Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2023

zakat tijaroh

ZAKAT TIJAROH Ada titipan as'ilah. Pengusaha property/pengembang, (membeli lahan di bangun rumah huni/ruko/rukan), lalu jual begitu seterusnya,(disana ada perputaran modal/uang), begitu juga jual beli tanah, motor/mobil dan /lain lain. PERTANYAAN: a.Apakah usaha tersebut diatas termasuk tijaroh/berdagang? b.Jika termasuk tijaroh bagaimana cara menghitung nishobnya saat haul(apakah unit rumah,mobil,motor/tanah yg tersisah itu juga dihitung)? c.Jika tidak termasuk tijaroh,apakah diwajibkan zakat dan zakat apa? JAWABAN: A. Termasuk tijaroh karena ada unsur mu'awadloh (timbal balik/pertukaran harta) untuk tujuan agar memperoleh keuntungan dengan niat berdagang. B. Rumus penghitungan zakat tijaroh adalah sebagai berikut: ( nilai jual barang yang tersisa ➕ omzet/ uang hasil penjualan ➕ piutang yg bisa dharapkan pengembaliannya ➖ hutang yg harus dibayar) ✖️ 2,5% jika pakai haul hijriyah atau 2,577% jika haul masehi. C. Gugur. 📚 Referensi: 📖 * [كاشفة السجا ص ١٠٩] * وهي

BAB saat puasa

  #RUMUSAN SEMENTARA * Pertanyaan * Kalau misal pas setiap kali kita BAB lalu bulat dubur ada yg keluar. Lalu pas setelah cebok kita masukin pake jari itu apakah membatalkan puasa? Apa tidak termasuk udzur ? * Jawaban : * Pada dasarnya memasukkan sesuatu ke dalam lubang (جوف) yg ada pada tubuh dapat membatalkan puasa, namun dalam kondisi2 tertentu semisal karena ambeien sebagaimana kasus diatas tidak membatalkan puasa, sebab dalam hal ini termasuk udzur/ idlthirory. 📚 * Referensi : * 📖 * [إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٢٥٩/٢] * * ولو خرجت مقعدة مبسور: لم يفطر بعودها، وكذا إن أعادها بأصبعه، لاضطراره إليه. * ومنه يؤخذ - كما قال شيخنا - أنه لو اضطر لدخول الاصبع إلى الباطن لم يفطر، وإلا أفطر وصول الاصبع إليه. _______________________ (قوله: وكذا إن أعادها بأصبعه) أي وكذلك لا يفطر إن أعادها بواسطة أصبعه. (قوله: لاضطراره إليه) علة لعدم فطره بعودها، أي وإنما لم يفطر بذلك لاضطراره واحتياجه إليه - أي إلى العود - فسومح في عودها، ولو كان بفعل الفاعل. 📖 * [بغية المسترشدين، ١١١]

SHOLAT WITIR DUA KALI SEMALAM

  HASIL MUSYAWARAH  LAJNAH MUROJA'AH SANTRI (LMS)  ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته 🙏 📒DESKRIPSI  Terkait sholat 📝PERTANYAAN BOLEHKAH MELAKUKAN 2 KALI SHALAT WITIR DALAM SEMALAM...? Witir yg pertama sehabis sholat terawih Witir dua sehabis sholat tahajud apakah diperbolehkan ? 👳‍♂ PENANYA +62 812-8374-7102 📖 JAWABAN : ☑️ Tidak boleh witir dua kali  sebagaimana kasus di atas,bila witir yang pertama dan ke dua sama-sama di niati ada',  ☑️ Boleh,bila salah satu dari keduanya di niati ada' dan satu nya lagi di niati Qodho'. 📚 REFERENSI : شرح مسند الشافعي ٣/‏١٢ — الرافعي ، عبد الكريم ثم من أوتر أولًا ونام ثم قام للتهجد؛ فقد قال بعض أصحابنا: أنه يشفع وتره بركعة ويعيد الوتر في آخر تهجده، ويروى ذلك عن ابن عمر - ﵁ -، وسيأتي الأثر عنه في الكتاب، والظاهر أنه لا يشفع وتره ولا يعيده، وبه قال أبو بكر وابن عباس وعمار بن ياسر وأبو هريرة - ﵁ الكتاب: طرح التثريب في شرح التقريب (المقصود بالتقريب: تقريب الأسانيد وترتيب المسانيد). ج ٣ / ٨١ (السّادِسَةَ عَشْرَةَ) مُقْتَضاهُ

MAKMUM MASBUQ SETIAP RAKAAT

  ⚖️ HASIL MUSYAWARAH LAJNAH MUROJA'AH SANTRI (LMS) ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته 🙏 📒DESKRIPSI Terkait sholat 📝PERTANYAAN Ma'mum masbuq yg tidak selesai bacaan fatihahnya, atau bahkan tidak sempat baca fatihah sama sekali, fatihahnya itu kan di tanggung imam. Fatihah yg di tanggung imam itu, apa di setiap rakaat atau hanya di rakaat pertamanya ma'mum masbuq tadi??? Mohon penjelasannya.. 👳‍♂ PENANYA +62 878-8902-8332 📖 JAWABAN : 📎 Makmum masbuq, yaitu makmum yang menemukan imam dalam posisi berdiri sebelum ruku’ akan tetapi tidak menemukan waktu yang cukup untuk digunakan membaca surat al-fatihah secara sempurna sebelum imam ruku’.* 📎 Makmum masbuq membaca fatihah semampunya, meskipun tidak selesai. Ketika imam ruku' maka makmum tersebut wajib ikut ruku' bersama imam. 📎 Sama halnya di rokaat kedua dan rokaat selanjutnya (misal : karena imam terlalu cepat), maka tetap dinamakan makmum masbuq. ➡️ Referensi نهاية الزين صـــ ١٢٤ وإن

Hukum Menghirup Asap Rokok Teman Saat Berpuasa

Dekripsi Sebut saja kang jon, dia sering bareng temen” sepekerjanya. Pada siang hari dibulan romadhon dia berpuasa dan karena teman² pekerjanya tidak berpuasa mereka merokok didekatnya. Akhirnya mau tidak mau asap rokok teman pun terhirup juga. Pertanyaan 1. Sebenarnya apakah merokok membatalkan puasa? 2. Apakah batal, ketika kang jon menghirup asap rokok temannya? Jawaban 1. Merokok dapat membatalkan puasa, sebagaimana kesepakatan ulama bahwa asap rokok mengandung ain/dzat. 2. Ketika ada qosdu/kesengajaan menghirup dari si jon, maka batal. Karen asap rokok termasuk ‘ain sesuai poin no 1. Akan tetapi jika tidak ada kesengajaan, maka tidak batal. Hukum Jual Beli Rokok Tanpa Cukai.👇 https://ngajifiqih.com/hukum-jual-beli-rokok-tanpa-cukai/ Referensi سعيد باعشن، شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، صفحة ٥٥٠ وإنما يفطر (بشرط) إدخاله أو (دخوله) أي: دخول ما ذكر من العين المذكورة إلى الجوف من ظاهر إلى باطن، و (من منفذ مفتوح) مع العلم والعمد والاختيار.فخرج بـ (العين): ا

JUAL BELI KULIT QURBAN SISTEM DP

JUAL BELI KULIT QURBAN SISTEM DP Assalamu'alaikum.. Mau nanya, Fakta yg terjadi di sebagian masjid ada panitia sudah membuat transaksi jual beli kulit hewan qurban dg PEMBELI, padahal BELUM waktunya hari qurban mereka sudah menerima DP dr PEMBELI. bagaimana hukumnya? JAWABAN: Untuk menilai sah dan tidaknya, perlu mempertimbangkan dua hal ini: 1. Cara transaksi yang dilakukan panitia dengan pembeli. 2. Cara panitia memperoleh kulit qurban. 1️⃣ Cara transaksi yang dilakukan panitia dengan pembeli. Hal ini bisa sah, jika: ▪️tanpa uang panjer/ DP yang bisa hangus jika transaksi dibatalkan, melainkan dengan membayar secara kontan harga yang telah disepakati dan harus jelas mabi'nya yakni dg menyebutkan ciri2 kulit hewan yang diharapkan serta harus adanya khiyar syarat (boleh dibatalkan jika tidak sesuai). ▪️atau tranksaksi jual beli dilakukan saat kulit sudah menjadi milik panitia, sedangkan  uang DP tersebut hanya sebagai bukti keseriusannya untuk membeli dan uang bisa k

sisa uang muwakkil

 ☀️Uang Kepala tukang☀️ 💦 Deskripsi Deskripsi Masalah: Ada pengalaman seseorang sabut saja si Rian),dia punya peluang bisnis. Dalam hal ini si bos (sebut saja Agus)merencanakan sebuah pekerjaan bangunan/lain hal nya dengan anggaran 100jt dan si bos tadi mempredikisi 30hari selesai, sementara jumlah pckerja ada 30 orang misalnya, dan si bos Agus menyerahkan uang kepada si Rian untuk mengelola di lapangan. Setelah pekerjaan selesai akhirnya berhitung upah, termyata ada sisa uang lumayan banyak di karenakan ada pekerja yg tidak full dalam hitungan hari kerja nya dan para pekerja pun sudah puas dengan pembagian uang sesuai standar upah perhari nya. 🖋️Pertanyaan Status uang ini punya siapa? ❄️Jawaban ❄️ Sisa Uang adalah milik bos Agus, karena status kepala tukang adalah wakil, dan seorang wakil wajib mengembalikan sisa uang kepada muwakkil ( bos Agus) 🔰 *━•⊰Referensi⊱•━*🔰 قرة العين بفتاوى إسماعيل الزين ـ (ص ١٤٨) سؤال : لو وكل شخص أخر في شراء الفدية أوغيرها فأعطاه نحو ستة ألاف روبية ثم ا

QURBAN UNTUK ANAKNYA YANG BELUM BALIGH

 0️⃣2️⃣9️⃣ QURBAN UNTUK ANAKNYA YANG BELUM BALIGH Kesunnahan udlhiyah ini kan berlaku bagi muslim mukallaf, apakah jika diniatkan untuk anaknya yg blm baligh, tetap sah sebagai udlhiyah? JAWABAN: Tetap sah sebagai udlhiyah jika diambilkan dari hartanya si wali/orang tua, bukan dari hartanya anak tersebut. Pada dasarnya, anak yang belum baligh tidak disunnahkan berqurban, namun ketika orang tua berqurban dengan niat untuk anaknya maka dalam hal ini termasuk تشريك في الثواب (hakikatnya yang berqurban adalah orang tuanya, namun pahala qurban "dihadiahkan" kepada anaknya). 📚 Referensi: 📖 *[حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٠/٤]* قَوْلُهُ: (سُنَّةٌ) *لِمُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ حُرٍّ* وَلَوْ مُبَعَّضًا غَنِيٍّ بِأَنْ مَلَكَهَا زَائِدَةً عَلَى كِفَايَةِ مُمَوِّنِهِ يَوْمًا وَلَيْلَةً كَمَا فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ قَالَهُ ابْنُ حَجَرٍ وَتَبِعَهُ شَيْخُنَا الرَّمْلِيُّ وَاعْتَبَرَ شَيْخُنَا الزِّيَادِيُّ كِفَايَةً يَوْمَ الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ الثَّلَاثَةَ، وَعَمَّا جَرَتْ بِهِ ال

Pengertian Ikhtilat dan Hukumnya

 Pengertian Ikhtilat dan Hukumnya SOAL NO _ TANYA MASAIL DINIYYAH   Pertanyaan  Bagaimana hukumnya wanita bercampur baur dengan laki-laki ajnabi di tempat sebab sudah umum dilakukan dimasyarakat indonesia?   Jawaban   Ikhtilat (اِخْتِلاَط)adalah mashdar dari kata ikhtalatho yakhtalithu yang artinya : percampuran , bercampur - baur , asosiasi , membingungkan , pembauran.  Lalu bercampur baurnya wanita dan laki-laki di tempat hukumnya haram dengan sarat berikut : 1. Sampai menimbulkan kholwah bersama laki-laki lain  (berkumpul di tempat yang di khawatirkan melakukan tindakan seksualitas) tanpa adanya mahrom.  Catatan : terkadang kholwah dengan laki-laki lain boleh dengan sarat di temani mahrom dewasa yang membuat mereka malu apabila melakukan hal senonoh di depannya.  2. Memandangi dengan sahwat.  Catatan : sehingga tidak perlu berhias diri saat berada di luar rumah.  3. Sampai berdesakan badan.  4. Hilangnya rasa malu perempuan.  5. Terdapat kontak fisik seperti berjabat tangan dengan l

HADIST SHOHIH VERSI AL BANI KE UTAMAAN NISHFU SYA'BAN

 HADIST SHOHIH VERSI AL BANI KE UTAMAAN NISHFU SYA'BAN.! Kalau ada dari Ikhwan Salapi yang mengatakan tidak ada hadis soal tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban maka jawab saja dengan pendapat ahli hadisnya mereka: عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ عَن ِالنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ يَطَّلِعُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيْعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ (رواه الطبراني في الكبير والأوسط قال الهيثمى ورجالهما ثقات. ورواه الدارقطنى وابنا ماجه وحبان فى صحيحه عن ابى موسى وابن ابى شيبة وعبد الرزاق عن كثير بن مرة والبزار) “Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah memperhatikan hambanya (dengan penuh rahmat) pada malam Nishfu Sya’ban, kemudian Ia akan mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan musyahin (orang yang hatinya ada kebencian antar sesama umat Islam)”. قَالَ الْأَلْبَانِي فِي " السِّلْسِلَةِ الصَّحِيْحَةِ " 3 / 135 : حَدِيْثٌ صَحِيْحٌ ، رُوِيَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ مِنْ طُرُ

POSTING FOTO MESRA DI MEDSOS

۞HASIL KAJIAN OBROLAN SEPUTAR PERNIKAHAN ۞: POSTING FOTO MESRA DI MEDIA SOSIAL 👨🏻‍💻by Gus Moen  🗓Juli 23, 2020  Di masa kini, hampir semua orang bermain sosial media. Semua orang di dunia memiliki beberapa akun di beberapa sosial media, lalu membagi cerita tentang kehidupan sehari-hari di dalamnya, termasuk membagi kisah cinta mereka. Kita tentu sadar, banyak sekali user yang berpasangan, selalu update status romantis atau upload foto mesra bersama pasangannya. Model foto mesranya pun beraneka ragam, ada yang standar seperti berpelukan, bergandengan tangan, dan ada pula yang terang-terangan dengan vulgarnya mereka berciuman. Kita yang melihatnya mungkin akan menilai bahwa pasangan tersebut bahagia. Namun pernahkah terbesit di pikiran mereka, bagaimana perilaku tersebut menurut pandangan agama? 📝Pertanyaan Bagaimanakah hukum memposting foto mesra (suami istri) di media sosial? 📖Jawaban Hukum memposting foto mesra di media sosial adalah diperinci sebagai berikut: Apabila foto terse

HAIDLNYA MUTAHAYYIROH

☀️Qoul fi mutahayyiroh☀️ 📩 SOAL NO 36 🚺TANYA JAWAB HAID 💦 Deskripsi assalamualaikum gus yai dan semuanya Numpang nanyak ✳️Pertanyaan  Apakah dalam kasus mutahayyiroh ada ulama yang membolehkan hukum haidlnya di samakan dengan orang yang mubatadi'ah ghoiru mumayyizeh atas jawabannya terimakasih 🌨️Jawaban 🌨️ Ada pendapat muqobilul ashoh yang mengatakan bahwa haidnya mutahayyiroh seperti mubtadi'ah ghoiru mumayyizah. ⚜️🌐 *━•⊰Referensi⊱•━*⚜️🌐 الإنباء ص ٤٤ ومقابله ، أنها كالمبتداء غير المميزة ، بجامع فقد التمييز والعادة ، ولما في الاحتياط الآتي من الحرج الشديد ، فحيضها يوم وليلة من أول الشهر الهلال ، وطهرها بقيته نقص الشهر أو كمل ، ولا يلزمها الاحتياط احكام الطهارة عند النساء على مذهب الإمام الشافعي للشيخ منير بن حسين العجوز  ص ٨١-٨٢ ما حكم المتحيرة ؟ إعتدنا أن لا تذكر إلا الأحكام التي أجمع الفقهاء عليها ، أو ما نص عليه الإمام الـنـووي رحمه الله تعالى أنه المذهب ، وبه قطع الجمهور ، وعليه العمل والتفريع . ولكننا في حكم المتحيرة سنشد عن هذه القاعدة مضطرين . وسيتبين القارئ

SYARAT MUMAYYIZAH

 Sarat Tamyiz darah lemah di anggap istihadloh sedangkan darah yang kuat di anggap haid dengan sarat : 1. Darah yang kuat Tidak kurang dari aqolli haid (24 jam) 2. Darah yang kuat Tidak melebihi 15 hari 3. Darah yang lemah tidak kurang dari aqolli tuhr (15 hari / paling sedikitnya masa suci) jika darah lemah keluar berkesinambungan atau tidak terputus, apabila tidak berkesinambungan atau terputus maka tidak di saratkan sarat ini. 4. Darah lemah berkelanjutan tidak di sela dengan darah kuat 📋 Ke 4 sarat ini harus terpenuhi untuk hukum tamyiz 📋 Pengertian berkesinambungan pada sarat no 3 adalah datangnya darah kuat (yang tidak kurang dari 15 hari) setelah darah lemah yang sepadan dengan darah pertama ⚜️🌐 *━•⊰Referensi⊱•━*⚜️🌐 الإبانة والإفاضة ص ٦٦ __ _ ثم إذا عرفنا علة اشتراط هذه الشروط يبقى لدى الطلبة إشكال في مسألة شرط : أن لا ينقص الضعيف عن خمسة عشر ، وأنه إنها يشترط إذا استمر الدم بخلاف ما إذا انقطع ، ونزيد المسألة إيضاحا ونقول : أن هذا الشرط إنها يحتاج إليه في صورة إذا أتى بعد ال

PENGHITUNGAN DARAH HAIDL 24 JAM

Penghitungan sehari semalam 📩 SOAL NO 16 🚺TANYA JAWAB HAID 💦 Deskripsi Assalamualaikum werohmatullahi weberokatuh Di dalam kitab ada yang mencontohkan 10 jam KD.4 jam suci.10 jam KD..terus seperti itu sampai lewat 15 hari maka haid nya 24 jam mulai dari keluarnya darah sampai suci di antara darah tersebut jugak di katakan haid.. ✳️Pertanyaan 1. Dalam pengambilan haid 1 hari 1 malam apakah harus di awal tgl 1-2.? 🌨️Jawaban 🌨️ Penghitungan haid sehari semalam kepada mubtadiah ghoiru mumayyizah di mulai sejak kemunculan darah. Catatan : Perlu di ketahui bahwa dasar pengambilan من اول ابتداء الدم disini jika si perempuan yang haid mengetahui kapan awal keluar darah nya. Jika tdk mengetahui. Maka hukum nya menjadi mutahoyyiroh ⚜️🌐 *━•⊰Referensi⊱•━*⚜️🌐 [الأنصاري، زكريا ,فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب ,1/33 بِأَنْ يَكُونَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا مُتَّصِلَةً فَأَكْثَرَ تَقَدَّمَ الْقَوِيُّ عَلَيْهِ أَوْ تَأَخَّرَ أَوْ تَوَسَّطَ بِخِلَافِ مَا لَوْ رَأَتْ يَوْمًا أَسْوَدَ وَيَوْمَيْنِ أَحْ

MAHAR BERUPA KUOTA

💠 *AS'ILAH BARU TJHF* 🗓️.  Jum'at,03/03 2023 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  kepada para kiyai Gus dan para guru .. Mohon ijin bertanya :   *ZAID DAN SITI* adalah Sepasang kekasih yg saling mencintai dan mereka ber maksud melanjutkan cintanya dalam ikatan *pernikahan* 🎤: ZAID berkata pada idolanya " yank nanti saat aku hendak menikahimu in syaa ALLAH tak kasih MAHAR Rp: 1000000 ( satu juta )  namun sebagai wanita yang di sunting maka si *SITI* meminta pada ZAID bukan berupa uang tunai namun ia meminta *KUOTA* sekian GB yg nominalnya melebihi uang yang di janjikan oleh *ZAID*  Pertanyaan: apakah boleh dan sah MAHAR berupa *KUOTA* ??  Jawaban: Bole dan sah  Karena menurut Siti kuota tersebut bisa bermanfa at /berfaidah bg siti dan akan di jual lagi kuota tersebut.  Yg terpenting Mahar itu harus barang yg bernilai /mutamawwal ( di hargai )berfaedah bagi istri Seperti  mengajari al qur an maka maskawin /mahar berupa mengajari alqur an tersebut sah/boleh Referensi كفاية الأ