Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

AKIDAH NABI MUHAMMAD SAW TIDAK DIJAMIN MASUK SURGA

Deskripsi Masalah : Hidayatullah.com-Tayangan acara Tafsir Al-Misbah yang dibawakan Dr. Quraish Shihab di metro TV pada sabtu (12/07/2014) menuai kantroversi. Sebelumnya, pakar tafsir lulusan Al azhar, Kairo Mesir itu sempat menyinggung bahwa Nabi Muhammad Shallahu’alaihi Wassalam tidak mendapat jaminan tempat di surga. Pernyataan itu ia jawab ketika pembaca acara tersebut menyatakan bahwa Rasulullah adalah manusia mulia yang di jamin masuk surga. Di bawah ini bagian dari kutipannya:     “Tidak benar saya ulangi tidak benar bahwa Nabi Muhammad mendapat jaminan surga. Surga itu hak prerogratif Allah memang kita yakin bahwa Beliau mulia. Mengapa saya katakana begitu? Karena ada seorang sahabat Nabi dikenal orang, terus teman-teman di sekitarnya berkata, ‘bahagilah Engkau akan mendapat surga’ . Kemudian Nabi dengar, siapa yang bilang begitu, Nabi berkata, tidak seorang pun orang masuk surga karena amalnya, dia berkata baik amalnya akan masuk surga, surga adalah hak prerogratif Tuhan, “uja

Air Barokah

  Deskripsi Masalah : Sudah menjadi kebiasaan bagi kaum Nahdliyyin baik dari tanah Jawa atau luar Jawa ketika mereka pergi ziarah kubur kemakam para wali membawa sebotol air, kemudian air tersebut di letakkan di atas kuburan atau juga di samping kuburan, entah apa maksudnya yang jelas setelah kami tanyakan kepada peziarah, peziarah hanya menjawab dengan jawaban yang sangat simple, mereka hanya ingin mengambil Barokah dari para wali tersebut melalui air yang di letakkan di atas kuburan dan juga Barokah dari bacaan-bacaan yang telah dibacanya seperti Yasin dan lain sebagainya. Pertanyaan : 1. Adakah dasarnya yang menganjurkan hal di atas? 2. Apakah Barokah para wali bisa di ambil lantaran air tersebut? 3. Bagaimana Fiqih menyikapi orang itu jika meyakini bahwa air tersebut mendapat barokah dari para wali tersebut? Jawaban : 1. Ada, baik dari hadits ataupun dasar dengan berbagai macam cara termasuk menyandingan air didekat makam wali. 2. Bisa 3. Meyakini hal tersebut dapat dibenrk

FITUR-FITUR PHONE CELL

Deskripsi Masalah : HP (hand phone) pada dasarnya adalah sarana mempermudah komunikasi. Namun beberapa hal masih perlu dipertanyakan berkaitan dengan fasilitas yang terdapat di dalam HP tersebut. Pertanyaan : 1.Bagaimana hukum ring tone HP yang bernada lagu atau suara musik? 2. Bagaimana hukumnya HP yang bersuara al-Qur’an jika berbuyi di dalam WC? 3. Layar HP yang bertuliskan al-Qur’an apakah termasuk mushaf? Jawaban : 1.Terdapat perbedaan pendapat ulama: a) Haram karena termasuk malâhî (alat musik) yang dianalogkan dengan malâhî asli, serta melalaikan terhadap mengingat Allah. b) Makruh, karena HP termasuk barang padat (jamâdat) dan tidak termasuk malâhî serta tidak ada kesurapaan (tasyaabuh) dengan orang-orang fasik. 2. Makruh karena tempat tersebut tidak layak. Dan sebagai langkah hati-hati, apabila HP tersebut berbunyi, maka segera dimatikan. 3. Tidak termasuk mushaf karena hal itu hanya sebatas bayangan. Tetapi, Muhammad Ahmad as-Syatiri berpendapat bahwa hal itu termasuk

BACA AL-QUR’AN TANPA MUSYAFAHAH

 BACA AL-QUR’AN TANPA MUSYAFAHAH  Deskripsi Masalah : Dalam bidang qirâ’atul-Qur’ân, untuk mengetahui bacaan yang benar, kita mengenal istilah musyâfahah atau berguru langsung dengan sistem sang guru yang sanadnya sambung, mendengar bacaan murid hingga hatam 30 juz. Sementara banyak orang yang merasa cukup hanya dengan mempelajari teori dan praktik bacaan al-Qur’an seperti belajar di TPA dan sebagainya, yang kemudian sebelum sampai musyâfahah 30 juz, ia mencukupkan diri dengan belajar, untuk dijadikan bekal membaca al-Qur’an sehari-hari, bahkan untuk ibadah yang memerlukan bacaan al-Qur’an sebagai rukun salat. Hal ini tidak saja berlaku bagi masyarakat umum, tapi juga banyak berlaku pada tokoh masyarakat seperti imam salat, khatib dan sebagainya. Pertanyaan : 1. Bagaimana hukum membaca al-Qur’an tanpa memenuhi syarat musyâfahah dan mengajarkannya? 2. Sahkah salat orang yang belum memenuhi syarat musyâfahah ketika bacaan tidak sampai mengubah makna? 3. Sebatas manakah pemahaman Hadis:

AL QUR’AN (PP. NASYRUL ULUM Modangan

Deskripsi Masalah : “Pembatas Al Qur’an”. Tidak ada yang aneh dengan istilah tersebut, bentuk dan modelnya hanya seperti itu saja. Namun ketika kita melihat Al Qur’an milik anak anak, sering kita jumpai pembatas yang berupa gambar gambar kartun, seperti Frozen, Power Rangers, Barbie dan lain sebagainya. Hal ini sangat lumrah mengingat pemiliknya masih anak kecil, dan orang tua pun juga memaklumi hal tersebut. a. Pertanyaan : Bagaimana hukum memakai pembatas yang bergambar kartun, seperti dalam deskripsi? Jawaban : Haram, bila ada tujuan ihaanah (meremehkan) atau ada unsur ihaanah (meremehkan) menurut pandangan umum, semisal gambar yang menampilkan aurat. Referensi : حاشيتا قليوبي - وعميرة - (ج 1 / ص 158)  وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ، وَنَحْوُ مَدِّ رِجْلِهِ ، أَيْ وَكَوْنُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فِي نَوْمٍ أَوْ جُلُوسٍ لَا بِقَصْدِ إهَانَةٍ فِي ذَلِكَ ، وَكَوَضْعِ الْمُصْحَفِ فِي رَفِّ خِزَانَةٍ ، وَوَضْعِ نَحْوَ تَ

ADZAN UNTUK MENGIRINGI LAGU NATAL AVE MARIA

Deskripsi Masalah : Inna lillahi wainna ilaihi roji’un 3x...  musibah besar, fitnah akhir zaman, pluralism keblinger, penistaan sumber agama dsb. Itulah seabrek hujatan dari umat islam yang masih memiliki hati nurani, tentunya masih hangat ditelinga kita dan fikiran kita berita beberapa hari lalu. Bahwa pada perayaan natal nasional, tahun 2015 dirumah jabatan gubernur Nusa tenggaraTimur (NTT), Kupang, yang ketua panitianya adalah Menteri Perdagangan Tomas Tri Kasih Lembong terjadi pristiwa sangat kontrofersial, dimana adzan yang sudah jelas-jelas syi’ar islam yang mulia dikumandangkan oleh Umar Ba, Imam Masjid Oepura untuk mengiringi lagu natal. Ape Maria Karia Schubert yang dinyanyikan Reni Gadja dari Gereja Musafir Indonesia. Dan sekitar 10.000 umat kristiani dan lintas agama diyatakan mengikuti perayaan Natal Nasional di Kupang, NTT. Lebih mirisnya acara tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo bersama istri, sejumlah menteri termasuk menteri agama, Panglima TNI dan Kapolri. Keti

MAMPU HAJJI TAPI BELUM DAPAT KUOTA

 Sa'il: ibu nafisah pasuruan jatim Diskripsi: Assalamu'alaikum warahmatullah ada seorang yg kaya yang Alhamdulillah selalu dalam keadaan sehat dan memiliki kemampuan dalam hartaNya untuk menunaikan ibadah haji, namun setiap kali ia mau berangkat haji selalu kehabisan kuota, sehingga ia tidak bisa menunaikan kewajibanNya untuk haji. Pertanyaan: apakah orang tersebut tetap wajib melaksanakan ibadah haji melihat kemampuanNya dalam fisik dan hartaNya yg melimpah namun ia selalu kehabisan kuota ..? demikian wassalamu'alaikum warahmatullah. jawaban Wa'alaikum salam warohmatulloh Salah satu syarat diwajibkannya haji adalah mampu menunaikannya (istitho'ah).  Para ulama' menjelaskan beberapa jenis istitho'ah tersebut, yaitu  1. Mampu secara fisik (sehat badan)  2. Mampu secara finansial (memiliki dana untuk menunaikan haji dan untuk keluarga yang ditinggalkan)  3. Ada kendaraan untuk pergi haji.  4. Jalan yang ditempuh aman.  5. Mampu melakukan perjalan.  Syekh Ibnu