MENGKONSUMSI DAGING QURBAN PERTANYAAN Jika udlhiyahnya diniatkan untuk orang lain atau untuk mayyit, apakah boleh ikut mengkonsumsi daging qurban tersebut? 📜 JAWABAN: Boleh jika ada izin atau ada wasiat atas diperkenankan ikut mengkonsumsinya. Menurut Imam Subuki: Jika yg mengqurbankan adalah ahli waris maka boleh meskipun tanpa adanya wasiat sebagaimana diatas, sebab ahli waris punya wewenang untuk membagikan kpd dirinya yg diposisikan sebagai penerima qurban selaku fuqoro' masakin / aghniya', bukan sebab status "ahli waris", karena daging qurban tidak bisa diwariskan. Hal-hal diatas dengan syarat bukan merupakan qurban wajib. 📚 Referensi: 📖 *[حاشيتا قليوبي وعميرة، ٤/ ٢٥٥]* فَرْعٌ: لَوْ ضَحَّى عَنْ مَيِّتٍ حَرُمَ الْأَكْلُ مِنْهَا عَلَى الْمُضَحِّي لِأَنَّهَا وَقَعَتْ عَنْهُ فَلَا يَأْكُلُ الْمُضَحِّي إلَّا بِإِذْنِهِ وَهُوَ مُتَعَذِّرٌ فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا قَالَهُ الْقَفَّالُ، 📖 *[حاشيتا قليوبي وعميرة، ٢٥٦/٤]* قَوْلُهُ: (وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK