☕ HUKUM WANITA MENARI DE DEPAN ORANG YANG BUKAN MAHRAM*
─────────────────
Kak mau tanya gimana *hukumnya wanita menari di hadapan lelaki yang bukan mahram ,* seperti ketika tarian umum ?
*Jawab :*
Hukum wanita menari di dapan laki laki ajnabi adalah harom dengan ke sepakatan ulama.
*Refrensi*
Madzahibul arbaah ,ianah & tausyeh .
Adapun hukum wanita menari di depan wanita yang tidak halal baginya , maka hukumnya haram dengan kesepakatan ulama ,karna dapat menimbulkan syahwat dan fitnah , serta merusak harga diri dan terdapat senda gurau di dalam nya ,
Dan hukum nya sama haram yaitu menarinya anak muda yang ganteng di depan orang yang menyukainya dan terkena fitnah denganya .
Standar syahwat bagi laki2 adalah ketika dzakarnya ngaceng , adapun syahwat pada wanita adalah ketika timbul nya hasyrat birahi
Artinya : Fitnah adalah condongnya jiwa dan adanya keinginan melakukan perbuatan jima' maupun pemanasannya. Adapun syahwat ialah timbulnya rasa nikmat saat melihat.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik