ZAKAT TIJAROH Ada titipan as'ilah. Pengusaha property/pengembang, (membeli lahan di bangun rumah huni/ruko/rukan), lalu jual begitu seterusnya,(disana ada perputaran modal/uang), begitu juga jual beli tanah, motor/mobil dan /lain lain. PERTANYAAN: a.Apakah usaha tersebut diatas termasuk tijaroh/berdagang? b.Jika termasuk tijaroh bagaimana cara menghitung nishobnya saat haul(apakah unit rumah,mobil,motor/tanah yg tersisah itu juga dihitung)? c.Jika tidak termasuk tijaroh,apakah diwajibkan zakat dan zakat apa? JAWABAN: A. Termasuk tijaroh karena ada unsur mu'awadloh (timbal balik/pertukaran harta) untuk tujuan agar memperoleh keuntungan dengan niat berdagang. B. Rumus penghitungan zakat tijaroh adalah sebagai berikut: ( nilai jual barang yang tersisa ➕ omzet/ uang hasil penjualan ➕ piutang yg bisa dharapkan pengembaliannya ➖ hutang yg harus dibayar) ✖️ 2,5% jika pakai haul hijriyah atau 2,577% jika haul masehi. C. Gugur. 📚 Referensi: 📖 * [كاشفة السجا ص ١٠٩] * وهي
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK