Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

MERUBAH SHIGHOT ADZAN ATAU IQOMAH

 *MERUBAH SHIGHOT ADZAN ATAU IQOMAH* *Oleh : Abu Muhammad Naufal Al-Banary* *Latar Belakang Masalah* Telah beredar di media sosial bentuk adzan yang sebagian kalimatnya dengan sedikit ada tambahan bahkan perubahan dari shighot adzan yang telah ditetapkan oleh syara’. Di bawah ini kami mencoba untuk membahas kejadian tersebut dalam prespektif fiqh.   *Setatus Hukum dan Penjelasannya :* Adzan dan iqomah adalah bentuk ibadah yang harus mengikuti petunjuk dari nabi (tauqifiyyah), maka merubah kalimat adzan atau iqomah dari shighot yang telah ditetapkan oleh syara’ hukumnya haram karena termasuk melakukan ibadah yang fasidah (rusak), kecuali penambahan kalimat *“ala sholluu fi rihalikum”*  saat melantunkan adzan dimalam hari kondisi gelap akibat cuaca mendung, maka hukumnya sunnah. Adapun model adzan yang berdar model dirubah dan ada penambahan berupa *“hayya ala al-jihad”* itu hukumnya haram, kecuali  olehnya mengucapkan kalimat-kalimat tersebut (dengan adanya tambahan dan perubahan) semat

SERUAN MEMERANGI SUNNI ASWAJA, DARI FATWA SEORANG ULAMA WAHABI

 🌹 Fatimah Aghsan 🌹 SERUAN MEMERANGI SUNNI ASWAJA, DARI FATWA SEORANG ULAMA WAHABI Jika kita membaca serta meneliti berbagai isi kitab dari mereka yang mengaku sebagai Manhaj Salaf, atau Salafi (gadungan/ palsu) alias gerombolan Wahabi Khawarij yang penuh kedustaan, ahlul fitnah dan pangkal kekufuran !! Kita akan mendapatkan selain fatwa-fatwa nyeleneh dari para 'ngulama' nya juga akan kita ketahui kejahatan dan kebiadaban mereka. Salah satunya adalah kita bisa ketahui dari kitab berikut ini: Berikut, Saya sampaikan sedikit kutipan dari isi kitab tersebut وقد انتسب إلى الأشعري أكثر العالم الإسلامي اليوم من أتباع المذاهب الأربعة ، وهم يعتمدون على تأويل نصوص الصفات تأويلا يصل أحيانا إلى التحريف ، وأحيانا يكون تأويلا بعيدا جدا ، وقد أمتلأت الدنيا بكتب هذا المذهب ، وادعى أصحابها أنهم أهل السنة ، ونسبوا من آمن بالنصوص على ظاهرها إلى التشبيه والتجسيم. هذا ولابد لعلماء الإسلام ورثة رسول الله صلى الله عليه وسلم  من مقاومة هذه التيارات الجارفة ، على حسب ما تقتضيه الحال ، من مناظرات ،

HUTANG DOLAR BAYAR RUPIAH

 *Pertanyaan Titipan* Assalamu'alaikum...mau tanya Ada kasus semåcam ini : A pinjam uang(dalam bentuk dolar) sama B,,saat si A pinjam, uang tersebut kurs lebih rendah dibanding saat pengembalìan, sehingga stelah ditukarkan ke rupiah si B jadi lebih untung... yang jadi pertanyaan : Apakah kelebihan uang tersebut termasuk rìba ? ( kelebihan tersebut sebagai akibat dari naik turunnya kurs mata uang ). . ..?    JAWABAN :   و مثل النقد الفلوس الجدد و قد عمت بهذه البلوى فى الديار المصرية فى غالب الازمنة فحيث كان لذلك قيمة اى غير تافهة رد مثله و الا رد قيمته باعتبار اقرب وقت الى وقت المطالبة له فيه قيمة  Disamakan dengan nuqud adalah fulus yang telah umum berlaku didaerah misriyah pada suatu masa.sekira hal tersebut ada nilainya artinya nilainya tidak berubah,maka dikembalikan sepadanya,tetapi kalau berubah maka dikembalikan sebesar nilainya dengan memperhitungkan waktu yang terdekat sampai batas yang telah tentukan. [ Al-Bujairimi ala fathil wahab 2/355 ].  و يجب على المقترض رد المثل فى

BOIKOT PRODUK PRANCIS

 📒 DESKRIPSI Farhan (nama samaran) adalah Seorang Balita yang masih umur 3 bulan. Farhan sejak lahir tidak pernah mau diberi ASI. Lalu Orang tua Farhan membelikan susu SGM untuk memberi asupan/pengganti dari ASI Ibunya kepada Farhan.  Mendengar kabar pada saat ini yang terjadi bahwasanya Umat Islam meng-embargo/boikot produk Prancis sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prancis yang menghina Nabi dan Agama Islam. Orang Tua Farhan pun bingung, karena Farhan tidak cocok meminum susu selain SGM. 📝 PERTANYAAN 1. Dosakah orang Tua Farhan jikalau masih membeli susu SGM (produk Prancis) ? 📖 JAWABAN NO 1 Tidak berdosa, apabila pemboikotan tersebut tidak datang dari Pemerintah / Ulil amri yang wajib ditaati. Apabila pemboikotan tersebut datang dari Pemerintah, maka wajib ditaati dan dianggap berdosa jika tidak mentaati. Referensi : {بغية المسترشدين، ص ١٨٠} والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه،  فالواجب يتأكد، والمندوب يجب، وكذا المباح إن كان

NASAB BAYI TABUNG

 *━•⊰❁🌦️༄ ﷽ ༄🌤️❁⊱•━* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Nasab bayi Tabung☀️ 📩 SOAL NO 177 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  💦 Deskripsi  Pasangan Suami istri yang tidak punya anak lalu buat  bayi tabung.  🖋️Pertanyaan itu anak menjadi anak nasab atau bagaimana ? Ini maksud ana Gus afwan🙏🙏   ❄️Jawaban ❄️   Tafsil : 🌀 kalau maninya suami istri maka : ✅ Apabipa cara mengeluarkannya dengan cara muhtarom (di mulyakan dan tidak haram semisal dengan tangan istrinya dll) maka bernasab kepada pemilik many muhtarom tsb.  ✅ kalau bukan dengan cara muhtarom (berarti cara mengeluarkan maninya dengan tidak halal dengan tangannya sendiri, tangan wanita lain dll) maka tidak bisa bernasab kepada pemilik many melainkan hanya bernasab kepada ibu yang melahirkan saja.  🌀 Kalau bukan suami istri maka hukumnya harom karena secara tidak langsung sama saja dengan zina.  💠 (dikutip dar

ISIM GHOIRU MUNSHORIF

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Tanwinku yang hilang☀️ 📩 SOAL NO  61 🥀MUSYAWAROH ULUMUL AROBIYYAH 💦 Deskripsi  Assalamu'alaikum ustadz... mau nanya tentang isim munshorif dan isim ghoiru munshorif.  🖋️Pertanyaan bagaimana penjelasannya ustadz?   ❄️Jawaban ❄️ 🔖Isim ghoiru munshorif itu menyerupai fiil karena memiliki 2 illat sehingga tercegah dari tanwin. 🔖 Isim munshorif tidak menyerupai fiil karena tidak memiliki 2 illat sehingga masih menerima tanwin. ⚛️ Sederhananya, fiil ini *cbang* dari isim, kenapa ? Ditinjau dari dua aspek. 1. Lafdi, fiil itu musytaq dari masdar. (Versi basroh) 2. Maknawi, dalam hal pengisnadan, fiil btuh isim untuk melengkapi dirinya, sedangkan isim tidak membutuhkan fiil. Contoh kongkret: Lafadz fatimah (فاطمة) . Sisi keserupaannya dengan fiil? 1. Lafdi, ada tanda muanat

UANG IURAN MAKAM DIPAKAI UNTUK MUSHOLA

 *UANG IURAN MAKAM DIPAKAI UNTUK MUSHOLA* Assalamualaikum ustd? Di daerah q ada pungutan uang ide masyarakat? Trus uangnya d belanjakan alat2 kebutuhan pemakaman, seperti korsi , terpal, lampu, terop dll? Hari bulan bulan berlalu trus pk RT meminjamkan bahkan menyewakan barang2 tersebut tanpa ada musyawaroh sama masyrakt! Trus ada lagi  d buat membeli lampu d buat beli cat untuk mussola?  ⚫ Pertanyaan  Bagaimana y pk ustd hukumnya?? Minta keterangan dalilnya Sukron ustd6 ⚫ Jawaban Tidak diperbolehkan kecuali ada qorinah ( indikasi ) atau kebiasaan masyarakat setempat hal itu diperbolehkan. ١. حاشية البجيرمي على الخطيب ج ٣ ص ١٣٢ فرع: جماعة مشتركون في بهائم وحبوب وزرع وغيرها ويتصرف بعضهم في ذلك ببيع وحج وزواج وبعضهم يكتسب دون بعض. وحاصل ما يقال في ذلك: أن تصرف واحد منهم من غير إذن شركائه باطل في نصيبهم نافذ في نصيبه، فإن كان بإذنهم صح تصرفه في الجميع. ٢. المهذب في فقة الإمام الشافعي للشيرازي ج ٢ ص ١٦٥  فصل: ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق أو من جهة العرف ل

RAJAH ANTI RAYAP

 Rajah anti rayap Ada dari mereka yang menganggap atau menuduh sebagai perbuatan syirik yakni menyeru atau meminta bantuan kepada selain Allah terhadap santri yang menuliskan rajah  يا كبيكج احفظ الورق,  Ya Kabikaj, ihfadzil waraq, jagalah kertas (ini) dan perubahan bentuk kata (derivasi) sehingga menjadi Akikanj (أكيكنج), Kanikaj (كنيكج), Kih (كيح), Kikah (كيكح), Bikikaj (بكيكج) dan lain-lain atau variasi turunannya seperti بكيكج بكيكج بكيكج Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memang  telah menubuatkan dalam sabdanya bahwa kelak akan bermunculan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni mereka yang gemar menuduh musyrik terhadap umat Islam yang berbeda pendapat dengan mereka. Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah CONTOH orang-orang yang MENGASINGKAN DIRI atau MENYEMPAL KELUAR dari mayoritas kaum muslim (As-Sawadul A’zham) PADA ZAMAN Salafush Sholeh sehingga mereka disebut dengan khawarij.  Asal kata khawarij ada

TANWIN NUN TAUKID KHOFIFAH

 *​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ ​•‍━━•••◆◉﷽◉◆•••‍━━•​* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Bentuk yang sama☀️ 📩 SOAL NO 56 🥀MUSYAWAROH ULUMUL AROBIYYAH 💦 Deskripsi     Biasanya Tanwin ( -ٌ -ٍ -ً  ) hanya berapa pada isim, namun dalam al-Quran ada 2 tempat dimana tanwin berada pada fi'il, yakni :    1. Lafat وَلَیَكُونࣰا مِّنَ ٱلصَّـٰغِرِینَ  (قَالَتۡ فَذَ ٰ⁠لِكُنَّ ٱلَّذِی لُمۡتُنَّنِی فِیهِۖ وَلَقَدۡ رَ ٰ⁠وَدتُّهُۥ عَن نَّفۡسِهِۦ فَٱسۡتَعۡصَمَۖ وَلَىِٕن لَّمۡ یَفۡعَلۡ مَاۤ ءَامُرُهُۥ لَیُسۡجَنَنَّ وَلَیَكُونࣰا مِّنَ ٱلصَّـٰغِرِینَ)    _[Surat Yusuf 32]_    2. Lafat لَنَسۡفَعًا بِٱلنَّاصِیَةِ (كَلَّا لَىِٕن لَّمۡ یَنتَهِ لَنَسۡفَعَۢا بِٱلنَّاصِیَةِ)    _[Surat Al-'Alaq 15]_ 🖋️Pertanyaan     Kok bisa ya, Fiil bertanwin? Matur nuwun   ❄️Jawaban ❄️ Tanwin yang ada pada lafadzوَلَیَكُونࣰا dan  لَنَسۡفَعًا sebenarnya adalah nun taukid khofifah.  💠Dalam pen

MEROKOK DI DALAM MASJID

 *━•⊰❁🌦️༄ ﷽ ༄🌤️❁⊱•━* ‏﷽ ۝ إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ۝ ﷺ. 🌹 مشاورتكم مباركة 🌹 ☀️Merokok di masjid☀️ 📩 SOAL NO 158 🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH  💦 Deskripsi  Assalamu'alaikum.wr.wb... 🖋️Pertanyaan Apakah hukumnya Merokok didalam Masjid...??    ❄️Jawaban ❄️ Hukum merokok didalam Masjid adalah khilaf : 🌀 Makruh, tetapi lebih baik ditinggalkan untuk menghormati Masjid, hal ini disamakan mengeluarkan angin (kentut) didalam Masjid. 💠 Menurut Syeikh Bujayromy : tidak ada perbedaan dalam makruh (merokok dalam masjid) baik masjidnya sepi atau tidak karena malaikat merasa tersakiti dengan (bau rokok).  🌀 Haram menurut fatwa Syekh Ismail Zen karena termasuk merusak kehormatan tempat dan di khawatirkan pelakunya su'ul khotimah نعوذ بالله من ذلك. 💠 Beliau Syekh Ismail Zen berkata :"Sesungguhnya merokok sekiranya makruh menurut golongan Syafi'iyah dan sebagian para Ulama', d