Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Hukum Berpartai

Akhir-akhir ini di negara kita telah banyak bermunculan berbagai partai baru, malah dalam kalangan umat Islam sendiri berdiri atas beberapa partai, sehingga situasi seperti ini telah dibuat kesempatan oleh sebagian warga yang berkedudukan partai lama, ikut bekecimpung dalam partai baru. Pertanyaan : a.       Bagaimana hukumnya kita berpartai ?. b.       Bagaimana hukum   mengambil gaji dari partai lama, padahal ia sudah berkecimpung dalam partai lain ?. c.        Dan bagaimana hukumnya menerima gaji dari partai baru ?. (PMH sarang) Jawaban a. : Hukumnya Fardlu Kifayah, kalau memang : a.       Berpartisipasi. b.       Partainya bertujuan menegakkan agama Islam. c.        Tidak menimbulkan perpecahan, sedangkan simpati pada partai tersebut hukumnya Fardlu ‘Ain. Referensi : 1. Fatawa Syaikh Kisyik Juz.I Hal.141.                           2. Syarhul Jadid Li Jauharotit Tauhid Hal. 157.                           3. Imamatul ‘Udhma Hal. 158.          

PERMASALAHAN SEPUTAR PUASA

1. PERGI SESUDAH FAJAR MEMBATALKAN PUASA Bolehkan orang yang bepergian setelah Fajar membatalkan puasa? Jawab: Tidak boleh, karena bolehnya membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. Namun menurut Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa. Referensi: سلم التوفيق صحـ : 43 مكتبة الحرمين فَلَوْ اَصْبَحَ مُقِيْمًا ثُمَّ سَافَرَ فَلاَ يُفْطِرُ ِلأَنَّهُ عِبَادَةٌ اِجْتَمَعَ فِيْهَا السَفَرُ وَالْحَضَرُ فَغَلَبْنَا الْحَضَرَ وَقَالَ الْمُزَنِّىُ يَجُوْزُ لَهُ الْفِطْرُ ِلأَنَّ السَبَبَ الْمُرَخِّصَ مَوْجُوْدٌ اهـ 2. AROMA YANG TERSISA SETELAH MENCICIPI MASAKAN Bolehkah bagi orang yang puasa mencicipi makanan, mengingat aroma makanan masih terasa di lidah? Jawab: Boleh, asalkan tidak menelan apa yang dicicipi tersebut. Referensi: تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 3 صحـ : 425 مكتبة دار إحياء التراث العربي وَ عَنْ ذَوْقِ الطَّعَامِ وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إلَى حَلْقِهِ ( قَوْلُهُ إلَى حَلْقِهِ ) قَضِيَّتُهُ أَنّ