Langsung ke konten utama

Kisah negosiasi KH Mukhtar syafaat dan malaikat maut


Kematian adalah satu hal yang pasti, namun terkadang membuat kita getir. Bahkan, bagi orang umum, kematian adalah suatu yang menakutkan. Pasalnya, ia dapat memisahkan manusia dari dunia yang selama ini ditempati. Kematian juga akan membuat si mayit berpisah dengan keluarga dan orang-orang yang ia cintai. Juga, kematian akan menyebabkan ia tak bisa menikmati harta-harta yang ia kumpulkan selama ini. 

Dan, tentu saja, kematian akan membuat semua kita harus mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatan di hadapan Tuhan. 

Meski begitu, kematian adalah salah satu dari beberapa hal yang menjadi misteri bagi setiap orang. Tak ada orang yang mengetahui kapan ia mati dan kembali kepada Tuhannya. Hikmah dari ketidaktahuan manusia tentang kematian dirinya itu justru akan menjadi penyebab dan alasan bagi mereka untuk selalu dan senantiasa beribadah kepada Allah Swt, kapan dan di mana saja, serta dalam keadaan bagaimana pun. 

Setiap manusia, seberapa tinggipun derajatnya, pasti akan mengalami kematian. Meski demikian, setiap orang memiliki “jatah” hidup yang berbeda-beda. Firman Allah Swt dalam Al-Qur’an memberikan penjelasan bahwa ketika maut menjemput, maka manusia tak bisa memajukan dan menundanya.

Namun, bagi sebagian orang, bil khusus bagi kekasih Allah, ternyata kematian bisa dinego dan disesuakan dengan keadaan. Kita tentu pernah mendengar kisah masyhur betapa Nabi Ibrahim pernah menawar kematian dari malaikat maut.

Hal serupa ternyata juga pernah dialami oleh salah seorang ulama Indonesia bernama KH Mukhtar Syafa’at, pendiri pesantren Darussalam, Blokagung, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebagai pimpinan dan pengasuh pesantren, Kiai Syafa’at saban hari selalu mengajar santri. Sesuai bidangnya, kitab Ihya’ Ulumiddin, karya al-Ghazali, adalah kitab yang selalu ia baca dan jelaskan kepada para para murid-muridnya itu.

Di suatu pagi di hari jumat, setelah selesai mengajarkan kitab Ihya’ Ulumiddin di masjid, Kiai Syafa’at bergegas ke kediamannya yang berjarak tak jauh dari masjid. Saat itu waktu menunjukkan pukul setengah tujuh.

Lalu, kabarnya, Kiai Syafa’at didatangi oleh malaikat Izrail, di ndalem-nya. Kedatangan malaikat Izrail itu tentu saja untuk kepentingan menawarkan kematian kepada Kiai Syafa’at, suatu fenomena yang terbilang jarang, tidak saja isi tawaran itu sendiri, tapi juga yang menawarkannya.

Lalu, setelah mempetimbangkan matang-matang, Kiai Syafa’at tidak berkenan untuk menerima tawaran itu. Alasannya adalah ia merasa bahwa pesantren yang didirikannya itu belum siap ditinggalkan. Pasalnya, putra sulung Kiai Syafa’at yang akan menggantikan dan memegang tongkat estafet kepemimpinan pesantren Darussalam Blokagung selanjutnya, saat itu masih belajar di pesantren. Putra sulung yang dimaksud adalah KH. Ahmad Hisyam Syafa’at. Dan, atas dasar itulah, maka Kiai Syafa’at tak jadi wafat. 

Sesuai dengan alasan yang gunakan untuk menolak tawaran malaikat maut itu, maka beberapa waktu kemudian, ketika putra sulungnya itu rampung dari belajar di pesantren dan menetap di rumah serta dirasa siap menjadi penerus mengasuh pesantren, Allah Swt memanggil Kiai Syafa’at.

Wafatnya Kiai Syafa’at itu terjadi pada hari sabtu, tanggal 17 Rajab 1411 H, bertepatan dengan tanggal 02 Februari 1991, pukul 02.00 WIB (dini hari) dalam usia 72 tahun. Sejak saat itu, pesantren Darussalam kemudian dipimpin oleh KH. Ahmad Hisyam Syafa’at, hingga kini.

* Kisah ini diceritakan langsung oleh almarhum Kiai Syafa’at kepada salah satu santrinya, Nuruddin, sembilan tahun sebelum ia wafat. Disadur dari buku “Mbah Kiai Syafa’at Bapak Patriot dan Imam Ghazalinya Tanah Jawa” karya Muhammad Fauzinuddin Faiz

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan