Langsung ke konten utama

IKUT ALBANI WAHABBI MANHAJ SALAF atau BERMADZHAB

IKUT ALBANI WAHABBI MANHAJ SALAF atau BERMADHZAB pada IMAM generasi SALAF dlm memahami CARA SHALAT NABI?

TAQLID DALAM BERMAZHAB

بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

============

Tulisan ini panjang, tapi bagus sebagai penambah wawasan keislaman kita agar tidak terbodohi kaum yang ngaku paling sesuai Al Quran danSunnah

ANTARA ULAMA FIQIH (DOKTER) dengan ULAMAHADITS (APOTEKER)
(Urgensi mengetahui tahun kelahiran mereka)

Kenapa para Imam Mazhab seperti Imam Abu Hanifah, imam Malik, imam Syafii dan imam Ahmad, tidak menggunakan hadits shahih Bukhari dan shahih Muslim yang katanya merupakan 2 kitab hadits tershohih?

Untuk tahu jawabannya, kita mesti paham sejarah. Mesti paham biografi tokoh-tokoh tersebut.

– Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 Hijriyah,
– Imam Malik lahir tahun 93 Hijriyah,
– Imam Syafii lahir tahun 150 Hijriyah dan
– Imam Ahmad lahir tahun 164 Hijriyah.

Sementara itu …

– Imam Bukhari lahir tahun 196 H,
– Imam Muslim lahir tahun 202 H,
– Imam Abu Daud lahir tahun 202 H,
– Imam Nasai lahir tahun 215 H.

Artinya :

Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) sudah ada 116 tahun sebelum Imam Bukhari lahir,
dan Imam Malik sudah ada 103 tahun sebelum Imam Bukhari lahir.

“Lalu ada pertanyaan, apakah hadits para Imam Mazhab lebih lemah dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim?”

Jawabannya, justru sebaliknya. Hadis-hadis para imam mazhab lebih kuat dari hadits-hadits para Imam Hadits, karena para imam mazhab hidup lebih awal daripada Imam-imam Hadits.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ

“Sebaik-baik manusia adalah pada kurunku, kemudian kurun sesudahnya (sahabat), kemudian yang sesudahnya (Tabi’in).” [HR. Al-Bukhari no. 2652 dan Muslim no. 2533 ]

Jadi kalau ada manusia zaman sekarang yang mengklaim sebagai ahli hadits, lalu menghakimi bahwa pendapat Imam-iman Mazhab adalah salah dengan menggunakan alat ukur hadits-hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, maka boleh dibilang orang itu adalah TIDAK :
❌Paham ILMU FIQIH,
❌Paham Ajaran Islam.

Jadi, meskipun menurut hadits Shahih Bukhari misalnya, bahwa sholat Nabi begini dan begitu, berbeda dengan cara shalatnya Imam Mazhab.

“Sadarilah oleh kita bahwa, para Imam Mazhab itu, seperti Imam Malik melihat langsung carashalat puluhan ribu anak-anak sahabat Nabi diMadinah. Anak-anak sahabat ini belajar langsung ke Sahabat Nabi yang jadi bapak mereka. Jadi lebih kuat ketimbang 2-3 hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari 100 tahun kemudian. Bahkan Imam Abu Hanifah bukan hanya melihat puluhan ribu anak-anak para sahabat melainkan beliau telah berjumpa dengan para sahabat Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam”

Imam Bukhari dan Imam Muslim, meski termasuk pakar hadits PALING TOP, mereka tetap bermazhab. Mereka mengikuti mazhab Imam Syafi’i.

Berikut ini di antara para Imam Hadits yang mengikuti Mazhab Syafi’i:

Imam Bukhari,
Imam Muslim,
Imam Abu Daud,
Imam Nasa’i,
Imam Baihaqi,
Imam Turmudzi,
Imam Ibnu Majah,
Imam Thabari,
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani,
Imam Nawawi,
Imam as-Suyuti,
Imam Ibnu Katsir,
Imam adz-Dzahabi,
Imam al-Hakim.

Lalu ada yang bertanya, apa kita tidak boleh mengikuti hadits Shahih Bukhari, Shahih Muslim, dsb?

Ya tentu boleh, tetapi bukan sebagai landasan utama melainkan sebagai pelengkap.

“Jika ada hadits yang bertentangan dengan ajaran Imam Mazhab, maka yang kita pakai adalah ajaran Imam Mazhab. Bukan hadits tersebut”

Kenapa seperti itu?
Karena para Imam Hadits saja seperti itu, artinya
95% imam hadist mengikuti Mazhab imam Syafi’i.

Tidak pakai hadits mereka sendiri? Benar. Karena keilmuan mereka masih jauh di bawah para imam mazhab.

Cukup banyak orang awam yang tersesat karena mendapatkan informasi yang sengaja disesatkan oleh kalangan tertentu

Menurut kelompok ini Imam Mazhab yang 4 itu kerjaannya cuma merusak agama dengan mengarang-ngarang agama dan menambah-nambahi seenaknya.Itulah fitnah kaum akhir zaman terhadap ulama salaf yang asli.

Imam Mazhab itu sebenarnya lebih faham tentang hadist dibanding imam hadist sendiri. Apa buktinya? Tidak ada Imam hadist yang berijtihad sendiri. Mereka semua bermadzhab. Apa kita berani menyalahkan imam hadist karena mereka bermadzhab?

Atau

Beranikah kita mengatakan imam hadist telah berbuat kesalahan karena bermadzhab kepada orang yang tidak faham sumber hukum Al Quran dan Hadist?

Imam Ahmad berkata, untuk menjadi mujtahid, selain hafal Al Qur’an juga harus menguasai minimal 500.000 hadits. Sedangkan hadits Shahih yang dibukukan Imam Bukhari cuma 7000-an. Sementara Imam Muslim cuma 9000-an. Nah loh???

Imam Malik, Hanafi, Syafi’i, Hambali itu selain hafal al quran beserta tafsir dan asbabun nuzulnya, juga hafal ratusan ribu bahkan jutaan hadist plus asbabul wurudnya, serta menguasai berbagai cabang ilmu.

Itulah kenapa imam hadist-pun bermadzhab, tidak ijtihad dengan hadistnya sendiri

JANGAN GAGAL FAHAM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا