Langsung ke konten utama

Sekilas tentang kitab faroidul bahiyah



Sekilas tentang kitab faroidul bahiyah
           
Ø  Faroidul bahiyah mempunyai arti mutiara yang indah.
Ø 
شيخ ابو بكر بن ابى القاسم بن احمد بن محمد بن ابو بكر بن محمد بن سليمان بن ابى القاسم بن عمر الأهدالى
 
Pengarang kitab faroidul bahiyah adalah



Di ringkas menjadiعمر الأهدالى ىشيخ ابو بكر بن
Kakek pengarang kitab Di juluki الأهدالى karena beliau seorang wali yang suka menunjukkan ma’rifat billah.
Ø  Syeh Abu bakar di lahirkan pada tahun 984 H. dan wafat pada tahun 1035 H.jadi umur beliau 51 tahun.
Ø  Kitab faroid menerangkan tentang kaidah – kaidah fiqih.
Definisi tentang fiqih
Ø  Latar Belakang terbentuknya Ilmu Fiqih. Para ulama sepakat bahwa tindakan manusia baik berupa perbuatan maupun ucapan, dalam hal ibadah maupun muamalah berupa tindak pidana maupun perdata, masalah akad atau pengelolaan, dalam syariat islam semuanya masuk dalam wilayah hukum. Hukum-hukum itu sebagian ada yang dijelaskan oleh Al-Qur’an dan Al Sunnah dan sebagian tidak. Tetapi syariat islam telah menetapkan dalil dan tanda-tanda tentang hukum yang tidak dijelaskan oleh keduanya, sehingga seorang mujtahid dengan dalil dan tanda-tanda hukum itu dapat menetapkan dan menjelaskan hukum-hukum yang tidak dijelaskan tersebut.
Dari kumpulan hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan tindakan manusia yang diambil dari nash-nash yang ada atau dari pembentukan hukum berdasarkan dalil syara’ yang tidak ada nashnya, terbentuklah ilmu Fiqih. 
Ø  Pengertian fiqih secara lughot / bahasa adalah paham.sedang secara sara’ adalah ilmu hukum – hukum islam yang di kerjakan dan di ambil dari dalil secara terperinci.
·         Menurut ulama’ Hanafi:Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
علم يبيّن الحقوق والواجبات التى تتعلق بافعال المتكلفين
 

·         Menurut pengikut Asy Syafi’i : ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
العلم الذى يببين الأحكام الشرعية التى تتعلق بافعال المتكلفين المستنبطة من ادلتها التفصيلية
 

·         Menurut Jalalul mahali : ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)”.
الأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ العَمَلِيَّةُ المُكْتَسِبَةُ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَفْصِيْلِيَّةِ

 

·         menurut Abdul Wahab Khallaf ( guru besar hukum islam universitas Cairo ) pengertian fiqih adalah :
pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam memngenahi perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci”.
v  Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau di keluarkan dari dalil-dalil syariat Islam ( secara jelas / terperinci ).
Ø  Sumber – sumber ilmu fiqih adalah Al qur ‘an, Al hadist, Al ijma’, Al qiyas.
·         Al qur ’ an adalah firman ALLAH SWT yang diturunkan kepada NABI MUHAMMAD SAW melalui malaikat jibril yang mempunyai gelar ruhul qudus yang diturunkan secara berangsur angsur untuk mengalahkan musuh dengan satu surah darinya yang menerangkan 'aqidah 'aqidah, hukum hukum dan lain lain.terdiri dari 114 surat, 6.666 ayat dan di turunkan secara berangsur – angsur selama kurang lebih 23 tahun.Hikmah Al qur ‘ an di turunkan secara berangsur – angsur adalah 1) untuk meneguhkan hari Rosulullah SAW dengan cara mengingatkannya terus – menerus, 2) lebih mudah di mengerti dan di amalkan oleh pengikut Rosulullah SAW, 3) di antara ayat – ayat itu ada yang merupakan jawaban atau penjelasan dari suatu pertanyaan atau masalah yang di ajukan kepada Rosulullah SAW sesuai dengan keperluan,4) hukum – hukum Allah SWT yang terkandung di dalamnya mudah di terapkan secara bertahap,5) memudahkan menghafal ayat Al – qur ‘ an.
·          Al qur ‘ an termasuk salah satu mukjizat Nabi ( Mukjizat : sesuatu yang luar biasa yang di berikan Allah SWT kepada Nabi untuk melemahkan hujjah orang kafir / untuk membuktikan kenabian seorang Nabi ).Kemukjizatan Al qur ‘ an dapat di lihat dari dua segi ( segi bahasa dan segi kandungan isi ).Dari segi bahasa, ulama’ sepakat bahwa Al qur ‘ an memiliki gaya bahasa ( اسلوب ) yang tinggi, ungkapan yang jelas ( فصاحة ), dan kefasihan lidah ( بلاغة )yang dapat mempengaruhi jiwa pembacanya dan pendengarnya.Dari segi kandungan isi dapat di lihat dari 3 aspek :1) merupakan isyarat ilmiyah ( informasi ilmu pengetahuan ),seperti informasi mengenai ilmu pengetahuan alam. Di Antaranyadi katakan bahwa bumi dan langit sebenarnya merupakan suatu yang padu ( buntu ) dan setelah terpisah di jadikan segala sesuatu yang hidup ( dalam Q.S Al anbiya’ : 30 yang artinya : dan apakah orang – orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulu menyatu, kemudian kami pisahkan antara keduanya , dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air, maka mengapa mereka tidak beriman?).2) Merupakan sumber hukum. Para ahli usul fiqh membagi nas – nas Al qur ‘ an dari segi dalil menjadi 2 bagian
1.      Qot’i ( nas Al qur ‘ an yang maknanya sudah jelas sehingga tidak memerlukan ta’wil ).misalnya, surah An nur ayat 2 , perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali.
2.      Dzonny ( nas Al – qur ‘ an yang menunjuk pada arti yang masih dapat di ta’wil atau di pahami dengan makna lain ) misalnya, surah Al maidah ayat 38, yang artinya : laki – laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya ( sebagai ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
3) Menerangkan suatu ‘ibroh ( teladan ) dan khabar ghaib, baik yang terjadi pada masa lalu, sekarang maupun yang akan datang.Al qur ‘ an banyak mengandung berita tentang hal – hal yang ghaib, seperti surga, neraka, hari kiamat dan hari perhitungan.
·        
الحديث ما جاء عن النبى صلعم سوأ كان قولااو فعلا او تقريرا او صفة
 
Al hadist  secara lughot : baru, tidak lama, ucapan, pembicaraan, atau cerita.secara istilah : segala sesuatu yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, ataupun sifat.


ü 
انما الاعمال بالنيات
 
Contoh – contoh :
1)      Hadist qouly ( perkataan )

2)     
كان النبى صلعم اذا اراد ان ينام وهو جنب غسل فرجه وتوضأ للصلاة
 
Hadist fi’li ( perbuatan )

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam apabila akan tidur, sedangkan beliau dalam keadaan junub maka beliau berwudhu seperti wudhu untuk shalat.”
3)     
عن سعيد بن جبير قال سمعت ابن عباس يقول أهدت خالتي أم حفيد الى رسول الله صلعم سمنا
وأقطا وأضبا فأكل من السمن والأقط وترك الضب تقذرا وأكل على مائدة رسول الله صلعم
ولو كان حراما ما اكل على مائدة رسول الله صلعم
 
Hadist taqriry ( persetujuan / ketetapan / diamnya Nabi )



“Bahwa bibiku  memberi hadiah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa mentega, daging biawak dan keju, lalu beliau memakan mentega dan keju dengan meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, tetapi daging itu dimakan di meja makan rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, seandainya haram maka tak akan dimakan di meja Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
4)      Hadist sifat (yaitu hadits yang memuat sifat pribadi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,)
عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِى عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَصِفُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ كَانَ رَبْعَةً مِنَ الْقَوْمِ ، لَيْسَ بِالطَّوِيلِ وَلاَ بِالْقَصِيرِ ، أَزْهَرَ اللَّوْنِ لَيْسَ بِأَبْيَضَ أَمْهَقَ وَلاَ آدَمَ ، لَيْسَ بِجَعْدٍ قَطَطٍ وَلاَ سَبْطٍ رَجِلٍ
Nabi tingginya sedang di banding kaum, tidak tinggi dan tidak pula pendek,kulitnya  berseri – seri tidak putih / sangat putih dan tidak sawo matang, tidak keriting / ikal.
·         Khabar : adalah segala sesuatu yang datang dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ataupun yang lainnya, yaitu shahabat beliau, tabi’in, tabi’ tabi’in, atau generasi setelahnya.
الخبر ما جاء عنه صلعم وعن غيره من اصحابه او التابعين اوتابع التابعين او من دونهم
·         Atsar : adalah segala yang datang selain dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu dari shahabat, tabi’in, atau generasi setelah mereka.
الآثار ماجاء عن غير النبى صلعم من الصحابة او التابعين اوتابع التابعين اومن دونهم
Ø  Ijma’ secara lughot : kesepakatan.Dalam istilah ahli usul fiqh, ijma’ berarti kesepakatan para Imam mujtahid ( ahli ijtihad ) di kalangan umat islam tentang suatu syara’ ( hukum islam ) pada suatu masa setelah Rasulullah SAW wafat.
Rukun – rukun Ijma’ :
1.Adanya sejumlah Mujtahid ketika di tetapkan hukum atas suatu kejadian.
2. Kesepakatan para Mujtahid terhadap syara’ tentang suatu masalah atau kejadian itu lahir tanpa memandang perbedaan negeri atau kebangsaan / kelompok.
3. kesepakatan para mujtahid itu di iringi dengan pendapat mereka masing – masing secara jelas mengenai suatu kejadian ( baik secara qouli / fi’li ).setelah pendapat mereka terkumpul, harus lahir kesepakatan secara jelas / muncul pendapat secara kelompok.
4. kesepakatan semua mujtahid itu dapat di wujudkan dalam suatu hukum.( Ijma’ tidak bisa di dasarkan atas jumlah mayoritas, misalnya hanya sebagian besar di antara mereka yang mengadakan kesepakatan.
ü  Dalil Ijma’
1.      Al qur’an surat Annisa’ ayat 59
ياايها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم.
2.      Al hadist
لاتجتمع امتى على الضلالة
Di lihat dari segi melakukan, Ijma’ di bagi 2 :
1.      Ijma’ sarih : kesepakatan para mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu kejadian / peristiwa dengan menyajikan pendapat masing – masing secara jelas.
2.      Ijma’ sukuti : sebagian mujtahid mengemukakan pendapat secara jelas sedang sebagian mujtahid lainnya diam.
Ket : ijma’ sarih merupakan ijma’ hakiki dan sekaligus di jadikan sebagai hujjah syar’iyah. Ijma’ sukuti merupakan ijma’ ikhtibari ( bersifat pertimbangan, contoh / pengajaran ) karena mujtahid yang tidak memberikan tanggapan dengan ucapan belum tentu menunjukkan sikap setuju dan karenanya tidak ada jaminan akan adanya ijma’ sehingga kehujahannya selalu di pertentangkan.jumhur ulama’ berpendapat bahwa ijma’ sukuti tidak bisa di pandang sebagai hujah karena hal ini merupakan pendapat sebagian mujtahid.

Di tinjau dari segi hukum ijma’ juga di bagi dua :
1.      Ijma’ yang indikasi ( petunjuk ) hukumnya qat’i, yaitu ijma’ sarih. Ket : yang hukumnya telah di pastikan dan tidak ada jalan lain untuk mengeluarkan hukum yang bertentangan serta tidak di bolehkan mengadakan ijtihad mengenai suatu kejadian setelah adanya ijma’ sarih terhadap syara’ mengenai kejadian tersebut.
2.      Ijma’ yang indikasi hukumnya bersifat zanni, yaitu ijma’ sukuti. Ket : yang hukumnya atas suatu kejadian di dasarkan atas dugaan yang kuat tetapi masih memungkinkan adanya ijtihad, karena ijtihad yang telah di lakukan bukan pendapat semua mujtahid.

Ulama’ sepakat bahwa ijma’ harus mempunyai sandaran ( sanad ) karena para mujtahid tidak berhak menciptakan syara’ . yang berhak menciptakan syara’ hanya Allah SWT dan Rasul – Nya. Sandaran itu di ambil dari dasar – dasar umum bagi fiqih islam ( Al qur’an & Sunnah Rosul ). Ulama’ juga sepakat bahwa sandaran ijma’ adalah Al qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.

Ø  Qiyas adalah mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain dan mempersamakannya. Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.Adapun pengertian qiyas menurut imam Syafi’I yaitu menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan nas (al- qur’an dan al- hadis) kepada sesuatu yang disebutkan hukumnya karena serupa maknanya dengan makna hukum yang disebutkan nas.
Ø  Dalil qiyas dalam Al qur an
فاعتبروا يااولى الابصار


Rukun qiyas ada 4 :
1.      Asal ( اصل ) : pokok / yang menjadi ukuran tempat menyerupakan ( مشبه به).
2.      Far’u ( فرع ) : cabang / yang di ukur / yang di serupakan ( مشبه ).
3.      ‘ilat ( علة ) : alasan / sifat yang ada pada ashal yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya.
4.      Hukum( حكم ) :keputusan .yang di tetapkanpadafar’usesudahtetappadaasal.

Contoh : Allah telah mengharamkan arak karena merusak akal, badan, harta.maka segala minuman yang memabukkan di hukumi haram.
Ø  Arak adalah asal / yang menjadi ukuran / tempat menyerupakan .
Ø  Segala minuman yang memabukkan adalah yang di serupakan.
Ø  Mabuk ,merusak akal adalah ‘ilat / alasan.
Ø  Hukum, segala minuman yang memabukkan hukumnya adalah haram. 
Mengatakan telmi kepadaortu disamakan dengan membentak dan ah, karena ilatnya sama-sama menyakit idengan ucapan.

Syarat – syarat qiyas :
Syarat pokok ( ashal ) :
1.      Ashal dan hukumnya hendaklah ada dalam keterangan syara’ yaitu telah tersebut dalam Al qur an dan sunnah ( tidak di mansukh ).
2.      Hukum pada ashal harus hukum syara’ bukan hukum akal / bahasa.
Syarat cabang
1.      Hukum cabang tidak lebih dulu ada daripada hukum pokok. Jika Qiyas itu dibenarkan berarti menetapkan hukum sebelum adanya Illat.
2.      Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri, yang menurut ulama Ushul 'apabila datang nash, qiyas menjadi batal'.
3.      Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada pokok.
4.      Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
Syarat ‘illat :
1.      Illat Harus tetap berlaku. manakala ada illat, tentu ada hukum, dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
2.      Illat berpengaruh pada hukum. artinya hukum harus terwujud ketika terdapat illat. Sebab adanya illat tersebut adalah demi kebaikan manusia.
3.      Illat tidak berlawanan dengan nash. jika berlawanan maka nash yang didahulukan.
Cara mengetahui ‘ilat :
1.      Dengan ijma’ ( bila ijma’ itu qot’i )
(الأول الإجماع) كالإجماع على أن العلة في خبر الصحيحين «لا يحكم أحد بين اثنين وهو غضبان». تشويش الغضب للفكر فيقاس بالغضب غيره مما يشوّش الفكر نحو جوع وشبع مفرطين، وكالإجماع على أن العلة في تقديم الأخ الشقيق في الإرث على الأخ للأب اختلاط النسبين فيه فيقاس به تقديمه عليه في ولاية النكاح، وصلاة الجنازة ونحوهما.
2.      Dengan nash : dengan memperhatikan kata – kata كى, لاجلى, لام ظاهرة
كاللام ظاهرة) نحو {كتاب أنزلناه إليك لتخرج الناس من الظلمات إلى النور}
3.      Dengan isyaroh :
(كحكمه) أي الشارع (بعد سماع وصف)كما في خبر الأعرابيّ «واقعت أهلي في نهار رمضان، فقال النبي صلى الله عليه وسلّم «أعتق رقبة». إلى آخره. رواه ابن ماجة بمعناه، وأصله في الصحيحين فأمره بالإعتاق عند ذكر الوقاع يدل على أنه علة له، وإلا لخلا السؤال عن الجواب وذلك بعيد فيقدر السؤال في الجواب فكأنه قال واقعت فأعتق
Qiyas itu dapat di pergunakan sebagai hujjah dalam agama, dan dapat di pakai atau di pergunakan hanya dalam urusan adat, muamalat dan keduniaan yang memang tidak ada nashnya di dalam Al qur an, Assunnah dan ijma’ yang mu’tabar.
Dam Imam syafi’i berkata : لاَ قِيَاسَ فِى اْلعِبَادَةِ..
FAIDAH ILMU FIQIH : menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan – larangan Allah.
OBJEK KAJIAN ILMU FIQIH :semua perbuatan orang mukallaf.
KEUTAMAAN ILMU FIQIH : di terangkan dalam hadist
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين
فَلَوْلَانَفَرَمِنْ كُلِّ فِرْقَة ٍمِنْهُمْ طَائِفَةٌلِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ
HUKUM BELAJAR ILMU FIQIH : wajib.
PENYUSUN ILMU FIQIH ADALAH PARA IMAM YANG MUJTAHID.










QAWA’IDUL FIQH

a.       Definisi

Qawa’id adalah jama’ dari qa’idah yang menurut bahasa berarti dasar, maksudnya dasar dari berdirinya sesuatu atau berati fondasi atau pokoknya suatu perkara. Sedang menurut istilah para ulama mendefinisikan dengan redaksi yang berbeda :
1.      Menurut Abu Zahrah :
فهى مجموعة الاحكام المتشابهة التى ترجع الى قياس واحد او الى ضبط فقهي يربطها
Artinya : kumpulan beberapa hukum yang serupa yang kembali pada satu qiyas yang mengumpulkannya atau kepada satu ketentuan hukum yang mengikatnya.

2.      Menurut Al jurjani :
هى قضية كلية منطبق على جميع جزئياتها
Artinya : ketentuan umum ( universal ) yang bersesuaian dengan bagian – bagiannya.

3.      Menurut Assuyuthi :
هى الامر الكلى الذى ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya : ketentuan universal yang keberadaannya dapat bersesuaian dengan bagian – bagiannya yang jumlahnya sangat banyak dan hukumnya dapat di fahami dari sisi perkataanya.

Kaidah fiqih itu berjumlah 65 terbagi menjadi 3 bab.
1.      Kaidah pokok : 5
2.      Kaidah umum : 40
3.      Kaidah yang di perselisihkan : 20

Hukum – hukum syara’ atau yang biasa di sebut fiqih itu, pada dasarnya dapat di kembalikan kepada lima kaidah pokok.
Tapi imam ‘izuddin bin ‘abdissalam berpendapat bahwa fiqih itu hanya berkisar dan berpusat kepada satu kaidah saja, yakni :

جلب المصالح ودرء المفاسد
Menarik kebaikan dan menolak kerusakan

Komentar

  1. Izin tanya terkait Referensi terkait mushonif kitab ini diambil dari mana ustad? 🙏🏻🙏🏻

    BalasHapus

Posting Komentar

Harap berkomentar yang baik

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا