Langsung ke konten utama

kumpulan soal-soal mauquf



MASA’IL DINIYAH MWC NU
KECAMATAN KEPUNG

1. Bagaimana hukum memanjangkan sujud dengan menambahkan doa – doa yang diambil dari ayat – ayat  Al - Qur’an semisal (                                                 )
     (Ranting Brumbung)
2. a. Mohon diterangkan tentang devinisi Tawassul
     b. Bolehkah Tawassul memakai barang semisal : hal keris. (tolong mintakan pada Alloh agar rizqiku lancar)..?
     (Ranting Besowo).
3. Bagaimanakah kaifiyah berjamaah bagi makmum yang berada dilantai atas ….?
     (Ranting Brumbung)
4. Ada penjual kue-kue seperti pisang goreng, dll dan juga menyediakan sate babi. Sedangkan alat yang untuk mengambil (supitnya) satu tidak berganti - ganti.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memakan kue kue yang dibeli dari penjual seperti kasus diatas……..?
     (Ranting Kampung baru)  


3.  Ada sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan bahwa dalam berdo’a qunut sang imam disunnah-kan melirihkan suaranya ketika membaca “tsana”(                 ),begitu pula keputusan masail fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal  : (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405  H – 6 Januari 1985 M.memberi pengertian bahwasanya imam hendaknya melirihkan Tsana tersebut sementara ada buku hasil bahtsul masail yang menjelaskan bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan suaranya ketika membaca Tsana.

     PERTANYAAN:
     Apakah dalam masalah tersebut ada perkhilafan pendapat diantara para Fuqoha’?(Lajnah BM)


4.  Katanya zakat fitrah adalah pelengkap  ibadah puasa dan untuk membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah orang  aqil baligh.
     PERTANYAAN;
kenapa bayi (anak yang belum baligh) yang masih suci dari dosa dan belum berkewajiban berpuasa kok wajib di keluarkan zakatnya……?  (Ranting kepung)













3. Bagaimana hukum tour ke Borobudur dan bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….? (Ranting Siman).
4 Bagaimana hukum seruan                       untuk Sholat mayit…? Sebagaiman yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB). 

 

1.  Ada sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan bahwa dalam berdo’a qunut sang imam disunnah-kan melirihkan suaranya ketika membaca “tsana”(                 ),begitu pula keputusan masail fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal  : (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405  H – 6 Januari 1985 M.memberi pengertian bahwasanya imam hendaknya melirihkan Tsana tersebut sementara ada buku hasil bahtsul masail yang menjelaskan bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan suaranya ketika membaca Tsana.
     PERTANYAAN:
     Apakah dalam masalah tersebut ada perkhilafan pendapat diantara para Fuqoha’?(Lajnah BM)
2.. Katanya zakat fitrah adalah pelengkap  ibadah puasa dan untuk membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah orang  aqil baligh.
     PERTANYAAN;
kenapa bayi (anak yang belum baligh) yang masih suci dari dosa dan belum berkewajiban berpuasa kok wajib di keluarkan zakatnya……?  (Ranting kepung).
3. Bagaimana hukum tour ke borobudur dan bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….? (Ranting Siman).
4. Bagaimana hukum seruan                       untuk Sholat mayit…? Sebagaiman yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB).


1.  Ada sebagaian buku fasholatan yang menjelaskan bahwa dalam berdo’a qunut sang imam disunnah-kan melirihkan suaranya ketika membaca “tsana”(                 ),begitu pula keputusan masail fiqhiyyah MWC NU Kepung – Puncu nomor soal  : (9)Ahad Pon 14 R. Akhir 1405  H – 6 Januari 1985 M.memberi pengertian bahwasanya imam hendaknya melirihkan “tsana” tersebut sementara ada buku hasil bahtsul masail yang menjelaskan bahwasanya imam tetap disunnahkan melantangkan suaranya ketika membaca “tsana”.
     PERTANYAAN:
     Apakah dalam masalah tersebut ada perkhilafan pendapat diantara para fuqoha’?(Lajnah BM)
2.. Katanya zakat fitrah adalah pelengkap  ibadah puasa dan untuk membersihkan segala dosa . Sedangkan yang berkewajiban menunaikan puasa adalah orang  aqil baligh.
     PERTANYAAN;
Kenapa bayi (anak yang belum baligh) yang masih suci dari dosa dan belum berkewajiban berpuasa kok wajib di keluarkan zakatnya……?  (Ranting Kepung).
3. Bagaimana hukum tour ke Borobudur dan bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….? (Ranting Siman).


1. Bagaimana hukum seruan                       untuk Sholat mayit…? Sebagaimana yang berlaku di kalangan kita…?
(Lajnah BB).

2. Bagaimana hukum tour ke borobudur dan bagaiman pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….? (ranting Siman).

3. Apabila si wali mujbir pergi dengan tidak sepengetahuan keluarga yang ada (minggat) siapakah yang berhak menjadi wali dalam pernikahan gadisnya ………..???.
     Dan bagaimana pula hukum pernikahan dan menikahkan perempuan yang tekun beribadah dengan lelaki yang tidak pernah Sholat………???. (ranting Kepung).

4.      Ada seorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya selalu menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya dimasukkan ke baitul mal sibagai shodakohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun belum sampai melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalannya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodakoh tersebut………..???. (ranting Siman).







 













ASILAH BAHTSUL MASAIL MWC NU KEPUNG

1.      Ada seseorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya selalu menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya dimasukkan ke baitul mal sebagai shodaqohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun belum sampai melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalnya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodaqoh tersebut………..???. (ranting Siman).
2.       Telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqih bahwa adanya mubaligh dalam Sholat jama’ah itu sunah apabila dibutuhkan.
1.      Sebatas manakah jama’ah yang membutuhkan mubaligh…….?
2.      Dimanakah posisi (tempat) mubaligh yang benar……………..?   (Ranting Krenceng)
====
3.      Setelah kita ketahui dalam kaifiyah berdoa bahwa termasuk sunahnya adalah mengawalinya dengan “حمدله” dan tsana’ lalu membaca Sholawat Nabi sesuai keputusan bahtsul masail MWC yang lalu, sekarang yang kami minta penjelasan adalah tentang bagaimanakah cara mengangkat tangan yang sesuai dengan sunah Nabi ketika berdoa…..? (LBM MWC).











 







MASAIL MWC NU KEPUNG


1.      Bagaimana hukum tour ke borobudur dan bagaimana pula hukum biaya yang dikeluarkan untuk membeli karcis masuk…….? (ranting Siman).
2.      Ada seseorang (A) berhutang pada (B), setiap kali ditagih pada waktunya selalu menunda pembayaran, akhirnya B beramanat pada A agar piutangnya dimasukkan ke baitul mal sebagai shodaqohnya B, dan A pun menyanggupinya, namun belum sampai melaksanakan amanat tersebut A dijemput ajalnya (wafat).
Apakah B tetap mendapatkan pahala shodaqoh tersebut………..???. (ranting Siman).
3.       Telah diterangkan dalam kitab-kitab fiqih bahwa adanya mubaligh dalam Sholat jama’ah itu sunah apabila dibutuhkan.
a.       Sebatas manakah jama’ah yang membutuhkan mubaligh…….?
b.      Dimanakah posisi (tempat) mubaligh yang benar……………..?   (Ranting Krenceng)
4.      Setelah kita ketahui dalam kaifiyah berdoa bahwa termasuk sunahnya adalah mengawalinya dengan “……….” dan tsana’ lalu membaca Sholawat Nabi sesuai keputusan bahtsul masail MWC yang lalu, sekarang yang kami minta penjelasan adalah tentang bagaimanakah cara mengangkat tangan yang sesuai dengan sunah Nabi ketika berdoa…..? (LBM MWC).
5.      Didalam buku pelajaran Fiqih yang diajarkan pada madrasah ibtidaiyyah maupun sekolah dasar, juga di dalam buku-buku fasholatan dan tuntunan Sholat yang beredar, dalam menterjemahkan lafadz tahiyyat
“ …………………” adalah sebagai berikut : “ Sesunguhnya Engkau adalah yang Maha Terpuji dan Maha Agung di seluruh alam” Sakyektosipun Panjenengan puniko Dzat ingkang Pinuji lan Agung wonten ing sedoyo alam.
a.       Apakah terjemah seperti ini sudah betul………?
b.      Ketika membaca kalimat di atas manakah yang lebih utama diantara mewaqofkan pada lafadz “………..” dengan mewasholkannya ?. (LBM MWC)


1.     Diskripsi Masalah
Salah  satu diantara pembakaran hutan terbesar abad ini terjadi dibeberapahutan tropis di Indonesia khususnya daerah kalimantan dan Sumatra Akibat pembakaran ini cukup banyak, di antaranya: rusaknya ekosestem, naiknya suhu udara, asap pembakaran menyebabkan masalah pada kesehatan, terganggunya arus perkapalan dan penerbangan, kerugian pada devisa negara dll. Pembakaran tersebut merupakan teknik para petani dan industri kehutanan untuk memperluas lahan pertanian dan perkebunan dalam rangka efisiensi tenaga dan dana.
Pertanyaan:
@ Bagaimana hukum Islam melihat persoalan ini?

  1. Diskripsi Masalah
Baru- baru ini ada seseorang yang mati dan meninggalkan sebuah warisan berupa tanah seluas nsatu hektar kemudian sesuai dengan kesepakatan ahli waris salah satu dari mereka (umar) menjual tanah tersebut kepada si Zae. Ketika transaksi sudah di laksanakan Zaed tidak langsung membayar lunas tapi haya memberikan uang persekot yang menurut perjanjiannya boleh di miliki si penjual apabila Zaed tidak jadi membeli tanah tersebut ( مثروط في غير العقد  )
Pertanyaan:
Apakah status dari uang tersebut dan siapakah yang berhak menerimanya?
                                                                                                           
3 Deskripsi Masalah (DARUL FALAH SUMBEER SARI)
Bu Fitri adalah salah satu peserta arisan yang diundi setiap sebulan sekali. Dan bagi yang keluar undiannya maka akan berhak mendapat uang sebesar Rp. 2.000.000,00. Pada suatu saat Bu Fitri membutuhkan uang sedang dia belum mendapatkan undian arisan tersebut. Dan karena sangat butuhnya, diapun rela menjual arisan yang belum ia dapatkan kepada Bu Dewi sebesar Rp. 1.500.000,00 dengan kesepakatan Bu Fitri harus setor uang arisan setiap bulan, dan bila suatu saat jatuh undiannya Bu Fitri, maka uang arisan tersebut akan menjadi milik Bu Dewi.
Pertanyaan
a.       Bolehkah menjual arisan seperti masalah diatas ?
b.      Bagaimanakah sebenarnya hukum jual-beli uang rupiah ?

1.      Deskripsi Masalah (FATHUL ‘ULUM KWAGEAN)
Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar menjadi sorotan internasional terkait penanggulangan teror multi dimensi, salah satu wacana yang muncul adalah apa yang disampaikan Kyai Haji Ma’ruf Amin tentang pemahaman jihad yang rawan memicu terjadinya radikalisme dalam agama. Menurut beliau, mereka (teroris) memahami jihad dengan mengasumsikan balad Indonesia adalah negara DARUL HARBI sementara menurut hemat beliau, negara Indonesia adalah negara DARUS SALAM/ DARUL DA’WAH (wawancara Jawa Pos tanggal 29 November 2005).
Pertanyaan
a.       Menurut perspektif Fiqih status apakah yang tepat untuk negara Indonesia ?
b.      Bagaimana konsekwensi pema’nahan JIHAD yang timbul dari dua pendapat di atas (DARUS SALAM/ DARUL DA’WAH) ?

2.      Deskripsi Massalah (PP. AL MIFTAH BIRO PUNCU)
Panitia pembangunan masjid dalam musyawaroh memutuskan mengalihkan dana pembangunan masjid untuk pembangunan mushola yang notabenenya masih satu desa, dengan alasan antara mushola dan masjid sama-sama tempat sholat serta demi menambah syiar agama Islam.
Pertanyaan
a.       Bagaimana hukumnya mengalihkan dana pembangunan masjid untuk pembangunan musholla ?
b.      Apa ta’rif yang membedaakan antara musholla dam masjid ?

3.      Deskripsi Masalah (PP. HIDAYATUSSHOLIHIN JATIREJO)
Berdasarkan keterangan dari kitab Majmu’ sohifah 212 – 213 juz 16 menyebutkan “ tidak absahnya naqlul milki dalam ijab dan qabul nikah bagi seorang wakil. Tapi pernah terjadi di kalangan masyarakat, ada seorang wakil dari wali mengaqodi nikah tanpa sighot taukil tapi menggunakan sighot sebagai wali dan tanpa menyebutkan nama walinya, dan kebetulan yang menjadi wakil tersebut seorang mursyid thoriqot.
Pertanyaan
a.      Apakah boleh sebagai wakil mengaqodi nikah tanpa memakai sighot taukil ?
b.      Kalau memang boleh, mana yang lebih asoh dengan menyebutkan sighot taukil dan yang tidak ?
c.      Apakah ada perbedaan sighot aqod nikah menurut aturan fiqih dan thoriqot ?

                                                           
Dikripsi
Di sebuah desa, ada dua tokoh agama yang akrab banget, yang satunya (pak hamid ) udah menjadi takmir masjid yang berada di sebelah rumahnya, dan yang satunya (pak Zaid) hanya menjadi tokoh agama yang juga terkenal. Suatu ketika dua tokoh agama  serta masyarakat sedesa mengadakan musyawaroh, yang keputusannya bahwa, pak Zaid dibantu untuk membangun masjid Jami’ seperti apa yang sudah dilakukan masyarakat kepada pak Hamid. Dan setelah sepakat dibangunlah masjid Jami’ dekat rumahnya pak Zaid. Karena sakeng akrabnya, dua tokoh agama dan masyarakat sepakat mengadakan jum’atan secara giliran, umpama jum’at sekarang di Masjid Jami’ yang berada di samping rumah pak Hamid, maka jum’at besok berada di masjid yg berada di samping rumah Pak Zaid.
Pertanyaan
1.      Bolehkah pembangunan masjid dalam satu desa seperti dekripsi ?
2.      Apabila boleh, lantas bagaimana hukum mendirikan shalat jum’at  didalam dua masjid tersebut secara giliran ?
=======------===
Kang zaid berhutang di bank Rp : 100.000.000 dengan jaminan sertifikat tanah 2 hektar miliknya yang sudah ditanami karet. dan setiap harinya dia nyadap / deres karetnya itu sebagai penghasilan tambahan. Dan apabila kang Zaid bisa melunasinya sesuai jangka waktu yang ditentukan maka kang zaid berhak mendapat uang dari pihak bank.
Yang ditanyakan
1.      Apabila surat sertifikat sebagai jaminan hutangnya, apakah bisa disamakan dengan marhun dalam bab Rohn ?
2.      Apabila sama , apakah masih boleh bagi kang Zaid untuk deres / nyadap karet itu yang statusnya sebagai marhun?
3.      Apakah status uang yang diberikan kpd kang Zaid itu termasuk bunga atau hadiah ?

=================+=========
Nemu artikel begini dari kitab Bulghotuth- thullab karangan syekh Thaifur al-Maduriy
لَوْ أَرَادَ أنْ يُدْخِلَ ذَكَرَهُ فَمَهَا وَجَبَ وَهُوَ بَعِيْدٌ قَالَهُ حَمْزَةُ بَلْ غَلَطٌ وَلاَ يَغْتَرُّ بِهِ . إهـ . بلغة الطلاب
Terjemahan bebas-nya,,,,, jika ada seseorang yang berfatwa,” ketika suami minta oral sek pada istrinya, maka istri wajib menuruti permintaan itu “. Fatwa seperti ini jauh dari kebenaran bahkan salah besar dan jangan terbujuk kepada dalil-dalil yang membolehkannya. (maaf, bila salah nerjemah )
===================

1.       Deskripsi Masalah
SOAL MAUQUF
Kristenisasi saat ini bukanlah suatu isu atau kabar burung, sebab sudah menjadi fakta, mereka orang-orang Nasrani tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya kristenisasi, mulai pendirian gereja liar, pembagian sembako, plurarisme, manipulasi status agama dsb. Belum lagi ulah Amerika dan antek-anteknya melalui penjajahan berdalih penegak demokrasi di bumi seribu satu malam ( Irak ), kasus Palestina yang tak kunjung selesai, bahkan belum lama ini Israil memborbardir sebelas Masjid yang diduga menjadi tempat logistik persenjataan HAMAS, belum lagi nyawa yang melayang dari anak-anak dan orang dewasa yang kesemuanya itu disinyalir karena ulah orang non muslim yang diprakarsai oleh konspirasi Yahudi dan Amerika.
Baru-baru ini seruan MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) menyerukan pemboikotan  produk-produk Amerika seperti Coca Cola, Aqua, Produck, Dunky Donut, Kentaky,  Fredchiken dan sebagainya yang berbau Amerika atau Yahudi. Namun demikian, tidak jarang saudara muslim kita yang masih menggunakan dan memasarkan produk tersebut.
Ø  Pertanyaan
a.  Apa sebenarnya hukum memboikot produk orang-orang Barat/Konspirasi Yahudi?
b. Lalu bagaimana hukum sebagian muslim yang masih menjual dan menkonsumsi produk mereka?
====
. DISKRIPSI MASALAH
Stok darah kosong dimana-mana, alasan itulah yang kerap menjadi kendala krusial bagi penanganan pasien yang memerlukan transfusi darah, kabar baiknya saat ini  sejumlah ilmuwan inggris sedang mengembangkan teknologi pembuatan Darah Sintesis dari sel induk darah manusia, jika berhasil tidak ada yang namanya kekurangan stok darah, para ilmuwan menjelaskan sel darah manusia bisa diproduksi sebanyak yang dibutuhkan. Sel darah bisa diciptakan dari embrio darah milik siapa saja, asal O negatif  dan harus terjamin bebas infeksi, karena akan diproses di luar tubuh manusia. ( Jawa pos selasa, 24 maret 2009)
Pertanyaan
  1. Bagaimana pandangan fiqih tentang teknologi pengembangan darah  sintesis?
  2. Apakah boleh memproduksi massal “ Darah sintesis “?
  3. Najiskah Darah Sintesis tersebut bila terkena baju?
(mauquf)
====


Soal belum terbahas
1.   Diskripsi Masalah
Becak adalah alat transportasi tradisional yang kita jumpai dimana-mana, baik di kota maupun di desa. Masyarakat yang memanfaatkan transportasi inipun bermacam-macam sesuai kebutuhan mereka, terkadang ada yang minta diantar ke pasar, ke super market yang belum jelas tujuannya, dan yang lebih menghebohkan lagi ada yang minta diantar ke Gereja untuk melakukan ibadahnya, bahkan ada yang minta untuk diantar ke lokalisasi. Sedangkan di sisi lain si tukang becak ini dalam rangka mencari nafkah yang nota benenya adalah merupakan hal yang wajib menurut syara'.
Pertanyaan:
a.      Bagaimana pandangan fiqh menyikapi permasalahan di atas?
b.     Bagaimana solusinya, seandainya tidak diperbolehkan, sementara setiap hari si tukang becak tidak pernah lepas dari hal-hal di atas?

==
2.   Diskripsi Masalah
‘‘Wafi Ladunni Laduni Qalla’’ itulah salah satu semboyan Samud yang menjadi salah seorang santri yang terobsesi untuk mendapatkan ilmu Laduni. Adapun salah satu dari cara yang ditempuh adalah dengan banyak mengabdikan diri kepada Kyainya dan iapun sering mengabaikan kewajiban yang ada di madrasahnya. Seperti jarang masuk sekolah maupun musyawarah karena ia berprinsip ‘‘Seng penting barokah dan bisa ngerti tanpa belajar’’, apalagi setelah dia membaca majalah bahwa AA Gim adalah termasuk salah satu dari sekian orang yang mendapatkan ilmu laduni. Sementara itu keterangan yang ada dalam kamus ‘‘Munjid’’ yang dimaksud dengan ilmu Laduni adalah ilmu yang diwahyukan oleh Allah kepada hamba-Nya secara langsung tanpa perantara.
Pertanyaan:
c.      Apakah definisi ilmu Laduni?
d.     Apakah tindakan yang dilakukan Samud (kurang aktif mengikuti proses belajar dengan memilih bekerja (ngabdi) kepada Kyai dengan harapan mendapatkan ilmu laduni) bisa dibenarkan?
e.      Bisakah ilmu Laduni itu dicari, dalam arti seperti ilmu-ilmu yang lain?
f.       Dan bagaimanakah hukumnya orang yang ingkar terhadap keberadaan ilmu Laduni?


3.   Diskripsi Masalah
Arif anak yang pintar, cerdas dan berpikiran maju, dia tidak pernah merasa puas dengan pengetahuan yang telah dimiliki. Dia sadar untuk meningkatkan pengetahuannya membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai, diantara kitab yang lebih komplit. Dan yang bisa mewujudkan hal itu adalah Bapak, tapi dia hanya bisa gigit jari karena sang Bapak tidak mau memenuhi keinginannya, bahkan sang Bapak berkata entah karena kampungan, kolot atau berhati-hati pada zaman dulu ‘‘Orang mengaji itu cukup kitab Sulam atau Safinah, saya hanya khawatir kalau nanti saya belikan kitab-kitab itu, hanya kamu gunakan untuk mencari hukum yang ringan saja’’.
Pertanyaan:
g.      Bisakah dibenarkan tindakan dan pandangan sang Bapak?
h.     Apa sebenarnya yang dibuat pertimbangan untuk mengambil hukum (imam, pengarang, berat ringannya hukum atau bahkan besar kecilnya kitab?
PP. Nurul Kholil bangkalan Madura
4.   Diskripsi Masalah
Dilema seorang Syi'ah yang meninggal di suatu daerah belahan Inggris, mayatnya tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim daerah tersebut, dengan alasan salah satu pemilik saham tanah tersebut mensyaratkan bahwa pemakaman dikhususkan untuk kaum sunni, walaupun pemilik saham yang lain diam.
Pertanyaan:
i.       Sahkah pensyaratan salah satu pemegang saham tersebut?
j.       Apabila sah, kemanakah mayat sang syi'ah harus dikuburkan?
k.     Seandainya mayat tersebut terlanjur dikubur, apa yang harus dilakukan?
PP. HM. Antara
5.   Diskripsi Masalah
Dalam kitab Fathul Mu'in dinyatakan : وَيَقِفُ خَلْفَ الإِمَامِ الرُّجُلُ ثُمَّ الصِّبْيَانُ ثُمَّ النِّسَاءُ
Namun kenyataannya yang terjadi dibanyak tempat jama'ah, mulai Langgar Desa sampai Masjid Megah dan Mewah, jama'ah perempuan bersebelahan dengan jama'ah laki-laki dengan penghalang berupa satir, alasannya supaya jama'ah perempuan tidak bercampur dengan jama'ah laki-laki, dan lagi terasa sulit untuk mempraktekkan aturan shaf diatas, karena bisa jadi saat sholat berlangsung, datang jama'ah laki-laki yang mau tidak mau mesti berdiri dibelakang shaf perempuan, sehingga yang terjadi malah jama'ah perempuan berada didepan jama'ah laki-laki yang masbûq tersebut
Pertanyaan:
l.       Sebenarnya bagaimana aplikasi aturan fiqh tentang jama'ah perempuan berada di shaf belakang?
m.   Bagaimana pula cara mengatasi problem di atas?
n.     Masihkah mendapat ke-afdhol-an ketika jama'ah perempuan berada di sebelah jama'ah laki-laki dengan alasan di atas?
PP. HM


AS’ ILAH   MUSYAWARAH   GABUNGAN   I
2  SHOFAR 1427 H


DESKRIPSI  MASALAH :

& Sudah menjadi kebiasaan yang  tak disadari oleh orang 2  yang berwudlu, namun perlu kita
sikapi dengan serius yaitu : Saat Mutawadli’ ((مُتَـَوَضِئ selesai membasuh muka untuk
basuhan pertama ( kewajiban ) dan hendak melakukan basuhan kedua ( kesunahan ) ternyata,
air dari muka Mutawadli’ (مُتَـَوَضِئ) ini menetes ke air di tangan Mutawadli’ (مُتَـَوَضِئ) yang
hendak digunakan untuk basuhan kedua.

PERTANYAAN :

  1. Apakah air  ditangan Mutawadli’ ((مُتَـَوَضِئ  ini di hukumi sebagai Musta’mal ?
  2. Kalau seandainya di hukumi Musta’mal, apakah dengan menggunakannya masih bisa
mendapatkan kesunahan?

( Fathul Qorib Awwal )

DESKRIPSI  MASALAH :

& Waqof  adalah masalah yang sering terjadi di masyarakat, suatu ketika ada orang
mewaqofkan karpet kepada masjid yang di tentukan. akan tetapi masjid tersebut tidak membutuhkan, sementara, ada masjid lain yang lebih membutuhkan.

PERTANYAAN :

  1. Bolehkah memindahkan karpet tersebut ke masjid lain yang lebih membutuhkan ?
  2. Bagaimanakah nasib waqofan keramik yang ditutupi karpet, apakah masih mendapat
pahala seperti sebelum di pasang karpet ?.

( III ‘Aliyah )

DESKRIPSI  MASALAH :

& Sholat lima waktu dan puasa bukanlah suatu yang susah untuk dikerjakan. tapi, bagi mereka
yang jauh dari garis katulistiwa  akan terjadi perbedaan siang dan malam yang tidak seimbang.
suatu saat cuma tiga jam. bahkan suatu saat nyaris tanpa siang, begitu pula sebaliknya.

PERTANYAAN :

  1. Bagaimanakah cara menentukan waktu sholat dan puasa bagi mereka, Padahal negara
terdekat  pun  mengalami hal yang sama?.

( I ‘Aliyah )








   AS’ ILAH    MUSYAWARAH    GABUNGAN   II
27 ROBI’UL  AKHIR 1427 H / 24 MEI 2006 M

DESKRIPSI  MASALAH :

& Sering  terjadi  di berbagai  Rumah  Sakit. setiap kali Tim Dokter akan melakukan operasi, terlebih dahulu  dilakukan  pembiusan  terhadap  pasien, sehingga  pembiusan  tersebut  menghabiskan waktu sholat.

PERTANYAAN :
  1. Wajibkah pasien menqodlo Sholat yang ditinggalkan?
  2. Apakah pasien berdosa, ketika tahu bahwa pembiusan tersebut menghabiskan waktu sholat?

( Fathul Mu’in II )

DESKRIPSI  MASALAH :

& Telah  kita  ketahui  bersama  bahwa  dipesantren  kita  menetapkan undang - undang larangan HP ( Hand Pone ) padahal sisi Positif HP tersebut sangat banyak sekali. misalnya untuk menghubungi keluarga / teman. begitu juga sisi negatifnya, sedangkan penggunaan radio yang juga punya sisi sama ( negatif dan positif ) diperbolehkan, tetapi kenyataannya radio cenderung digunakan mendengarkan musik menimbulkan

PERTANYAAN :
1.       Bagaimana hukum pelarangan HP dengan pertimbangan di atas ?
2.       Apakah  memperbolehkan  radio  bisa dibenarkan oleh fiqih, dengan alasan mencegah timbulnya madlorot yang lebih besar?
( Fathul Qorib II A )

























AS’ ILAH    MUSYAWARAH    GABUNGAN   III
02 ROJAB 1427 H / 26 JULI 2006 M

DESKRIPSI  MASALAH :

& Belakangan  ini sering terjadi tindakan-tindakan Anarkis oleh suatu golongan terhadap golongan          
 yang lain. seperti  perusakan kantor majalah Play Boy oleh FPI, penyerbuan  tempat  peribadatan
 Ahmadiyah  oleh  masyarakat  setempat  dan  juga  kejadian  “Pilkada lautan api”di Tuban.
Yang semua ini berawal dari ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah yang dinilai tidak 
responsif atas aspirasi mereka..

PERTANYAAN :
1.       Apakah tindakan-tindakan anarkis diatas dapat dibenarkan?
2.       Jika tidak dibenarkan, langkah apa yang harus dilakukan?
3.       Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian seperti diatas?

(Asrama B Atas)
DESKRIPSI  MASALAH :

& Dalam sejarah, kehidupan pernikahan adalah sesuatu yang sakral,sehingga dalam melaksanakan-nya membutuhkan aturan – aturan yang ketat demi menjunjung tinggi perlindungan hak berketurunan dan profesi ( حفظ النسـل والعـرض  ) salah satunya syarat adil bagi dua saksi sebagaimana termaktub
والعدالة : هى يتحقق باجتناب الكبائر واصرارالصغائر مع غلبة طاعته على معاصـيه  ( إعانة الطالبـيــن جزء 3 )
Bahkan saksi harus melakukan istibro’ ( إسـتبراء  ) satu tahun penuh manakala tidak memenuhi syarat diatas.

PERTANYAAN:

  1. Bagaimanakah cara mengukur  ‘adalah (  عدالة  ) pada seorang saksi di negeri kita ?
  2. Bagaimana yang dimaksud dengan istibro’ selama satu tahun ? apakah sama sekali tidak melakukan dosa, atau boleh melakukan dosa tapi selalu diakhiri dengan taubat ?
Sesuai qoul Sa’id bin Musayyab :
فقد قال سعيد بن مسيب : انزل قوله تعالى : انه....................الى ان قال فى الرجل يذنب ثم يتوب ثم يذنب ثم يتوب.
إحياء علوم الدين جزء 4 ص 14
 (Asrama A)
DESKRIPSI  MASALAH :

& Dalam praktek pembuatan ‘azimat banyak sekali ragam dan caranya,diantaranya azimat tersebut terbuat dari lafadz-lafadz Al-qur’an atau Asma’ Mu’adzomah.ada yang langsung ditulis seperti aslinya dan ada yang diganti dengan rumusan-rumusan,misalnya lafadz “  محمد   “ diganti dengan angka 92.lalu dalam penggunaannya azimat tersebut ada yang ditanam.

PERTANYAAN :
1.       Bagaimana hukum menganti tulisan tersebut?
2.       Bagaimana hukum menanam azimat ditempat-tempat yang dilalui orang?
3.       Bagaimana hukum lewat diatasnya?

=

   AS’ ILAH    MUSYAWARAH    GABUNGAN   II
27 ROBI’UL  AKHIR 1427 H / 24 MEI 2006 M

DESKRIPSI  MASALAH :

& Sering  terjadi  di berbagai  Rumah  Sakit. setiap kali Tim Dokter akan melakukan operasi, terlebih dahulu  dilakukan  pembiusan  terhadap  pasien, sehingga  pembiusan  tersebut  menghabiskan waktu sholat.

PERTANYAAN :
3.     Wajibkah pasien menqodlo Sholat yang ditinggalkan?
4.     Apakah pasien berdosa, ketika tahu bahwa pembiusan tersebut menghabiskan waktu sholat?

( Fathul Mu’in II )

DESKRIPSI  MASALAH :

& Telah  kita  ketahui  bersama  bahwa  dipesantren  kita  menetapkan undang - undang larangan HP ( Hand Pone ) padahal sisi Positif HP tersebut sangat banyak sekali. misalnya untuk menghubungi keluarga / teman. begitu juga sisi negatifnya, sedangkan penggunaan radio yang juga punya sisi sama ( negatif dan positif ) diperbolehkan, tetapi kenyataannya radio cenderung digunakan mendengarkan musik menimbulkan

PERTANYAAN :
3.     Bagaimana hukum pelarangan HP dengan pertimbangan di atas ?
4.     Apakah  memperbolehkan  radio  bisa dibenarkan oleh fiqih, dengan alasan mencegah timbulnya madlorot yang lebih besar?
( Fathul Qorib II A )
DESKRIPSI  MASALAH :

& Belakangan  ini sering terjadi tindakan-tindakan Anarkis oleh suatu golongan terhadap golongan          
 yang lain. seperti  perusakan kantor majalah Play Boy oleh FPI, penyerbuan  tempat  peribadatan
 Ahmadiyah  oleh  masyarakat  setempat  dan  juga  kejadian  “Pilkada lautan api”di Tuban.
Yang semua ini berawal dari ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah yang dinilai tidak 
responsif atas aspirasi mereka..

PERTANYAAN :
4.     Apakah tindakan-tindakan anarkis diatas dapat dibenarkan?
5.     Jika tidak dibenarkan, langkah apa yang harus dilakukan?
6.     Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian seperti diatas?

(Asrama B Atas)
DESKRIPSI  MASALAH :

& Dalam sejarah, kehidupan pernikahan adalah sesuatu yang sakral,sehingga dalam melaksanakan-nya membutuhkan aturan – aturan yang ketat demi menjunjung tinggi perlindungan hak berketurunan dan profesi ( حفظ النسـل والعـرض  ) salah satunya syarat adil bagi dua saksi sebagaimana termaktub
والعدالة : هى يتحقق باجتناب الكبائر واصرارالصغائر مع غلبة طاعته على معاصـيه  ( إعانة الطالبـيــن جزء 3 )
Bahkan saksi harus melakukan istibro’ ( إسـتبراء  ) satu tahun penuh manakala tidak memenuhi syarat diatas.

PERTANYAAN:

c.      Bagaimanakahcara mengukur  ‘adalah (  عدالة  ) pada seorang saksi di negeri kita ?
d.     Bagaimana yang dimaksud dengan istibro’ selama satu tahun ? apakah sama sekali tidak melakukan dosa, atau boleh melakukan dosa tapi selalu diakhiri dengan taubat ?
Sesuai qoul Sa’id bin Musayyab :
فقد قال سعيد بن مسيب : انزل قوله تعالى : انه....................الى ان قال فى الرجل يذنب ثم يتوب ثم يذنب ثم يتوب.
إحياء علوم الدين جزء 4 ص 14
 (Asrama A)
DESKRIPSI  MASALAH :

& Dalam praktek pembuatan ‘azimat banyak sekali ragam dan caranya,diantaranya azimat tersebut terbuat dari lafadz-lafadz Al-qur’an atau Asma’ Mu’adzomah.ada yang langsung ditulis seperti aslinya dan ada yang diganti dengan rumusan-rumusan,misalnya lafadz “  محمد   “ diganti dengan angka 92.lalu dalam penggunaannya azimat tersebut ada yang ditanam.

PERTANYAAN :
1.     Bagaimana hukum menganti tulisan tersebut?
2.     Bagaimana hukum menanam azimat ditempat-tempat yang dilalui orang?
3.     Bagaimana hukum lewat diatasnya?

(Perpustakaan)


ASILAH MUSYAWARAH GABUNGAN :

DISKRIPSI MASALAH

1.     Sudah berlaku disebagian lembaga pendidikan menetapkan suatu peraturan dalam masalah administrasi bahwasanya murid baru / santri baru dalam pembayarannya itu dihitung dari awal tahun dengan tidak  memandang kapankah dia datang (misal datang bulan mei tapi tetap dikenakan pembayaran dari bulan Januari).

PERTANYAAN:
-         Model pembayaran yang demikian itu termasuk akad apa ………………?
-         Boleh atau tidak ………………………?
-         Kalau tidak boleh bagaimana solusinya …………………?

                                                                                                  (Fathul Mu’in Tsani )

DISKRIPSI MASALAH

2.  Dalam Kitab – kitab Fiqih bahwa akad Musaqoh itu hanya untuk tanaman anggur dan kurma .
PERTANYAAN :
One.        Bolehkah selain anggur dan kurma diakadi Musaqoh. seperti : kopi, kelapa sawit, dll…….!
Two.      Kalau tidak boleh itu termasuk akad apa ………………….?

                                                                                                 (Fathul Qorib Tsani)

ASILAH MUSYAWARAH GABUNGAN :

DISKRIPSI MASALAH

3.     Sudah berlaku disebagian lembaga pendidikan menetapkan suatu peraturan dalam masalah administrasi bahwasanya murid baru / santri baru dalam pembayarannya itu dihitung dari awal tahun dengan tidak  memandang kapankah dia datang (misal datang bulan mei tapi tetap dikenakan pembayaran dari bulan Januari).

PERTANYAAN:
-         Model pembayaran yang demikian itu termasuk akad apa ………………?
-         Boleh atau tidak ………………………?
-         Kalau tidak boleh bagaimana solusinya …………………?

                                                                                                  (Fathul Mu’in Tsani )

DISKRIPSI MASALAH

4.  Dalam Kitab – kitab Fiqih bahwa akad Musaqoh itu hanya untuk tanaman anggur dan kurma .
PERTANYAAN :
Three.  Bolehkah selain anggur dan kurma diakadi Musaqoh. seperti : kopi, kelapa sawit, dll…….!
Four.     Kalau tidak boleh itu termasuk akad apa ………………….?

 
                                                                                                        (Fathul Qorib Tsani)


Asilah MUSGAB 15 Mei 2002 M
1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).
(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)

1.     Sampai dimanakah batas wajah yang wajib di basuh ketika wudlu dan di tutupi ketika sholat bagi wanita..?
2.     Sudah kita ketahui bersama bahwa seorang perempuan yang sedang menjalani ihrom haram menutup wajah dan kedua telapak tangan, lalu bagaimanakah ketika sholatnya (wajib menutup aurad termasuk sebagian wajah).
3.     Bagaimana hukumnya sholat bagi perempuan yang memakai rukuh sambungan (kethoan).

(Pengurus Putri)
ASILAH MUSGAB MAJROH FATHUL FALAH


1.     Deskripsi masalah :
Sudah menjadi tradisi di beberapa daerah dalam masalah pinjam meminjam, bahwa dalam pengembalian pinjamannya ( uang atau barang ), pihak peminjam memberikan kelebihan dari pinjaman semula. Sementara kelebihan tersebut tidak disyaratkan dalam aqad, akan tetapi jika peminjam tidak memberi kelebihan maka pemberi pinjaman hatinya tidak ikhlas ( jawa: grundel ).
Pertanyaan :
One.                    Termasuk ribakah sistem pinjam meminjam tersebut ?
Two.                  Jika termasuk riba, bagaimanakah solusinya ?
( Fathul Qorib I )
2.     Deskripsi masalah :
Ada seseorang pergi keluar untuk mengerjakan Jum’at di daerah lain, padahal dia tahu bahwa ahli Jum’at daerahnya sendiri kurang dari 40 orang bila dia keluar.
Pertanyaan :
a.     Bagaimana hukum keluarnya orang tersebut ?
b.     Bagaimana hukum sholat Jum’atnya orang tersebut ?
c.      Bagaimana hukum sholat Jum’atnya penduduk daerah yang ditinggalkan orang tersebut ?
( II Aliyah )
3.     Deskripsi masalah :
Seiring zaman yang semakin canggih dan modern sehingga kini telah diciptakan penis imitasi yang konon nikmatnya sama seperti penis asli.
Pertanyaan :
Wajib mandikah perempuan yang farjinya dimasuki penis imitasi tersebut ?
( Fathul Mu’in I )

ASILAH MUSGAB MAJROH FATHUL FALAH

1.     Deskripsi masalah :
Sudah menjadi tradisi di beberapa daerah dalam masalah pinjam meminjam, bahwa dalam pengembalian pinjamannya ( uang atau barang ), pihak peminjam memberikan kelebihan dari pinjaman semula. Sementara kelebihan tersebut tidak disyaratkan dalam aqad, akan tetapi jika peminjam tidak memberi kelebihan maka pemberi pinjaman hatinya tidak ikhlas ( jawa: grundel ).
Pertanyaan :
One.                    Termasuk ribakah sistem pinjam meminjam tersebut ?
Two.                  Jika termasuk riba, bagaimanakah solusinya ?
( Fathul Qorib I )
2.     Deskripsi masalah :
Ada seseorang pergi keluar untuk mengerjakan Jum’at di daerah lain, padahal dia tahu bahwa ahli Jum’at daerahnya sendiri kurang dari 40 orang bila dia keluar.
Pertanyaan :
One.                    Bagaimana hukum keluarnya orang tersebut ?
Two.                  Bagaimana hukum sholat Jum’atnya orang tersebut ?
Three.              Bagaimana hukum sholat Jum’atnya penduduk daerah yang ditinggalkan orang tersebut ?
( II Aliyah )
3.     Deskripsi masalah :
Seiring zaman yang semakin canggih dan modern sehingga kini telah diciptakan penis imitasi yang konon nikmatnya sama seperti penis asli.
Pertanyaan :
Wajib mandikah perempuan yang farjinya dimasuki penis imitasi tersebut ?
( Fathul Mu’in I

HASIL MUSGAB I
8 April 2004

I.                              Kita sering menjumpai di masyarakat , Zaid memesan kepada Umar , berupa nasi bungkus untuk keperluan perkumpulan , yang dalam kitab klasik di sebut salam , padahal kalau kita lihat dari syarat syarat yang termaktub dalam kitab kitab klasik , akad pesan makanan tersebut tidak memenuhi syarat .                                                                         

Pertanyaan :

            a.  Sahkah akad memesan makanan tersebut ?
            b. Kalau tidak sah bagaimana solusinya ?

Jawab :
Tidak sah, karena tidak memenuhi sebagian syarat yang terdapat dalam akad salam (pesanan).
وعبارته :
والثانى أن يكون جنسا لم يختلط به غيره فلايصح السلم فىالمختلطا المقصود الأجزاءالتى لم تنضبط كهريسة ومعجون.
والشرط الثالث مذكورفى قوله ولم تدخله النارلإحالته أي بأن دخلته لطبخ أو شي فإن دخلته النارللتمييزكاالعسل والسمن صح ألسلم فيه.
(فتح القريب. ص 30)


II.              Kalau tidak sah bagaimana solusinya ?

Jawab :
Akadnya diganti dengan akad بيع شئ موصوف فىالذمة  dengan catatan sighot akad tersebut tidak menggunakan kata “ Pesan ”.
وعبارته :
والعين التى فىالذمة يصح بيعها بذكرها مع جنسها وصفاتها كعبد حبشي إلى أن قال مع بقية الصفات التى تذكر فى السلم وعد هذا بيعا لاسلما  مع أنها أي ألعين فىالذمة إعتبارا بلفظه فلا يشترط فيه تسليم الثمن قبل التفرق. إهى
( ألشرقاوى ألجزءالثانى . ص 17)

ولو قال إشتريت منك ثوبا صفته كذا بهذه الدراهم فقال بعتك إنعقد بيعا وقيل سلما.إهى
(مغنىالمحتاج ألجزءالثالث. ص 7. دارالكتب العلمية)
03 Deskripsi masalah,
          Saat ini monitor TV seakan akan sudah menjadi kebutuhan manusia manusia modern, senantiasa ingin melihat apa saja yang terjadi mikrokosmos maupun makrokosmos baik kejadian yang sudah lewat maupun yang sedang berlangsung berkat perpaduan antara lensa (atau sensor-sensor lain ) dengan mnitor keinginan itu terpenuhi . Obyek yang dilihatpun beraneka ragam: mulai bintang- bintang, jasad mikroskopik , dasar samudera, kelainan kelainan 6yang ada di dalam tubuh, peristiwa peristiwa agama, peristiwa peristiwa alam, peristiwa peristiwa social dll. Sampai dengan hiburan yang dapat membikin terlena dan mengorbankan nafsu. Kalau boleh dianalogikan, mungkin dampak monitor hampir serupa dengan dampak pendahulunya, yaitu lensa. Berkat lensa, sesuatu yang asalnya tidak bisa dilihat menjadi bisa dilihat dapat melihat banyak hal mulai tulisan ayat- ayat Al-Qur’an, keadaan musuh DLL sampai sesuatu yang dapat membangkitkan nafsu .

 Pertanyaan

a.        Bagaimana jual beli monitor TV ?
   بغية المسترشدين ص126
 (مسئلةى) كل معاملة كبيع وهبةونذر وصدقة لشئ يستعمل في مباح وغيره فان علم او ظن ان اخده يسمعمله في مباح كاخد الحرير لمن يحل له والعناب للاكل والعبد للخدمة والسلاح للجخاد والذب عن النفس والافيون والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة وان ظن انه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ونحو العنب للسكر والرقيق للفاحشة والسلاح لقطع الطريق والظلم والافيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخدر حرمت هذه المعاملة وان شك ولا قرينة كرهت وتصح المعاملة في الثلاث لكن الماخود في مسئلة الحرمة شبهته قوية وفي مسئلة الكراهة اخف.

          الباجوري ج1 ص340
البيوع ثلاثة اشياء احدها بيع مشاهدة اي حاضرة جائز اذ لو وجدت الشروط من كون المبيع طاهرا منتفعا به مقدورا علي تسليمه للعاقد عليه ولاية.

          الفروق ج2 ص33     
 (تنبيه) اعلم ان الذريعة كما يجب سدها يجب فتحها وتكلاه وتندب وتتباح فان الذريعة هي الوسيلة فكلما ان الوسيلة المحرم محرم فوسيلة  الواجب واجبة كالسعي للجمعة ومورد الاحام علي قسمين مقاصد وهي المتضمنية للمصلحة والمفاصد في انفسها ووسيلة وهي الطروق المفضية اليها وحكمها حكم ما افاضت اليه من تحريم وتحليل غير انها اخفض رد به من المقاصد في حكمها والوسيل الي افضل المقاصد افضل والي اقبح المقاصد اقبح الوسائل والي ما يتوسط متوسطة.

          اسعاد الرفيق ص127
ومنها الاستعانة علي المعصية اي علي المعصية من معاصي ااه بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كبيرة كانت الاعانة عليها كذلك كما في الزواجر.

          هامس اعانة الطالبين ج3 ص24
فلايجوز الاعانة عليها ونحو ذلك من كل تصرف يفضي الي معصية يقينا او ظنا.

 b. Bagaimana hokum uang hasil penjulan monitor TV ?                                                  Mengekor pada jawaba sub A
MUSYGAB III
Tgl 15 SEPTEMBER 2003 M


 
1.     Sering kita saksikan bersama bahwa teman-teman santri banyak yang memakai Sajadah yang berukuran jumbo (besar) pada waktu Jamaah sehingga memakan banyak tempat serta memberikan kesenangan pada Syaithan untuk masuk pada sela-sela Shof (Shof kurang rapat).
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum pemakaian Sajadah tersebut ?
b. Apakah mendapat fadhilahnya jamaah ?
c. Bolehkah orang lain menggelar Sajadah diatasnya tanpa seizin pemilik Sajadah Jumbo tadi ?
(Fathul Qorib Awwal A)

2.     Dalam kitab-kitab fiqih sudah dijelaskan bahwasanya perubahan Khomer menjadi Cuka dengan sendirinya itu dihukumi suci.
Pertanyaan :
a. Apakah khomer yang ada sekarang seperti Wisky, Brandy, Fadco, Mansion dan lain-lain bisa dikategorikan seperti itu ?
b. Bagaimana cara mengetahui proses perubahan tersebut ?

(Fathul Qorib Awwal A)
1. Mohan bahasan ulang tentang hukum tour ke Borobudur
2. Sudah maklum bagi kita bahwa anjing itu najis mugholadzoh akan tetapi saya pernah mendengar keterangan yang katanya anjing itu tidak najis berdasarkan surat Al Maidah ayat 4  :     

فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ (المائدة: من الآية4)

benarkah keterangan tersebut  ?

3. a.  Bagaimana definisi Kafir zindik ? ( Ranting Karang Dinoyo Kepung )
    b.  Apakah ada haq tawaruts Kafir zinduk tersebut dengan anaknya yang           muslim ?
    c.   Bolehkah seorang amak muslim menerima nafaqoh dari orang tua   yang Kafir zindik ?

4. a.   Apa yang dimaksud ilmu yang tidak bermanfaat ? 
    b.   Apakah nasyrul ilmi wajib bagi orang yang mempunyai ilmu, sementara        tidak ada lahan untuk menyebarkannya ?


1. Sekarang ini baynyak kuis interaktif yang bisa diikuti oleh pemirsa Televisi melalui telephon dengan menjanjikan hadih jutaan rupiah.
   
    PERTANYAAN :
   
1.     Bisakah aqad tersebut dimasukkan aqad ju’alah ?
2.     Kalau bukan berarti aqad apa ?
3.     Bagaimana hukumnya ?

JAWABAN : Mauquf

2.     Si A udzur mengunakan air dikarenakan salah satu anggotanya terluka dan berdarah

PERTANYAN :

1.     Bagaimana cara mensucikan najis ( darah ) yang berada pada anggota tersebut ketika dia akan melakukan tayammum ?

JAWABAN :

Tidak ada caranya / dibiarkan saja, lalu melakukan tayammum dan menjalankan sholat karena Lihurmatil wakti, kemudian mengulangi sholatnya.


مسئلة ب ش : إزالة النجا سة عن البدن شرط لصحة التيمم كالاجتهاد فى القبلة او تقليد الاعمى فيها نعم . إ ن تعذرت إ زالتها لنحو مرض و فقد- ماء تيمم وصلى لحرمة الوقت و قضى .

                                       ( بغية السترشدين 29 )
MUSYGAB 1
Tgl 8 APRIL 2004 M


 
       2.   Sudah merebak di kalangan artis / masyarakat , soal melahirkan dengan           cara Caesar / kata lain di bedah sebelum waktunya melahirkan atau pada           waktu melahirkan.

             Pertanyaan :

             a. apakah masih masuk dalam bab wajib mandi ?
             b. Bagaimana hukum melakukan operasi tersebut ?

3.“Dukun“sebuah sebutan yang tidak asing lagi ditelinga kita, orang     mempunyai profesi ini,sangat digemari atau bahkan diburu oleh orang - orang yang punya hajat khusus,dan tak sedikit tokoh agama (kyai) yang juga punya profesi ini.

              Pertanyaan :

    a. Apakah pengertian dukun itu sendiri ?
              b. Bagaimana kejelasan hukumnya? Menurut pandangan Islam .
              c. Dan bagaimana kita mendatangi kyai yang juga berprofesi sebagai                    dukun mengingat hadist nabi :



Komentar

  1. Bagaimana hukum penukaran uang online

    BalasHapus
  2. Mohon ijin kami membacanya dengan irama apa kah boleh
    Kami lebih merasa nikmat membaca y dengan irama seperti irama sholawat qulub

    BalasHapus

Posting Komentar

Harap berkomentar yang baik

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا