Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

MEMASANG TASBIH PADA PENIS

 *#RUMUSAN SEMENTARA* Assalamualaikum yi mohon pencerahan nya ada pertanyaan kepada saya. 1. bagaimana hukum memasang benda (kelereng dll) pada kemaluan laki2?  2. Apakah wajib dibuang ketika meninggal?   3. Apakah termasuk tagyir?  *JAWABAN:* 1️⃣ Hukumnya haram karena dapat membahayakan diri sendiri dan atau pasangannya, secara medis hal itu dapat menimbulkan iritasi bahkan kerusakan pada organ kemaluan. Jika yang ditanam adalah semisal jarum susuk atau gelang kelereng yang dipasang diluar maka boleh apabila tidak ada dloror. 2️⃣ Dalam hal ini hukumnya tafsil: *a. Wajib dikeluarkan, jika:* •• Berupa barang yg berharga. •• Barang milik orang lain dan diminta oleh pemiliknya. Note: Kedua poin ini tidak secara mutlak wajib, perlu melihat pada tafsilan sub b. *b. Tidak perlu dikeluarkan, jika:* •• Barang pribadi yang tidak berharga. •• Barang pribadi yang berharga namun jika dilepas/dikeluarkan dapat menyakiti mayyit (hal ini haram dikeluarkan). •• Barang pribadi yang berharga dan ketika

MENJAWAB SHALAWAT SANG KHATIB KETIKA KHUTBAH

 https://chat.whatsapp.com/LuhX3YKXHUPFRPP4C7r9lv ☪️ *FAKTA* (Fiqih AKtual & realiTA) MENJAWAB SHALAWAT SANG KHATIB KETIKA KHUTBAH *Deskripsi:* Disaat khutbah Jum’at berlangsung, para jama’ah diSunahkan untuk diam (inshot) mendengarkan pesan khutbah. Namun sering kita mendengar beberapa ungkapan, yang menganjurkan untuk membaca Shalawat Nabi Saw. dan Taradhdi (رَضِيَ اللهُ عَنْه ُ ) dari sebagian khutbah yang dibacakan oleh khâtib.  *Pertanyaan:* Apa hukumnya menjawab Shalawat Nabi Saw. dan Taradhdhi dari khutbahnya Khâtib bagi para Jama’ah, padahal dianjurkan untuk diam? *Jawaban:*  Bagi para Jama’ah yang mendengarkan Shalawat Nabi Saw. dan Taraddli, lebih utama menjawab dari pada diam. *Referensi:* بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 137 مكتبة دار الفكر *(فَائِدَةٌ)* يَنْبَغِي لِسَامِعِ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِِِيِّ أَوْ التَّرَضِّيْ عَنِ الصَّحَابَةِ حَالَ الْخُطْبَةِ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى النَّبِيِّ وَيَتَرَضَّى عَنْهُمْ فَهُوَ أَفْضَلُ مِنَ اْلإِنْصَاتِ وَقَدْ أَوْجَبَ ج

NENIKAHI WANITA HAMIL DARI ZINA DAN NASAB ANAKNYA

 *#RUMUSAN SEMENTARA* Assalamu'alaikum, mohon maaf poro sesepuh lan pinisepuh sedoyo, terkait prmasalahan ini, ditempat saya sedang terjadi dimana si wanita ketika menikah diketahui sudah hamil 5-6 bulan, dan yg menikahi pada awalnya tidak mau karna dia berpendapat bahwa yg pernah melakukan HB dg si wanita tsb bukan hanya si lelaki tadi tapi ada beberapa lelaki yg ikut HB dg si wanita, akan tetapi si pria tsb bisa dikatakan terpaksa menikahi karna pada saat itu yg punya status hub pacar dg wanita tsb adalah dia.  *Pertanyaan* 1. Bagaimana hukum pernikahannya? 2. dan untuk status anak kedepannya bagaimana? *JAWABAN:* 1️⃣ Menikahi wanita hamil disebabkan zina sebagaimana kasus diatas terdapat khilaf dikalangan Ulama Fuqoha: •• Menurut madzhab Maliki dan Hanbali, tidak  boleh  menikahi wanita hamil sebab zina baik bagi laki-laki yang menghamilinya ataupun laki-laki lain sebelum melahirkan. •• Menurut madzhab Imam Syafi’i dan  Imam Hanafi  boleh dan sah menikahi wanita hamil sebab zina

Deposito Kas Masjid

 *Deposito Kas Masjid* *Deskripsi Masalah* Karena tiap bulan kas masjid terus bertambah sehingga saldo mencapai ratusan juta. Sementara waktu pembangunan masjid belum ada, maka pihak takmir berinisiatif mendepositikan Kas masjid ke Bank Syariah.  *Pertanyaan* Untuk mengantisipasi inflasi mata uang dan mengembangkan uang saldo masjid, apakah takmir masjid boleh *mendepositkan uang masjid dengan sistem mudharabah*  di bank syariah?  *Jawaban* Hukum takmir masjid mendepositokan uang masjid dengan sistem _mudhorobah_ syariah *DIPERBOLEHKAN*, dengan beberapa pertimbangan sbb: ✒️ Takmir masjid/pengelola harta masjid bertugas mengelola harta masjid dengan semaslahat mungkin, dengan di _mudhorobah_ kan di bank syariah selain uang masjid aman, juga bisa berkembang. ✒️ Uang yang didepositokan tersebut adalah uang masholihul masjid (kemaslahatan masjid),  bukan dana yang di sumbangkan untuk tasaruf (pembelajaan/penggunaan) tertentu.  _Catatan_ 👉🏻 Deposit syariyah adalah produk perbankan yang ma

STANDARISASI MENUTUP AURAT

STANDARISASI MENUTUP AURAT Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas ataupun samping, mengecualikan arah bawah. Bagaimana kejelasan tentang arah atas, bawah dan arah samping aurat? Jawab : Maksud arah atas bagi laki-laki adalah, menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar. Untuk arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah, tertutupnya semua angota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan adalah, menutupi kepala, pundak dan sisi samping wajahnya. Untuk arah bawahnya, bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya, semua anggota aurat diantara kepala dan kaki perempuan. Referensi: بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 84 مكتبة دار الفكر ( مَسْأَلَةُ ي) قَوْلُهُمْ يُشْتَرَطُ السَتْرُ مِنْ أَعْلاَهُ وَجَوَانِبِهِ لاَ مِنْ أَسْفَلِهِ الضَّمِيْرُ فِيْهَا عَائِدٌ إِمَّا عَلَى السَّاتِرِ أَوِ الْمُصَلِّيْ وَالْمُرَادُ بِأَعْلاَهُ عَلَى كِلاَ الْمَعْنَ

BACAAN IMAM SUPER CEPAT

 #RUMUSAN SEMENTARA Assalamu'alaikum.. Ada pertanyaan, jika sholat fardhu (dzuhur, ashar, rokaat ke 3 sholat maghrib atau rokaat ke 3&4 sholat isya') si imam bacaan fatihahnya super cepat. Para makmum bacaan fatihahnya belum selesai, imam sudah ruku'. Pripun solusi bagi para makmum, apakah ikut ruku' atau meneruskan bacaan fatihahnya? *JAWABAN:* Dalam hal ini ditafsil: ▪️Jika fatihah yang dibaca imam secara umum dianggap terlalu cepat, sehingga seseorang yg bermakmum dengannya tidak ada waktu yg cukup untuk baca fatihah maka wajib ikut ruku'. ▪️Jika fatihah yg dibaca imam secara umum masih dianggap tdk terlalu cepat sehingga ada waktu yg cukup untuk baca fatihah, sedangkan makmum lamban bacaan fatihahnya tanpa adanya udzur, maka harus menyempurnakan fatihahnya dan tdk boleh sampai menyelisihi 2 rukun fi'li secara sempurna. ▪️Namun jika karena ada udzur semisal karena lisannya lamban maka wajib menyempurnakannya selama tidak menyelisi lebih dari 3 rukun fi