Langsung ke konten utama

_POSISI TANGAN SAAT SEDEKAP

 ╔═══❏❖❀❦👑❦❀❖❏═══╗

  *🄰🅂🅆🄰🄹🄰 | 🄰🄺🄷🅆🄰🅃*   

╚═══❏❖❦❀👑❀❦❖❏═══╝


✅ *بِسْـــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــــــــمِ*


*الَلَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَي اٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِمْ*


📚 *【ARSIP TANYA JAWAB】*


┈┈┈┈━━◎❅❀❦ 💎💎❦❀❅◎━━┈┈┈┈


📍 *_POSISI TANGAN SAAT SEDEKAP_*



_Pertanyaan :_ 


_Afwan sebelumnya ana mau cerita dulu. Suatu ketika ada dua orang pendatang yang mampir dimesjid tempat kami biasa melakukan shalat, singkat cerita kami dan dua orang tersebut melakukan shalat. Setelah selesai shalat lalu dua orang itu menyalahkan cara kami shalat yang meletakkan tangan saat sedekap pas diantara pusar, kata dua orang itu bahwa cara sedekap kami ini salah, seharusnya kami bersedekap diatas dada seperti yang mereka lakukan. Terus terang saja kami merasa risih karna kami sendiri waktu kecil tidak pernah diajarkan cara sedekap diatas dada. Kami risih ketika mereka mengatakan bahwa cara shalat kami tidak sesuai sunnah._ 


_Pertanyaan ana, apakah benar yang dikatakan dua orang itu? Dan sebenarnya dimana letak tangan itu ditaruh saat kita bersedekap? 🙏_


_Jawaban :_


_Ketahuilah bahwasanya tidak ditemukan riwayat dari para ulama salaf bahwa mereka ketika shalat itu sedekapnya diatas dada, bahkan tiap madzhab saja menaruh tangannya saat bersedekap itu berbeda-beda. Namun yang jelas, bersedekap diatas dada itu bukanlah pendapat atau cara yang dilakukan oleh ulama-ulama madzhab dan generasi setelahnya. Mau di atas pusar, mau pas di pusar atau dibawahnya itu tidak masalah karena banyak riwayat yang muncul dari para ulama pun adalah memang demikian. Dan apa yang antum lakukan adalah sudah benar yaitu mengikuti caranya ulama-ulama madzhab._ 


_Adapun meletakkan tangan diatas dada, menurut sebagian ulama madzhab imam Ahmad bin Hanbal adalah makruh. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah sendiri menyatakan demikian, padahal beliau adalah salah satu imam yang banyak diikuti oleh orang-orang yang gampang menyalahkan._


_Keterangan :_


*ورأى بعضهم أن يضعهما فوق السرة، ورأى بعضهم أن يضعهما تحت السرة، و ذلك واسع عندهم*


_“Ada riwayat dari sebagian ulama yang meletakkan tangan diatas pusar (saat shalat), dan sebagian ulama lain dibawah pusar. Ini adalah masalah yang luas diantara mereka”_


_📕 [Sunan Tirmidzi juz 2, hlm. 32]_


_Keterangan madzhab imam Ahmad :_


*ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد*


_“Makruh meletakkan kedua tangan diatas dada (saat shalat), ini adalah nash dari imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan haditsnya”_


_📕 [Al-Furu' juz 2, hlm. 69]_


_Tambahan keterangan :_


*ويكره أن يجعلهما على الصدر، وذلك لما روى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهي عن التكفير وهو وضع اليد على الصدر*


_“Makruh meletakkan kedua tangan diatas dada, karena telah ada riwayat dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyebutkan bahwa beliau melarang takfir, yaitu meletakkan tangan diatas dada (saat shalat)”_


_📕 [Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fawaid juz 3, hlm. 91]_


*والله أعلم بالـصـواب*


┈┈┈┈━━◎❅❀❦ 💎💎❦❀❅◎━━┈┈┈┈


*📲 Posted :*

*ᴛᴇᴀᴍ ᴀᴅᴍɪɴ ᴀsᴡᴀᴊᴀ ᴀᴋʜᴡᴀᴛ :*


➽ *Syarifah Nur Alina Al-Qadri*

➽ *Syarifah Fania Alawiyah Assegaf*

➽ *Syarifah Maryam binti Husain Al-Haddad*

➽ *Ustadz Ahmad Fahmi Mubarok*

➽ *Bunda Hani*

➽ *Ukhty Dewi*

➽ *Ukhty Nunung*

➽ *Ukhty Susi Sulastri*

➽ *Ukhty Yuni Lestari*

➽ *Ukhty Nana*

➽ *Ukhty Rara Inara*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan