Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2023

MENGKONSUMSI DAGING QURBAN

MENGKONSUMSI DAGING QURBAN PERTANYAAN Jika udlhiyahnya diniatkan untuk orang lain atau untuk mayyit, apakah boleh ikut mengkonsumsi daging qurban tersebut? 📜 JAWABAN: Boleh jika ada izin atau ada wasiat atas diperkenankan ikut mengkonsumsinya. Menurut Imam Subuki: Jika yg mengqurbankan adalah ahli waris maka boleh meskipun tanpa adanya wasiat sebagaimana diatas, sebab ahli waris punya wewenang untuk membagikan kpd dirinya yg diposisikan sebagai penerima qurban selaku fuqoro' masakin / aghniya', bukan sebab status "ahli waris", karena daging qurban tidak bisa diwariskan. Hal-hal diatas dengan syarat bukan merupakan qurban wajib. 📚 Referensi: 📖 *[حاشيتا قليوبي وعميرة، ٤/ ٢٥٥]* فَرْعٌ: لَوْ ضَحَّى عَنْ مَيِّتٍ حَرُمَ الْأَكْلُ مِنْهَا عَلَى الْمُضَحِّي لِأَنَّهَا وَقَعَتْ عَنْهُ فَلَا يَأْكُلُ الْمُضَحِّي إلَّا بِإِذْنِهِ وَهُوَ مُتَعَذِّرٌ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا قَالَهُ الْقَفَّالُ، 📖 *[حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٦/٤]* قَوْلُهُ: (وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ

SUARA WANITA BERSHOLAWAT

  * 🖤.......DHF.......🖤 *   * 💕 بِسۡــــــــمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡـمَـٰنِ ٱلرَّحِــــــيْمِ * Selasa 12 jan 2023 * 📥DESKRIPSI & PERTANYAN : * السلام عليكم ورحمه الله وبر كا ته Izin bertanya poro kyai, apa hukum wanita bernasyid shalawatan di atas panggung yang mana dilihat juga oleh laki² ajanib? Mohon bantuan jawaban dan referensi kitabnya yai. Matur suwun🙏 * ✏️JAWABAN : *   Tafshil : 🚫 Haram, apabila dengan ketentuan berikut : 🔹Menimbulkan fitnah, yaitu dorongan jiwa untuk berbuat zina. 🔹Menjadikan pendengarnya merasakan kenikmatan dengan suara tersebut. ⭕ Mubah/boleh asal tidak ada ketentuan di atas. 📝 * CATATAN : * 🔹Mayoritas ulama' sepakat bahwa suara perempuan bukan termasuk aurat. 🔹Mendengarkan sholawat sekiranya bisa menambah ketaatan kepada Alloh dan menjadikan semangat di dalam kebaikan, maka hal tersebut diperbolehkan. 🔹Mafsadah (dampak kerusakan yang akan terjadi) dan maslahat (kebaikan yang ditimbulkan) berdasarkan qoidah درء المفاسد مقدم على

𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗔𝗡'𝗔𝗠𝗧𝗔 𝗔𝗟𝗔𝗜𝗛𝗜𝗠

 NGAJI FIQIH EP. 03 𝗪𝗔𝗤𝗔𝗙 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗔𝗡'𝗔𝗠𝗧𝗔 𝗔𝗟𝗔𝗜𝗛𝗜𝗠 oleh: M. Muzakka Dalam shalat ketika membaca Fatihah sering kita jumpai imam waqaf pada lafadz أنعمت عليهم, padahal disitu bukanlah tempat waqaf dan bukan pula akhir ayat. Dalam Qur'an rosm Usmani tidak dijumpai waqaf لا, yang kami tau waqaf لا itu ada dicetakan Indonesia. Seperti dalam lafadz أنعمت عليهم ini, dimana ditandai dengan لا di Qur'an cetakan Indonesia. Padahal waqaf لا itu tujuannya agar tidak berhenti disitu. Lalu bagaimana jika dikaitkan dengan shalat, dimana fatihah merupakan salah satu rukun shalat ?  Yang lebih utama adalah tidak (menyengaja) waqaf pada أنعمت عليهم sebab bukan waqaf dan tidak juga akhir ayat. Bahkan menurut Imam Ramli sunah hukumnya untuk mewasholkan pada ayat setelahnya. Andaipun berhenti disitu karena nafas tidak kuat, maka tidak disunahkan mengulanginya dari awal ayat ( صراط الذين ) tapi langsung membaca ayat setelahnya ( غير  المغضوب الخ ) berbeda ketika diluar shalat.

MAKMUM BELUM BACA FATIHAH, TERNYATA IMAM TIDAK BACA SURAT LANGSUNG RUKU'

  * Rumusan BMW ke-51 * * MAKMUM BELUM BACA FATIHAH, TERNYATA IMAM TIDAK BACA SURAT LANGSUNG RUKU' * PERUMUS, USTADZ M. MUZAKKA * _ Assalamualikum wr wb _ * Nama : Alamat : * Pertanyaan * Kalau sholat jadi makmum, umpamanya Imam habis baca fatihah langsung rukuk alias gak baca surat dan makmum tidak sempat baca Fatihah. Bagaimana hukum sholatnya dan sebaiknya apa yang harus dilakukan makmum ? * _ Wassalamualikum wr wb _ * * Jawaban * Waalaikumsalam wr wb Makmum dalam shalat berjamaah itu ibarat penumpang dan imam sebagai sopir, sehingga makmum harus mengikuti imam dalam keadaan apapun kecuali Imam melakukan sesuatu yang membatalkan shalat. Rasulullah Shollallahu Alaihi Wasallam bersabda: إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه فإذا كبّر فكبّروا وإذا ركع فاركعوا “Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah ruku’ maka ruku’lah kalian.” (HR Bukhari Muslim) Terkait masalah

Solusi waktu beli hewan agar tidak menjadi qurban wajib

  Rumusan Obrolan Santai Santri: * Rumusan final * * group obrolan santai santri * * Solusi waktu beli hewan agar tidak menjadi qurban wajib * * Deskripsi masalah * Menurut saya, qurban wajib adalah qurban yang wajib dilaksanakan misalnya dengan sebab nadzar. Sedangkan qurban pada dasarnya sunah. Yaitu menyembelih hewan ternak qurban pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 bulan Idul Adha. Orang yang berqurban sunat bisa memakan dagingnya sekedar sampai 1/3 bagian. Yang saya belum jelas begin, Semisal, saya beli kambing (akan saya jadikan qurban). Tiba-tiba tetangga saya bertanya: 'Beli kambing untuk apa pak? Saya menjawab * untuk saya jadikan qurban. * Nah, kata pak Kyai tetangga saya, karena saya sudah berkata seperti jawaban diatas, qurban saya telah berubah menjadi qurban nadzar. Saya lalu heran, mengapa barang yang asalnya sunat (qurban sunat) hanya karena saya katakan saja sudah berubah menjadi qurban nadzar yang sifatnya wajib. Karena sudah menjadi wajib, barang tentu saya tida

SHODAQOH DALAM KALENG DIAMBIL LAGI

* Rumusan BMW ke-139 * * SHODAQOH DALAM KALENG DIAMBIL LAGI * * _ Dᴇꜱᴋʀɪᴘꜱɪ Mᴀꜱᴀʟᴀʜ _ * Dipintu setiap rumah warga dipasang kaleng kotak amal yang biasanya akan diambil petugas setiap seminggu sekali, namun karena kebutuhan mendesak uang yang sudah dimasukan ke dalam kaleng diambil kembali oleh pemilik rumah ( penyumbang ) mumpung belum diambil petugas pengumpul shodaqoh. * Pᴇʀᴛᴀɴʏᴀᴀɴ * Bagaimana hukumnya penyumbang mengambil kembali uang yang sudah dimasukkan ke kotak amal sebagaimana deskripsi diatas ? * Jᴀᴡᴀʙᴀɴ * Tidak diperbolehkan sebab dengan meletakkan uang di kaleng yang sudah disediakan untuk shodaqoh statusnya sudah dikategorikan iqbadl/qobdl (diserahterimakan) yang mana konsekuensi nya status kepemilikan sudah berpindah pada yang diberi shodaqoh. * Rᴇꜰᴇʀᴇɴꜱɪ * * النجم الوهاج في شرح المنهاج ج ٥ صحـ ٥٦٤ * ﻭﻻ ﺭﺟﻮﻉ ﻟﻐﻴﺮ اﻷﺻﻮﻝ ﻓﻲ ﻫﺒﺔ ﻣﻘﻴﺪﺓ ﺑﻨﻔﻲ اﻟﺜﻮاﺏ ________ ﻗﺎﻝ: (ﻭﻻ ﺭﺟﻮﻉ ﻟﻐﻴﺮ اﻷﺻﻮﻝ) ﻫﺬا ﻻ ﺧﻼﻑ فيه ﻋﻨﺪﻧﺎ، ﺇﻧﻤﺎ ﺧﺎﻟﻒ ﻓﻴﻪ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ. ﻗﺎﻝ: (ﻓﻲ ﻫﺒﺔ ﻣﻘﻴﺪﺓ ﺑﻨﻔﻲ اﻟﺜﻮاﺏ)؛ ﻟﻈﺎﻫﺮ

hukum bangkai ayam dan kotoran manusia utk pakan ikan

🌷 hukum bangkai ayam dan kotoran manusia utk pakan ikan 🌷 ✏ Bila terjadi perubahan pada bau, rasa atau warna pada daging lele yang diberi makan kotoran manusia tersebut maka mengkonsumsi daging lele tersebut hukumnya MAKRUH, bila tidak terjadi perubahan pada dagingnya meskipun ia hanya diberikan makanan kotoran manusia maka tidak makruh. ويكره جلالة ولو من غير نعم كدجاج إن وجد فيها ريح النجاسة( قوله ويكره جلالة ) أي ويكره أكل لحم الجلالة وبيضها وكذا شرب لبنها لخبر أنه صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل الجلالة وشرب لبنها حتى تعلف أربعين ليلة رواه الترمذي وزاد أبو داود وركوبها والجلالة هي التي تأكل الجلة وهي بفتح الجيم وكسرها وضمها البعرة كذا في القاموس لكن المراد بها هنا النجاسة مطلقا ..وقوله إن وجد فيها ريح النجاسة تقييد للكراهة أي محل الكراهة إن ظهر في لحمها ريح النجاسة ومثله ما إذا تغير طعمه أو لونه وعبارة التحفة مع الأصل وإذا ظهر تغير لحم جلالة أي طعمه أو لونه أو ريحه كما ذكره الجويني واعتمده جمع متأخرون ومن اقتصر على الأخير أراد الغالب اه فإن لم يظهر ما ذكر فلا كراهة وإن كانت لا تأكل

HIKMAH MENABURKAN TANAH 3 KALI SETELAH PEMAKAMAN JENAZAH

 BAHTSUL MASAIL: 🔵 HIKMAH MENABURKAN TANAH 3 KALI SETELAH PEMAKAMAN JENAZAH 🔵 ✔ PERTANYAAN : Bila selesai acara pemakaman. Dianjurkan menabur tanah 3 kali dengan bacaan minha kholakknaakum ila akhirihi.. Yang saya tanyakan sebenarnya tujuan / faedahnya apa ? ✅ JAWABAN : Bila selesai acara pemakaman memang sunnah hukumnya menabur tanah 3 kali dengan bacaan minha kholakknaakum... dst. Hikmahnya, sebagaimana dikutip dalam Hasyiyah Syibromalisi yaitu hasyiyahnya kitab Nihayatul muhtaj : Bahwa hal yang paling penting dari perkara yang akan dihadapi mayit setelah dikubur adalah menghadapi pertanyaan malaikat munkar dan nakir. Maka seyogyanya memberikan talqin kepada mayit agar simayit mampu menjawab pertanyaan dari munkar dan nakir. (1) Maka setelah selesai pertanyaan, Ruh si mayit akan naik ketempat yang telah allah siapkan untuknya, maka nisbat pada hal tersebut, maka dianjurkan berdo'a agar pintu-pintu langit terbuka dengan kedatangan ruh si mayit. (2) Setelah mayit tetap dalam kubu

STATUS PANITIA QURBAN DAN TUGAS-TUGASNYA

  LBM MWC•NU WARU: STATUS PANITIA QURBAN DAN TUGAS-TUGASNYA Assalamu'alaikum.. Mau tanya tentang panitia qurban: A. Apa status panitia kurban dan tugasnya? B. Panitia membuat kebijakan memberikan kepala sapi/ kambing khusus ke tokoh disitu, apa boleh? C. Panitia memberi daging tiap mustahiq beda ukuran/ jumlah nya, apa boleh? 📜 Jawaban : A. Status panitia kurban adalah wakil dari mudlohhi (orang yg menunaikan ibadah kurban). Adapun tugas-tugasnya adalah harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh muwakkil (orang yang mewakilkan). Jika muwakkil tidak menjelaskan/tidak menentukan tugas wakil, maka harus mengikuti adat/kebiasaan yang berlaku didaerah tersebut, semisal menyembelih, membagikan dan semua yg ada kaitannya dengan kurban. Dan jika tidak ada adat yang berlaku maka wajib melakukan hal yang paling hati-hati. B. Boleh jika sesuai kehendak muwakkil atau adat yang berlaku sebagaimana tugas-tugas panitia pada jawaban A. C. Boleh, karena dengan beberapa pertimb