Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Memukul ayam supaya cepat mati

  📚 *PERTANYAA GRUP FATHUL QORIB* 📚 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Ass9walamu Alaikum Deskripsi Masalah Ada kejadian seorang menyembelih ayam dengan sempurna.namun ayam nya lambat matinya.sedangkan ayam tersebut mau cepat di masak.akhirnya ayam tadi di pukul pukul supaya cepat mati. Pertanyaan : Apakah boleh ayam itu di makan karena matinya sebab di potong dan di pukul. Dan apakah tidak termasuk dalam KAIDAH إذااجتمع الحلال والحرام غلب الحرام. Mohon penjelasan nya kiyai 👳🏻‍♀️ Sa'il : Ustadz @⁨philipbong699⁩ ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban Makruh Referens kitab majmu' : المسألةلسادسة ) قال أصحابنا - رحمهم الله - : إذا قطع الحلقوم أو المريء والودجين استحب أن يقتصر على ذلك ويكره أن يبين رأسه في الحال ، وأن يزيد في القطع وأن يكسر عنقها وأن يكسر الفقار ، وأن يقطع عضوا منها وأن يحركها ، وأن ينقلها إلى مكان آخر ، وكل ذلك مكروه بل يتركه كله حتى تفارقها الروح وتبرد . ويستحب أن لا يمسكها بعد الذبح مانعا لها من الاضطراب ، وقد ذكر المصنف أدلة هذه الأمور والله أعلم . Masalah yang ke enam Ashab Syafi'i -semoga

Imam lupa rakaat, bagaimana sikap makmum

  Hari Rabu Tanggal 24 mei 2023, 4 dzul qokdah 💦 Deskripsi **اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰـهِ وَبَرَكاتُهُ‎..* *NAMA: Muhammad Rizky firdaus* *ASAL :Jatim* Ijin bertanya Ustadz, Kyai yang saya hormati. Ketika imam kurang dalam rakaat shalat (misalkan Imam mengerjakan shalat dhuhur tiga rakaat) dan ma'mum mengetahuinya. ✳️Pertanyaan Apakah ma'mum mesti menambah rakaat lagi setelah imam salam atau ikut salam bersama Imam, atas jawabannya saya ucapkan banyak Terima kasih. 🌨️Jawaban 🌨️ Di saat makmum mengetahui imam melakukan tahiyyat akhir padahal belum waktunya dan kewajibannya adalah berdiri maka tidak boleh bagi makmum mengikuti imam dalam kesalahan gerakannya bahkan di anjurkan untuk mengingatkan imam, lalu jika imam tidak segera berdiri dan tidak menghiraukan peringatan makmum maka melanjutkan sholat sendiri dengan niat mufaroqoh (majmuk) atau mengikuti pendapat yang menyarankan memilih antara mufaroqoh dan menunggu imam (iqnak) . Catatan : 1. Jika imam ragu den

HUKUM BERZAKAT DARI PEMBERIAN MUZAKKI

Hukum Seseorang Berzakat Menggunakan Beras Yang Dia Terima Dari Muzakki Yang Lainnya ... Bolehkah ? 📒 DESKRIPSI Dalam memberikan zakat fitrah tidak jarang sekali di masyarakat mengutamakan yang ada hubungan famili kekeluargaan yang terlihat kurang mampu sebagai penerima zakatnya meskipun mereka tidak seakidah (non muslim), ada yang memberikan zakat fitrahnya kepada paman, bibi, saudara, mertua, bahkan kepada kakek /neneknya dan orang tuanya sendiri, padahal ada penjelasan tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafaqoh bagi dirinya dan juga diantara mereka selain miskin juga ada yang fakir.  Selain hal tersebut diatas, mereka kadang mendistribusikan/memberikan zakat fitrah antara kekeluargaan tersebut menggunakan beras yang sama, misalnya ketika seorang ponakan memberikan zakat fitrahnya ke pamannya, maka si paman meskipun sangat miskin memberikan zakat ke saudaranya menggunakan beras yang diterima dari ponakannya tersebut. Karena menurut si paman, semiskin-miskinny

HUKUM MAKAN DI MASJID

 Pertanyaan: Bolehkan makan dan minum di dalam masjid...? Jawaban: Diperbolehkan makan dan minum di dalam masjid selama mampu menjaga kebersihan atau tidak mengotori masjid. *(الفقه على المذاهب الأربعة، 1/381)* الشافعية قالوا: اَلْأًكْلُ فِيْ المَسْجِدِ مُبَاحٌ مَا لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَيْهِ تَقْذِيْرُ اْلمَسْجِدِ كَأَكْلِ اْلعَسَلِ وَالّسَمْنِ وَكُلِّ مَا لَهُ دُسُوْمُهُ وَإِلَّا حَرُمَ لِأَنَِّ تَقْذِيْرَ اْلمَسْجِدِ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ وَنَحْوِهِ حَرَاٌم وَإِنْ كَانَ طَاهِرًا أَمَّا إِذَا تَرَتَّبَ عَلَيْهِ تَعْفِيْشُ اْلمَسْجِدِ بِالّطَاهِرِ لَا تَقْذِيْرُهُ كَأَكْلِ نحََوُّلِ اْلقَوْلِ فِي اْلمَسْجِدِ فَمَكْرُوْهٌ. *[النووي، فتاوى النووي، صفحة ٦٥ - ٦٤]* الأكل في المسجد 2 - مسألة: أكلُ الخبز والبطيخِ (1) والفاكهة وغير ذلك في المسجد هل هو جائز؟ وهل يُمنع منه؟. الجواب: هو جائز، ولا يمنع منه؛ لكن ينبغي له أن يبسط شيئًا، ويصون المسجد، ويحترز من سقوط الفُتات والفاكهة وغيرها في المسجد. وهذا الذي ذكرناه فيما ليس له رائحة كريهة: كالثوم، والبصل، والكراث، والطبيخ الذي ليس فيه شيء من رائحة ذل

HUKUM DAGING DIGILING TANPA DICUCI TERLEBIH DAHULU, SUCIKAH

Tanya Jawab Hukum HUKUM DAGING DIGILING TANPA DICUCI TERLEBIH DAHULU, SUCIKAH ❓ 📒 DESKRIPSI  Badrun (nama samaran) merupakan salah seorang jagal sapi dan kambing disalah satu rumah pemotongan hewan. Pekerjaan tersebut dilakukan bersama 5 orang temanya. Pelanggan pun cukup banyak yang beli daging sapi atau daging kambing dirumah pemotongan hewan tersebut, mulai dari pedagang sate, bakso dll. Kadang kita temui orang yang membakar daging untuk dijadikan sate dagingnya tanpa dicuci terlebih dahulu, langsung dibakar. Padahal  si jagal atau tukang boleng waktu menyembelih dan atau memboleng daging, hampir pasti tangannya tekena atau belepotan darah dan atau kotoran sapi atau kambing yang dia sembelih dan diboleng. Begitu juga kadang ditemui sebagian pedagang bakso, kadang daging yang dibeli dari rumah pemotongan hewan, digiling tanpa dicuci terlebih dahulu. 📝 PERTANYAAN Bagaimana hukum bikin pentol bakso dari  daging yang baru dibeli dari Rumah pemotongan Hewan / Pasar langsung digiling ag

Masih puasa jadi imam shalat ied

* Pertanyaan * 1. Bolehkan saya jadi imam sholat ID, padahal saya masih puasa? * Mempertimbangkan * 1. Sholat ied adalah sholat yang mempunyai waktu khusus yaitu mulai terbitnya matahari di di hari ied/1 syawal. 2. Status si imam, mengikuti keyakinan bahwa hari itu masiih bulan romadhon. * Menyimpulkan * Bahwa tidak boleh (tidak sah) baginya melakukan sholat ied sebelum waktunya yaitu sebagaimana point 01. * Catatan * Jika sholat jamaah ied tetap dilakukan, padahal status sholat imam tidak sah, maka status sholat makmum diperinci: - Jika tau kalo sholat imam tidak sah, maka sholat orang yang bermakmum dengannya tidak sah. - Jika tidak tau atau tau setelah usai sholat, maka sholat orang yang bermakmum dengannya sah. * Referensi * * المجموع شرح المهذب (5/4) * (اتَّفق الأصحابُ على أنَّ آخر وقت صلاة العيد زوال الشمس، * وفي أول وقتها وجهان: أصحهما- وبه قطَع المصنِّف، وصاحب الشامل، والروياني، وآخرون-: أنَّه من أول طلوع الشمس، * والأفضل تأخيرها حتى ترتفعَ الشمس قدْرَ رُمح. والثا

MAKAM YANG TERGENANG AIR

BM KE XVII LBM MWCNU WARU Di PP-BIQ BERBEK WARU SDA ahad 6 februari 2022. MAKAM YANG TERGENANG AIR * Deskripsi Masalah: * Sering sekali kita jumpai, bahwa lokasi pemakaman dalam kondisi tergenang air atau galiannya longsor. * Pertanyaan: * Bagaimana cara memakamkan jenazah yang sesuai syariat dalam kondisi seperti diatas ? * JAWABAN : * Prinsip dalam memakamkan jenazah diantara hal2 yang harus dipertimbangkan adalah : 1. Kedalaman tanah yang digali minimal dengan sekira bisa menghambat menyebarnya bau dan melindungi jenazah dari binatang buas. 2. Menghindarkan jenazah dari tanah yang basah/tergenang air. Dengan demikian, jika genangan tersebut disebabkan galiannya terlalu dalam, maka kedalamannya harus dikurangi sampai pada batas minimal. Kemudian jika masih tetap berair, maka harus pindah ke tempat lain yang kering atau menggunakan peti, namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk pindah atau menggunakan peti maka harus ada upaya untuk meminimalisir genangan tersebut,

Nasab Anak Hasil Zina

Assalamualaikum  Ustadz ada pertanyaan,‎ Kalau laki-laki ( A ) dan perempuan melakukan zina lalu hamil, dan dalam keadaan hamil perempuan ini ‎menikah dengan laki-laki lain ( B ). Lalu setelah lahir anak ini bernasab kepada siapa? Syukron.‎ Wa'alaikumussalam, Wr. Wb.‎ ‎------------------------ JAWABAN :‎ Wa’alaikumussalam, Wr. Wb.‎ Bismillahirrahmanirrahim,‎  Masalah nasab anak hasil perzinahan  seperti catatan sebelumnya terdapat rincian sebagaimana berikut:‎ A.‎ Apabila anak tersebut dilahirkan lebih dari enam bulan dari pernikahan (masa minimal mengandung) ‎dan kurang dari empat tahun (masa maksimal mengandung) setelah akad nikahnya, maka disini ada ‎dua hukum, yakni:‎ ‎1)‎ Apabila ada kemungkinan bahwa anak tersebut berasal dari suami yang menikahi perempuan ‎‎/ibu dari anak tersebut, misalnya karena terjadi hubungan badan antara keduanya setelah ‎akad nikah, maka anak tersebut tetap bernasab kepada suami. Maka disini berlaku hukum-‎hukum anak seperti hukum waris, perwalian ni

Baju Berhiasan Bulu

 Baju Berhiasan Bulu Ahir-ahir ini sangat marak baju yang ada hiasan bulu-bulunya, seperti yang dikenakan artis-artis korea. Tak ketinggalan mbak siti yang ingin gaul, ia pun membeli jubbah yang juga berhias bulu, karena masih baru ia pun memakainya ketika sholat berjama’ah. Dan terkadang ada baju robek hingga benangya nglewer tapi tetap dipakai ketika sholat.  Pertanyaan: Dengan mempertimbangkan ibarot  وعظم الميتة وشعرها نجس  bagaimana hukum status bulu tersebut? Jawaban Ditafsil; 1. Jika tahu asalnya maka dilihat misalnya dari hewan yang halal dimakan berarti suci, dan        misalnya dari hewan yang najis / tidak halal dimakan berarti najis 2. Jika asalnya tidak tahu sama sekali maka qoul yang asoh suci 3. Jika ragu asalnya maka suci روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 13) قال أصحابنا ويجوز استعمال الإناء من العظم النجس في الأشياء اليابسة لكن يكره كما قلنا في جلد الميتة قبل الدباغ ويجوز إيقاد عظام الميتة ولو رأى شعرا لم يعلم طهارته فان علم أنه من مأكول اللحم فطاهر أو من غيره فنج