*Penghasilan dari iklan YouTube*
______
Rumusan Halaqoh Fathul qorib soal 89
*Deskripsi *
Di zaman digital ini, banyak orang memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan uang secara mudah.
Salah satunya adalah "YouTube". Di dalam dunia YouTube, banyak iklan-iklan yang bervariasi. Baik yang positif maupun negatif.
*Pertanyaan* :
Bagaimana hukum penghasilan dari iklan YouTube yang mana iklannya tersebut menampilkan halhal yang tidak senonoh.
*jawaban sementara*
1. Relasi akad antara youtuber dan Youtube adalah relasi "akad ju’alah shohihah*, yaitu prestasi kunjungan konten, total subscriber, dan durasi ditonton. Dalam relasi ini meniscayakan Youtube membayar kepada Youtuber (pembuat konten) dalam bentuk besaran riil berupa uang, dan tidak dalam bentuk lain, seperti memerintahkan jual beli poin menonton, atau yang lain,
2. *Hukum penghasilan YouTuber dari youtbe adalah halal karena termasuk katagori aqod ju'alah shohihah,
*dengan catatan* :
a). Iklan yg ditampilkan oleh fihak youtube sesuai kesepakatan yaitu dijamin tidak ada gb tidak senonoh, pelecehan berbau syara, kekerasaan dll..*
b).Kalaupun ada, karena hal itu yg menayangkan, memilih dan yang mengendalikan adalah fihak youtube, sementara dalam klausul perjanjian tidak ada atau tidak tercantumkan, Tentu tidak berpengaruh terhadap keabsahan dan kehalalan aqad.
c. Disamping itu, kalau hanya ada satu dua yg tidak senonoh (dan itupun dari sana bukan konten kita), juga tidak berpengaruh secara fiqh. Masuk dlm referensi keterangan dari Syekh Zainuddin al-Malibari memberikan komentarnya dalam kitab Fath Al-Mu’in sebagai berikut :
وَلَا تَحْرُمُ مُعَامَلَةُ مَنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ وَلَا الْاَكْلُ مِنْهَا… قَالَ فِي الْمَجْمُوْعِ: يُكْرَهُ الْاَخْذُ مِمَّنْ بِيَدِهِ حَلَالٌ وَحَرَامٌ كَالسُّلْطَانِ الْجَائِرِ. وَتَخْتَلِفُ الْكَرَاهَةُ بِقِلَّةِ الشُّبْهَةِ وَكَثْرَتِهَا، وَلَا يَحْرُمُ إِلَّا إِنْ تَيَقَّنَ أَنَّ هَذَا مِنَ الْحَرَامِ. وَقَوْلُ الْغَزَالِي: يَحْرُمُ الْاَخْذُ مِمَّنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ وَكَذَا مُعَامَلَتُهُ: شَاذٌ
“Tidak diharamkan bermuamalah dengan seseorang yang sebagian besar hartanya berupa barang haram, begitu pula tidak haram memakan makanannya… Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’: Dimakruhkan menerima sesuatu dari seseorang yang hartanya tercampur antara yang halal dan yang haram. Misalkan harta pemimpin yang sewenang-wenang. Kadar kemakruhannya juga berbeda sesuai kadar kesamaran harta. Hukum ini tidak haram kecuali ketika ia yakin bahwa sesuatu yang diambilnya Itu nyata-nyata barang yang haram. Adapun pendapat Al-Ghazali yang mengatakan haram bermuamalah dengan seseorang yang sebagian besar hartanya berupa barang haram adalah pendapat yang ganjil (tidak wajar).”
.
*catatan tambahan penjelasan* :
1. Makna ju’alah secara bahasa adalah sesuatu yang diberikan pada seseorang atas apa yang telah ia kerjakan.
Dan secara syara’ adalah kesanggupan orang yang mutlak tasharrufnya untuk memberikan ongkos / ‘iwadh pada orang tertentu ataupun tidak, atas pekerjaan yang telah diketahui atau belum diketahui secara jelas.
2. dalam penjelasan kitab Bughyah mustarsidin bahwa : Jualah dengan upah/ju'lu ma'lum juzi dianggap sah, sedangkan Di Youtube uang Komisi memang ma'lum juz'i. meskipun Presentase dari hasil JU'LU dalam jualah itu khilafiya Yaitu boleh ma'lumul ain dan atau boleh ma'lumul juz'i.
وَقَال الْقَلْيُوبِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ: لاَ يَحْرُمُ الأَْكْل وَلاَ الْمُعَامَلَةُ، وَلاَ أَخْذُ الصَّدَقَةِ، وَالْهَدِيَّةِ، مِمَّنْ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَامٌ إِلاَّ مَا عُلِمَ حُرْمَتُهُ، وَلاَ يَخْفَى الْوَرَعُ
[مجموعة من المؤلفين، الموسوعة الفقهية الكويتية، ٧٨/١٥]
5. Dalam kitab Fathul Mu’in diterangkan,
فائدة: لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله، وهو حرام باطنا، فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الأخرة، وإلا طولب. قاله البغوي
“Andaikan saja seseorang mengambil benda yang dia perkirakan halal dengan prosedur yang dijawazkan, akan tetapi hakikatnya atau segi batinnya benda tersebut ternyata adalah barang yang haram maka hukumnya dipilah kembali. Andaikan secara dhohirnya atau secara kasat mata si pemberi adalah orang baik, kelak di akhirat penerima barang tersebut tidak akan mendapatkan konsekuensi buruk apapun. Tapi jika tidak begitu (jika kelihatannya saja si pemberi benda tersebut adalah orang yang tidak baik) maka kelak di akhirat si penerima akan mendapatkan imbas buruknya juga. Pendapat tersebut disampaikan oleh Imam al-Baghowi.” (Syaikh Zainuddin al-Malibari. Hasyiyah I’anatu Thalibin. Juz 3. Halaman 13.)
*Referensi*
*Susunan team ahli*
*kontributor :*
1. Ust. Abdullah Salam (aktivis MTTM, Ro'is suryah NU ranting rombo wetan rembang, pengurus LBM MWC rembang pasuruan, PP AL GHOFURIY bendungan keraton pasuruan).
2. Ust. muhammad Muhsin (Aktivis Piss KTB, alumni lirboyo)
3. Ust. Ach. Muhtar Bs, (Alumni PP. Sidogiri, pasuruan).
4.Ust. Arupinia Katsumadai, Spd, Pamekasan Madura
5. Ust. Ridwan hanafi (alumni pp Al hikmah, IPNU PAC TANON PC SRAGEN)
6. Ust. Farid fauzi (PP Hidayatul Mubtadi'ien Ngunut Tulungagung)
7. Ust. Aula nida (Pengurus dan staf perpustakaan Ma'had Aly Tebuireng serta aktivis Piss KTB)
8. Ust. Junaidi El qorik ( Alumni PP. NAHDATUL ATHFAL kabupaten kubu raya, Kalimantan barat, Aktivis DHF)
*Notulen :*
Ustadz "Mas" Abdullah Amin nafi' (alumni PP. Tarbiyatun Nasyi'in, Paculgowang Jombang)
*Moderator:*
1.Kang Rasjid (alumni PP. Alhamdulillah, Kemadu, Sulang - Rembang, Jawa Tengah)
2. Ust. Ahmad Shodiqin ( Alumni, PP. Hidayatut thullab Pondok tengah Kamulan durenan trenggalek).
*Dewan Mushohih:*
1. KH. Zahro Wardi (Pengasuh PP Darussalam Sumberingin-Trenggalek-Jatim) aktif sebagai perumus di PW LBMNU Jatim, Perumus FMPP Jawa Madura dan Komisi Fatwa MUI Jatim.
2. KH. Ahmad Faisol Tantowi (ketua komisi Fatwa MUI Badung Bali, Rois Syuriah PCNU Badung Bali, dan notulen serta penyusun buku).
3. KH. Mukhtar Syafa'at (Alumni Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan, Ketua LBM PCNU Bangkalan, Anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur)
4. KH. Muchammad Machmud 'Ubaid ( ketua LBM MWC NU WARU. Sidoarjo Jatim, alumni Pon Pes Langitan)
5. KH. Fathurrohman,S.Pd.I (WAKIL ROIS SURIYAH MWC Gandrungmangu, Ketua LBM NU MWC Gandrungmangu, Ketua UPZIS di MWC Gandrungmangu, Katib Suriyah di Ranting NU Layansari, Anggota LBM di PC Cilacap, Alumni PPHT Kamulan,Durenan,Trenggalek,Jawa Timur).
6. KH. Mulyono Taufiq SPdi ( Pon pes: hidayatut thullab, Wakil ketua BKNU PWNU Jatim.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik