Rp. 100, tapi boleh
menjual lebih mahal dari Rp 100 kalau juragan jelas-jelas tidak melarang.
31.
TKI
Illegal
Tidak
bisa dipungkiri, untuk saat ini peluang kerja sangat sulit, belum lagi upah yang ngga memenuhi kebutuhan sehari-
hari, kerja sehari libur seminggu, kerja seminggu libur sebulan. Pada akhirnya
banyak yang memilih untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Karena modal
yang pas-pasan mereka pun enggan lewat jalur yang telah di kelola pemerintah,
namun tidak jarang mereka yang punya modal juga ikut-ikutan lewat belakang
(Illegal).
²
Pertanyaan
a.
Bagaimana
hukum tenaga kerja yang demikian itu?
b.
Apa
status uang hasil kerjanya, halal apa haram?
²
Jawaban
a.
Haram,
karena kita wajib taat peraturan pemerintah
b.
Uangnya
halal selama pekerjaan (Muamalah) yang dilakukan tidak melanggar aturan
syara’
Patuh Kepada
Pemerintah Hukumnya Wajib
² Bughyatul Mustarsyidin Hal: 91
(مسألة
ك) يجب امتثال أمر الإمام فى كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر فإن لم
تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال
بصرفه فى مصارفه وإن كان المأمور به مباحا أو مكروها أو حراما لم يجب امتثال
أمره فيه كما قاله م ر وتردد فيه فى التحفة ثم مال إلى الوجوب فى كل ما أمر به
الإمام ولو محرما لكن ظاهرا فقط وما عداه إن كان فيه مصلحة عامة وجب ظاهرا وباطنا
وإلا فظاهرا فقط أيضا والعبرة فى المندوب والمباح بعقيدة المأمور ومعنى قولهم
ظاهرا أنه لا يأثم بعدم الامتثال ومعنى باطنا أنه يأثم. اهـ قلت وقال ش. ق.
والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهرا وباطنا مما ليس بحرام أو مكروه
فالواجب يتأكد والمندوب يجب وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا
قلنا بكراهته لأن فيه خسة بذوى الهيآت وقد وقع أن السلطان أمر نائبه بأن ينادى
بعدم شرب الناس له فى الأسواق والقهاوى فخالفوه وشربوا فهم العصاة ويحرم شربه الآن
امتثالا لأمره ولو أمر الإمام بشىء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب. اهـ (بغية المسترشدين .91)
Wajib menaati
perintah imam (presiden, raja atau perdana menteri) selama masih dalam lingkup
perkara yang menjadi otoritasnya, seperti perintah menyerahkan zakat harta
benda dhahir (tidak memerlukan exploitasi) kepada imam. Adapun hal-hal diluar
kekuasaan(otoritas) imam, baik berupa
hak yang wajib atau sunnah maka boleh di taati (diberikan pada imam) juga boleh
dilaksanakan sendiri (tanpa perantara Imam) sesuai prosedur yang ada.
Bila perintahnya
terhadap hal-hal mubah, makruh atau haram, menurut Imam Romli tidak wajib di
taati. Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah Al-muhtaj tidak secara tegas
memberikan keputusan hukum, namun akhirnya cenderung menghukumi wajib (mematuhi
perintah imam meskipun perintah tersebut pada hal yang diharamkan), namun hanya
secara lahiriyah.
Adapun untuk selain
perkara haram, dan jika terdapat kemaslahatan umum, maka wajib ditaati
dzohir-batin. Apabila haram, maka hanya wajib lahiriyah saja. Adapun yang
menjadi ukuran sunnah dan mubah adalah keyakinan orang yang di perintah. Maksud
wajib dzohiron saja adalah, tidak
berdosa bila tidak mentaati. Maksud wajib
secara batin adalah, berdosa bila
tidak mematuhi.
Menurutku dan Imam Ain Syibromulsi bahwa
kesimpulannya adalah wajib menaati peraturan pemimpin pada hal-hal yang tidak
haram. Sehingga perkara yang wajib akan menjadi lebih wajib. Dan perkara sunnat
akan menjadi wajib. Begitu pula perkara mubah, apabila terdapat kemaslahatan,
seperti larangan merokok (bila kita mengacu pada pendapat yang menghukumi
makruh), karena kurang baik untuk orang yang berlagak. Dan sebenarnya
pemerintah telah memerintahkan kepada bawahannya untuk menyosialisasikan kepada
masyarakat agar tidak menkonsumsinya di tempat umum, seperti pasar dan kedai
kopi. Namun mereka tidak menaati dan masih saja mengonsumsi dan melanggarnya.
Pada saat ini hukumnya haram menkonsumsi rokok, demi mematuhi perintah imam.
Dan kalau saja imam memerintah sesuatu, kemudian meralatnya dan belum sampai
dilakukannya, maka kewajiban ini tidak gugur begitu saja.
Aqad
yang Sah Tapi Haram
²
Ianatuttholibin
Vol: 2 Hal: 95
وحرم علي من تلزمه الجمعة نحو مبايعة كاشتغال
بصنعة بعد شروع في اذان خطبة فان عقد صح العقد (قوله فان عقد) –الى ان قال- فان
باع من حرم عليه البيع صح بيعه وكذا سائر عقوده لان النهي لمعني خارج عن العقد اي
وهو التشاغل عن صلاتها فلم يمنع الصحة كالصلاة في الدار المغصوبة (اعانة
الطالبين .2/95)
Haram
bagi orang yang wajib berjum'atan melakukan jual beli, membuat kerajinan tangan
yang dilakukan setelah adzan untuk khutbah. Apabila dikerjakan hukumnya sah.
Begitu juga semua jenis transaksi, haram hukumnya. Karena larangan adalah hal
yang diluar akad, (keharamannya) adalah Karena ia sengaja menyibukkan diri dan
berpaling dari ibadah shalat. Sehingga tidak mencegah keabsahannya sebagaimana
shalat di tanah tanpa izin pemiliknya (hukumnya sah tapi haram)
²
Keterangan
Salah
satu kasus yang mirip dengan hukum gaji TKI illegal adalah kasus mu'amalah
yang dilakukan saat tiba Jum'atan. Haram hukumnya bagi orang yang wajib
mengerjakan jum'atan melakukan segala bentuk transaksi, namun demikian hukum
keharaman transaksi tidak bisa mempengaruhi keabsahan transaksi.
Hal
ini disebabkan ada dua hukum yang berbeda. Pertama, Haram adalah jenis hukum Taklifi
(hukum berdasarkan perintah atau larangan dari Allah atau RasulNya),
sedangkan Sah adalah jenis hukum Wadl'I (berdasarkan ijtihad ulama').
Suatu
akad akan sah manakala memenuhi syarat dan rukun, dalam kasus TKI illegal,
selama pekerjaan mereka dilegalkan oleh islam, tata caranya-pun sesuai aturan
(syarat dan rukunnya) maka sah apa yang dikerjakan oleh para TKI dan pada
akhirnya penghasilan yang diperoleh halal hukumnya.
Pekerjaan
yang legal adalah seperti; buruh, dagang, jasa, syirkah, qirodh dan
lain-lain. Contoh mu'amalah yang telah memenuhi syarat dan rukun (dalam
dagang), barang dagangan suci, bermanfaat, milik penjual, suka sama suka, ada Ijab
Qabul dst.
32.
MENGUSIR
ORANG SELESAI MAKAN DI WARUNG
Acap
kali terdengar ditelinga kita oleh sesama konsumen ucapan “Minggir ngopi saja
satu jam” kemudian orang yang dimaksud pun meninggalkan warung.
²
Pertanyaan
a.
Apakah
boleh mengusir orang selesai makan atau
minum di warung?
²
Jawaban
a.
Tidak
diperbolehkan kecuali pemilik warung itu sendiri?
Bentuk
Sewa-menyewa
²
Hamisy
Ianatuttholibin Vol: 4 Hal: 74
(ولو معارا) ومكترى الى ان
قال--- لان الاذن العرى عن ذكر العوض ينزل
على الاعارة والاباحة (هامش اعانة
الطالبين ،4/74)
Izin
yang diberikan seseorang terhadap fasilitas tertentu tanpa menyebut ganti
rugi/uang sewa adalah salah satu bentuk sewa menyewa yang diperbolehkan.
Pemakaian
Hak Orang Lain
²
Nihayatuzzain
Hal: 268
ويحرم استعماله لانه انتفاع بملك غيره بغير اذنه
الا في اكل الهدية منه ان اقتضته العادة عملا بها ويوكون عارية حينئذ ويسن رد
الوعاء حالا وهذا في مأكول اما غيره فيختلف رد طرفه باختلاف عادة النواحي فيعمل في
كل ناحية بعرفهم ويعمل في كل قوم عرفهم باختلاف لبقائهم (نهاية الزين,268)
Secara
umum pemakaian barang tanpa seizin pemiliknya itu tidak diperbolehkan, kecuali
dalam masalah hadiah, boleh menggunakan wadahnya meski tidak meminta izin
pemiliknya (karena sudah menjadi kebiasaan). Namun demikian, disunahkan
mengembalikan wadah tadi.
33.
JUAL GAJI PENSIUNAN
Umar
bakri adalah seorang PNS (Pegawai negeri sipil), karena kebutuhan mendesak Umar
bakri kehabisan akal, sehingga suatu saat ia memberikan tawaran kepada Umar
Choong untuk membeli gaji pensiaunannya.
²
Pertanyaan
Bagaiman hukum jual beli gaji PNS sebagaimana
diskripsi di atas?
²
Jawaban
a.
Tidak
sah, karena kurang memenuhi syarat jual
beli yaitu barang harus bisa diserah terimakan secara langsung dan harus
diketahui secara pasti besar kecilnya.
Syarat Jual-beli
² Fathul-wahhab Vol: 1 Hal: 158
و ثالثها (قدرة تسلمه) في بيع غير ضمني ليوثق بحصول
العوض-الى ان قال---- وخامسها علم للعاقدين به عينا وقدرا وصفة ( فتح الوهاب .1/158)
Syarat
ketiga dalam jual beli adalah barang yang dijual bisa
diserah-terimakan. Sedangkan syarat yang kelima adalah sifat, wujud dan kadar
barang bisa diketahui secara utuh (tidak hanya asumsi belaka).
34.
KERJA
DULU BARU ONGKOS
Kardi
adalah pemilik gedung yang dihuni burung walet, karena tidak mampu mengurus
akhirnya ia menawarkan kepada kurdi untuk mengolah dengan kesepakatan hasil
sepuluh tahun pertama sejak mengurus akan diberikan kurdi dan selanjutnya dan
seterusnya adalah milik kardi.
³
Pertanyaan
a.
Apa nama transaksi yang dilakukan oleh kardi
kepada kurdi?
b.
Bila
tidak sah, bagaimana jalan keluarnya?
³
Jawaban
a.
Termasuk
ijarah fasidah, karena tidak ada kejelasan ongkos
b.
Jalan
kelurnya adalah dengan nadzar ya'ni si kardi nadzar “Akan kuberikan hasil sepuluh
tahun dari walet kalau ada yang mau mengurus”, kemudian si kurdi juga nadzar
“Kalau ada yang memberiku uang aku mau diperintah apa saja”
Syarat Ijarah
³
Hasyiyah
Ianatuttholibin Vol: 3 Hal: 109-110
وانما تصح الاجارة
(باجر) صح كونه ثمنا (معلوم) للعاقدين قدرا او جنسا وصفة ان كان في الذمة.
(هامش اعانة الطالبين .3/119-110)
Ijarah Dzimmah itu sah manakala upah yang
diberikan diketahui oleh kedua belah pihak, baik jenis, kadar atau sifatnya
Solusi Aqad Yang Tidak Sah
³
Bughyath-Almustarsyidin
واسهل الطرق الي تصحيحه هذه المعاملة ان بؤجر ارض
البستان باجرة معلومة وينزر له باثمر تلك المدة اذا يصح النذر بالمجهول والمعدوم
ولا يتوقف علي قبض (بغية المسترشدين.165)
Jalan
keluar untuk aqad yang tidak sah adalah dengan bernadzar sbb; juragan tanah
mempekerjakan kepada seseorang (sebagai buruh) dengan imbalan ongkos yang sudah
pasti, kemudian juragan tanah nadzar bahwa ia akan memberikan hasil panen
setelah pekerjaan si buruh tadi selesai. Karena nadzar dengan sesuatu yang
pasti atau yang belum pasti hukumnya adalah sah serta tidak disyaratkan serah
terima.
Ongkos
Kerja System Royalti
²
Hasyiyah
jamal; 3/535
( فَرْعٌ ) وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ
رَجُلٍ دَفَعَ إلَى آخَرَ بَيْضًا يَخْدُمُهُ إلَى أَنْ يُفَرِّخَ وَقَالَ لَهُ :
لَك مِنْهُ كَذَا هَلْ ذَلِكَ صَحِيحٌ أَمْ لَا ؟ وَالْجَوَابُ عَنْهُ بِأَنَّهُ
إنْ اسْتَأْجَرَهُ بِبَعْضِهِ حَالًّا صَحَّ وَاسْتَحَقَّهُ شَائِعًا وَإِلَّا
كَانَ إجَارَةً فَاسِدَةً فَالْفَرْخُ لِلْمَالِكِ وَعَلَيْهِ لِلْمَقُولِ لَهُ
أُجْرَةُ مِثْلِ عَمَلِهِ أَخْذًا مِنْ مَسْأَلَةِ الِاسْتِئْجَارِ لِإِرْضَاعِ
الرَّقِيقِ ا هـ .(حاشية الجمل .3/535)
Cabang:
Ada pertanyaan, "apakah sah ijarah (mempekerjakan) seseorang dengan cara
memberikan sebuah telur burung untuk ditetaskan sedangkan ongkosnya adalah
prosentase hasil penetasan?" Jawabnya adalah; Sah, bila saat transaksi
yang diaqadi adalah sebagian telur dan yang sebagian lagi sebagai ongkos/upah.
Bila yang diaqadi saat itu adalah keseluruhan telur maka tidak sah sehingga
semua telur yang menetas adalah milik juragan telur, dan ia tidak mendapatkan
upah yang telah disepakati tadi. Namun demikian ia masih mendapatkan UMR (Upah
Minimum Regional) atas pekerjaanya.
35.
STATUS
ATM
Automatic
Transfering Machine (ATM) efektif dan praktis untuk saat ini sebagai sarana
tasfer antar person dunia bisnis atau rumah tangga.
³
Pertanyaan
a.
Apa
sebenarnya kedudukan ATM di mata fiqh?
³
Jawaban
a.
ATM
dalam fiqh adalah sarana menyimpan (hirzi), sarana transaksi (kitabah)
dan sarana serah terima (qobdhlu)
Batasan Hirzi
Adalah Urf
²
Albajury
Vol: 2 Hal: 354
والمحكم في الحرز العرف لانه لم يضبط في الشرع ولا في
اللغة فرجع الي العرف –الى ان قال- وضبطه
الغزالي بما لا يعد صاحبه مضيعا. (البجوري .2/354)
Yang menjadi ukuran hirzi (tersimpan) adalah 'Urf
(kebiasaan), karena memang batasan hirzi tidak ditentukan oleh syar'iat (agama)
maupun lughot (bahasa), sehingga dikembalikan kepada ‘urf. Imam Ghozali
memberikan kriteria bahwa hirzi ialah sesuatu yang tidak dianggap terlantar
oleh pemiliknya.
Ijab Qabul Dengan Tulisan atau Isyarah
²
Almazahibul-Arba’ah
Vol: 2 Hal: 155
الشافعية قالوا لا ينعقد البيع الا بصيغة الكلامية او ما
يقوم مقامها من الكتابوالرسول واشارة الاخرس المعلومة (المذاهب الاربعة .2/155)
Menurut
Madzhab Syafi'I, jual beli tidak sah kecuali dengan shighat (Ijab Qabul) berupa
ungkapan atau yang menggantikannya seperti tulisan atau isyarah orang bisu yang
bisa dimengerti.
Korelasi Jual-beli, Ridha dan Ijab Qabul
²
Hamisy
Ianatuttholibin Vol: 3 Hal: 4
وذلك لتتم الصيغة الدال علي اشتراطها قوله صلي الله عليه
وسلم انما البيع عن تراض والرضا خفي فاعتبر ما يدل عليه من اللفظ فلا ينعقد
بالمعاطة لكن اختير الانعقاد بكل ما يتعارف البيع بها فيه كالخبز واللحم دون نحو
دواب والاراضي فعلي الاول المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد اي في احكام الدنيا
اما في الاخرة فلا مطالبة بها ويجري خلافها في سائر العقود. (هامش اعانة
الطالبين .3/4)
²
Uraian
Suatu
transaksi dapat sah manakala ada Ridho (suka sama suka) dari kedua belah
pihak, namun karena sulit mengetahui apakah kedua belah pihak ridho atau tidak
dijadikanlah Ijab Qabul sebagai standarisasi ridha. Dengan
demikian tidak sah suatu transaksi bila tidak memakai Ijab dan Qabul.
Namun demikian masih ada toleransi untuk semua jenis jual beli yang sudah
dikenal (keridha'annya) yang tidak memakai Ijab Qabul,
sebagaimana jual beli makanan seperti
roti dan daging.
Walau
mekanisme ATM disana kita temukan tanpa ada Ijab dan Qabul, namun
bila mengacu pada pendapat yang kedua maka sah-sah saja kerja ATM tanpa
adanya Ijab dan Qabul.
36.
JUAL
BELI CEK
Joni
adalah seorang pegawai di perusahaan ban, dalam memberikan bayaran perusahaan
selalu dengan cek mundur, ada yang 15 hari ada juga yang 7 hari. Hingga suatu
ketika karena si joni sangat membutuhkan uang, maka ia menjual ceknya .
³
Pertanyaan
a.
Sahkah
jual beli cek?
³
Jawaban
a.
Tidak
sah, baik cek mundur atau cash, sesuai hadits riwayat Abu Hurairoh.
Antara CEK Dan Riba
²
Shahih
Muslim Vol: 1 Hal: 663
2818- حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ
إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيُّ
حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
الْأَشَجِّ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ
لِمَرْوَانَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الرِّبَا فَقَالَ مَرْوَانُ مَا فَعَلْتُ فَقَالَ
أَبُو هُرَيْرَةَ أَحْلَلْتَ بَيْعَ الصِّكَاكِ
وَقَدْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يُسْتَوْفَى قَالَ فَخَطَبَ
مَرْوَانُ النَّاسَ فَنَهَى عَنْ بَيْعِهَا قَالَ سُلَيْمَانُ فَنَظَرْتُ ِلَى حَرَسٍ يَأْخُذُونَهَا مِنْ أَيْدِي
النَّاسِ
الشرح:
الصِّكَاكَ جَمْع صَكّ وَهُوَ الْوَرَقَة الْمَكْتُوبَة بِدَيْنٍ وَيُجْمَع
أَيْضًا عَلَى صُكُوك ، وَالْمُرَاد هُنَا الْوَرَقَة الَّتِي تَخْرُج مِنْ وَلِيّ
الْأَمْر بِالرِّزْقِ لِمُسْتَحِقِّهِ بِأَنْ يَكْتُب فِيهَا لِلْإِنْسَانِ كَذَا
وَكَذَا مِنْ طَعَام أَوْ غَيْره فَيَبِيع صَاحِبهَا ذَلِكَ لِإِنْسَانٍ قَبْل
أَنْ يَقْبِضهُ . وَقَدْ اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِي ذَلِكَ ؛ وَالْأَصَحّ عِنْد
أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ جَوَاز بَيْعهَا ؛ وَالثَّانِي مَنْعهَا فَمَنْ مَنَعَهَا
أَخَذَ بِظَاهِرِ قَوْل أَبِي هُرَيْرَة وَبِحُجَّتِهِ وَمَنْ أَجَازَهَا
تَأَوَّلَ قَضِيَّة أَبِي هُرَيْرَة عَلَى أَنَّ الْمُشْتَرِي مِمَّنْ خَرَجَ لَهُ
الصَّكّ بَاعَهُ لِثَالِثٍ ، قَبْل أَنْ يَقْبِضهُ الْمُشْتَرِي فَكَانَ النَّهْي
عَنْ الْبَيْع الثَّانِي لَا عَنْ الْأَوَّل ، لِأَنَّ الَّذِي خَرَجَتْ لَهُ
مَالِك لِذَلِكَ مِلْكًا مُسْتَقِرًّا وَلَيْسَ هُوَ بِمُشْتَرٍ فَلَا يَمْتَنِع
بَيْعه قَبْل الْقَبْض ، كَمَا لَا يَمْتَنِع بَيْعه مَا وَرِثَهُ قَبْل قَبْضه ،
قَالَ الْقَاضِي عِيَاض بَعْد أَنْ تَأَوَّلَهُ عَلَى نَحْو مَا ذَكَرْته :
وَكَانُوا يَتَبَايَعُونَهَا ثُمَّ يَبِيعهَا الْمُشْتَرُونَ قَبْل قَبْضهَا
فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ ، قَالَ : فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَر بْن الْخَطَّاب فَرَدَّهُ
عَلَيْهِ وَقَالَ : لَا تَبِعْ طَعَامًا اِبْتَعْهُ حَتَّى تَسْتَوْفِيه .
اِنْتَهَى هَذَا تَمَام الْحَدِيث فِي الْمُوَطَّأ . وَكَذَا جَاءَ الْحَدِيث
مُفَسَّرًا فِي الْمُوَطَّأ أَنَّ صُكُوكًا خَرَجَتْ لِلنَّاسِ فِي زَمَن مَرْوَان
بِطَعَامٍ فَتَبَايَعَ النَّاس تِلْكَ الصُّكُوك قَبْل أَنْ يَسْتَوْفُوهَا ،
وَفِي الْمُوَطَّأ مَا هُوَ أَبَيْنَ مِنْ هَذَا ، وَهُوَ أَنَّ حَكِيم بْن حِزَام
اِبْتَاعَ طَعَامًا أَمَرَ بِهِ عُمَر بْن الْخَطَّاب رَضِيَ اللَّه عَنْهُ
فَبَاعَ حَكِيم الطَّعَام الَّذِي اِشْتَرَاهُ قَبْل قَبْضه وَاَللَّه أَعْلَم . (شرح النووي على مسلم - (ج,5/333)
²
Keterangan
Pernah
Abu Hurairoh bertanya kepada Marwan “Adakah engkau menghalalkan riba?”. Marwan
menjawab “sama sekali aku tidak melakukan riba”. Abu Hurairoh bertanya lagi,
“Apakah engkau menghalalkan jual-beli cek?” padahal Rasul telah melarang
jual-beli makanan kecuali sudah diserah-terimakan. Marwan bergegas pergi dan
mengumumkan kepada orang-orang agar tidak menjual-belikan cek
Diterangkan
lebih lanjut oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim bahwa cek
adalah sebuah kertas yang memuat keterangan hutang yang belum dibayar. Dalam
jual-beli cek disana ada unsur penjualan barang (piutang) yang belum
diserah-terimakan, karena masih berupa bukti ada tanggungan yang belum dibayar.
Pengertian CEK Versi Munjid
²
Munjid;
444
الصك مص بالكتاب كتاب الاقرار او غير ذلك (منجيد
.444)
Cek
adalah tulisan yang memuat ikrar atau yang lainnya
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik