Akhir-akhir ini di negara kita telah banyak bermunculan berbagai partai baru, malah dalam kalangan umat Islam sendiri berdiri atas beberapa partai, sehingga situasi seperti ini telah dibuat kesempatan oleh sebagian warga yang berkedudukan partai lama, ikut bekecimpung dalam partai baru. Pertanyaan : a. Bagaimana hukumnya kita berpartai ?. b. Bagaimana hukum mengambil gaji dari partai lama, padahal ia sudah berkecimpung dalam partai lain ?. c. Dan bagaimana hukumnya menerima gaji dari partai baru ?. (PMH sarang) Jawaban a. : Hukumnya Fardlu Kifayah, kalau memang : a. Berpartisipasi. b. Partainya bertujuan menegakkan agama Islam. c. Tidak menimbulkan perpecahan, sedangkan simpati pada partai tersebut hukumnya Fardlu ‘Ain. Referensi : 1. Fatawa Syaikh Kisyik Juz.I Hal.141. 2. Syarhul Jadid Li Jauharotit Tauhid Hal. 157. 3. Imamatul ‘Udhma Hal. 158.
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK