*📖DEFINISI FAQIR DAN MISKIN📖*
*I. FAQIR*
Orang-orang yang masuk kategori faqir adalah ;
1. Seseorang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali. Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang halal dan dianggap layak baginya.
2. Seseorang yang hanya memiliki harta (tidak punya pekerjaan) dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya di sisa umur orang pada umumnya (umur gholib) ketika harta tersebut dikalkulasi, sedangkan harta tersebut tidak dikembangkan. Umur orang pada umumnya (umur gholib) adalah 62 tahun terhitung mulai ia dilahirkan. Misalnya di saat pembagian zakat ia berumur 35 tahun, maka kebutuhan yang diperhitungkan adalah kebutuhan untuk 27 tahun kedepan.
*Contoh :*
Di saat pembagian zakat, Budi berusia 42 tahun dan hanya memiliki harta senilai Rp 50.000.000,-, harta tersebut tidak dikembangkan sama sekali, hanya dikonsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan biaya hidupnya per-hari sebesar Rp 50.000,- maka ;
50.000.000 : 20 (tahun sisa umurnya) = 2. 500.000,-
2. 500.000,- : 354 (jumlah satu tahun Hijriyyah) = 7.060,-
Jadi, harta Budi sebesar Rp 50.000.000 apabila dibagi per-hari untuk 20 tahun ke depan tidak mencukupi kebutuhannya, sebab biaya hidupnya per-hari Rp 50.000, padahal setiap harinya ia hanya mampu mengeluarkan Rp 7.060,- sehingga Budi masuk kategori faqir dan berhak mendapatkan zakat.
Namun apabila harta tersebut dikembangkan, maka penghitungannya adalah perhari, bukan sisa umur orang pada umumnya (umur gholib).
3. Seseorang yang hanya memiliki pekerjaan (tidak punya harta), namun tidak mencukupi kebutuhannya, semisal ia membutuhkan biaya hidup per-hari sebesar Rp 50.000,- sedangkan penghasilannya cuma Rp 10.000,- perhari.
4. Seseorang yang memiliki harta plus penghasilan, namun keduanya tidak mencukupi kebutuhannya. Misalkan Andi membutuhkan biaya hidup per-hari sebesar Rp 50.000,-. Ia punya harta kekayaan sebagaimana poin nomor 2 sehingga setiap harinya ia hanya mampu mengeluarkan Rp 7.060,- dan mempunyai penghasilan sebagaimana poin nomor 3 yaitu cuma Rp 10.000,- perhari, maka ;
Rp 50.000,- - (Rp 10.000,- + Rp 7.060,-)
Rp 50.000,- - Rp 17.060,- = Rp 22.940,- perhari
Sehingga Andi masuk kategori faqir dan berhak mendapatkan zakat.
*📚Catatan📚*
• Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yaitu makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain yang harus terpenuhi sesuai dengan keadaannya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi dengan normal (tidak terlalu hemat/sederhana dan boros/mewah).
• Kepemilikan berupa tempat tinggal, pakaian, piutang yang belum jatuh tempo, atau harta benda yang tersimpan di luar kota yang berjarak dua marhalah atau lebih, tidak mempengaruhi statusnya sebagai faqir.
• Orang-orang yang telah tercukupi kebutuhannya oleh orang tua, anak, atau suami tidak termasuk faqir.
*II. MISKIN*
Yang dimaksud dengan miskin adalah orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya namun tidak mencukupi. Atau dengan kata lain orang-orang yang pemasukannya tidak sebanding dengan pengeluaran. Seperti biaya hidup yang harus ia penuhi sebesar Rp 50. 000 per-hari, namun ia hanya mampu menghasilkan Rp 30. 000 per-hari. Perbedaan faqir dengan miskin adalah terletak pada pemasukan yang dihasilkan. Apabila pemasukan tidak mencapai separuh dari pengeluaran, maka ia terkategori orang faqir, sedangkan apabila mencapai separuh atau bahkan lebih, maka ia terkategori miskin.
✒ Sedangkan bagi amil tidak diharuskan mendeteksi faqir dan miskin secara detail dan sesuai dengan kenyataan bahwa ia benar-benar faqir dan miskin. Pandangan masyarakat dapat dibenarkan untuk menghantarkan dugaan (dzan) bahwa seseorang tergolong faqir atau kaya karena telah dilandasi bukti-bukti lahiriyah yang nyata. Misalkan dengan memandang rumahnya yang kondisinya terlihat tidak mampu, kesehariannya sebagaimana orang yang faqir dan miskin, sering meminta-minta dan lain-lain. Namun masalah berhak menerima dan tidaknya, harus sesuai dengan kenyataan sebagaimana definisi di atas.
*📚Referensi📚*
• Hasyiyah Al Bajuri karya Syekh Ibrahim Al Bajuri
• Hasyiyah Al Jamal karya Syekh Sulaiman Al Jamal
• Radd Al Mukhtar karya Syekh Ibnu ‘Abidin
• Mughni Al Muhtaj karya Syekh Muhammad Al Khatib Asy Syirbini
standart faqir dalam zakat
الجمل الجزء الرابع ص: 89+98
(وللمساكين) الصادقين بالفقراء (ولابن السبيل) أي الطريق (الفقير) منا ذكورا كانوا أو إناثا للآية مع ما مر آنفا وسيأتي بيان الصنفين وبيان الفقير في الباب الآتي ويجوز أن يجمع للمساكين بين الكفارة وسهمهم من الزكاة والخمس فيكون لهم ثلاثة أموال وإن اجتمع في أحدهم يتم ومسكنة أعطي باليتم فقط لأنه وصف لازم والمسكنة زائلة وللإمام التسوية والتفضيل بينهم بحسب الحاجة وقولي منا مع الفقير من زيادتي.-الى أن قال- (كتاب قسم الزكاة) مع بيان حكم صدقة التطوع والأصل في الأولى آية "إنما الصدقات للفقراء" وأضاف فيها الصدقات إلى الأصناف الأربعة الأولى فاللام الملك وإلى الأربعة الأخيرة بفي الظرفية للإشعار بإطلاق الملك في الأربعة الأولى وتقييده في الأخيرة حتى إذا لم يحصل الصرف في مصارفها استرجع بخلافه في الأولى على ما يأتي . (هي) أي الزكاة لثمانية (لفقير) وهو (من لا مال له ولا كسب لائق) به (يقع) جميعهما أو مجموعهما (موقعا من كفايته) مطعما وملبسا ومسكنا وغيرها مما لا بد له منه على ما يليق بحاله وحال ممونه كمن يحتاج إلى عشرة ولا يملك أو لا يكسب إلا درهمين أو ثلاثة وسواء أكان ما يملكه نصابا أم أقل أم أكثر (ولو غير زمن ومتعفف) عن المسألة لقوله تعالى " وفي أموالهم حق للسائل والمحروم " أي غير السائل ولظاهر الأخبار (ولمسكين) وهو (من له ذلك) أي مال أو كسب لائق به يقع موقعا من كفايته (ولا يكفيه) كمن يملك أو يكسب سبعة أو ثمانية ولا يكفيه إلا عشرة والمراد أنه لا يكفيه العمر الغالب وقيل سنة وخرج بلائق كسب لا يليق به فهو كمن لا كسب له (ويمنع فقر الشخص ومسكنته) والتصريح بها من زيادتي (كفايته بنفقة قريب أو زوج) لأنه غير محتاج كمكتسب كل يوم قدر كفايته (واشتغاله بنوافل) والكسب يمنعه منها (لا) اشتغاله (بعلم شرعي) يتأتى منه تحصيله (والكسب يمنعه) منه لأنه فرض كفاية وقولي شرعي من زيادتي (ولا مسكنه وخادمه وثياب وكتب) له
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik