*MERUBAH SHIGHOT ADZAN ATAU IQOMAH* *Oleh : Abu Muhammad Naufal Al-Banary* *Latar Belakang Masalah* Telah beredar di media sosial bentuk adzan yang sebagian kalimatnya dengan sedikit ada tambahan bahkan perubahan dari shighot adzan yang telah ditetapkan oleh syara’. Di bawah ini kami mencoba untuk membahas kejadian tersebut dalam prespektif fiqh. *Setatus Hukum dan Penjelasannya :* Adzan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi (tauqifiyyah), maka merubah kalimat adzan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak), kecuali penambahan kalimat *“ala sholluu fi rihalikum”* saat melantunkan adzan dimalam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah. Adapun model adzan yang berdar model dirubah dan ada penambahan berupa *“hayya ala al-jihad”* itu hukumnya haram, kecuali olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut (dengan adanya tambahan dan perubahan) semat
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK