*TOP TEN QURBAN*
_Oleh Muhammad Hery Fadli_ (Pembina Majelis Jalsatul Fuqoha)
*_10 Pertanyaan populer tentang qurban_*
1. Hukum Berkurban 1 kambing untuk 1 keluarga ?
2. Hukum menjual kulit kurban?
3. Hukum Memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat ?
4. Hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal ?
5. Hukum Memberi upah tukang jagal dengan daging/kulit kurban?
6. Hukum berkurban satu kambing dengan 2 niat (kurban dan aqiqah)
7. Satu sapi untuk 7 orang dengan niat berbeda (Qurban dan aqiqah)
8. Hukum berqurban dikampung halaman?
9. Hukum menyaksikan penyembelihan dalam berkurban
10. Hukum daging qurban di berikan kepada non muslim ?
*JAWABAN*
1. _1 kambing untuk satu keluarga_
Terkait Doa Nabi pada hadis riwayat imam muslim yang berbunyi :
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Wahai Allah, terimalah kurban dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad”
Dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi.
Dalam menyikapi hadis diatas seorang ulama masyhur Imam ibnu hajar Al haytami pengarang kitan tuhfatul muhtaj ala syarhil minhaj menjelaskan dibawah ini :
(مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ)
Yaitu dalam rangka penyertaan pahala saja dari kurban tersebut.
Imam Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban untuk satu orang.
Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Imam an-Nawawi berkata:
(فرع (تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع )
Yang artinya: Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka (Al-Majmu’, 8/397).
Dari berbagai keterangan diatas yang dikutip dari beberapa kitab dan pendapat para ulama dalam hal memahami hadis rasul yang berkurban 1 kambing atas dirinya dan umatnya yang dimaksud adalah menyertakan keluarga dan umatnya dalam memperoleh pahalanya saja dari kurban tersebut,tapi udhiyah kamilah (hakikat qurban yang sempurna untuk yang berkurban, dan qurban itu sendiri adalah Fida'un Nafsi (tebusan pada setiap jiwa ) artinya setiap individu tetap disunnahkan untuk berkurban
Kesimpulan:
Di dalam madzhab kita Madzhab As-Syafi’i, ulama Syafiiyah membagi hukum kesunnahan qurban menjadi 2:
1. Satu kambing untuk satu orang maka berlaku sunnah ainiyah (Kesunahan yang berlaku untuk tiap individu)
2. Satu kambing untuk satu keluarga maka berlaku sunnah kifayah (jika ada satu orang yang melakukan kurban atas dirinya dan keluarganya maka yang lain mendapatkan bagian dari penyertaan pahala.
Dari berbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa mayoritas ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa menyertakan orang lain.
Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.
Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.
Inilah pemahaman dari mazhab Syafi’iyah mengenai hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam seperti yang dikemukakan oleh para ulama.
2. _Hukum menjual kulit kurban_
Dalam hal orang yang menerima daging kurban adakalanya statusnya faqir ada juga statusnya kaya.
- Daging kurban yang diberikan kepada faqir statusnya *Tamlik* (kepemilikan) maka baginya bebas tashorruf yakni boleh dimakan, boleh disedekahkan kembali, dan boleh dijual
- Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya statusnya *DHIYAFAH* (suguhan) maka baginya hanya boleh memakan dan menyedekahkannya kembali, tidak boleh menjual.
Referensi lengkap lihat dalam kitab Hasyiah I`anatuth Thalibin Jilid 2 hal 379 dijelaskan :
(قَوْلُهُ: وَلَهُ إِطْعِامُ أَغْنِياءِ) أَيْ إِعْطَاءُ شَئٍ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ لَهُمْ، سَوَاءٌ كَانَ نَيِّئًا أَوْ مَطْبُوْخًا كَمَا فِي التُّحْفَةِ وَالنِّهَايَةِ وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ. أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوْزُ إِعْطَآؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا. (قَوْلُهُ: لَا تَمْلِيْكُهُمْ) أَيْ لَا يَجُوْزُ تَمْلِيْكُ الْأَغْنِيَآءِ مِنْهَا شَيْئًا. وَمَحَلُهُ: إِنْ كَانَ مِلْكُهُمْ ذٰلِكَ لِيَتَصَرَّفُوْا فِيْهِ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ
Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya boleh dalam keadaan matang dan boleh juga dalam keadaan mentah sebagaimana dalam kitab tuhfah dan Nihayah: Karena bagian yang didapat oleh orang kaya statusnya bukan tamlik (kepemilikan) yang bisa di jual berbeda dengan orang miskin maka status daging yang ia terima adalah tamlik kepemilikan yang boleh iya tashorufkam sesukanya sekalipun dijual.
Lanjut pada keterangan didalam Kitab Bughyah hal 258 :
وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
Artinya :
Bagi orang fakir boleh mentasarufkan untuk apa saja daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
Ini alasannya kenapa daging qurban ketika di berikan kepada orang miskin wajib mentah sedangkan kepada orang kaya boleh mentah dan boleh matang :
1. Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya boleh di berikan dalam keadaan mentah dan matang,alasannya karena status dagingnya hanya suguhan saja bukan tamlik (kepemilikan) maka baginya boleh memakan atau disedekahkan lagi namun tidak boleh dijual
2. Daging kurban yang disedekahkan buat orang miskin wajib dalam keadaan mentah,alasannya karena status daginya tamlik (kepemilikan) maka ketika mentah orang miskin tersebut bebas mengelola dagingnya sesuka hatinya, boleh ia makan atau disedekahkan kembali Bahkan boleh dijual.
3. _Hukum memasak daging kurban untuk panitia dan masyarakat_
Di jelaskan dalam kitab tausyekh ibnu qosim hal 153 dalam bab wakalah :
ولا يجوز له أخذ شيء منها إلا إن عين له الموكل قدرا منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم العقيقة أن يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء *لأن العادة تتسامح بذلك*
Solusinya :
a.Boleh memasaknya Setelah mendapat izin dari sipequrban.
b.Sebagian pendapat boleh memasaknya meski tidak izin asalkan sesuai dengan kadar yang dimaklumi secara umum
c.Boleh memasaknya setelah daging itu diserahterimakan dari panitia kemudian diberikan kepada konsumsi atas nama shodaqoh untuk dimasak
d. Dikonsumsi bukan hanya untuk panitia saja tapi melibatkan masyarakat yang lain yang ada di lokasi
4. _Bolehkah Berqurban Atas Nama Almarhum_
Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari almarhum.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj:
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
“Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.”
Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:
Pertama:
Kebolehan berqurban atas nama mayit hanya sebagai penyertaan dalam pahala saja,bukan diatas namakan mayyit. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia.
Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
“Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Dalil diatas di kitab tuhftatul muhtaj berlaku hanya dalam penyertaan pahalanya atas nama keluarga baik yang hidup atau yang sudah meninggal.
Kedua:
Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).
وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
Sah kalau sebelumnya wasiat (kitab Al Minhaj)
Pendapat diatas sejalan dengan madzhab As syafii yaitu boleh berqurban atas nama mayit asalkan Sebelum meninggal telah berwasiat kepada ahli warisnya untuk diqurbankan
Ketiga:
Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit tanpa wasiat dan juga bukan sebagai penyertaan pahala, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan:
Hukumnya di perinci sebagai berikut:
a. Jika ada wasiat dari mayit maka sah kurbannya (ittifaqul Ulama')
b. Jika tidak ada wasiat dari mayit maka menurut mayoritas ulama' tidak sah atas nama kurban, melainkan hanya pahala sedekah.
Namun menurut sebagian ulama' (Syech Abu Hasan Al Ubadi) sah kurbannya, dengan alasan kurban adalah bagian dari sedekah, sedangkan sedekah itu sah di peruntukkan untuk si mayit, pahala akan sampai dan akan memberi manfaat. (Kitab Al-Majmu' Syarah Muhadzabab Juz 9 halaman 406).
5. _Memberikan daginh/kulit kepada jagal sebagai upah_
Diharamkan Upah Dari Bagian Tubuh Hewan
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Dari hadits ini, An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa tidak dibolehkan untuk memberi tukang jagal yang diambilkan dari sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Pendapat ini juga didukung oleh pendapat para ulama Syafi’iyah lainnya, dan juga menjadi pendapat Atha’, An-Nakha'i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.
Perhatikan! Yang jadi masalah bukan tidak boleh memberi jagal upah atas kerja mereka. Tetapi yang haram adalah mengupah para jagal _dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk qurban_. Biasanya kepala sapi dan kambing itulah yang dijadikan alat pembayaran buat para jagal, termasuk juga kulit, kaki, jeroan dan seterusnya.
Memang dari pada dibuang, kepala, kaki, kulit dan lainnya punya nilai tersendiri. Lalu kadang panitia secara seenaknya memberikan semua itu sebagai 'jatah' buat para jagal. Dan oleh karena para jagal ini sudah dipastikan akan dapat 'jatah' yang ternyata punya nilai jual itu, maka mereka rela tidak diupah, atau setidaknya merendahkan tarif upah, asalkan bagian dari tubuh hewan itu jadi hak mereka.
Biasanya pemberian kepala, kaki dan kulit itu memang bukan semata-mata upah buat jagal, tetapi fungsinya sebagai 'tambahan' dari kekurangan upah.
Para jagal biasanya memberikan dua penawaran. Misalnya, kalau mereka dijanjikan akan diberi jatah kepala, kaki dan kulit, maka tarif upah mereka bisa lebih rendah. Sedangkan bila mereka tidak diberi jatah semua itu, tarifnya lebih mahal dan profesional.
Dengan dua tawaran ini, biasanya panitia tidak ambil pusing, ambil saja penawaran yang pertama, yaitu upah tidak perlu terlalu mahal, karena kepala, kulit dan kaki bisa dijadikan 'tambahan' pembayaran upah.
Padahal nyata sekali bahwa walaupun cuma kepada, kaki dan kulit, yang memang bisa saja dibuang begitu saja, namun ketika dijadikan 'bagian' atau 'tambahan' dari upah, hukumnya sama saja dengan upah itu sendiri maka haram hukumnya.
6. _Satu Kambing Diniatkan Qurban Sekaligus Aqiqah_
Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini:
Pendapat pertama:
Tidak diperbolehkan,
Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah seorang ulama mazhab Syafii pernah membahas persoalan ini. Dalam kitab kumpulan fatwanya, al-Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra ia menyatakan:
وَسُئِلَ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى عن ذَبْحِ شَاةٍ أَيَّامَ الْأُضْحِيَّةِ بِنِيَّتِهَا وَنِيَّةِ الْعَقِيقَةِ فَهَلْ يَحْصُلَانِ أو لَا اُبْسُطُوا الْجَوَابَ فَأَجَابَ نَفَعَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ بِقَوْلِهِ الذي دَلَّ عليه كَلَامُ الْأَصْحَابِ وَجَرَيْنَا عليه مُنْذُ سِنِينَ أَنَّهُ لَا تَدَاخُلَ في ذلك لِأَنَّ كُلًّا من الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهَا وَلَهَا سَبَبٌ يُخَالِفُ سَبَبَ الْأُخْرَى وَالْمَقْصُودُ منها غَيْرُ الْمَقْصُودِ من الْأُخْرَى إذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌ عن النَّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عن الْوَلَدِ إذْ بها نُمُوُّهُ وَصَلَاحُهُ وَرَجَاءُ بِرِّهِ وَشَفَاعَتِهِ.
“(Al-Imam Ibn Hajar al-Haytami) pernah ditanya tentang hukum menyembelih kambing pada hari-hari berqurban, dengan menggabungkan niat qurban dan aqiqah. Apakah keduanya menjadi sah atau tidak (dengan satu ekor kambing saja). Beliu menjawab semoga Allah Swt mencurahkan manfaat dengan ilmu-ilmunya menyatakan bahwa yang dimaksud oleh para Ashhaab al-Syafi’i (ulama-ulama mazhab Syafi’i) dan yang kami lakukan sejak bertahun-tahun adalah keduanya tidak bisa digabungkan.
Karena, qurban dan aqiqah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab dilakukannya masing-masing berbeda. Qurban tujuannya adalah penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu “penebusan” untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra: 4/256 dan Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj)
Pendapat kedua: Diperbolehkan,
Menurut Imam Romli madzhab syafi’i juga hal ini bisa mendapatkan pahala kurban dan aqiqah. Pahalanya berlipat ganda. Tentu harus diniati dari hati orang yang berkurban itu. Apabila tidak diniati, tidak akan mendapat pahala kedua-duanya.
(مَسْأَلَةٌ): ( لَوْ نَوَى اَلْعَقِيْقَةَ وَالضَّحِيَّةَ لَمْ تَحْصُلْ غَيْرَ وَاحِدَةٍ عِنْدَ( (حج) وَيَحْصُلُ اَلْكُلُّ عِنْدَ (م ر)
Artinya: [Masalah] Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli. (Ibnu Hajar Al Haitami, Itsmidil Ain, [Darul Fikr], h:127).
Kesimpulannya:
Terdapat perbedaan pendapat antar ulama :
- Imam Romli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus.
- Imam Ibnu Hajar Al Haytami yang tidak memperbolehkan satu kambing diniatkan qurban dan aqiqah
7. _Bolehkah 1 Sapi Digunakan Untuk 7 Orang Dengan Niat Berbeda Qurban Dan Aqiqah_
Perlu diketahui ada beberapa persamaan antara qurban dan aqiqah diantaranya adalah jenis hewan,umur hewan dan dan syarat ketentuan hewan.
Begitupun kurban, akikah juga boleh dengan menggunakan sapi sekalipun utamanya menggunakan kambing
Maka untuk menjawab pertanyaan di atas dalam kitab Almajmu’ Syarhul Muhadzab karya Imam an Nawawi membolehkan satu sapi digunakan untuk akikah tujuh orang anak. Bahkan menurut beliau, boleh juga satu sapi digunakan untuk tujuh orang dengan niat dan tujuan yang berbeda.
Misalnya menyembelih satu sapi untuk tujuh orang dengan niat yang berbeda, tiga orang berniat untuk aqiqah dan lainnya berniat untuk berqurban atau membayar kafarat.
لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ
“Jika seseorang menyembelih sapi atau unta untuk tujuh anak atau adanya keterlibatan sekelompok orang dalam hal sapi atau unta tersebut, maka hukumnya boleh, baik semua maupun sebagian dari mereka berniat untuk akikah, sementara sebagian yang lain berniat untuk mengambil dagingnya saja, sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah kurban.”
8. _Hukum Berkurban Di Kampung Halaman_
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban sebaiknya disembelih di tempat atau daerah di mana sahibulkurban tinggal dan berdomisili. Hal ini agar sahibulkurban tersebut dan keluarganya bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya dan bisa makan sebagian daging hewan kurban tersebut.
Imam Nawawi dalam kitabnya Almajmu mengatakan;
اَلْاَفْضَلُ أَنْ يُّضِحِّىَ فِيْ دَارِهِ بِمَشْهَدِ أَهْلِهِ هٰكَذَا قَالَهُ أَصْحَابُنَا
“Yang paling utama adalah berkurban di daerahnya sendiri dengan disaksikan oleh keluarganya. Seperti inilah yang dikatakan sahabat-sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah)”
Selain itu, menurut Imam Arramli dalam kitabnya Fatawa Arramli, hewan kurban disembelih dan wajib didistribusikan untuk fakir miskin yang ada di daerah tempat tinggal orang yang berkurban. Orang fakir miskin yang ada di daerah sahibul kurban lebih berhak untuk diperhatikan lebih dahulu dibanding orang lain di luar daerahnya.
Namun demikian, jika di tempat orang berkurban tersebut sudah banyak orang berkurban dan jumlah orang yang membutuhkan daging hewan kurban sedikit, maka diperbolehkan memindahkan dan mendistribusikan hewan kurban ke tempat dan daerah lain yang lebih membutuhkan, baik dalam bentuk hewan yang masih hidup, uang, atau dagingnya.
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu Syaikh Wahbah Azzuhaili menyebutkan;
اَمَّا نَقْلُهَا إِلٰى بَلَدٍ آخَرٍ: فَقَالَ اَلْحَنَفِيَّةُ: يُكْرَهُ نَقْلُهَا كَالزَّكَاةِ مِنْ بَلَدٍ إِلٰى بَلَدٍ إِلَّا أَنْ يَّنْقُلَهَا إِلٰى قَرَابَتِهِ أَوْ إِلٰى قَوْمٍ هُمْ أَحْوَجُ إِلَيْهَا مِنْ أَهْلِ بَلَدِهِ، وَلَوْ نَقَلَ إِلٰى غَيْرِهِمْ أَجْزَأَهُ مَعَ الْكَرَاهَةِ.
“Adapun memindahkan hewan kurban ke daerah yang lain, maka ulama-ulama Hanafiyah berpendapat; ‘Dimakruhkan memindahkan hewan kurban sama seperti zakat dari satu daerah ke daerah lain kecuali jika memindahkan hewan kurban tersebut untuk diberikan kepada kerabatnya atau kepada masyarakat yang lebih membutuhkan dari pada masyarakat di daerahnya sendiri. Jika dia memindahkan hewan kurban bukan kepada kedua orang tadi, maka hal itu mencukupi namun disertai makruh.
Dari penjelasan di atas, dibolehkan memindahkan hewan qurban ke tempat yang lebih membutuhkan dibanding tempat orang yang berqurban. Namun jika masyarakat di tempat orang yang berqurban masih banyak yang membutuhkan, maka sebaiknya hewan qurban tersebut disembelih di tempatnya sendiri kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitarnya.
9. _Haruskah Orang yang Berkurban Menyaksikan Proses Penyembelihan Hewan Kurbannya_
Para ulama menjelaskan, bahwa ketika seseorang menyerahkan penyembelihannya pada orang lain maka disunahkan bagi orang yang berkurban untuk menyaksikan prosesi penyembelihan hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang mengisahkan ketika Fatimah radhiyallahu ‘anha berkurban dan menyerahkan penyembelihannya pada orang lain, ketika hewan kurbannya hendak disembelih nabi berkata kepada Fatimah;
يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ
“Wahai Fatimah, beranjaklah kepada hewan kurbanmu, lalu saksikanlah, sebab semua dosa-dosa yang telah engkau perbuat akan diampuni pada saat tetes pertama darahnya”. (Al-Mustadrok, no.7524, 7525).
Jadi, kesimpulannya orang yang berkurban disunahkan untuk melihat prosesi penyembelihan hewan kurbannya.
10. _Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim_
Dalam menyikapi pertanyaan di atas para ulama memiliki pandangan yang berbeda diantaranya yang tertuang di dalam kitab-kitab fiqih di bawah ini.
وَيُشْتَرَطُ فِيْهِمْ أَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ أَمَّا غَيْرُهُمْ فَلَا يَجُوْزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنْهَا شَيْئًا . إِعَانِةُ الطَّالِبِيْنَ
Imam Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho al-Dimyati di dalam kitabnya (I’anah al Thalibin Juz 2/334) juga menyatakan bahwa: Disyaratkan bagi mereka (orang-orang yang menerima daging hewan kurban) harus dari golongan orang-orang muslim, sedang selain muslim tidak diperkenankan memberikan kepada mereka sebagian dari daging hewan kurban.
Perbedaan pendapat ini juga diuraikan oleh imam Zakaria bin Muhammad bin Zakaria al Anshari di dalam kitabnya (Asna al Mathalib).
ثُمَّ قَالَ اَلنَّوَوِيُّ : وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعِامُهُمْ مِنْ ضَحِيِّةِ التَّطَوُّعِ دُوْنَ الْوَاجِبَةِ] اَلْمَجْمُوْعُ]
وَقَالَ اَلشَّيْخُ اِبْنُ قُدَامَةِ : وَيَجُوْزُ أَنْ يُّطْعِمَ مِنْهَا كَافِراً وَبِهٰذَا قَالَ اَلْحَسَنُ وَأَبُوْ ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ . لِأَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إِطْعَامُهُ لِلذِمِّيِّ كَسَائِرِ اْلأَطْعِمَةِ وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ فَجَازَ إِطْعَامُهَا لِلذِمِّيِّ وَالْأَسِيْرِ كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ (اَلْمُغْنِيْ)
وَالرَّاجِحُ مِنْ أَقْوَالِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ يَجُوْزُ إِطْعَامُ أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْهَا ، وَخِاصَّةً إِنْ كَانُوْا فُقَرِاءَ أَوْ جِيْرَاناً لِلْمُضَحِّيْ أَوْ قَرَابَتَهُ أَوْ تَأْلِيْفاً لِقُلُوْبِهِمْ . اَلْخُلَاصَةُ فِيْ أَحْكَامِ أَهْلِ الذِّمَّةِ
Bahwa imam Nawawi berkata: “Penerapan pendapat (hukum memberikan daging kurban untuk orang kafir) madzhab kami (Syafi’iyah), sesungguhnya diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada mereka (orang kafir) dari hewan kurban sunah bukan kurban yang bersifat wajib. (Al Majmu' Juz 8/425)
Al Syaikh Ibnu Qudamah juga berkata: “Diperbolehkan memberi makan dari daging hewan kurban kepada orang kafir. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang dikemukakan oleh imam al Hasan, Abu al Tsauri dan para pakar nasihat, karena daging hewan kurban adalah jamuan yang boleh ia konsumsi, maka diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada kafir dzimmi selayaknya jamuan yang lain, dan karena kurban merupakan sedekah sunah, maka diperbolehkan memberikannya kepada kafir dzimmi juga tawanan sebagaimana sedekah sunah yang lain. (Al Mughni” Juz 9/450)
Pendapat yang unggul (rajih) dari pendapat-pendapat para pakar ilmu menyatakan bahwa sesungguhnya diperbolehkan memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir dzimmi, terlebih jika mereka dalam kondisi fakir, atau bertetangga dengan orang yang berkurban, atau kerabat, atau orang yang diharapkan keislamannya. (Al Khullashoh fi ahkami ahli dzimmah juz 3/148)
Berdasarkan pemaparan tersebut diatas, dapat diketahui bahwa hukum membagikan daging kurban kepada non Muslim adalah ada perbedaan pendapat sebagaimana uraian berikut :
I. Sebagian Ulama’ menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim adalah tidak boleh secara mutlak.
II. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim adalah diperinci sebagai berikut:
Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat wajib, maka tidak boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
Jika kurban tersebut adalah kurban yang bersifat sunah, maka boleh dibagikan kepada non Muslim (kafir dzimmi).
III. Sebagian Ulama’ yang lain menyatakan bahwa hukum membagikan daging hewan kurban kepada non Muslim (kafir dzimmi) adalah boleh, terlebih jika mereka dalam kondisi fakir, atau bertetangga dengan orang yang berkurban, atau kerabat, atau orang yang diharapkan keislamannya. Pendapat ini adalah pendapat yang unggul (rajih). Wallahu a’lam bis shawab.
_*HUKUM HUBUNGAN INTIM DI MALAM TAKBIRAN*_
_Berikut saya kutipkan dari kitab :
📚Qurrotul Uyun:_
(قرة العيون ٦٦)
_*و ليلة الاضحى على المشهور*_ ▪️ _*كالليلة الاولى من الشهور*_
_*وضف اليها نصف كل شهر ▪️ واخر الليالى منه فادر اخبر رحمه الله ان الجماع يمنع فى هذه الليالى الاربعة ؛ ليلة عيد الاضحى لما قيل من ان الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء.......*_
_Syekh penadhom menjelaskan dalam bait-bait Nadhom tersebut, bahwa terdapat empat malam dimana persetubuhan bersama istrinya tidak diperbolehkan (Makruh hukumnya) yaitu:_
_1. Malam hari raya kurban_
_2. Malam pertama disetiap bulan_
_3. Malam pertengahan disetiap bulan_
_4. Malam terahir disetiap bulan_
_●Beberapa alasannya adalah:_
_▪︎Anak akan bertabiat jelek yang senang menumpahkan darah (menjadi pembunuh)_
_▪︎Syetan akan hadir pada persetubuhan yang dilakukan pada malam-malam itu_
_▪︎Anak yang terlahir akan mudah stress atau berakibat gila_
_▪︎Anak yang lahir akan mengidap penyakit kusta_
_Perlu anda ketahui bahwa larangan tersebut hanya sebatas MAKRUH tidaklah sampai mengakibatkan keharaman seperti bersetubuh di kala haid atau nifas. Dan mengenai dampaknya secara mutlak hanya Allah lah yang maha tahu._
_Penjelasan lainnya dibahas secara lengkap dalam kitab :
📚Qurrotul Uyun :_
_*وليلة الأضحى على المشهور كالليلة الأولى من الشهور*_
_*وضف اليها نصف كل شهر وآخر الليالى منه فآدر*_
_*أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع فى هذه الليالى الأربعة ؛ ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء. والليلة الأولى من أول كل شهر, وليلة النصف من كل شهر, والليلة الأخيرة من كل شهر. لقوله عليه الصلاة والسلام لاتجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف. وقال الغزالي رحمه الله يكره الجماع في ثلاث ليال من الشهر: الأول, والأخير, والنصف. يقال إن الشياطين يحضرون الجماع في هذه الليالي, ويقال إن الشياطين يجامعون فيها. وروي كراهة ذلك عن علي ومعاوية وأبي هريرة رضي الله عنهم. ويقال إن الجماع في هذه الليالي يورث الجنون في الولد, والله أعلم. لكن المنع في هذه الأربعة بمعنى الكراهة لا التحريم كالحيض والنفاس وضيق الوقت*_.
_●Dan ada nukilan dari sebuah kitab, bahwa melakukan hubungan badan (jima) pada malam-malam tersebut hukumya MAKRUH karena akan menghasilkan anak cacat._
_Tapi jika merujuk pada kitab Fathul izar maka hukum berhubungan badan saat malam hari raya lebaran (malam takbiran) ada keterangan mubah tapi konon jika hasil hubungan intim di malam ied, baik idul fitri maupun idul adha maka anaknya akan memiliki jari lebih dari sepuluh atau ada jari yang kembar._
_》Dalam keterangan lain disebutkan:_
_▪︎Pertama: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada permulaan bulan, pertengahan dan akhir bulan. karena hal itu dapat menyebabkan penyakit gila, kusta, dan kerusakan syaraf padanya dan keturunannya._
_▪︎Kedua: Wahai Ali, jangan kamu menggauli isterimu sesudah waktu Zhuhur. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anaknya kelak punya ganguan psikologis, jiwanya mudah goncang._
_▪︎Ketiga: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu sambil berbicara. Karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan kebisuan bagi anak. Dan jangan melihat kemaluan isterinya, karena dapat menyebabkan kebutaan bagi anak_
_▪︎Keempat: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu dengan dorongan syahwat pada wanita lain (membayangkan perempuan lain), karena (jika membuahkan janin) dikhawatirkan memiliki sikap seperti wanita itu dan memiliki gangguan psikologis._
_▪︎Kelima: Wahai Ali, barangsiapa yang bercumbu dengan isterinya di tempat tidur janganlah sambil membaca Al-Qur'an, karena aku khawatir turun api dari langit lalu membakar keduanya._
_▪︎Keenam: Wahai Ali, jangan menggauli isterimu pada malam ‘Idul Fitri, karena hal itu (jika membuahkan janin) dapat menyebabkan anak memiliki banyak keburukan._
والله اعلم
Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik