*#RUMUSAN SEMENTARA* Assalamualaikum yi mohon pencerahan nya ada pertanyaan kepada saya. 1. bagaimana hukum memasang benda (kelereng dll) pada kemaluan laki2? 2. Apakah wajib dibuang ketika meninggal? 3. Apakah termasuk tagyir? *JAWABAN:* 1️⃣ Hukumnya haram karena dapat membahayakan diri sendiri dan atau pasangannya, secara medis hal itu dapat menimbulkan iritasi bahkan kerusakan pada organ kemaluan. Jika yang ditanam adalah semisal jarum susuk atau gelang kelereng yang dipasang diluar maka boleh apabila tidak ada dloror. 2️⃣ Dalam hal ini hukumnya tafsil: *a. Wajib dikeluarkan, jika:* •• Berupa barang yg berharga. •• Barang milik orang lain dan diminta oleh pemiliknya. Note: Kedua poin ini tidak secara mutlak wajib, perlu melihat pada tafsilan sub b. *b. Tidak perlu dikeluarkan, jika:* •• Barang pribadi yang tidak berharga. •• Barang pribadi yang berharga namun jika dilepas/dikeluarkan dapat menyakiti mayyit (hal ini haram dikeluarkan). •• Barang pribadi yang berharga dan ketika
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK