LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PBNU TENTANG PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH DENGAN UANG Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya ledul Fitri. Menurut pendapat arus utama (mainstream) mazhab Syafi'i-yang dianut mayoritas muslimin Indonesia- mengharuskan pembayaran zakat fitrah dengan qutul balad (makanan pokok) yang berupa biji-bijian dan tahan lama. Di Indonesia serealia pangan utama adalah beras. Bila kita mengikuti pendapat mainstream tersebut, maka kewajiban zakat fitrah dibayar dengan beras yang merupakan bagian dari bahan makanan (min thÆĄ'amin). Hal ini sesuai dengan hadits berikut: ØđŲ ØĢØĻŲ ØģØđŲØŊ اŲْØŪُØŊْØąِŲ ØąَØķِŲَ اŲŲŲُ ØđَŲْŲُ ŲَاŲَ : ŲُŲَّا ŲُØŪْØąِØŽُ ŲِŲ ØđَŲْØŊِ ØąَØģُŲŲِ اŲŲŲ ØĩَŲَّŲ اŲŲŲُ ØđَŲَŲْŲِ ŲَØģَŲَّŲ
َ ŲَŲْŲ
َ اŲْŲِØ·ْØąِ ØĩَاØđًا Ų
ِŲْ Ø·َØđَاŲ
ٍ . ŲŲاŲ ØĢØĻŲ ØģØđŲØŊ : ŲŲَاŲَ Ø·ØđاŲ
Ųا اŲØīØđŲØą ŲاŲØēØĻŲØĻ ŲاŲØĢŲØ· ŲاŲØŠŲ
Øą . (ØąŲŲ اŲØĻØŪØ§ØąŲ) Artinya: "Dari Abu Said al-Khudri RA berkata: Dulu pada zaman Rasulullah SAW kami menunaikan zakat fitr
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK