Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

HASIL KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PONDOK PESANTREN “ MUS “ SARANG REMBANG

HASIL KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PONDOK PESANTREN “ MUS “ SARANG REMBANG Sabtu, 1-2 Desember 1995 M/1416 H. 1.     Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa angkutan umum di negara kita tidak membatasi penumpang laki-laki atau perempuan, sehingga terjadilah percampuran diantara mereka dalam satu kendaraan. Pertanyaan : a.      Apakah  perjalanan  tersebut dikatakan Madzinnatul Ikhtilath (Tempat disangkanya percampuran laki-laki dan perempuan) ? Dan bagaimana hukumnya perjalanan dengan menggunakan angkutan umum tersebut ? b.      Apakah yang harus dilakukan oleh si Musafir ketika hal tersebut terjadi ditengah perjalanan (turun atau meneruskan perjalanan) ? c.      Apakah hal itu bisa menggugurkan kewajiban bepergian (seperti membayar hutang , Nadzar atau Walimatul Ursyi) ?                                   (DEMU MGS Sarang) Jawaban a : Termasuk Madzinnatul Ikhtilath. Dan hukumnya di tafsil / perinci sebagai berikut : 1.      HARAM dan termasuk dosa b