Langsung ke konten utama

SERUAN MEMERANGI SUNNI ASWAJA, DARI FATWA SEORANG ULAMA WAHABI

 🌹 Fatimah Aghsan 🌹


SERUAN MEMERANGI SUNNI ASWAJA, DARI FATWA SEORANG ULAMA WAHABI


Jika kita membaca serta meneliti berbagai isi kitab dari mereka yang mengaku sebagai Manhaj Salaf, atau Salafi (gadungan/ palsu) alias gerombolan Wahabi Khawarij yang penuh kedustaan, ahlul fitnah dan pangkal kekufuran !!


Kita akan mendapatkan selain fatwa-fatwa nyeleneh dari para 'ngulama' nya juga akan kita ketahui kejahatan dan kebiadaban mereka.


Salah satunya adalah kita bisa ketahui dari kitab berikut ini:


Berikut, Saya sampaikan sedikit kutipan dari isi kitab tersebut


وقد انتسب إلى الأشعري أكثر العالم الإسلامي اليوم من أتباع المذاهب الأربعة ، وهم يعتمدون على تأويل نصوص الصفات تأويلا يصل أحيانا إلى التحريف ، وأحيانا يكون تأويلا بعيدا جدا ، وقد أمتلأت الدنيا بكتب هذا المذهب ، وادعى أصحابها أنهم أهل السنة ، ونسبوا من آمن بالنصوص على ظاهرها إلى التشبيه والتجسيم. هذا ولابد لعلماء الإسلام ورثة رسول الله صلى الله عليه وسلم  من مقاومة هذه التيارات الجارفة ، على حسب ما تقتضيه الحال ، من مناظرات ، أو بالتأليف ، وبيان الحق بالبراهين العقلية والنقلية ، وقد يصل الأمر أحيانا إلى شهر السلاح


"Dan sungguh ternisbah kebanyakan Ulama Islam sekarang dari pada pengikut madzhab empat (yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i & Hanbali) kepada Asy’ari dan mereka berpegang atas ta’wil nash sifat dengan ta’wil yang kadang-kadang sampai kepada tahrif dan kadang dengan ta’wil yang jauh sekali, dan sungguh telah tersebar ke seluruh dunia dengan kitab-kitab madzhab ini, dan para pengikutnya menyatakan diri sebagai Ahlussunnah, dan mereka menisbahkan orang yang beriman dengan makna dzahir nash-nash kepada tasybih dan tajsim. Demikian dan wajib bagi Ulama Islam (pewaris Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam) > [maksud nya, ulama Wahabi] untuk melakukan PERLAWANAN terhadap aliran yang merajalela ini, menurut apa yang inginkan oleh keadaan, dari berdebat, mengarang dan menyatakan kebenaran dengan dalil-dalil ‘aqli dan naqli, dan kadang hingga kepada menyatakan PERANG”


Dalam pernyataan (fatwa) nya ini sangat jelas, bahwa dia 'ulama' dari Manhaj Salaf, atau Salafi (palsu, gadungan) telah memerintahkan, menyerukan agar para ulama Wahabi dan pengikutnya, gencar memerangi, memusuhi dan melakukan perlawanan (perang) terhadap kaum muslimin dan para ulama nya, orang-orang yang mengikuti madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali) serta mereka yang mengikuti aqidah Asy'ariyah wa Maturidiyah.


Maka, pantaslah jika gerombolan ini, baik para ustadz-ustadz nya, ulama hingga para pengikut nya dimanapun mereka berada, mereka setiap hari sangat gencar melakukan perlawanan, sangat memusuhi dan hingga melakukan perang terhadap umat Islam di seluruh dunia, bahkan di Timur Tengah, mereka (gerombolan Wahabi Khawarij) ini setiap hari membunuhi, membantai umat muslim, baik muda ataupun tua, laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Indonesia, gerombolan ini setiap hari sangat gencar (terkhusus di media sosial) terus membid'ahkan, mensesatkan, mensyirikan hingga pengkafiran terhadap para ulama Sunni dan umatnya (muslim).


* Fatwa Sesat dan Berbahaya dari Ulama Wahabi, Mewajibkan Pengikutnya Angkat Senjata, Memusuhi, melakukan Perlawanan dan Perang terhadap Pengikut Madzhab dan Asy'ari wa Maturidi *


Maka umat muslim dimanapun berada, WAJIB Waspada, berhati-hati dengan mereka kelompok Manhaj Salaf, atau (Salafi gadungan) ini, sebab mereka sangat Berbahaya, Kejam dan begitu Dzalim terhadap orang-orang beriman. Bukan hanya mengKafirkan, tapi juga mereka tidak segan untuk membunuh, membantai siapapun di luar kelompok mereka, yang bertentangan dan tidak sefaham, dengan ajaran ideologi, keyakinan dan firqoh mereka !!!


📖 شرح كتاب التوحيد من صحيح البخاري ٨٥/١


• * • * • * • * •


۩ مجلس زهرة البنات ۩

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan