Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Perang Melawan Narkoba

Perang Melawan Narkoba Deskripsi Masalah: Maraknya penggunaan narkotika dan obat terlarang lainnya semakin tak terbendung. Hal itu terbukti dengan semakin massifnya pendistribusian barang tersebut di kalangan anak-anak remaja. Secara khusus, Jawa Timur pernah dinyatakan sebagai daerah provinsi dengan persebaran narkoba terbesar ke-2 di tingkat nasional dengan jumlah total pengguna sebanyak 1.145.839 pengguna. Padahal larangan penyalahgunaan narkotika sudah ditegaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, bahkan ada lembaga Negara yang secara khusus menangani kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun ironisnya, penanganan kasus narkoba tampak kurang serius dan tuntas hingga ke akar-akarnya. Masyarakat justru dikejutkan dengan pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Fredy Budiman yang secara terang-terangan mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun bekerja sebagai penyelundup, ia terhitung menyetor Rp 450 Miliar ke BNN dan 90 Miliar ke oknum pejabat Mabes Polri

Kepemilikan dan Penguasaan Tanah (Fiqh Agraria)

HASIL KEPUTUSAN SIDANG KOMISI BAHTSUL MASAIL MUSYAWARAH KERJA CABANG (MUSKERCAB) NAHDLATUL ULAMA SUMENEP MADURA --- Sabtu, 18 Jumadats Tsaniyah 1440 H./23 Pebruari 2019 M. Di PP. NASY'ATUL MUTA'ALLIMIN Gapura --- Mushahhih : KH. Hafidzi Syarbini Dr. KH. A. Shafraji, M. Pd. I Muharrir : KH.   Zainur Rahman   Hammam, S. Ag K. Bahrul Widad Suyuthi Pimpinan Sidang : Ust. Zainal Abidin, M. Pd. I Notulen : Ust. Ahmad Fauzan Deskripsi: Persoalan agraria yang menyangkut masalah pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan, hingga kini menjadi isu panas yang tak kunjung selesai. Fakta adanya monopoli kepemilikan, pengelolaan yang berdampak pada pencemaran lingkungan, alih fungsi dan pemanfaatan lahan hingga kasus konflik sumber daya alam (SDA) menjadi pelengkap masalah yang sulit dipecahkan. Oleh karena itu, mencari solusi yang paling feasible (mungkin dan dapat dikerjakan) atas sekian masalah tersebut harus segera ditemukan. Apalagi jika bicara pentingnya paradigm

KHOTMIL AL-QUR’AN VIA SOSMED

Diskripsi masalah Perkembangan informasi dan teknologi yang pesat berpengaruh signifikan di berbagai bidang kehidupan, termasuk ranah agama. Contohnya, dulu seseorang khatam membaca Al-Qur’an dengan menamatkan 30 juz dalam suatu majelis. Dan langsung dipimpin doa oleh tokoh kiai atau ustadz. Kini, kecanggihan teknologi membuat segalanya makin mudah dan praktis saja. Karena pada era sekarang orang-orang bisa melakukan khataman Al-Qur’an secara online. baik via WhatsApp atau grup Fb. Agenda ini ada kalanya menjadi rutinan mingguan grup atau rutinan bulanan. Praktek riil-nya masing-masing anggota grup mendapatkan jatah bacaan juz sesuai yang ditetapkan oleh admin grup. Ritual keagamaan ini berpijak pada dalil hadits: التبيان في آداب حملة القرآن - (ج 1 / ص 101 ) فقد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم : من رواية أبي هريرة وأبي سعيد الخدري رضي الله عنهما أنه قال ما من قوم يذكرون الله إلا حفت بهم الملائكة وغشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده صلى الله عليه وسلم قال

ISTRI MEMANGGIL SUAMI DENGAN NAMANYA

oleh :  Muhammad Muzakka ISTRI MEMANGGIL SUAMI DENGAN NAMANYA ??? السؤال : ما حكم أن تدعو المرأة زوجها باسمه؟ Pertanyaan: Apa hukumnya istri memanggil suaminya dg namanya? الإجابة : جاء في كتاب : "الدر المختار" عند الأحناف قوله : ( وَيُكْرَهُ أَنْ تَدْعُوَ الْمَرْأَةُ زَوْجَهَا بِاسْمِهِ) اهـ . Jawab: Dalam kitab "Addurrul Mukhtar" dalam madzhab Hanafi disebutkan: Makruh bagi seorang istri memanggil suaminya dg namanya. قال ابن عابدين - رحمه الله تعالى - في "الحاشية ": ( لَابُدَّ مِنْ لَفْظٍ يُفِيدُ التَّعْظِيمَ كَـ يَا سَيِّدِي وَنَحْوِهِ) اهـ . Ibnu Abidin dalam kitabnya "Al-Hasyiah" mengatakan: Harus ada lafadz yg mengagungkan, sprt "wahai tuanku" dll. وعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةُ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ: "مَا كُنَّا نُكَلِّمُ أَزْوَاجَنَا إِلَّا كَمَا تُكَلِّمُوا أُمَرَاءَكُمْ: أَصْلَحَكَ اللهُ، عَافَاكَ اللهُ ". Diriwayatkan dari Utsm

ETIKA DAN DOA-DOA PENTING NIKAH

ETIKA DAN DOA-DOA PENTING NIKAH Oleh : Darul Azka (LBM PWNU Yogyakarta) – 085649570003 TUJUAN UTAMA PERNIKAHAN Tujuan terpenting dari sebuah pernikahan adalah at-ta’abbud (beribadah), attaqarrub (mendekatkan diri), mengikuti sunnah Nabi saw, dan mengusahakan anak dan keturunan. NIAT NIKAH Niat diucapkan dengan lisan dan dimantapkan dalam hati sebelum atau saat dimulainya prosesi akad-nikah. Berikut adalah niat lengkap yang dicontohkan ulama salaf dalam kitab kuning saat seseorang akan melaksanakan pernikahan. نَوَيْتُ بِهَذَا التَّزْوِيْجِ مَحَبَّةَ اللهِ عزّ وجلّ وَالسَّعْيَ فيِ تَحْصِيْلِ الْوَلَدِ لِبَقَاءِ جِنْسِ الإنْسَانِ وَمَحَبَّةَ رَسُوْلِ الله صلى الله عليه وسلم فيِ تَحْصِيْلِ مَنْ بِهِ مُبَاهَاتُهُ وَالتَّبَرُّكَ بِدُعَاءِ الْوَلَدِ الصَّالِحِ بَعْدِيْ وَطَلَبَ الشَّفَاعَةِ بِمَوْتِهِ صَغِيْرًا إذَا مَاتَ قَبْلِي وَالتَّحَصُّنَ مِنَ الشَّيْطَانِ وَكَسْرَ التَّوْقَانِ وَدَفْعَ غَوَائِلِ الشَّرِّ وَغَضَّ الْبَصَرِ وَقِلَّةَ الْوَسْوَاسِ وَحِفْظَ الْف