HASIL KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PONDOK PESANTREN “ MUS “ SARANG REMBANG Sabtu, 1-2 Desember 1995 M/1416 H. 1. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa angkutan umum di negara kita tidak membatasi penumpang laki-laki atau perempuan, sehingga terjadilah percampuran diantara mereka dalam satu kendaraan. Pertanyaan : a. Apakah perjalanan tersebut dikatakan Madzinnatul Ikhtilath (Tempat disangkanya percampuran laki-laki dan perempuan) ? Dan bagaimana hukumnya perjalanan dengan menggunakan angkutan umum tersebut ? b. Apakah yang harus dilakukan oleh si Musafir ketika hal tersebut terjadi ditengah perjalanan (turun atau meneruskan perjalanan) ? c. Apakah hal itu bisa menggugurkan kewajiban bepergian (seperti membayar hutang , Nadzar atau Walimatul Ursyi) ? (DEMU MGS Sarang) Jawaban a : Termasuk Madzinnatul Ikhtilath. Dan hukumnya di tafsil / perinci sebagai berikut : 1. HARAM dan termasuk dosa b
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK