☪️ *FAKTA*
(Fiqih AKtual & realiTA)
📝 *Deskripsi:*
Si Tono lagi ..
Selain rajin mandi Jinabat, dia rajin Adzan dan Iqomat. Suatu saat, sebelum mandi Jinabat di kamar mandi Musholla, tibalah waktu sholat. Karena tidak ingin didahului orang lain, dia langsung Adzan, padahal masih dalam kondisi Junub.
🎤 *Pertanyaan:*
Bagaimana hukumnya Adzan dalam kondisi Junub ?
✒️ *Jawaban:*
Hukumnya Makruh.
Sebab orang yang Adzan (dan Iqomat) disunnahkan dalam kondisi Suci.
📚 *Referensi:*
Kifayatul Akhyar: 1/113
يُستحَبُّ أن يكونَ الُمُؤَذِّنُ مُتطَهِّراً ، فإِن أذَّنَ وأقامَ وهو مُحدِثٌ أو جُنُبٌ كُرِهَ
"Disunnahkan seorang Muadzdzin (dalam kondisi) Suci. Jadi, jika dia Adzan dan Iqomat, sedangkan masih Junub, maka (hukumnya) Makruh."
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik