Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

amalan anti nyamuk

amalan anti nyamuk .... فائدة لدفع البراغيث تقول : أيتها البراغيث السود ، إنكم فرقة من الجنودمن عهد عاد وثمود ، أقسمت عليكم بالواحد المعبود ، تكونوا عن جلدي بعود أرسلت عليكم صاعقة مثل صاعقة عاد وثمود ، ولكم علي من العهود أن لا أقتل منكم والدا ولا مولودا ، انفروافورا عجلا مرتين ، بارك الله فيكم [ayyatuhal baroghitsus suud, innakum firqotum minal junuud, min 'ahdi 'aadin wa tasamuud, aqsamtu alaikum bil waahidil ma'buud, takuunuu ala jildii ba'uud, arsaltu alaikum shoiqotan mit sla sho'iqoti 'aadin watsamuud, walakum alayya minal uhuud, al laa uqtila mingkum walidan wamauluudan, infiruu fauron ajilan 2X baarokallohu fiikum].Faedah untuk menolak nyamuk :" Wahai nyamuk hitam,sesungguhnya kalian adalah satu golongan dari tentara dari zamannya kaum 'ad dan tsamud,aku bersumpah kepada kalian atas nama Allah yang maha Esa dan yang di sembah,jadilahkalian menjauh dari kulitku,aku utus kepada kalian satu teriakan seperti teriakankepada kaum

Kasus Mubtadi'ah yang langsung Kelur 15 hari

Assalamu 'alaikum T i t i p a n Wanita pertama kali mengeluarkan darah ( mubtadiah ) sebagai berikit ; 15 hari darah merah 8 hari berhenti tidak keliar darah / naqok 7 hari darah hitam gimana cara menghukimi darah itu ? Jawaban Wa'alaikum salam Paling sedikit jarak waktu yang memisah antara satu haidl dengan haidl sebelumnya (aqollu tuhri ) adalah 15 hari 15 malam, sehingga tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan wanita mengalami haidl dua kali . seperti pada awal bulan keluar darah selama dua hari, lalu berhenti selama 16 hari dan keluar lagi selama 3 hari, maka 3 hari yang akhir saat keluar darah , juga disebut darah haidl. Sebab keluarnya setelah melewati masa paling sedikitnya suci yang memisah antara dua haidl. Jika masa pemisah kurang dari 15 hari, maka perinciannya sebagai berikut; i. Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian masa 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama, maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa ber

Perbedaan Pemahaman Tentang Sabilillah Dalam Zakat

Perbedaan Pemahaman Tentang Sabilillah Dalam Zakat www.solusinahdliyin.net Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 9 Oktober 2010 di PP.al Hikam Bangkalan Deskripsi Masalah: Beberapa tahun belakangan ini, kian terlihat bertambah kencang polemik dan perselisihan dikalangan warga NU dibeberapa daerah dalam hal penerapan golongan sabilillah dalam asnaf mustahiq zakat. Hal ini dipicu karena ketidakseragaman dasar mereka dari hasil keputusan hukum yang disosialisasikan oleh jam’iyah NU secara kelembagaan. Sebagaimana diketahui dari penuturan ulama’ salaf (madzhab al-arba’ah) bahwa yang dimaksud “sabilillah” dalam asnaf mustahiq zakat adalah “ghuzzat” (para tentara perang sabil), terkecuali wacana pendapat yang telah dinuqil oleh imam Qoffal dari sebagian ulama yang menyatakan bahwa kata sabilillah itu bisa bermakna luas mencakup seluruh jalur sektor kebaikan (wujuh/jihah khair). Sejak awal berdiri, NU sudah mengambil langkah tegas dan antisipasi melalui keputusan no.5 dalam Mu

Darah Qowi Yang Keluar Setelah 15 Hari

Assalamu'alaikum Warochmatullaahi Wabarokaathu Kasus mustahdloh mu’tadah, Cewek cantik mirip Chaza Achla Malicha punya adat haidl 8 hari dan suci 22 hari, setelah beberapa bulan berikutnya dia mengeluarkan darah sebagai berikut; 7 hari darah do’if 9 hari naqo’ ( tidak keluar darah) 13 hari darah qowi 90 hari darah do’if Pertanyaannya adalah, bagaimana semua hukum darah tersebut,terutama darah yang 90 hari, apakah adat haid berlaku atau tidak ada haidlnya, karena ada darah qowi ? JAWABAN Wa’alaikum salam Darah qowi 13 hari tidak bsa d hukumi haid tp konsep takmilatut tuhri karna stelah darah 7 hari naqo' msih 9 hari Ketentuan pertama: untuk tamyiz bg mu'tadah itu jika darah terus mnerus mka pd daur yg kedua kembali pd adat, yg doif seluruhnya istihadloh/suci itu jka mubtadiah kedua, adat yg d gunakan itu adat terakhir haid 7 dan suci 15 dan daurnya mnjadi 22 hari, bukan adat asal haid 8 dan suci 22, ini bsa d liat pd ibarot bughyah atau tuhfah d a

Mencuri Kandungan Janin

Mencuri Kandungan Janin Ada sepasang pasutri sebut saja Zaid dan Fatimah, Fatimah mengandung janin berusia 6 bulan pasca pernikahannya yg berjalan 10 bulan. Didesa lain ada sepasang pasuti sebut saja   Boyy dan Reva yang sudah bertahun-tahun sejak pernikahan belum juga hamil. Karena keduanya sangat menginginkan buah hati yg dihasilkan dari rahimmnya, maka keduanya berniat mencuri janin yg masih berada dalam kandungan dengan bantuan dukun. Pertanyaan a.        Apa hukum memindah ataupun mencuri janin dalam kandungan   ? b.       Anak yang terlahir itu milik anak yang punya rahim atau yang punya sperma, Dan bila ternyata anak yang dilahirkan Reva itu cewek, siapa yg bisa menjadi wali pernikahannya ?   Jawaban: a.        Hukumnya Haram karena sama dengan memindah sperma yang tidak halal yang memang hukumnya Haram b.       Anak yang terlahir tetap menjadi anaknya si pemilik sperma ( zaid dan Fatimah) dan Zaid yang bisa menjadi wali dalam pernikahan anak tersebut. &