KEPUTUSAN MUSYAWAROH MASAIL DINIYYAH PON. PES. MA’HADUL ‘ULUM AS-SYAR’IYYAH KARANGMANGU SARANG REMBANG JAWA TENGAH TAHUN 1998 M /1419 H. 47. Do’a bersama yang dilakukan oleh berbagai Pemeluk agama, akhir-akhir ini sering diselenggarakan oleh berbagai fihak. Mereka hadir dan ikut mengamini doa yang dibaca oleh para pemimpin agama secara bergantian. Pertanyan: a. Bagaimana hukumnya menyelenggarakan dan menghadiri acara tersebut ? b. Bagaimana hukumnya mengamini doanya orang Kafir ? (pp. Lirboyo Kediri) Jawaban a : HARAM, karena mengandung beberapa kemungkaran diantaranya Tauqir (mengagungkan) Tashdir (menonjolkan) Orang Kafir dan Taghrir lil ‘Ammah (menimbulkan salah pengertian bagi orang umum) dan inas lil kuffar (menyenangkan orang kafir). Referensi : 1. As-Syarqowi Juz II Hal. 414 1. Ruhul Ma’ani Juz II Hal 116 2. I’anatut Tholibin Juz III Hal. 361 3. Is’adur Rofiq Juz II Hal 69. 4. Tarsyihul Mustafidin Hal . 22
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK