Deskripsi Masalah تشبه الرجال بالنساء او عكسه hukumnya haram, baik menyerupai cara gerak gerik, pakaian maupun lainnya. Suatu kebiasaan di masyarakat, sebagian wanita memakai sarung laki-laki yang tidak dipakai atau tidak bisa dipakai oleh laki-laki karena bolong dan sebagainya dipakai khusus oleh wanita pada waktu shalat atau waktu santai. Juga terjadi kebiasaan dalam suatu even drama tertentu, seorang laki-laki bergaya atau berdandan seperti wanita atau sebaliknya. Pertanyaan: 1. Bagaimana batasan “تشبه الرجال بالنساء او عكسه” yang diharamkan? 2. Apakah kebiasaan memakai sarung laki-laki seperti tersebut di atas dapat digolongkan تشبه? 3. Apakah تشبه dengan tujuan memerankan suatu drama dapat dibenarkan? Jawaban 1. Batasannya adalah segala aspek penyerupaan yang meliputi pakaian, perhiasan, gerak gerik, ucapan dan lainnya yang telah menjadi ciri khas atau pada umumnya dipakai/digunakan oleh lawan jenisnya di tempat itu. 2. Mengingat hal tersebut sudah
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK