Deskripsi Masalah
تشبه الرجال بالنساء او عكسه
hukumnya haram, baik menyerupai cara gerak gerik, pakaian maupun lainnya. Suatu kebiasaan di masyarakat, sebagian wanita memakai sarung laki-laki yang tidak dipakai atau tidak bisa dipakai oleh laki-laki karena bolong dan sebagainya dipakai khusus oleh wanita pada waktu shalat atau waktu santai. Juga terjadi kebiasaan dalam suatu even drama tertentu, seorang laki-laki bergaya atau berdandan seperti wanita atau sebaliknya.
Pertanyaan:
1. Bagaimana batasan “تشبه الرجال بالنساء او عكسه” yang diharamkan?
2. Apakah kebiasaan memakai sarung laki-laki seperti tersebut di atas dapat digolongkan تشبه?
3. Apakah تشبه dengan tujuan memerankan suatu drama dapat dibenarkan?
Jawaban
1. Batasannya adalah segala aspek penyerupaan yang meliputi pakaian, perhiasan, gerak gerik, ucapan dan lainnya yang telah menjadi ciri khas atau pada umumnya dipakai/digunakan oleh lawan jenisnya di tempat itu.
2. Mengingat hal tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka tidak dapat digolongkan tasyabbuh.
3. Tidak dapat dibenarkan.
*tambahan*
Di dalam seni peran, seorang aktor ditantang untuk bisa memerankan apa saja, termasuk memerangkan tokoh yang berlawan jenisnya dari dirinya sendiri. Seorang laki-laki ditantang untuk bisa memerankan tokoh perempuan, dan sebaliknya seorang perempuan ditantang untuk memerankan tokoh laki-laki.
Dan kedua jenis pemeranan itu nyata-nyata haram, meski pun hanya pura-pura. Justru yang diharamkan dalam hal ini kepura-puraannya. Di syariat Islam, prinsipnya tidak boleh terjadi saling meniru sehingga terjadi tasyabbuh (penyerupaan) antara dua jenis kelamin. Karena tasyabbuh itu kalau dilakukan dengan sengaja, maka dilaknat oleh Rasulullah SAW
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَال بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari)
Al-Mutasyabbih bi an-nisa’ bermakna laki-laki yang berpakaian, berdandan, bermake-up, bergaya, dan berpenampilan layaknya seorang perempuan, sehingga sekilas orang akan menyangka bahwa dirinya memang perempuan.
Sedangkan al-mutasyabihat bi ar-rijal adalah keadaan sebaliknya, yaitu wanita yang berpakaian, berdandan, bermake-up, bergaya, dan berpenampilan layaknya seorang laki-laki, sehingga sekilas orang akan menyangka bahwa dirinya memang laki-laki.
Jadi pada hakikatnya yang diharamkan bukan hanya terbatas pakaian saja, tetapi segala hal yang terkait dengan penampilan, baik tata rias, asesoris pakaian, termasuk juga gerak-gerik dan bahasa tubuh.
Bahkan laki-laki dan perempuan tetap berbeda dalam tata cara bersikap dan berbicara. Maka keharaman penyerupaan antara laki-laki dan perempuan juga termasuk ketika seorang laki-laki meniru gaya perempuan, dan ketika perempuan meniru gaya laki-laki.
Semua itu merupakan hal yang terlarang dengan sangat sehingga beliau SAW sampai harus melaknat pelaku-pelakunya. Dan suatu dosa bila sampai disebut dengan istilah laknat menunjukkan bahwa dosa itu sangat besar dan keluar dari rahmat Allah.
Dasar pengambilan hukum:
(قَوْلُهُ : بِمَا يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ فِي الْعَادَةِ) هَذَا ظَاهِرٌ فِي أَنَّهُ حَيْثُ غَلَبَتْ هَيْئَتُهُ لِلرِّجَالِ أَوْ النِّسَاءِ حَرُمَ عَلَى غَيْرِ أَهْلِهَا التَّلَبُّسُ بِهَا لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشْبِيهِ وَفِي فَصْلِ اللِّبَاسِ مَا قَدْ يُخَالِفُهُ فَلْيُرَاجَعْ
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik