Kerudung paris adalah sejenis kerudung yg kini kian menjamur di masyarakat, dgn berbagai motif dan ornamen-ornamen yg dipasang dalam kerudung jenis ini membuat wanita muslimah kian mempesona. Dgn bahannya yg tipis membuat kerudung ini “nerawang “ saat dikenakan , terlebih intuk warna-warna terang seperti putih, krem dll. Pada dasarnya hukum memakainya adalah boleh. Namun bisa menjadi haram bila *ada niat fasidah (niat yg tidak dibenarkan ) ,seperti dijadikan kesombongan *ada dugaan terjadi fitnah (menimbulkan kecendrungan melakukan maksiat dari kaum pria ) Referensi Faidul qodir jil 6 hal 283 فيض القدير - (ج 6 / ص 283) (من لبس ثوب الشهرة) أي ثوب تكبر وتفاخر والشهرة هي التفاخر في اللباس المرتفع أو المنخفض للغاية ولهذا قال ابن القيم : هو من الثياب الغالي والمنخفض وقال ابن الأثير : ظهور الشئ في شنعة حتى بظهره للناس (أعرض الله عنه) أي لم ينظر الله إليه نظر رحمة ويستمر ذلك (حتى يضعه متى وضعه) بأن يصغره في العيون ويحقره في القلوب وقال ابن الأثير : المراد به ما ليس من لبس
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK