MUADZIN PLUS MENJADI IMAM SHOLAT 16. Latar Belakang Masalah Sering kita jumpai disebagian desa ada sorang muadzin merangkap menjadi imam sholat. Hal tersebut dilakukan biasanya karena tidak adanya jama’ah yang datang lebih awal untuk melakukan adzan setelah masuknya waktu sholat, sehingga sang kyai yang notabenenya bertugas manjadi imam sholat maktubah melakukan adzan sebagai pertanda masuknya waktu sholat. Pertanyaan : a. Bagaimanakah hukumnya seorang muadzin segaligus yang menjadi imam sholat? b. Bagaimana hukumnya muqim (seorang yang iqomat) orangnya tidak sama dengan muadzinnya ? (Sa’il : Ranting Mindahan Kidul) Rumusan Jawaban Sub a : Hukumnya terjadi khilaf : Menurut qaul Ashah hukumnya sunnah Menurut qaul dloif hukumnya makruh Referensi : المجموع شرح المهذب ج 3 ص 79 (فرع) قال كثير من أصحابنا : يكره أن يكون الامام هو المؤذن ممن نص علي هذا أبو محمد الجوينى والبغوى وغيرهما واحتج هؤلاء بحديث عن جابر رضي الله عنه أن النبي صلي الله عليه وسلم " نهى أن يكون
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK