Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan

SOLUSI UMAT DALAM KE ABSAHAN BERZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG DENGAN KURS BERAS

🏷️ * SOLUSI UMAT DALAM KE ABSAHAN BERZAKAT FITRAH MENGGUNAKAN UANG DENGAN KURS BERAS *   ✍️ Oleh : * Abdul Mannan & Muhammad 'Atid * Mengeluarkan zakat fitrah memakai uang menurut madzhab Syafiie, Maliki dan Ahmad Bin Hanbal tidak mencukupi disebut sebagai fitrah, kecuali menurut madzhab Abu Hanifah. Hanya saja, jika mengikuti pendapat Abu Hanifah, nilai uang yang dikeluarkan harus se-ukuran gandum (biji-biji yang telah manshus didalam hadits) dan Ukuran Sho'-nya juga sangat tinggi. Sehingga, hal ini terkesan memberatkan masyarakat dengan kelas ekonomi menengah kebawah yang masih diwajibkan untuk berzakat fitrah. Oleh karenanya, perlu ada solusi yang bisa memudahkan mereka agar tidak meninggalkan kewajiban dalam mengeluarkan zakat fitrah dan perbuatan mereka mu'tabar secara fiqh. 📚 * بداية المجتهد ونهاية المقتصد لابن رشد المتوفى ٥٩٥ * 📖 واختلفوا هل يجوز فيها أن يخرج بدل العين القيمة أو لا يجوز ؟ فقال مالكٌ والشافعي : لا يجوز إخراج القيم في الزكوات بدلَ المنصوص ع