Faraidh
[Abstract]
لِّلرِّجَالِ
نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ
مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ
نَصِيباً مَّفْرُوضاً. (النساء : 7)
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS.
Annisa’: 7)
وَأُوْلُواْ الأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى
بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ
اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ. ( الأنفال : 75)
Orang-orang yang mempunyai hubungan itu
sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang kerabat) di dalam
kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal :
75)
عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ t
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r
تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ
وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ
وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ
يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا. (رواه الحاكم)
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda,"Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada
orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang.
Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu
fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah
warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya". (HR. Al-Hakim)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t قَالَ رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ
بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر. (متفق عليه)
Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa
Rasulullah SAW bersabdam"Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada
yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama.
" (HR Bukhari Muslim)
َوَعَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لَا يَرِثُ اَلْمُسْلِمُ اَلْكَافِرَ,
وَلَا يَرِثُ اَلْكَافِرُ اَلْمُسْلِمَ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu
'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang muslim
tidak mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi harta orang
muslim." (Muttafaq Alaihi)
Struktur
:
1.
Warist :
Pihak yang memiliki hubungan dengan mayit dengan salah satu sebab dari
sebab-sebab warisan.
2.
Muwarist :
Mayit yang meninggalkan warisan.
3.
Maurust :
Harta yang ditinggalkan oleh mayit setelah kematiannya.
Referensi :
@ Hasyiah al-Bajuri 2 hal 67
@ Hasyiah
i’anah Al-Thalibin 3 hal 261
&
حاشية الباجوري 2 ص 67 دار إحياء العربية
واركان الارث
ثلاثة وارث ومورث وحق موروث ولواختصاصا فهو اعمّ من قول المحشى ومال موروث.
&
حاشية إعانة الطالبين (3/ 261)مكتبة الشاملة
فأركانه ثلاثة:
وارث، ومورث، وحق موروث، وشروطه ثلاثة: تحقق حياة الوارث، وتحقق موت المورث،
والعلم بجهة الارث.
وأسبابه ثلاثة:
وهي نكاح، وولاء، ونسب، كما قال في الرحبية: أسباب ميراث الورى ثلاثة كل يفيد ربه
الوراثة وهي نكاح وولاء ونسب ما بعدهن للمواريث سبب فالنكاح عقد الزوجية الصحيح
وإن لم يحصل وطئ ولا خلوة.
Bagian-bagian pasti
[Abstract]
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ
الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ
اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن
لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ
إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ. (النساء : 11)
Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (QS. An-Nisa' : 11)
.وَلَكُمْ
نِصْفُ مَا تَرَكَ
أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ
لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن
لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا
أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ
يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ. (النساء : 12)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.(QS. An-Nisa' : 12)
يَسْتَفْتُونَكَ
قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ
وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا
وَلَدٌ فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ. (النساء : 176)
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang
kalalah) . Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua
dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai
(seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal. (QS. An-Nisa' : 176)
1.
Macam-macam ahli waris
a.
Ahli waris lelaki ada 15
orang :
1.
ابن :
anak laki-laki mayit
2.
ابن الابن وان نزل :
turun laki-laki mayit dari jalur laki-laki, cucu laki-laki sampai kebawah
3.
أب :
ayah mayit
4.
جد\أب الأب وان علا :
kakek mayit dari urutan ayah sampai ke atas
5.
أخ ق : saudara laki-laki mayit
seayah-seibu
6.
أخ لأب : saudara
laki-laki mayit seayah
7.
أخ لأم :
saudara laki-laki mayit seibu
8.
ابن الأخ ق : anak laki-laki أخ ق
9.
ابن الأخ لأب :
anak laki-laki أخ لأب
10.
عم ق :
paman mayit dari saudara ayah yang seayah-seibu
11.
عم لأب : paman
mayit dari saudara ayah yang seayah
12.
ابن العم ق :
anak laki-laki عم ق
13.
ابن العم لأب :
anak laki-laki عم لأب
14.
زوج :
suami mayit
15.
معتق :
lelaki yang pernah memerdekakan mayit itu (mayit di sini asal-mulanya adalah
budak)
b.
Ahli waris perempuan ada
10 orang :
1.
بنت :
anak perempuan mayit
2.
بنت الإبن وإن نزلت :
cucu perempuan dari jurusan anak laki-laki saja
3.
أم : ibu mayit
4.
جدة \أم الأم وإن علت :
nenek dari jurusan ibu ke atas
5.
جدة \ أم الأب وإن علت :
nenek dari jurusan ayah ke atas
6.
أخت قة : saudara
perempuan mayit seayah-seibu
7.
أخت لأب :
saudara perempuan mayit seayah
8.
أخت لأم :
saudara perempuan mayit seibu
9.
زوجة :
isteri mayit
10.
معتقة :
perempuan yang pernah memerdekakan mayit itu
Bagian-bagian pasti
þ Asabah (sisa harta) dan mendapat 2 kali bagian anak
perempuan.
|
Seorang anak laki-laki mendapat warisan dengan cara ashabah,
yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena mendapat
sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang ada.
Terkadang sisanya besar,
terkadang sisanya kecil. Bahkan bisa saja sisanya sama dengan seluruh harta,
misalnya karena almarhum tidak punya ahli waris lain selain anak laki-laki.
Tetapi seorang anak laki-laki tidak mungkin tidak kebagian harta waris.
Ahli Waris
|
F § saudara seayah-ibu
F § saudari seayah-ibu
F § saudara seayah
F § saudari seayah
F § keponakan : anak saudara
seayah-ibu
F § keponakan : anak saudara
seayah
F § paman : saudara ayah
seayah-ibu
F § paman : saudara ayah seayah
F § sepupu : anak laki paman
seayah-ibu
F § sepupu : anak laki paman
seayah
F § cucu : anak laki dari anak
laki
F § cucu : anak wanita dari anak
laki
F § saudara & saudari seibu
|
Sebagaimana sudah
dijelaskan bahwa anak laki-laki tidak dihijab oleh siapa pun. Karena posisinya
yang langsung berhubungan dengan muwarrits.
Anak perempuan yang dimaksud adalah anak perempuan
dari muwarrits yang telah meninggal dunia.
þ 1/2 = menjadi satu-satunya anak almarhum
þ 2/3 = dua orang atau lebih dan almarhum tak ada anak laki
þ ashabah = almarhum punya anak lak-laki dengan ketentuan bagiannya 1/2 dari bagian
anak laki-laki
|
Anak perempuan bisa punya tiga kemungkinan dalam menerima waris dari orang
tuanya.
Pertama, dia mendapat 1/2 atau separuh dari semua harta warisan. Syaratnya, dia
menjadi anak tunggal dari muwarritsnya. Artinya, dia tidak punya saudara satu
pun baik saudara laki-laki atau pun saudara perempuan.
وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
Dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separuh
harta warisan yang ada..(QS. An-Nisa : 11)
Kedua, dia mendapat 2/3 dari semua harta. Syaratnya, dia tidak sendirian. Dia
punya saudara perempuan sehingga minimal mereka berdua. Dan mereka semua akan
mendapat jatah total (bukan masing-masing) 2/3 bagian, selama semuanya
perempuan dan tidak ada saudara laki-laki satu pun.
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا
مَا تَرَكَ
Dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta
yang ditinggalkan ..." (QS. An-Nisa': 11)
Ketiga, kalau dia punya saudara laki-laki, dia bersama anak laki-laki akan
mendapat ashabah atau sisa. Harta sisa itu dibagi rata dengan semua saudara
atau saudarinya dengan ketentuan dia mendapat 1/2 dari jatah yang diterima
saudara laki-lakinya.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang
anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
F cucu : anak wanita dari anak laki
F saudara & saudari seibu
|
Ada 2 orang yang
dihijab oleh anak perempuan. Pertama, saudara atau saudari seibu tidak
seayah. Kedua, cucu perempu-an almarhum,
dengan syarat jumlah anak perempuan itu dua orang atau lebih dan tidak ada cucu
laki-laki yang menjadikan cucu perempuan sebagai ashabah bersamanya.
Seorang anak perempuan tidak pernah dihijab
oleh siapa pun, karena tidak ada penghalang antara dirinya dengan muwarritsnya,
yaitu ayah kandungnya sendiri.
Seorang
wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia menjadi ahli waris, berhak
menerima sebagian harta yang sebelumnya milik suaminya.
Sedangkan harta yang dimiliki bersama antara suami
istri, tidak dibagi waris begitu saja, namun dipisahkan terlebih dahulu. Yang
menjadi bagian istri, tentu tidak dibagi waris. Yang dibagi waris hanya yang
menjadi bagian suami.
Seorang istri punya dua kemungkinan dalam menerima
bagian, yaitu 1/4 atau 1/8 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat
A-Nisa'.
Pertama,
bila suami yang meninggal itu tidak punya fara' waris
maka hak istri adalah 1/4 bagian dari
harta peninggalan almarhum suaminya.
وَلَهُنَّ
الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن
لَّكُمْ وَلَدٌ
"Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang
kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak (QS. An-Nisa': 12).
Kedua,
kalau suami punya fara' waris, artinya dia punya keturunan yang
mendapatkan warisan, maka bagian istri adalah adalah 1/8 dari harta peninggalan
suami.
فَإِن كَانَ
لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
"... Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu
..." (QS. An-Nisa': 12).
Kedudukan seorang istri tidak menghijab siapa pun dari
ahli waris suami. Keberadaannya hanya sekedar mengurangi harta saja, tetapi
tidak membuat seseorang menjadi kehilangan haknya.
Karena hubungan langsung antara istri dan suami, maka
tidak ada seorang pun yang bisa menjadi penghalang antara mereka. Dengan
demikian, istri tidak dihijab oleh siapa pun.
Seorang laki-laki yang ditinggal mati oleh istrinya,
maka dia menjadi ahli waris, berhak menerima sebagian harta yang sebelumnya
milik istrinya.
Sedangkan harta yang dimiliki bersama antara suami
istri, tidak dibagi waris begitu saja, namun dipisahkan terlebih dahulu. Yang
menjadi bagian suami, tentu tidak dibagi waris. Yang dibagi waris hanya yang
menjadi bagian istri.
Seorang suami punya dua kemungkinan bagian, yaitu 1/2
atau 1/4 sebagaimana disebutkan di dalam ayat 11 surat A-Nisa'.
Pertama,
bila istri yang meninggal itu tidak punya fara' waris, maka hak suami 1/2
bagian dari harta peninggalan almarhumah istrinya.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن
لَّهُنَّ وَلَدٌ
"... dan bagi kalian (para suami)
mendapat separuh dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian, bila mereka
(para istri) tidak mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 12)
Kedua,
kalau istri punya fara' waris, artinya dia punya keturunan yang mendapatkan
warisan, maka bagian suami adalah adalah 1/4 dari harta peninggalan istri.
فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْنَ
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS.
An-Nisa': 12).
Kedudukan seorang suami tidak menghijab siapa pun dari
ahli waris istri. Keberadaannya hanya sekedar mengurangi harta saja, tetapi
tidak membuat seseorang menjadi kehilangan haknya.
Karena hubungan langsung antara istri dan suami, maka
tidak ada seorang pun yang bisa menjadi penghalang antara mereka. Dengan
demikian, suami tidak dihijab oleh siapa pun.
Seorang ayah yang ditinggal mati oleh anaknya, baik
anak itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang berhak mendapatkan
warisan. Tentu saja syaratnya adalah ayah masih hidup saat sang anak meninggal
dunia. Kalau ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu, tidak menjadi ahli
waris.
Seorang ayah punya tiga macam kemungkinan dalam
menerima hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara' waris laki-laki
þ 1/6 + sisa = almarhum punya fara' waris wanita,
tidak punya fara' waris laki-laki
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara' waris
|
Pertama,
dia menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum
anaknya itu punya fara' waris laki-laki. Misalnya anak laki-laki atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki.
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11).
Kedua,
dia menerima 1/6 dan ditambah lagi dengan sisa harta yang ada. Hal itu terjadi
manakala almarhum yaitu anaknya yang meninggal itu punya fara' waris
perempuan dan
tidak punya fara' waris laki-laki.
Bahwa
sisanya itu menjadi hak ayah, karena dalam hal ini ayah menjadi ahli waris
laki-laki yang lebih utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum
dibandingkan dengan ahli waris lainnya. Rasulullah SAW bersabda :
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا
الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
"Bagikanlah harta
peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak
laki-laki yang paling utama. " (HR Bukhari).
Contohnya, seseorang
wafat meninggalkan anak perempuan dan seorang ayah. Anak perempuan mendapat 1/2
bagian, sedangkan ayah mendapatkan 1/6 sebagaimana disebut dalam dalil berikut :
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu
bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11).
Harta yang telah diambil ayah dan anak perempuan itu
tentu masih bersisa. Siapakah yang berhak atas harta ini?
Jawabnya adalah ayah.
Mengapa?
Karena ayah dalam hal ini menjadi ahli waris yang
merupakan ashabah juga. Meski pun pada dasarnya ada lagi ahli waris lain yang
juga berhak menjadi ashabah, namun ayah telah menghijab mereka dan mengambil
hak asabah itu untuk dirinya, dengan dasar dalil di atas.
Ketiga,
ayah mendapat seluruh harta dengan cara ashabah, setelah ashabul furudh
mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara' waris, baik
laki-laki atau pun perempuan.
فَإِن لَّمْ
يَكُن لَّهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya
mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga." (QS. An-Nisa': 11)
Di ayat ini tidak tertera kalimat yang secara langsung
menyebutkan bahwa ayah mendapat sisanya. Hanya disebutkan bahwa ayah dan ibu
itu menerima warisan dari anak mereka bersama-sama. Dan yang menjadi bagian
buat ibu adalah 1/3. Logikanya, kalau bagian itu ibu sudah disebutkan maka
bagian ayah pasti diketahui, yaitu sisanya.
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang
istri dan seorang ayah. Maka istri adalah ahli waris dari kalangan ashabul furud,
jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya fara' waris. Sisanya
yang 3/4 bagian menjadi hak ayah sebagai ashabah bi nafsihi.
Ayah termasuk orang yang cukup banyak menghijab ahli
waris yang lain, selain anak laki-laki. Ada 12 ahli waris yang dihijab dan
tidak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan ayah dari almarhum.
Mereka yang terhijab oleh ayah adalah :
F kakek : ayahnya ayah
F Nenek : ibunya ayah
F saudara
seayah-ibu
F saudari
seayah-ibu
F saudara seayah
F saudari seayah
F keponakan : anak
saudara seayah-ibu
F keponakan : anak
saudara seayah
F paman : saudara
ayah seayah-ibu
F paman : saudara
ayah seayah
F sepupu : anak
laki paman seayah-ibu
F sepupu : anak
laki paman seayah
|
c.
Dihijab oleh
Seorang ayah tidak terhijab oleh siapa pun dari para
ahli waris yang lain. Karena hubungan ayah dengan anaknya yang menjadi
muwarrits adalah hubungan langsung.
Ibu adalah orang yang juga dekat dengan anaknya yang
meninggal dunia. Bila saat meninggalnya, ibu masih ada, sudah dipastikan ibu
mendapat warisan.
Seorang ibu punya tiga macam kemungkinan dalam
menerima hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara' waris
þ 1/3 = almarhum tidak punya fara' waris
þ 1/3 dari sisa = bila almarhum punya fara' waris
(hanya dalam kasus umariyatain)
|
Pertama,
ibu mendapat 1/6 dari harta almarhum anaknya yang wafat, bila anaknya itu punya
fara' waris.
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11).
Kedua,
seorang ibu mendapat 1/3 dari harta peninggalan almarhum anaknya, bila anaknya
tidak punya fara' waris.
فَإِن لَّمْ
يَكُن لَّهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya
mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga." (QS. An-Nisa': 11).
Ketiga,
ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta yang sudah diambil oleh para ashabul
furudh, namun haknya yang 1/3 tidak berlaku.
Pembagian ini hanya terjadi bila seseorang wafat
dengan meninggalkan hanya 3 orang ahli waris, yaitu suami/istri, ayah dan ibu.
Kasus ini terjadi di zaman khalifah Umar bin al-Khattab dan dikenal dengan
istilah kasus Umariyatain.
Seorang
ibu menghijab 2 orang ahli waris lainnya, yaitu nenek dari pihak ibu dan nenek
dari pihak ayah. Atau dengan kata
lain, dia menghijab ibunya sendiri dan ibu dari suaminya.
Seorang wanita yang ditinggal mati oleh anaknya, maka
posisinya tidak akan terhijab oleh siapa pun. Karena mereka punya hubungan
langsung tanpa diselingi oleh orang lain.
Yang
dimaksud dengan kakek disini adalah ayahnya ayah. Seorang kakek yang ditinggal
mati oleh cucunya, baik cucu itu laki-laki atau perempuan, termasuk orang yang
berhak mendapatkan warisan.
Syaratnya adalah ayah anak itu sudah meninggal dunia
saat si cucu meninggal dunia. Kalau ayah anak itu masih hidup, maka kakek (ayahnya
ayah) terhijab, sehingga kita tidak bicara tentang warisan buat kakek.
Semua hitungan untuk warisan buat kakek, selalu dalam
kondisi bahwa ayah almarhum sudah meninggal terlebih dahulu.
Seorang kakek punya tiga macam kemungkinan dalam menerima
hak warisnya.
þ 1/6 = almarhum punya fara' waris laki-laki
þ 1/6 + sisa = almarhum punya fara' waris wanita,
tidak punya fara' waris laki-laki
þ Ashabah = almarhum tidak punya fara' waris
|
Pertama,
dia menerima 1/6 bagian dari harta anaknya yang meninggal. Syaratnya, almarhum
cucunyanya itu punya fara' waris laki-laki. Misalnya anak laki-laki atau
cucu laki-laki dari anak laki-laki.
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11).
Kedua,
dia menerima 1/6 dan ditambah lagi dengan sisa harta yang ada. Hal itu terjadi
manakala almarhum yaitu cucunya yang meninggal itu punya fara' waris
perempuan dan
tidak punya fara' waris laki-laki.
Bahwa sisanya itu menjadi hak kakek, karena
dalam hal ini kakek sebagai gantinya ayah menjadi ahli waris laki-laki yang lebih
utama atau lebih dekat kedudukannya kepada almarhum dibandingkan dengan ahli
waris lainnya. Rasulullah SAW
bersabda :
عَنِ ابْنِ
عَبَّاسٍ t قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ r أَلْحِقُوا
الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
"Bagikanlah harta peninggalan
(warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang
paling utama. " (HR Bukhari).
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan anak perempuan
dan seorang kakek, yaitu ayahnya ayah. Anak perempuan mendapat 1/2 bagian,
sedangkan ayahnya ayah mendapatkan 1/6 sebagaimana disebut dalam dalil berikut
:
وَلأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا
تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak ..." (QS. An-Nisa': 11).
Ketiga,
kakek sebagai ayahnya ayah mendapat seluruh harta dengan cara ashabah, setelah
ashabul furudh mengambil bagiannya. Syaratnya, almarhum tidak punya fara'
waris, baik laki-laki atau pun perempuan.
فَإِن لَّمْ
يَكُن لَّهُ وَلَدٌ
وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ
Bila dia tidak punya anak, maka ayah ibunya
mewarisi hartanya dimana bagian ibu adalah sepertiga." (QS. An-Nisa': 11).
Contohnya, seseorang wafat meninggalkan hanya seorang
istri dan seorang kakek (ayahnya ayah). Maka istri adalah ahli waris dari
kalangan ashabul furud, jatahnya adalah 1/4 bagian, karena almarhum tidak punya
fara' waris. Sisanya yang 3/4 bagian menjadi hak kakek sebagai ganti dari ayah
yang sudah meninggal terlebih dahulu.
Kakek (ayahnya ayah) termasuk orang yang cukup banyak
menghijab ahli waris yang lain, selain anak laki-laki. Ada 10 ahli waris yang
dihijab dan tidak mendapatkan harta warisan, karena keberadaan ayah dari
almarhum.
Mereka yang terhijab oleh ayah adalah :
F saudara
seayah-ibu
F saudari
seayah-ibu
F saudara seayah
F saudari seayah
F keponakan : anak
saudara seayah-ibu
F keponakan : anak
saudara seayah
F paman : saudara
ayah seayah-ibu
F paman
: saudara ayah seayah
F sepupu
: anak laki paman seayah-ibu
F sepupu : anak
laki paman seayah
F saudara/i yang
hanya seibu (rajih)
|
c.
Dihijab oleh
Seorang kakek tidak terhijab oleh siapa pun
dari para ahli waris yang lain, kecuali oleh ayah, yang dalam hal ini tidak
lain adalah anaknya sendiri.
Yang
dimaksud dengan nenek disini adalah ibu dari ayahnya almarhum.
Dalam
hal ini nenek hanya punya satu kemungkinan dalam mendapat bagian warisnya,
yaitu 1/6. Syaratnya, almarhum tidak punya ibu dan ayah.
Nenek tidak menghijab siapa pun
Nenek dihijab oleh 2 orang yaitu ayah.
F Ayah
F ibu
|
9. Saudara seayah-ibu (أخ شقيق)
Saudara disini bisa saja lebih tua (kakak) atau bisa
saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan antara dirinya dengan almarhum
adalah bahwa mereka punya ayah dan ibu yang sama. Kita menghindari penggunaan
istilah saudara sekandung, karena konotasinya bisa keliru. Lebih pastinya kita
gunakan istilah saudara seayah dan seibu.
a.
Bagian
Saudara seayah seibu mendapat waris dari almarhum
dengan cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih
dahulu kepada ahli waris secara fardh. Dengan syarat, kedudukannya tidak
terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Dalam hal ini almarhum tidak
meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek. Saat itulah saudara seayah seibu baru
mendapat jatah warisan.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan ahli waris hanya
: istri dan saudara laki-laki seayah seibu. Maka pembagiannya warisannya adalah
istri mendapat 1/4 dan saudara mendapatkan sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki juga punya saudara perempuan
yang sama-sama seayah dan seibu, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali
lipat lebih besar.
Contoh, seseorang wafat meninggalkan istri, saudara
laki-laki dan saudara wanita. Maka pembagian warisannya adalah istri mendapat
1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua dengan saudarinya, saudara mendapatkan 2/4
dan saudarinya mendapat 1/4.
b. Menghijab
F saudara seayah
F saudari seayah
F keponakan : anak
saudara seayah-ibu
F keponakan : anak
saudara seayah
F paman : saudara
ayah seayah-ibu
F paman : saudara
ayah seayah
F sepupu : anak
laki paman seayah-ibu
F sepupu : anak
laki paman seayah
|
c.
Dihijab Oleh :
F Anak laki-laki
F Ayah
F Ayahnya ayah (kakek)
F Cucu laki-laki
|
Saudari seayah dan seibu juga termasuk yang mendapat
warisan, asalkan posisinya tidak terhijab.
a.
Bagian
þ
1/2 = almarhum
F
tidak punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
tidak punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
F
tidak punya saudari seayah seibu (10)
þ
2/3 = almarhum
F
tidak punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
tidak
punya saudara laki-laki seayah
seibu (9)
F
punya saudari
seayah seibu (10)
þ
Ashabah = almarhum
F
tidak punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
|
Saudari seayah seibu dengan almarhum bisa mendapatkan
warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama,
dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya
anak, cucu, ayah, kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya seorang
saudari perempuan seayah seibu. Maka saudarinya itu mendapat 1/2 dari semua
harta warisan almarhum.
Kedua,
dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah,
kakek, dan saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari perempuan
seayah seibu. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua harta warisan
almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara sama besar.
Ketiga,
dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta milik almarhum.
Contoh : seseorang wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah
atau kakek. Yang dia punya seorang saudara laki-laki seayah seibu. Maka mereka
berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara
laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian.
Saudara disini bisa saja
lebih tua (kakak) atau bisa saja lebih muda (adik). Yang penting, hubungan
saudara ini dengan almarhum bahwa mereka punya ayah yang sama tapi ibu mereka
berbeda. Atau dalam bahasa
lebih sederhana, hubungan antara almarhum dengan dirinya adalah saudara tiri.
Saudara seayah mendapat waris dari almarhum dengan
cara ashabah, yaitu sisa harta waris yang sebelumnya dibagikan terlebih dahulu
kepada ahli waris secara fardh.
Dengan syarat,
kedudukannya tidak terhijab oleh orang-orang yang menghijabnya. Artinya,
almarhum tidak meninggalkan anak, cucu, ayah atau kakek, termasuk almarhum
tidak punya saudara/i yang seayah dan seibu. Saat itulah saudara seayah baru
kebagian jatah warisan.
Contoh, seseorang
wafat meninggalkan ahli waris hanya : istri dan saudara laki-laki seayah. Maka
pembagiannya warisannya adalah istri mendapat 1/4 dan saudara seayah mendapat
sisanya, yaitu 3/4 bagian.
Apabila saudara laki-laki seayah itu juga punya saudara
perempuan yang juga seayah, maka bagian yang diterimanya harus 2 kali lipat
lebih besar dari saudari perempuannya itu.
Contoh, seseorang
wafat meninggalkan istri, saudara laki-laki dan saudara wanita seayah. Maka
pembagian warisannya adalah istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 itu dibagi dua
dengan saudarinya, saudara laki-laki mendapatkan 2/4 dan saudari perempuannya
mendapat 1/4.
F
keponakan : anak saudara seayah-ibu
F
keponakan : anak saudara seayah
F
paman : saudara ayah seayah-ibu
F
paman : saudara ayah seayah
F
sepupu : anak laki paman seayah-ibu
F
sepupu : anak laki paman seayah
|
c.
Dihijab Oleh :
F
Anak laki-laki
F
Ayah
F
Ayahnya ayah (kakek)
F
Saudara
laki-laki seayah seibu
F
Saudara
perempuan seayah seibu
F
Cucu laki-laki
|
Yang dimaksud dengan saudari perempuan seayah bahwa
dirinya punya ayah yang sama dengan almarhum, tapi ibu mereka berbeda. Dengan
mudah juga bisa kita sebut saudari perempuan tiri. Saudari tiri juga termasuk
yang mendapat warisan, asalkan posisinya tidak terhijab.
þ 1/2
= almarhum
F
tidak
punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak
punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
tidak
punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
F
tidak
punya saudari seayah seibu (10)
þ 2/3
= almarhum
F
tidak
punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak
punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
tidak
punya saudara laki-laki seayah seibu (9)
F
punya
saudari seayah seibu (10)
þ Ashabah
= almarhum
F
tidak
punya fara' waris (1-2-19-20)
F
tidak
punya ashlul waris laki-laki (5-7)
F
punya
saudara laki-laki seayah seibu (9)
|
Saudari seayah seibu dengan almarhum bisa mendapatkan
warisan dengan tiga kemungkinan.
Pertama, dia mendapat 1/2 bagian dari seluruh harta milik
almarhum.
Contoh : seseorang
wafat dalam keadaan tidak punya anak, cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki.
Yang dia punya hanya seorang saudari perempuan seayah seibu. Maka dia mendapat
1/2 dari semua harta warisan almarhum saudaranya.
Kedua, dia mendapat 2/3 bagian dari seluruh harta milik
almarhum.
Contoh : seseorang
wafat dalam keadaan tidak punya anak,
cucu, ayah atau kakek, saudara laki-laki. Yang dia punya hanya 2 orang saudari
perempuan seayah seibu. Maka kedua saudaranya itu total mendapat 2/3 dari semua
harta warisan almarhum saudaranya. 2/3 bagian itu kemudian dibagi 2 lagi secara
sama besar.
Ketiga, dia mendapat waris secara ashabah dari seluruh harta
milik almarhum.
Contoh : seseorang
wafat dalam keadaan tidak punya anak,
cucu, ayah atau kakek. Yang dia punya seorang saudara laki-laki seayah seibu.
Maka mereka berdua mendapat warisan secara ashabah, dengan perbandingan bahwa saudara
laki-lakinya itu mendapat 2/3 bagian dan dirinya mendapat 1/3 bagian.
19. Cucu Laki-laki (ابن ابن)
Cucu yang dimaksud
adalah anak laki-laki dari anak laki-laki. Sedangkan cucu dari anak perempuan tidak termasuk ahli waris. Keberadaan cucu ini baru
berarti manakala almarhum tidak punya anak laki-laki saat meningal dunia.
Sebaliknya, bila almarhum punya anak laki-laki, meski posisinya bukan ayah dari
cucu, misalnya sebagai paman, maka cucu tidak mendapatkan hak waris, karena
terhijab olehnya.
Bagian yang menjadi hak seorang cucu mirip yang diterima
seorang anak laki-laki. Karena kedudukannya memang sebagai pengganti anak
laki-laki.
þ Asabah (sisa
harta) bila ada ahli waris lain yang telah mengambil bagian masing-masing,
dengan ketentuan cucu laki-laki mendapat 2 kali bagian cucu perempuan.
|
Seorang cucu laki-laki mendapat warisan dengan cara
ashabah, yaitu sisa harta yang sebelumnya diambil oleh ahli waris lain. Karena
mendapat sisa, maka besarannya tidak pasti, tergantung seberapa besar sisa yang
ada.
Contoh yang
sederhana adalah seorang laki-laki wafat meninggalkan ahli waris : cucu
laki-laki dan anak perempuan. Maka hak cucu laki-laki adalah sisa harta yang
telah diambil terlebih dahulu oleh anak perempuan. Anak perempuan tunggal
adalah ashabul furudh yang jatahnya sudah ditetapkan.
Dalam hal ini anak perempuan mendapat 1/2. Berarti
sisanya adalah 1/2 bagian. Maka bagian yang didapat oleh cucu laki-laki adalah
7/8.
Apabila almarhum juga meninggalkan cucu
perempuan, maka dia juga mendapat sisa sebagaimana halnya cucu laki-laki, yaitu
jumlah sisa itu dibagi rata di antara para cucu, dengan ketentuan bahwa cucu
perempuan hanya mendapat setengah dari apa yang didapat cucu laki-laki. Atau dengan kata lain, yang diterima cucu laki-laki 2
kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Maka pembagiannya
sebagai berikut :
Ahli Waris
|
Bagian
|
|
Anak Perempuan
|
1/2
|
3/6
|
Cucu Laki-laki
|
Sisa = 1/2
|
2/6
|
Cucu Perempuan
|
1/6
|
Ahli Waris
|
F
§ saudara seayah-ibu
F
§ saudari seayah-ibu
F
§ saudara seayah
F
§ saudari seayah
F
§ keponakan : anak saudara seayah-ibu
F
§ keponakan : anak saudara seayah
F
§ paman : saudara ayah seayah-ibu
F
§ paman : saudara ayah seayah
F
§ sepupu : anak laki paman seayah-ibu
F
§ sepupu : anak laki paman seayah
F
§ saudara & saudari seibu
|
c.
Dihijab oleh :
Satu-satunya pihak yang dapat menghijab
cucu laki-laki adalah anak laki-laki (1). Dalam kenyataannya, bisa saja cucu
laki-laki merupakan anak dari anak laki-laki, tapi bisa juga bukan anak tetapi
keponakan. Tapi intinya,
selama almarhum masih punya anak laki-laki, cucu laki-laki akan terhijab.
22. Saudara/i Seibu
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik