MASA’IL DINIYAH MWC NU
KECAMATAN KEPUNG
1.
Bagaimana hukum memanjangkan sujud dengan menambahkan doa – doa yang diambil
dari ayat – ayat Al - Qur’an semisal
(
)
(Ranting Brumbung)
2. a. Mohon diterangkan tentang devinisi Tawassul
b. Bolehkah Tawassul memakai barang semisal
: hal keris. (tolong mintakan pada Alloh agar rizqiku lancar)..?
(Ranting
Besowo).
3. Bagaimanakah kaifiyah berjamaah bagi
makmum yang berada dilantai atas ….?
(Ranting Brumbung)
4.
Ada penjual kue-kue seperti pisang goreng, dll dan juga menyediakan sate babi.
Sedangkan alat yang untuk mengambil (supitnya) satu tidak berganti - ganti.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memakan kue kue yang dibeli dari penjual seperti kasus
diatas……..?
(Ranting Kampung baru)
3. Ada sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan
bahwa dalam berdo’a qunut sang imam disunnah-kan melirihkan suaranya ketika
membaca “tsana”( ),begitu
pula keputusan masail fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal : (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405 H – 6 Januari 1985 M.memberi pengertian
bahwasanya imam hendaknya melirihkan Tsana tersebut sementara ada buku hasil
bahtsul masail yang menjelaskan bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan
suaranya ketika membaca Tsana.
PERTANYAAN:
Apakah dalam masalah tersebut
ada perkhilafan pendapat diantara para Fuqoha’?(Lajnah BM)
4. Katanya zakat fitrah adalah
pelengkap ibadah puasa dan untuk
membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah
orang aqil baligh.
PERTANYAAN;
kenapa bayi (anak yang belum baligh)
yang masih suci dari dosa dan belum berkewajiban berpuasa kok wajib di
keluarkan zakatnya……? (Ranting kepung)
3. Bagaimana hukum tour ke Borobudur dan
bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….?
(Ranting Siman).
4 Bagaimana hukum seruan untuk Sholat mayit…?
Sebagaiman yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB).
1. Ada
sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan bahwa dalam berdo’a qunut sang imam
disunnah-kan melirihkan suaranya ketika membaca “tsana”( ),begitu pula keputusan masail
fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal
: (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405 H
– 6 Januari 1985 M.memberi pengertian bahwasanya imam hendaknya melirihkan
Tsana tersebut sementara ada buku hasil bahtsul masail yang menjelaskan
bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan suaranya ketika membaca Tsana.
PERTANYAAN:
Apakah dalam masalah tersebut
ada perkhilafan pendapat diantara para Fuqoha’?(Lajnah BM)
2.. Katanya zakat fitrah adalah
pelengkap ibadah puasa dan untuk
membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah
orang aqil baligh.
PERTANYAAN;
kenapa bayi (anak yang belum baligh) yang masih suci dari dosa dan
belum berkewajiban berpuasa kok wajib di keluarkan zakatnya……? (Ranting kepung).
3. Bagaimana hukum tour ke borobudur dan
bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….?
(Ranting Siman).
4. Bagaimana hukum seruan untuk Sholat mayit…?
Sebagaiman yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB).
1. Ada
sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan bahwa dalam berdo’a qunut sang imam
disunnah-kan melirihkan suaranya ketika membaca “tsana”( ),begitu pula keputusan masail
fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal
: (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405 H
– 6 Januari 1985 M.memberi pengertian bahwasanya imam hendaknya melirihkan
“tsana” tersebut sementara ada buku hasil bahtsul masail yang menjelaskan
bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan suaranya ketika membaca “tsana”.
PERTANYAAN:
Apakah dalam masalah tersebut
ada perkhilafan pendapat diantara para fuqoha’?(Lajnah BM)
2.. Katanya zakat fitrah adalah
pelengkap ibadah puasa dan untuk
membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah
orang aqil baligh.
PERTANYAAN;
Kenapa bayi (anak yang belum baligh) yang masih suci dari dosa dan
belum berkewajiban berpuasa kok wajib di keluarkan zakatnya……? (Ranting Kepung).
3. Bagaimana hukum tour ke Borobudur dan
bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….?
(Ranting Siman).
1.
Bagaimana hukum seruan
untuk Sholat mayit…? Sebagaimana yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB).
2. Bagaimana hukum tour ke borobudur dan
bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….?
(ranting Siman).
3. Apabila si wali mujbir pergi dengan
tidak sepengetahuan keluarga yang ada (minggat) siapakah yang berhak menjadi
wali dalam pernikahan gadisnya ………..???.
Dan
bagaimana pula hukum pernikahan dan menikahkan perempuan yang tekun beribadah
dengan lelaki yang tidak pernah Sholat………???. (ranting Kepung).
4.
Ada seorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya
selalu menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya
dimasukkan ke baitul mal sibagai shodakohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun
belum sampai melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalannya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodakoh tersebut………..???.
(ranting Siman).
ASILAH BAHTSUL MASAIL MWC NU KEPUNG
1.
Ada
seseorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya selalu
menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya dimasukkan ke
baitul mal sebagai shodaqohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun belum sampai
melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalnya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodaqoh tersebut………..???.
(ranting Siman).
2. Telah
diterangkan dalam kitab-kitab fiqih bahwa adanya mubaligh dalam Sholat jama’ah
itu sunah apabila dibutuhkan.
1.
Sebatas
manakah jama’ah yang membutuhkan mubaligh…….?
2.
Dimanakah
posisi (tempat) mubaligh yang benar……………..?
(Ranting Krenceng)
====
3.
Setelah
kita ketahui dalam kaifiyah berdoa bahwa termasuk sunahnya adalah mengawalinya
dengan “حمدله” dan
tsana’ lalu membaca Sholawat Nabi sesuai keputusan bahtsul masail MWC yang
lalu, sekarang yang kami minta penjelasan adalah tentang bagaimanakah cara
mengangkat tangan yang sesuai dengan sunah Nabi ketika berdoa…..? (LBM MWC).
MASAIL MWC NU KEPUNG
1.
Bagaimana
hukum tour ke borobudur dan bagaimana pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk
membeli karcis masuk…….? (ranting Siman).
2.
Ada
seseorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya selalu
menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya dimasukkan ke
baitul mal sebagai shodaqohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun belum sampai
melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalnya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodaqoh tersebut………..???.
(ranting Siman).
3.
Telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqih
bahwa adanya mubaligh dalam Sholat jama’ah itu sunah apabila dibutuhkan.
a.
Sebatas
manakah jama’ah yang membutuhkan mubaligh…….?
b.
Dimanakah
posisi (tempat) mubaligh yang benar……………..?
(Ranting Krenceng)
4.
Setelah
kita ketahui dalam kaifiyah berdoa bahwa termasuk sunahnya adalah mengawalinya
dengan “……….” dan tsana’ lalu membaca Sholawat Nabi sesuai keputusan bahtsul
masail MWC yang lalu, sekarang yang kami minta penjelasan adalah tentang
bagaimanakah cara mengangkat tangan yang sesuai dengan sunah Nabi ketika
berdoa…..? (LBM MWC).
5.
Didalam
buku pelajaran Fiqih yang diajarkan pada madrasah ibtidaiyyah maupun sekolah
dasar, juga di dalam buku-buku fasholatan dan tuntunan Sholat yang beredar,
dalam menterjemahkan lafadz tahiyyat
“ …………………” adalah sebagai berikut : “ Sesunguhnya Engkau adalah yang Maha Terpuji dan Maha Agung di seluruh alam” Sakyektosipun Panjenengan puniko Dzat ingkang Pinuji lan Agung wonten ing sedoyo alam.
“ …………………” adalah sebagai berikut : “ Sesunguhnya Engkau adalah yang Maha Terpuji dan Maha Agung di seluruh alam” Sakyektosipun Panjenengan puniko Dzat ingkang Pinuji lan Agung wonten ing sedoyo alam.
a.
Apakah
terjemah seperti ini sudah betul………?
b.
Ketika
membaca kalimat di atas manakah yang lebih utama diantara mewaqofkan pada
lafadz “………..” dengan mewasholkannya ?. (LBM MWC)
1.
Diskripsi
Masalah
Salah satu diantara pembakaran hutan terbesar abad
ini terjadi dibeberapahutan tropis di Indonesia khususnya daerah kalimantan dan
Sumatra Akibat pembakaran ini cukup banyak, di antaranya: rusaknya ekosestem,
naiknya suhu udara, asap pembakaran menyebabkan masalah pada kesehatan,
terganggunya arus perkapalan dan penerbangan, kerugian pada devisa negara dll.
Pembakaran tersebut merupakan teknik para petani dan industri kehutanan untuk
memperluas lahan pertanian dan perkebunan dalam rangka efisiensi tenaga dan
dana.
Pertanyaan:
@ Bagaimana hukum Islam melihat persoalan ini?
- Diskripsi Masalah
Baru-
baru ini ada seseorang yang mati dan meninggalkan sebuah warisan berupa tanah
seluas nsatu hektar kemudian sesuai dengan kesepakatan ahli waris salah satu
dari mereka (umar) menjual tanah tersebut kepada si Zae. Ketika transaksi sudah
di laksanakan Zaed tidak langsung membayar lunas tapi haya memberikan uang
persekot yang menurut perjanjiannya boleh di miliki si penjual apabila Zaed
tidak jadi membeli tanah tersebut ( مثروط في غير العقد )
Pertanyaan:
Apakah
status dari uang tersebut dan siapakah yang berhak menerimanya?
3
Deskripsi Masalah (DARUL FALAH SUMBEER SARI)
Bu Fitri adalah salah satu peserta
arisan yang diundi setiap sebulan sekali. Dan bagi yang keluar undiannya maka
akan berhak mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,00. Pada suatu saat Bu Fitri
membutuhkan uang sedang dia belum mendapatkan undian arisan tersebut. Dan
karena sangat butuhnya, diapun rela menjual arisan yang belum ia dapatkan
kepada Bu Dewi sebesar Rp. 1.500.000,00 dengan kesepakatan Bu Fitri harus setor
uang arisan setiap bulan, dan bila suatu saat jatuh undiannya Bu Fitri, maka
uang arisan tersebut akan menjadi milik Bu Dewi.
Pertanyaan
a.
Bolehkah
menjual arisan seperti masalah diatas ?
b.
Bagaimanakah
sebenarnya hukum jual-beli uang rupiah ?
1.
Deskripsi
Masalah (FATHUL ‘ULUM KWAGEAN)
Indonesia sebagai negara
berpenduduk muslim terbesar menjadi sorotan internasional terkait
penanggulangan teror multi dimensi, salah satu wacana yang muncul adalah apa
yang disampaikan Kyai Haji Ma’ruf Amin tentang pemahaman jihad yang rawan
memicu terjadinya radikalisme dalam agama. Menurut beliau, mereka (teroris)
memahami jihad dengan mengasumsikan balad Indonesia adalah negara DARUL HARBI
sementara menurut hemat beliau, negara Indonesia adalah negara DARUS SALAM/
DARUL DA’WAH (wawancara Jawa Pos tanggal 29 November 2005).
Pertanyaan
a.
Menurut
perspektif Fiqih status apakah yang tepat untuk negara Indonesia ?
b.
Bagaimana
konsekwensi pema’nahan JIHAD yang timbul dari dua pendapat di atas (DARUS
SALAM/ DARUL DA’WAH) ?
2.
Deskripsi
Massalah (PP. AL MIFTAH BIRO PUNCU)
Panitia pembangunan masjid dalam
musyawaroh memutuskan mengalihkan dana pembangunan masjid untuk pembangunan
mushola yang notabenenya masih satu desa, dengan alasan antara mushola dan
masjid sama-sama tempat sholat serta demi menambah syiar agama Islam.
Pertanyaan
a.
Bagaimana
hukumnya mengalihkan dana pembangunan masjid untuk pembangunan musholla ?
b.
Apa ta’rif
yang membedaakan antara musholla dam masjid ?
3.
Deskripsi
Masalah (PP. HIDAYATUSSHOLIHIN JATIREJO)
Berdasarkan keterangan dari kitab
Majmu’ sohifah 212 – 213 juz 16 menyebutkan “ tidak absahnya naqlul milki dalam
ijab dan qabul nikah bagi seorang wakil. Tapi pernah terjadi di kalangan
masyarakat, ada seorang wakil dari wali mengaqodi nikah tanpa sighot taukil
tapi menggunakan sighot sebagai wali dan tanpa menyebutkan nama walinya, dan kebetulan
yang menjadi wakil tersebut seorang mursyid thoriqot.
Pertanyaan
a.
Apakah
boleh sebagai wakil mengaqodi nikah tanpa memakai sighot taukil ?
b.
Kalau
memang boleh, mana yang lebih asoh dengan menyebutkan sighot taukil dan yang
tidak ?
c.
Apakah ada
perbedaan sighot aqod nikah menurut aturan fiqih dan thoriqot ?
Dikripsi
Di sebuah
desa, ada dua tokoh agama yang akrab banget, yang satunya (pak hamid ) udah
menjadi takmir masjid yang berada di sebelah rumahnya, dan yang satunya (pak
Zaid) hanya menjadi tokoh agama yang juga terkenal. Suatu ketika dua tokoh
agama serta masyarakat sedesa mengadakan
musyawaroh, yang keputusannya bahwa, pak Zaid dibantu untuk membangun masjid
Jami’ seperti apa yang sudah dilakukan masyarakat kepada pak Hamid. Dan setelah
sepakat dibangunlah masjid Jami’ dekat rumahnya pak Zaid. Karena sakeng
akrabnya, dua tokoh agama dan masyarakat sepakat mengadakan jum’atan secara
giliran, umpama jum’at sekarang di Masjid Jami’ yang berada di samping rumah
pak Hamid, maka jum’at besok berada di masjid yg berada di samping rumah Pak
Zaid.
Pertanyaan
1.
Bolehkah pembangunan masjid
dalam satu desa seperti dekripsi ?
2.
Apabila boleh, lantas bagaimana
hukum mendirikan shalat jum’at didalam
dua masjid tersebut secara giliran ?
=======------===
Kang zaid
berhutang di bank Rp : 100.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah 2 hektar miliknya
yang sudah ditanami karet. dan setiap harinya dia nyadap / deres karetnya itu
sebagai penghasilan tambahan. Dan apabila kang Zaid bisa melunasinya sesuai
jangka waktu yang ditentukan maka kang zaid berhak mendapat uang dari pihak bank.
Yang
ditanyakan
1.
Apabila surat sertifikat sebagai
jaminan hutangnya, apakah bisa disamakan dengan marhun dalam bab Rohn ?
2.
Apabila sama , apakah masih
boleh bagi kang Zaid untuk deres / nyadap karet itu yang statusnya sebagai
marhun?
3.
Apakah status uang yang
diberikan kpd kang Zaid itu termasuk bunga atau hadiah ?
=================+=========
Nemu
artikel begini dari kitab Bulghotuth- thullab karangan syekh Thaifur al-Maduriy
لَوْ أَرَادَ أنْ يُدْخِلَ ذَكَرَهُ فَمَهَا
وَجَبَ وَهُوَ بَعِيْدٌ قَالَهُ حَمْزَةُ بَلْ غَلَطٌ وَلاَ يَغْتَرُّ بِهِ . إهـ
. بلغة الطلاب
Terjemahan
bebas-nya,,,,, jika ada seseorang yang berfatwa,” ketika suami minta oral sek
pada istrinya, maka istri wajib menuruti permintaan itu “. Fatwa seperti ini
jauh dari kebenaran bahkan salah besar dan jangan terbujuk kepada dalil-dalil
yang membolehkannya. (maaf, bila salah nerjemah )
===================
1.
Deskripsi Masalah
SOAL MAUQUF
Kristenisasi saat
ini bukanlah suatu isu atau kabar burung, sebab sudah menjadi fakta, mereka
orang-orang Nasrani tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya kristenisasi,
mulai pendirian gereja liar, pembagian sembako, plurarisme, manipulasi status
agama dsb. Belum lagi ulah Amerika dan antek-anteknya melalui penjajahan
berdalih penegak demokrasi di bumi seribu satu malam ( Irak ), kasus Palestina
yang tak kunjung selesai, bahkan belum lama ini Israil memborbardir sebelas
Masjid yang diduga menjadi tempat logistik persenjataan HAMAS, belum lagi nyawa
yang melayang dari anak-anak dan orang dewasa yang kesemuanya itu disinyalir
karena ulah orang non muslim yang diprakarsai oleh konspirasi Yahudi dan
Amerika.
Baru-baru ini
seruan MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) menyerukan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Coca Cola,
Aqua, Produck, Dunky Donut, Kentaky,
Fredchiken dan sebagainya yang berbau Amerika atau Yahudi. Namun
demikian, tidak jarang saudara muslim kita yang masih menggunakan dan memasarkan
produk tersebut.
Ø Pertanyaan
a. Apa sebenarnya hukum memboikot produk
orang-orang Barat/Konspirasi Yahudi?
b. Lalu bagaimana
hukum sebagian muslim yang masih menjual dan menkonsumsi produk mereka?
====
. DISKRIPSI
MASALAH
Stok darah kosong
dimana-mana, alasan itulah yang kerap menjadi kendala krusial bagi penanganan
pasien yang memerlukan transfusi darah, kabar baiknya saat ini sejumlah ilmuwan inggris sedang mengembangkan
teknologi pembuatan Darah Sintesis
dari sel induk darah manusia, jika berhasil tidak ada yang namanya kekurangan stok
darah, para ilmuwan menjelaskan sel darah manusia bisa diproduksi sebanyak yang
dibutuhkan. Sel darah bisa diciptakan dari embrio darah milik siapa saja, asal
O negatif dan harus terjamin bebas
infeksi, karena akan diproses di luar tubuh manusia. ( Jawa pos selasa, 24
maret 2009)
Pertanyaan
- Bagaimana pandangan fiqih tentang teknologi pengembangan darah sintesis?
- Apakah boleh memproduksi massal “ Darah sintesis “?
- Najiskah Darah Sintesis tersebut bila terkena baju?
(mauquf)
====
Soal belum terbahas
1.
Diskripsi
Masalah
Becak adalah alat transportasi
tradisional yang kita jumpai dimana-mana, baik di kota maupun di desa.
Masyarakat yang memanfaatkan transportasi inipun bermacam-macam sesuai
kebutuhan mereka, terkadang ada yang minta diantar ke pasar, ke super market
yang belum jelas tujuannya, dan yang lebih menghebohkan lagi ada yang minta
diantar ke Gereja untuk melakukan ibadahnya, bahkan ada yang minta untuk
diantar ke lokalisasi. Sedangkan di sisi lain si tukang becak ini dalam rangka
mencari nafkah yang nota benenya adalah merupakan hal yang wajib menurut
syara'.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana
pandangan fiqh menyikapi permasalahan di atas?
b.
Bagaimana
solusinya, seandainya tidak diperbolehkan, sementara setiap hari si tukang
becak tidak pernah lepas dari hal-hal di atas?
==
2.
Diskripsi
Masalah
‘‘Wafi Ladunni Laduni Qalla’’
itulah salah satu semboyan Samud yang menjadi salah seorang santri yang
terobsesi untuk mendapatkan ilmu Laduni. Adapun salah satu dari cara
yang ditempuh adalah dengan banyak mengabdikan diri kepada Kyainya dan iapun
sering mengabaikan kewajiban yang ada di madrasahnya. Seperti jarang masuk
sekolah maupun musyawarah karena ia berprinsip ‘‘Seng penting barokah dan
bisa ngerti tanpa belajar’’, apalagi setelah dia membaca majalah bahwa AA
Gim adalah termasuk salah satu dari sekian orang yang mendapatkan ilmu laduni.
Sementara itu keterangan yang ada dalam kamus ‘‘Munjid’’ yang dimaksud
dengan ilmu Laduni adalah ilmu yang diwahyukan oleh Allah kepada
hamba-Nya secara langsung tanpa perantara.
Pertanyaan:
c.
Apakah
definisi ilmu Laduni?
d.
Apakah
tindakan yang dilakukan Samud (kurang aktif mengikuti proses belajar dengan
memilih bekerja (ngabdi) kepada Kyai dengan harapan mendapatkan ilmu laduni)
bisa dibenarkan?
e.
Bisakah
ilmu Laduni itu dicari, dalam arti seperti ilmu-ilmu yang lain?
f.
Dan
bagaimanakah hukumnya orang yang ingkar terhadap keberadaan ilmu Laduni?
3.
Diskripsi
Masalah
Arif anak yang pintar, cerdas
dan berpikiran maju, dia tidak pernah merasa puas dengan pengetahuan yang telah
dimiliki. Dia sadar untuk meningkatkan pengetahuannya membutuhkan sarana dan
prasarana yang memadai, diantara kitab yang lebih komplit. Dan yang bisa
mewujudkan hal itu adalah Bapak, tapi dia hanya bisa gigit jari karena sang
Bapak tidak mau memenuhi keinginannya, bahkan sang Bapak berkata entah karena
kampungan, kolot atau berhati-hati pada zaman dulu ‘‘Orang mengaji itu cukup
kitab Sulam atau Safinah, saya hanya khawatir kalau nanti saya belikan
kitab-kitab itu, hanya kamu gunakan untuk mencari hukum yang ringan saja’’.
Pertanyaan:
g.
Bisakah
dibenarkan tindakan dan pandangan sang Bapak?
h.
Apa
sebenarnya yang dibuat pertimbangan untuk mengambil hukum (imam, pengarang,
berat ringannya hukum atau bahkan besar kecilnya kitab?
PP. Nurul Kholil bangkalan
Madura
4.
Diskripsi
Masalah
Dilema seorang Syi'ah yang
meninggal di suatu daerah belahan Inggris, mayatnya tidak boleh dikuburkan di
pemakaman Muslim daerah tersebut, dengan alasan salah satu pemilik saham tanah
tersebut mensyaratkan bahwa pemakaman dikhususkan untuk kaum sunni, walaupun
pemilik saham yang lain diam.
Pertanyaan:
i.
Sahkah
pensyaratan salah satu pemegang saham tersebut?
j.
Apabila
sah, kemanakah mayat sang syi'ah harus dikuburkan?
k.
Seandainya
mayat tersebut terlanjur dikubur, apa yang harus dilakukan?
PP. HM. Antara
5.
Diskripsi
Masalah
Dalam kitab Fathul Mu'in
dinyatakan : وَيَقِفُ
خَلْفَ الإِمَامِ الرُّجُلُ ثُمَّ الصِّبْيَانُ ثُمَّ النِّسَاءُ
Namun kenyataannya yang terjadi
dibanyak tempat jama'ah, mulai Langgar Desa sampai Masjid Megah dan Mewah,
jama'ah perempuan bersebelahan dengan jama'ah laki-laki dengan penghalang
berupa satir, alasannya supaya jama'ah perempuan tidak bercampur dengan jama'ah
laki-laki, dan lagi terasa sulit untuk mempraktekkan aturan shaf diatas,
karena bisa jadi saat sholat berlangsung, datang jama'ah laki-laki yang mau
tidak mau mesti berdiri dibelakang shaf perempuan, sehingga yang terjadi
malah jama'ah perempuan berada didepan jama'ah laki-laki yang masbûq
tersebut
Pertanyaan:
l.
Sebenarnya
bagaimana aplikasi aturan fiqh tentang jama'ah perempuan berada di shaf
belakang?
m.
Bagaimana
pula cara mengatasi problem di atas?
n.
Masihkah
mendapat ke-afdhol-an ketika jama'ah perempuan berada di sebelah jama'ah
laki-laki dengan alasan di atas?
PP. HM
AS’
ILAH MUSYAWARAH GABUNGAN
I
2 SHOFAR 1427 H
DESKRIPSI MASALAH :
& Sudah
menjadi kebiasaan yang tak disadari oleh
orang 2 yang berwudlu, namun
perlu kita
sikapi
dengan serius yaitu : Saat Mutawadli’ ((مُتَـَوَضِئ selesai membasuh muka untuk
basuhan
pertama ( kewajiban ) dan hendak melakukan basuhan kedua ( kesunahan
) ternyata,
air dari
muka Mutawadli’ (مُتَـَوَضِئ) ini menetes ke air di tangan Mutawadli’ (مُتَـَوَضِئ) yang
hendak
digunakan untuk basuhan kedua.
PERTANYAAN
:
- Apakah air ditangan Mutawadli’ ((مُتَـَوَضِئ ini di hukumi sebagai Musta’mal ?
- Kalau seandainya di hukumi Musta’mal, apakah dengan menggunakannya masih bisa
mendapatkan kesunahan?
( Fathul Qorib Awwal )
DESKRIPSI MASALAH :
& Waqof
adalah masalah yang sering terjadi di masyarakat, suatu ketika ada orang
mewaqofkan karpet kepada masjid yang di
tentukan. akan tetapi masjid tersebut tidak membutuhkan, sementara, ada masjid
lain yang lebih membutuhkan.
PERTANYAAN
:
- Bolehkah memindahkan karpet tersebut ke masjid lain yang lebih membutuhkan ?
- Bagaimanakah nasib waqofan keramik yang ditutupi karpet, apakah masih mendapat
pahala seperti sebelum di pasang karpet ?.
( III ‘Aliyah )
DESKRIPSI MASALAH :
& Sholat lima
waktu dan puasa bukanlah suatu yang susah untuk dikerjakan. tapi, bagi mereka
yang jauh dari garis katulistiwa akan terjadi perbedaan siang dan malam yang
tidak seimbang.
suatu saat cuma tiga jam. bahkan suatu saat
nyaris tanpa siang, begitu pula sebaliknya.
PERTANYAAN
:
- Bagaimanakah cara menentukan waktu sholat dan puasa bagi mereka, Padahal negara
terdekat
pun mengalami hal yang sama?.
( I ‘Aliyah )
AS’ ILAH
MUSYAWARAH GABUNGAN II
27 ROBI’UL
AKHIR 1427 H / 24 MEI 2006 M
DESKRIPSI MASALAH :
& Sering terjadi
di berbagai Rumah Sakit. setiap kali Tim Dokter akan melakukan
operasi, terlebih dahulu dilakukan pembiusan
terhadap pasien, sehingga pembiusan
tersebut menghabiskan waktu
sholat.
PERTANYAAN
:
- Wajibkah pasien menqodlo Sholat yang ditinggalkan?
- Apakah pasien berdosa, ketika tahu bahwa pembiusan tersebut menghabiskan waktu sholat?
( Fathul Mu’in II )
DESKRIPSI MASALAH :
& Telah kita
ketahui bersama bahwa
dipesantren kita menetapkan undang - undang larangan HP (
Hand Pone ) padahal sisi Positif HP tersebut sangat banyak sekali. misalnya
untuk menghubungi keluarga / teman. begitu juga sisi negatifnya, sedangkan
penggunaan radio yang juga punya sisi sama ( negatif dan positif ) diperbolehkan,
tetapi kenyataannya radio cenderung digunakan mendengarkan musik menimbulkan
PERTANYAAN
:
1. Bagaimana
hukum pelarangan HP dengan pertimbangan di atas ?
2. Apakah memperbolehkan radio
bisa dibenarkan oleh fiqih, dengan alasan mencegah timbulnya madlorot
yang lebih besar?
( Fathul Qorib II A )
AS’
ILAH MUSYAWARAH GABUNGAN
III
02 ROJAB 1427 H / 26 JULI 2006 M
DESKRIPSI MASALAH :
& Belakangan ini sering terjadi tindakan-tindakan Anarkis
oleh suatu golongan terhadap golongan
yang
lain. seperti perusakan kantor majalah
Play Boy oleh FPI, penyerbuan
tempat peribadatan
Ahmadiyah
oleh masyarakat setempat
dan juga kejadian
“Pilkada lautan api”di Tuban.
Yang semua ini berawal dari ketidakpuasan
terhadap tindakan pemerintah yang dinilai tidak
responsif atas aspirasi mereka..
PERTANYAAN
:
1.
Apakah tindakan-tindakan anarkis diatas
dapat dibenarkan?
2.
Jika tidak dibenarkan, langkah apa yang
harus dilakukan?
3.
Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab
atas kejadian seperti diatas?
(Asrama B Atas)
DESKRIPSI MASALAH :
& Dalam
sejarah, kehidupan pernikahan adalah sesuatu yang sakral,sehingga dalam
melaksanakan-nya membutuhkan aturan – aturan yang ketat demi menjunjung tinggi
perlindungan hak berketurunan dan profesi ( حفظ النسـل والعـرض )
salah satunya syarat adil bagi dua saksi sebagaimana termaktub
والعدالة
: هى يتحقق باجتناب الكبائر واصرارالصغائر مع غلبة طاعته على معاصـيه ( إعانة الطالبـيــن جزء 3 )
Bahkan saksi harus melakukan istibro’ ( إسـتبراء )
satu tahun penuh manakala tidak memenuhi syarat diatas.
PERTANYAAN:
- Bagaimanakah cara mengukur ‘adalah ( عدالة ) pada seorang saksi di negeri kita ?
- Bagaimana yang dimaksud dengan istibro’ selama satu tahun ? apakah sama sekali tidak melakukan dosa, atau boleh melakukan dosa tapi selalu diakhiri dengan taubat ?
Sesuai qoul Sa’id bin Musayyab :
فقد قال سعيد بن مسيب : انزل قوله تعالى :
انه....................الى ان قال فى الرجل يذنب ثم يتوب ثم يذنب ثم يتوب.
إحياء علوم الدين جزء 4 ص 14
(Asrama A)
DESKRIPSI MASALAH :
& Dalam
praktek pembuatan ‘azimat banyak sekali ragam dan caranya,diantaranya azimat
tersebut terbuat dari lafadz-lafadz Al-qur’an atau Asma’ Mu’adzomah.ada yang
langsung ditulis seperti aslinya dan ada yang diganti dengan
rumusan-rumusan,misalnya lafadz “ محمد “
diganti dengan angka 92.lalu dalam penggunaannya azimat tersebut ada yang
ditanam.
PERTANYAAN
:
1. Bagaimana
hukum menganti tulisan tersebut?
2. Bagaimana
hukum menanam azimat ditempat-tempat yang dilalui orang?
3. Bagaimana
hukum lewat diatasnya?
=
AS’ ILAH MUSYAWARAH GABUNGAN
II
27
ROBI’UL AKHIR 1427 H / 24 MEI 2006 M
DESKRIPSI MASALAH :
&
Sering terjadi
di berbagai Rumah Sakit. setiap kali Tim Dokter akan melakukan
operasi, terlebih dahulu dilakukan pembiusan
terhadap pasien, sehingga pembiusan
tersebut menghabiskan waktu sholat.
PERTANYAAN :
3. Wajibkah pasien menqodlo Sholat yang ditinggalkan?
4. Apakah pasien berdosa, ketika tahu bahwa pembiusan tersebut
menghabiskan waktu sholat?
(
Fathul Mu’in II )
DESKRIPSI MASALAH :
&
Telah kita
ketahui bersama bahwa
dipesantren kita menetapkan undang - undang larangan HP (
Hand Pone ) padahal sisi Positif HP tersebut sangat banyak sekali. misalnya
untuk menghubungi keluarga / teman. begitu juga sisi negatifnya, sedangkan
penggunaan radio yang juga punya sisi sama ( negatif dan positif )
diperbolehkan, tetapi kenyataannya radio cenderung digunakan mendengarkan musik
menimbulkan
PERTANYAAN :
3. Bagaimana hukum pelarangan HP dengan pertimbangan di atas ?
4. Apakah
memperbolehkan radio bisa dibenarkan oleh fiqih, dengan alasan
mencegah timbulnya madlorot yang lebih besar?
(
Fathul Qorib II A )
DESKRIPSI MASALAH :
&
Belakangan ini sering terjadi tindakan-tindakan Anarkis
oleh suatu golongan terhadap golongan
yang lain. seperti perusakan kantor majalah Play Boy oleh FPI,
penyerbuan tempat peribadatan
Ahmadiyah
oleh masyarakat setempat
dan juga kejadian
“Pilkada lautan api”di Tuban.
Yang
semua ini berawal dari ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah yang dinilai
tidak
responsif
atas aspirasi mereka..
PERTANYAAN :
4.
Apakah
tindakan-tindakan anarkis diatas dapat dibenarkan?
5.
Jika tidak
dibenarkan, langkah apa yang harus dilakukan?
6.
Siapakah yang
seharusnya bertanggung jawab atas kejadian seperti diatas?
(Asrama
B Atas)
DESKRIPSI MASALAH :
&
Dalam sejarah,
kehidupan pernikahan adalah sesuatu yang sakral,sehingga dalam melaksanakan-nya
membutuhkan aturan – aturan yang ketat demi menjunjung tinggi perlindungan hak
berketurunan dan profesi ( حفظ النسـل والعـرض ) salah satunya syarat adil bagi dua saksi
sebagaimana termaktub
والعدالة
: هى يتحقق باجتناب الكبائر واصرارالصغائر مع غلبة طاعته على معاصـيه ( إعانة الطالبـيــن جزء 3 )
Bahkan
saksi harus melakukan istibro’ ( إسـتبراء )
satu tahun penuh manakala tidak memenuhi syarat diatas.
PERTANYAAN:
c. Bagaimanakahcara mengukur
‘adalah ( عدالة ) pada seorang saksi di negeri kita ?
d. Bagaimana yang dimaksud dengan istibro’ selama satu tahun ?
apakah sama sekali tidak melakukan dosa, atau boleh melakukan dosa tapi selalu
diakhiri dengan taubat ?
Sesuai
qoul Sa’id bin Musayyab :
فقد قال سعيد بن مسيب : انزل
قوله تعالى : انه....................الى ان قال فى الرجل يذنب ثم يتوب ثم يذنب ثم
يتوب.
إحياء علوم الدين جزء 4 ص 14
(Asrama A)
DESKRIPSI MASALAH :
&
Dalam praktek
pembuatan ‘azimat banyak sekali ragam dan caranya,diantaranya azimat tersebut
terbuat dari lafadz-lafadz Al-qur’an atau Asma’ Mu’adzomah.ada yang langsung
ditulis seperti aslinya dan ada yang diganti dengan rumusan-rumusan,misalnya
lafadz “ محمد “ diganti dengan angka 92.lalu dalam
penggunaannya azimat tersebut ada yang ditanam.
PERTANYAAN :
1. Bagaimana hukum menganti tulisan tersebut?
2. Bagaimana hukum menanam azimat ditempat-tempat yang dilalui
orang?
3. Bagaimana hukum lewat diatasnya?
(Perpustakaan)
ASILAH
MUSYAWARAH GABUNGAN :
DISKRIPSI MASALAH
1. Sudah berlaku disebagian lembaga pendidikan menetapkan suatu
peraturan dalam masalah administrasi bahwasanya murid baru / santri baru dalam
pembayarannya itu dihitung dari awal tahun dengan tidak memandang kapankah dia datang (misal datang
bulan mei tapi tetap dikenakan pembayaran dari bulan Januari).
PERTANYAAN:
-
Model pembayaran
yang demikian itu termasuk akad apa ………………?
-
Boleh atau tidak
………………………?
-
Kalau tidak boleh
bagaimana solusinya …………………?
(Fathul
Mu’in Tsani )
DISKRIPSI MASALAH
2. Dalam Kitab – kitab Fiqih bahwa akad Musaqoh itu hanya untuk
tanaman anggur dan kurma .
PERTANYAAN
:
One.
Bolehkah selain
anggur dan kurma diakadi Musaqoh. seperti : kopi, kelapa sawit, dll…….!
Two. Kalau tidak boleh itu termasuk akad apa ………………….?
(Fathul Qorib Tsani)
ASILAH
MUSYAWARAH GABUNGAN :
DISKRIPSI MASALAH
3. Sudah berlaku disebagian lembaga pendidikan menetapkan suatu
peraturan dalam masalah administrasi bahwasanya murid baru / santri baru dalam
pembayarannya itu dihitung dari awal tahun dengan tidak memandang kapankah dia datang (misal datang
bulan mei tapi tetap dikenakan pembayaran dari bulan Januari).
PERTANYAAN:
-
Model pembayaran
yang demikian itu termasuk akad apa ………………?
-
Boleh atau tidak
………………………?
-
Kalau tidak boleh
bagaimana solusinya …………………?
(Fathul Mu’in Tsani )
DISKRIPSI MASALAH
4. Dalam Kitab – kitab Fiqih bahwa akad Musaqoh itu hanya untuk
tanaman anggur dan kurma .
PERTANYAAN
:
Three. Bolehkah selain anggur dan kurma diakadi Musaqoh. seperti :
kopi, kelapa sawit, dll…….!
Four. Kalau tidak boleh itu termasuk akad apa ………………….?
(Fathul Qorib Tsani)
Asilah MUSGAB 15 Mei 2002 M
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
1.
Sampai dimanakah
batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi
wanita..?
2.
Sudah kita ketahui
bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah
dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup
aurad termasuk sebagian wajah).
3.
Bagaimana hukumnya
sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus
Putri)
ASILAH MUSGAB MAJROH FATHUL FALAH
1. Deskripsi masalah :
Sudah menjadi
tradisi di beberapa daerah dalam masalah pinjam meminjam, bahwa dalam
pengembalian pinjamannya ( uang atau barang ), pihak peminjam memberikan
kelebihan dari pinjaman semula. Sementara kelebihan tersebut tidak disyaratkan
dalam aqad, akan tetapi jika peminjam tidak memberi kelebihan maka pemberi
pinjaman hatinya tidak ikhlas ( jawa: grundel ).
Pertanyaan :
One.
Termasuk ribakah
sistem pinjam meminjam tersebut ?
Two.
Jika termasuk riba,
bagaimanakah solusinya ?
( Fathul Qorib I )
2. Deskripsi masalah :
Ada seseorang pergi
keluar untuk mengerjakan Jum’at di daerah lain, padahal dia tahu bahwa ahli
Jum’at daerahnya sendiri kurang dari 40 orang bila dia keluar.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukum
keluarnya orang tersebut ?
b.
Bagaimana hukum
sholat Jum’atnya orang tersebut ?
c.
Bagaimana hukum
sholat Jum’atnya penduduk daerah yang ditinggalkan orang tersebut ?
( II Aliyah )
3.
Deskripsi masalah :
Seiring zaman yang
semakin canggih dan modern sehingga kini telah diciptakan penis imitasi
yang konon nikmatnya sama seperti penis asli.
Pertanyaan :
Wajib mandikah
perempuan yang farjinya dimasuki penis imitasi tersebut ?
( Fathul Mu’in I )
ASILAH
MUSGAB MAJROH FATHUL FALAH
1. Deskripsi masalah :
Sudah menjadi
tradisi di beberapa daerah dalam masalah pinjam meminjam, bahwa dalam
pengembalian pinjamannya ( uang atau barang ), pihak peminjam memberikan
kelebihan dari pinjaman semula. Sementara kelebihan tersebut tidak disyaratkan
dalam aqad, akan tetapi jika peminjam tidak memberi kelebihan maka pemberi
pinjaman hatinya tidak ikhlas ( jawa: grundel ).
Pertanyaan :
One.
Termasuk ribakah
sistem pinjam meminjam tersebut ?
Two.
Jika termasuk riba,
bagaimanakah solusinya ?
( Fathul Qorib I )
2. Deskripsi masalah :
Ada seseorang pergi
keluar untuk mengerjakan Jum’at di daerah lain, padahal dia tahu bahwa ahli
Jum’at daerahnya sendiri kurang dari 40 orang bila dia keluar.
Pertanyaan :
One.
Bagaimana hukum
keluarnya orang tersebut ?
Two.
Bagaimana hukum
sholat Jum’atnya orang tersebut ?
Three.
Bagaimana hukum
sholat Jum’atnya penduduk daerah yang ditinggalkan orang tersebut ?
( II Aliyah )
3.
Deskripsi masalah :
Seiring zaman yang
semakin canggih dan modern sehingga kini telah diciptakan penis imitasi
yang konon nikmatnya sama seperti penis asli.
Pertanyaan :
Wajib mandikah
perempuan yang farjinya dimasuki penis imitasi tersebut ?
( Fathul Mu’in I
HASIL
MUSGAB I
8 April
2004
I.
Kita sering
menjumpai di masyarakat , Zaid memesan kepada Umar , berupa nasi bungkus untuk
keperluan perkumpulan , yang dalam kitab klasik di
sebut salam , padahal kalau kita lihat dari syarat syarat yang termaktub dalam
kitab kitab klasik , akad pesan makanan tersebut tidak memenuhi syarat .
Pertanyaan :
a. Sahkah akad memesan makanan tersebut ?
b. Kalau tidak
sah bagaimana solusinya ?
Jawab :
Tidak sah, karena
tidak memenuhi sebagian syarat yang terdapat dalam akad salam (pesanan).
وعبارته :
والثانى أن يكون جنسا لم يختلط به غيره فلايصح السلم
فىالمختلطا المقصود الأجزاءالتى لم تنضبط كهريسة ومعجون.
والشرط الثالث مذكورفى قوله ولم تدخله النارلإحالته أي
بأن دخلته لطبخ أو شي فإن دخلته النارللتمييزكاالعسل والسمن صح ألسلم فيه.
(فتح القريب. ص 30)
II.
Kalau tidak sah
bagaimana solusinya ?
Jawab :
Akadnya diganti
dengan akad بيع شئ موصوف فىالذمة dengan catatan sighot akad tersebut tidak
menggunakan kata “ Pesan ”.
وعبارته :
والعين التى فىالذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها
وصفاتها كعبد حبشي إلى أن قال مع بقية الصفات التى تذكر فى السلم وعد هذا بيعا لاسلما
مع أنها أي ألعين فىالذمة إعتبارا بلفظه فلا يشترط فيه تسليم الثمن قبل
التفرق. إهى
( ألشرقاوى ألجزءالثانى . ص 17)
ولو قال إشتريت منك ثوبا صفته كذا بهذه الدراهم فقال
بعتك إنعقد بيعا وقيل سلما.إهى
(مغنىالمحتاج ألجزءالثالث. ص 7. دارالكتب
العلمية)
03 Deskripsi masalah,
Saat ini monitor TV seakan akan sudah
menjadi kebutuhan manusia manusia modern, senantiasa ingin melihat apa saja
yang terjadi mikrokosmos maupun makrokosmos baik kejadian yang sudah lewat
maupun yang sedang berlangsung berkat perpaduan antara lensa (atau
sensor-sensor lain ) dengan mnitor keinginan itu terpenuhi . Obyek yang
dilihatpun beraneka ragam: mulai bintang- bintang, jasad mikroskopik , dasar
samudera, kelainan kelainan 6yang ada di dalam tubuh, peristiwa peristiwa
agama, peristiwa peristiwa alam, peristiwa peristiwa social dll. Sampai dengan hiburan
yang dapat membikin terlena dan mengorbankan nafsu. Kalau boleh dianalogikan,
mungkin dampak monitor hampir serupa dengan dampak pendahulunya, yaitu lensa.
Berkat lensa, sesuatu yang asalnya tidak bisa dilihat menjadi bisa dilihat
dapat melihat banyak hal mulai tulisan ayat- ayat Al-Qur’an, keadaan musuh DLL
sampai sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu .
Pertanyaan
a.
Bagaimana jual beli
monitor TV ?
بغية المسترشدين ص126
(مسئلةى)
كل معاملة كبيع وهبةونذر وصدقة لشئ يستعمل في مباح وغيره فان علم او ظن ان اخده يسمعمله
في مباح كاخد الحرير لمن يحل له والعناب للاكل والعبد للخدمة والسلاح للجخاد والذب
عن النفس والافيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة وان ظن انه يستعمله
في حرام كالحرير للبالغ ونحو العنب للسكر والرقيق للفاحشة والسلاح لقطع الطريق والظلم
والافيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخدر حرمت هذه المعاملة وان شك ولا قرينة
كرهت وتصح المعاملة في الثلاث لكن الماخود في مسئلة الحرمة شبهته قوية وفي مسئلة الكراهة
اخف.
الباجوري
ج1 ص340
البيوع ثلاثة اشياء احدها بيع مشاهدة اي حاضرة
جائز اذ لو وجدت الشروط من كون المبيع طاهرا منتفعا به مقدورا علي تسليمه للعاقد عليه
ولاية.
الفروق
ج2 ص33
(تنبيه)
اعلم ان الذريعة كما يجب سدها يجب فتحها وتكلاه وتندب وتتباح فان الذريعة هي الوسيلة
فكلما ان الوسيلة المحرم محرم فوسيلة الواجب
واجبة كالسعي للجمعة ومورد الاحام علي قسمين مقاصد وهي المتضمنية للمصلحة والمفاصد
في انفسها ووسيلة وهي الطروق المفضية اليها وحكمها حكم ما افاضت اليه من تحريم وتحليل
غير انها اخفض رد به من المقاصد في حكمها والوسيل الي افضل المقاصد افضل والي اقبح
المقاصد اقبح الوسائل والي ما يتوسط متوسطة.
اسعاد الرفيق ص127
ومنها
الاستعانة علي المعصية اي علي المعصية من معاصي ااه بقول او فعل او غيره ثم ان كانت
المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذلك كما في الزواجر.
هامس
اعانة الطالبين ج3 ص24
فلايجوز الاعانة عليها ونحو ذلك من كل تصرف
يفضي الي معصية يقينا او ظنا.
b. Bagaimana hokum uang hasil penjulan monitor
TV ?
Mengekor pada jawaba sub A
MUSYGAB
III
Tgl 15
SEPTEMBER 2003 M
1.
Sering kita
saksikan bersama bahwa teman-teman santri banyak yang memakai Sajadah yang
berukuran jumbo (besar) pada waktu Jamaah sehingga memakan banyak tempat serta
memberikan kesenangan pada Syaithan untuk masuk pada sela-sela Shof (Shof
kurang rapat).
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukum pemakaian Sajadah tersebut ?
b.
Apakah mendapat fadhilahnya jamaah ?
c.
Bolehkah orang lain menggelar Sajadah diatasnya tanpa seizin pemilik Sajadah
Jumbo tadi ?
(Fathul Qorib Awwal A)
2.
Dalam kitab-kitab
fiqih sudah dijelaskan bahwasanya perubahan Khomer menjadi Cuka dengan
sendirinya itu dihukumi suci.
Pertanyaan :
a.
Apakah khomer yang ada sekarang seperti Wisky, Brandy, Fadco, Mansion dan
lain-lain bisa dikategorikan seperti itu ?
b.
Bagaimana cara mengetahui proses perubahan tersebut ?
(Fathul Qorib Awwal A)
1. Mohan bahasan ulang tentang hukum
tour ke Borobudur
2. Sudah maklum bagi kita bahwa anjing itu
najis mugholadzoh akan tetapi saya pernah mendengar keterangan yang katanya
anjing itu tidak najis berdasarkan surat Al Maidah ayat 4 :
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ (المائدة: من الآية4)
benarkah keterangan tersebut ?
3. a.
Bagaimana definisi Kafir zindik ? ( Ranting Karang Dinoyo Kepung )
b. Apakah ada haq tawaruts Kafir
zinduk tersebut dengan anaknya yang
muslim ?
c. Bolehkah seorang amak muslim
menerima nafaqoh dari orang tua yang
Kafir zindik ?
4. a.
Apa yang dimaksud ilmu yang tidak bermanfaat ?
b. Apakah nasyrul ilmi wajib
bagi orang yang mempunyai ilmu, sementara
tidak ada lahan untuk menyebarkannya ?
1. Sekarang ini
baynyak kuis interaktif yang bisa diikuti oleh pemirsa Televisi melalui
telephon dengan menjanjikan hadih jutaan rupiah.
PERTANYAAN :
1.
Bisakah aqad
tersebut dimasukkan aqad ju’alah ?
2.
Kalau bukan berarti
aqad apa ?
3.
Bagaimana hukumnya
?
JAWABAN : Mauquf
2.
Si A udzur
mengunakan air dikarenakan salah satu anggotanya terluka dan berdarah
PERTANYAN :
1.
Bagaimana cara
mensucikan najis ( darah ) yang berada pada anggota tersebut ketika dia akan
melakukan tayammum ?
JAWABAN :
Tidak ada caranya /
dibiarkan saja, lalu melakukan tayammum dan menjalankan sholat karena
Lihurmatil wakti, kemudian mengulangi sholatnya.
مسئلة ب ش : إزالة النجا سة عن البدن شرط لصحة التيمم
كالاجتهاد فى القبلة او تقليد الاعمى فيها نعم . إ ن تعذرت إ زالتها لنحو مرض و
فقد- ماء تيمم وصلى لحرمة الوقت و قضى .
( بغية
السترشدين 29 )
MUSYGAB
1
Tgl 8
APRIL 2004 M
2. Sudah merebak di kalangan artis / masyarakat
, soal melahirkan dengan cara Caesar / kata lain di bedah sebelum
waktunya melahirkan atau pada waktu melahirkan.
Pertanyaan :
a. apakah masih masuk dalam bab wajib mandi
?
b. Bagaimana hukum melakukan operasi
tersebut ?
3.“Dukun“sebuah
sebutan yang tidak asing lagi ditelinga kita, orang mempunyai profesi ini,sangat digemari atau
bahkan diburu oleh orang - orang yang punya hajat khusus,dan tak sedikit tokoh
agama (kyai) yang juga punya profesi ini.
Pertanyaan :
a. Apakah pengertian dukun itu sendiri ?
b. Bagaimana
kejelasan hukumnya? Menurut pandangan Islam .
c. Dan
bagaimana kita mendatangi kyai yang juga berprofesi sebagai dukun mengingat hadist nabi :
Bagaimana hukum penukaran uang online
BalasHapusPrakteknya bagaimana
HapusMohon ijin kami membacanya dengan irama apa kah boleh
BalasHapusKami lebih merasa nikmat membaca y dengan irama seperti irama sholawat qulub
Boleh
Hapus