Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PON. PES. MA’HADUL ‘ULUM AS-SYAR’IYYAH

KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PON. PES. MA’HADUL ‘ULUM AS-SYAR’IYYAH KARANGMANGU SARANG REMBANG JAWA TENGAH TAHUN 1998 M /1419 H. 47. Do’a bersama yang dilakukan oleh berbagai Pemeluk agama, akhir-akhir ini sering diselenggarakan oleh berbagai fihak. Mereka hadir dan ikut mengamini doa yang dibaca oleh para pemimpin agama secara bergantian. Pertanyan: a.      Bagaimana hukumnya menyelenggarakan dan menghadiri acara tersebut ? b.      Bagaimana hukumnya mengamini doanya orang Kafir ?      (pp. Lirboyo Kediri) Jawaban a : HARAM, karena mengandung beberapa kemungkaran diantaranya Tauqir (mengagungkan) Tashdir (menonjolkan) Orang Kafir dan Taghrir lil ‘Ammah   (menimbulkan salah pengertian bagi orang umum) dan inas lil kuffar (menyenangkan orang kafir). Referensi : 1. As-Syarqowi Juz II Hal. 414 1.    Ruhul Ma’ani Juz II Hal 116 2.    I’anatut Tholibin Juz III Hal. 361 3.    Is’adur Rofiq Juz II Hal 69. 4.    Tarsyihul Mustafidin Hal . 22